Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FADHILA SEPTIYANING (9) FATIMAH AEWANI PUTRI (10)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FADHILA SEPTIYANING (9) FATIMAH AEWANI PUTRI (10)"— Transcript presentasi:

1 FADHILA SEPTIYANING (9) FATIMAH AEWANI PUTRI (10)
KELOMPOK II ARINI PUSPITASARI (7) AULIA NUR FITRI (8) FADHILA SEPTIYANING (9) FATIMAH AEWANI PUTRI (10) FAUZAN NUR RAHMAN (11) HAMAM SUKMA WARDANA (12)

2 SALAT BERJAMAAH

3 Salat jamaah merupakan keistimewaan umat Nabi Muhammad Saw
Salat jamaah merupakan keistimewaan umat Nabi Muhammad Saw. Beliau pulalah manusia pertama yang melaksanakan salat berjamaah. Pahalanya berlipat-lipat melebihi salat sendiri. Karenanya, Anda patut mentradisikannya. Nabi bersabda, “Salat berjamaah itu lebih utama daripada salat sendirian dengan (selisih pahala) dua puluh tujuh derajat,” (HR Al-Bukhari).

4 Salat berjamaah dikerjakan bersama-sama dengan paling sedikit ada imam dan seorang makmum. Makmum sendiri terbagi menjadi dua: (1) makmum muwafik, yaitu makmum yang mendapatkan waktu cukup untuk membaca Al-Fatihah beserta imam; (2) makmum masbuk, yaitu makmum yang tidak mendapatkan waktu cukup untuk membaca Al-Fatihah beserta imam. Hukum salat berjamaah fardu kifayah

5 . Sebagian ulama bahkan ada yang berpendapat hukumnya sunah muakkad bagi orang laki-laki yang berakal, merdeka, muqim (tidak sedang bepergian), menutupi aurat, dan tidak mempunyai uzur. Hukum fardu kifayah tersebut untuk salat lima waktu yang ada’ (tepat waktu) selain Jumat, sementara berjamaah untuk salat Jumat hukumnya fardu ‘ain.

6 CARA SHOLAT BERJAMAAH Caranya, imam berdiri di depan, sedangkan makmum ada di belakang imam. Bagi makmum perempuan, bertempat di belakang makmum laki-laki. Apabila makmumnya hanya satu, maka disunahkan berdiri di sebelah kanan imam agak mundur sedikit dari tempat imam Bila ada makmum lain yang akan ikut berjamaah, ia berdiri di sebelah kiri imam dengan agak mundur sedikit.

7 Kemudian setelah makmum lain tadi bertakbiratul ihram, kedua makmum tersebut disunahkan mundur bersama di belakang imam untuk membentuk satu barisan baik ketika keduanya masih berdiri maupun ketika akan rukuk. Atau, imamnya yang maju jika memungkinkan, meskipun lebih utama makmumnya yang mundur. Bila makmumnya dua atau lebih, disunahkan langsung berdiri di belakang imam membentuk satu saf / barisan

8 Makmum harus mengikuti semua yang dikerjakan imam dan tidak boleh mendahului imam.
Rasulullah Saw. mengajarkan hal ini melalui sabdanya, “Seorang imam dijadikan imam itu hanya untuk diikuti semua yang dilakukan. Oleh sebab itu, janganlah berbeda dengan dia. Apabila ia sudah bertakbir, maka bertakbirlah. Apabila ia sudah rukuk, maka rukuklah. Apabila ia berkata, ‘Sami‘allahu li man hamidah,’ maka berkatalah, ‘Allahumma rabbana lakal hamdu.’ Apabila ia sudah sujud, maka sujudlah,” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

9 Sebelum salat dimulai, imam disunahkan mengatur dan memeriksa barisan makmum dengan mengucapkan :
سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوْفِ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ/مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَةِ ‘Rapatkan barisan karena merapatkan barisan itu termasuk kesempurnaan salat’

10 SYARAT MAKMUM Ada 13 yaitu: 1. Islam. 2. Niat mengikuti imam.
3. Mengikuti gerakan imam. 4. Mengetahui segala yang dikerjakan imam baik melihat langsung maupun sebagian saf yang melihat imam, mendengar suara imam atau pengeras suara imam. 5. Salat makmum harus sesuai dengan salat imam.

11 . 6. Imam dan makmum harus berada di satu tempat.
7. Makmum tidak boleh berbeda dengan imam dalam aktivitas sunah. 8. Posisi makmum tidak lebih ke depan dari posisi imam. 9. Salat imam sah menurut keyakinan makmum. 10. Tidak bermakmum kepada orang yang berkewajiban mengulangi salat. 11. Imamnya bukan orang yang makmum pada orang lain. .

12 12. Status imam dalam fikih tidak lebih rendah daripada makmum.
13. Imamnya bukan orang yang tidak fasih bacaan Al-Qurannya, sedangkan makmumnya orang yang bagus bacaan Al-Qurannya

13 SYARAT IMAM ada 15 yaitu: 1. Islam. 2. Balig 3. Berakal. 4. Sadar.
5. Tepat bacaan Al-Quran. 6. Tidak berhadas dan bernajis. 7. Status dalam fikih sederajat atau lebih tinggi dari makmum.

14 8. Tidak sedang berposisi sebagai musafir untuk salat Jumat.
9. Tidak fasik. 10. Bukan ahli bid’ah. 11. Bukan orang yang mengulang-ulang huruf fa’. 12. Bukan orang yang mengajukan diri sebagai imam padahal tidak punya kapasitas. 13. Bukan anak zina. 14. Bukan orang yang tidak diketahui bapaknya. 15. Bukan budak sahaya.

15 SALAT SUNAH Ada enam salat yang disunahkan berjamaah. Berikut keenam salat itu: 1. Salat maktubah (salat fardu lima waktu; zuhur, asar, magrib, isya, dan subuh). 2. Salat dua hari raya (Idul fitri dan Idul Adha). 3. Salat kusuf (gerhana matahari dan bulan). 4. Salat istisqa (minta hujan). 5. Salat tarawih dan witir pada bulan Ramadan. 6. Salat jenazah. Selain salat yang dicantumkan di atas, lebih dianjurkan untuk dikerjakan sendirian untuk menghindari riya dan pamer amal ibadah.

16 ~~ SEKIAN ~~ ~~ DAN ~~ ~~ TERIMA KASIH ~~ SEMOGA BERMANFAAT


Download ppt "FADHILA SEPTIYANING (9) FATIMAH AEWANI PUTRI (10)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google