Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015"— Transcript presentasi:

1 REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015
RAPAT KOORDINASI REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015

2 REVISI ANGGARAN TA.2014 Alokasi dana Remunerasi : min 35%
Penyesuaian standar biaya : (a) Standar Biaya Masukan tahun 2014 sesuai PMK 72/PMK.02/2014 dan (b) Standar Biaya Masukan Lainnya dalam Lingkup PTN Kemdikbud (Surat Menkeu No S-168MK.02/2014) tanggal 12 Maret 2014 dengan turunan peraturannya yaitu (3)Peraturan Rektor UNNES No.07/2014 tanggal 04 April 2014 Kenaikan gaji pegawai non PNS (BOPTN) dan Perencanaan SDM non PNS (tendik dan dosen) Belanja Modal : maksimal 15% dari pagu PNBP unit (setelah no.1 dan 2 terpenuhi) Kegiatan Pengembangan : Peraturan Rektor No.04/2014 : sentralisasi

3 BADAN PENGAWAS INTERNL 9 BADAN PENGEMB KONSERV 10 UPT PERPUS 11 LP2M
NO UNIT KERJA JUMLAH JUDUL STATUS PROP 1 FBS Baru 2 FIS 3 FMIPA Revisi 4 FT 5 FIK 6 FE 7 FH 8 BADAN PENGAWAS INTERNL 9 BADAN PENGEMB KONSERV 10 UPT PERPUS 11 LP2M 12 BAAKK 13 BAPK 14 HUMAS 15 LP3

4 BOPTN Dana BOPTN Bidang Kemahasiswaan yg sebelumnya ada, TA.2014 tidak dialokasikan ke unit. Bidang Kemahasiswaan 3 M Gaji Dosen dan Tendik Non PNS (kecuali gaji 13) Dosen MKU/MKDK PKL :Fakultas : khusus Bidik Misi dan Angk 2010 selain 2 kriteria ini ditanggung Rp dari Rp (Rp PNBP) KKN : LP2M PPL :LP3

5 WARNING Pembatasan dan pengendalian biaya perjalanan dinas
Pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor Penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional Pembatasan dan pengendalian pemberian tim pelaksana kegiatan (OB)

6 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
Ketentuan pembentukan tim adalah sebagai berikut: mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I/Kementerian/Lembaga Lainnya; bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan; merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat negara/pegawai negeri disamping tugas pokoknya sehari-hari; dan dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 15.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan administratif yang berfungsi untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan sebagai berikut: paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim sekretariat yang mendukung tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim sekretariat yang mendukung tim pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.

7 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
Catatan: Dalam hal tim telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Kementerian Negara/Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi. Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan sebagai berikut: Tim yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/ KPA diperuntukkan bagi tim yang lintas eselon I dalam 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga. Pemberian honorarium bagi Tim yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I/KPA berlaku ketentuan sebagai berikut: Bagi Pejabat Negara, Eselon I, dan Eselon II setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 2 (dua) tim pelaksana kegiatan. Bagi Pejabat Eselon III setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 3 (tiga) tim pelaksana kegiatan. Bagi Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional setiap bulannya hanya diperkenankan menerima honorarium tim yang bersumber dari DIPA Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan paling banyak 4 (empat) tim pelaksana kegiatan.

8 PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015
1. BELANJA PEGAWAI (GAJI/TUNJANGAN) 2. BIAYA OPERASIONAL & PEMELIHARAAN 3. BOPTN 4. PNBP

9 Hal-hal Baru Dalam Penelaahan RKA-K/L 2015
Validasi ADK RKA-K/L oleh DJA (SPAN systems). Fokus penelaahan oleh Kemenkeu c.q DJA tidak lagi ke level detil atau item biaya tetapi pada : kesesuaian data RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L; kesesuaian antara Kegiatan, Keluaran dan anggarannya; relevansi Komponen/Tahapan dengan Keluaran; konsistensi pencantuman Renstra dengan RKP termasuk prakiraan maju untuk tiga tahun ke depan. Fokus penelaahan oleh Kementerian PPN/Bappenas pada konsistensi sasaran kinerja dalam RKP dengan RKA-K/L, Inspektorat Jenderal/Audit Internal terlibat Standar Biaya TA.2015 : PMK 53/PMK.02/2014 Tidak ada lagi pemblokiran atas alokasi anggaran oleh Kementerian Keuangan c.q Ditjen Anggaran. * data dukung tidak lengkap, pembahasan DPR, ketidakjelasan output


Download ppt "REVISI ANGGARAN TA.2014 PERSIAPAN PENYUSUNAN ANGGARAN TA.2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google