Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusan Suhartono Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Assalamualaikum wr.wb
2
Auliya Putri Nichasella Wahyudha Kahfi Mochammad Aburizal Bakri Irfan Nurcahyo Utomo Silvanus Adimanto
4
paradigma baru dalam manajemen sektor publik. NPM biasanya dikawankan dengan Old Publik Management (OPM). NPM menekankan ada control atas output kebijakan pemerintah. NPM cenderung lebih mengaitkan negara (state) dengan pasar (market) semata.
5
1. Pengendalian yang berorientasi pada persaingan dng cara pemisahan wewenang antara pemberi dana dan pelaksana tugas 2. Pemfokusan pada efektifitas,efisiensi dan mutu pelaksanaan tugas 5. Adanya meningkatkan inovasi yang terarah 4. Pelaksana order swasta dan pemerintah diperlakukan sama 3. Pemisahan manajemen strategis dari amanjemen operasional
6
1. Fokus pada manajemen bukan pada kebijakan 2. Standar yang jelas dan indikator terhadap kinerja yang dicapainya 4. Kompetensi pelayanan publik 3. Berfokus pada hasil bukan pada prosedur
7
Teori N PM 1. inside the organization,menurut (huges,1994,2) Npm memfokuskan diri pada perbaikan birokrasi dari dalam organisasi dengan melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan. 2. Entrepreneur government,menurut osborne da ted gaebler (1992,13-22)
8
Adalah untuk merubah administrasi menjadi sedemikian rupa sehingga kalaupun belum bisa menjadi perusahaan ia bisa lebih bersifat perusahaan. Administrasi publik sebagai penyedia jasa bagi warga harus sadar akan tugasnya untuk menghasilkan layanan yang bersifat efektif dan efisien. Tujuan npm :
10
konsep yang menekankan pada partisipasi warga negara dalam merumuskan program-program layanan publik yang berpihak pada kebutuhan warga negara, memiliki hak yang sama, memberi ruang bagi partisipasi publik dan transparansi para penyedia layanan dalam menghadapi warga negara, akuntabilitas sesuai dengan program, norma dan implementasi yang dijalankan lembaga birokrasi.
11
1.Pendekatan politik dalam administrasi negara. NPS berakar dari filsafat politik tentang demokrasi. Demokrasi merupakan suatu paham pemerintahan berdasarkan pada aturan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebaikan bersama 1.Pendekatan politik dalam administrasi negara. NPS berakar dari filsafat politik tentang demokrasi. Demokrasi merupakan suatu paham pemerintahan berdasarkan pada aturan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebaikan bersama 2. New service atitude Bagaimana pemerintah dapat berhubungan dengan warga masyarakat secara lebih baik agar program-programnya lebih responsive terhadap kebutuhan warga masyarakat. 2. New service atitude Bagaimana pemerintah dapat berhubungan dengan warga masyarakat secara lebih baik agar program-programnya lebih responsive terhadap kebutuhan warga masyarakat.
12
1. Melayani Warga Negara, bukan customer 2. Mengutamakan Kepentingan Publik 3. Kewarganegaraan lebih berharga daripada Kewirausahaan 4. Berpikir Strategis, Bertindak Demokratis 5. Tahu kalau Akuntabilitas Bukan Hal Sederhana 6. Melayani Ketimbang Mengarahkan 7. Menghargai Manusia, Bukan Sekedar Produktivitas
14
Contoh pola kebijakan ini dapat kita lihat dalam proses pengambilan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang melalui proses Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan). Proses pelaksanaan musrenbang diawali dari tingkat Kelurahan kemudian ke tingkat Kecamatan, Kota/Kab, Propinsi dan terakhir adalah musrenbang tingkat nasional. Pengertian Musrenbang sendiri adalah forum publik perencanaan (program) yang diselenggarakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah kelurahan bekerjasama dengan warga dan para pemangku kepentingan. Penyelenggaraan musrenbang merupakan salah satu tugas pemerintah kelurahan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
15
Tujuan nps 1.Serve citizen,not costomers 2.Seek the publik interest 3.Value citizenship over entrepreneurship 4.Think strategically,act democratically 5.Recognize that accountability isn’t simple 6.Serve rather than steer
16
ElementNPMNPS Dasar Epistemologi Teori EkonomiTeori Demokrasi, Beragam pendekatan Siapa yang dilayani Pelanggan (Customers) Warga negara (Citizens) Peran Pemerintah Mengarahkan (ber- tindak sebagai katalis untuk mengembangkan kekuatan pasar) Melayani (melakukan negosiasi dan menjadi perantara beragam kepentingan di masyarakat dan membentuk nilai bersama) Mekanisme Pencapaian Sasaran Kebijakan Melalui pembentukan Mekanisme dan Struktur intensif Membangun koalisi antara agensi publik, non-profit dan swasta
17
Praktek NPM Pada tahun 2005, di blitar model ini diperluas lagi di bidang kesehatan yaitu kepada dua puskesmas dan hal ini menginspirasi Pemerintah Jawa Timur menerbitkan Perda Nomor 11 tahun 2005 yang khusus mengatur dan merubah pelayanan publik di wilayah itu. malalui perda tersebut, pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk komisi pelayanan publik yang bersifat independen yang bertugas menerima pengaduan,memeriksa dan menyelesaikan setiap sengketa pelayanan publik.
18
Praktek NPS 1. Kurangnya jaminan untuk orang miskin 2. Kurangnya pelayanan untuk orang cacat ( disable people ) : pekerjaan, tempat parkir khusus, toilet khusus dll 3. Kurangnya jaminan sosial dan prasarana umum khusus untuk ibu melahirkan dan menyusui 4. Kurangnya kunjungan perawat untuk ibu baru melahirkan 5. Kurangnya pelatihan bagi calom bapak / ibu guru 6. Kurangnay taman kota untuk keluarga 7. Kurangnya jaminan sosial yang layak untuk pensiunan 1. Kurangnya jaminan untuk orang miskin 2. Kurangnya pelayanan untuk orang cacat ( disable people ) : pekerjaan, tempat parkir khusus, toilet khusus dll 3. Kurangnya jaminan sosial dan prasarana umum khusus untuk ibu melahirkan dan menyusui 4. Kurangnya kunjungan perawat untuk ibu baru melahirkan 5. Kurangnya pelatihan bagi calom bapak / ibu guru 6. Kurangnay taman kota untuk keluarga 7. Kurangnya jaminan sosial yang layak untuk pensiunan
19
Study kasus (1968-1983) Semi self assessment system, yaitu cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besar pajak terutang ada pada wajib pajak bersama-sama dengan fiscus.
20
Study kasus 1967 With holding system, cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besar pajak terutang adalah bukan wajib pajak dan bukan fiscus melainkan pihak ketiga yang ditunjuk.
21
Study kasus Full self assessment system (dilaksanakan mulai 1983 – sekarang) Full self assessment adalah suatu cara pemungutan pajak yang berhak menghitung dan menentukan besar pajak terutang adalah wajib pajak sendiri.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.