Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNanank Zakaria Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Undian dan Lotere Pengertian undian dan lotere
Macam-macam undian dan lotere Pendapat para ulama tentang undian dan lotere Dampak negatif undian dan lotere
2
Pengertian Lotere (Belanda Loterij = undian berhadiah = nasib, peruntungan) Judi (maisir) adalah permainan yang mengandung unsur taruhan, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung atau berhadap-hadapan dalam satu majelis. Lottery (Inggris) berarti undian. Lotere atau undian pada hakikatnya mempunyai pengertian yang sama. Di masyarakat ada perbedaan, lotere dipandang sebagai judi, sedangkan undian tidak.
3
Dalil Nash QS. al-Maidah: 90-91 Yusuf Qardhawi:
حرم كل لعب يخالطه قمار وهو مالايخلو للاعب فيه من ربح او خسارة
4
Pendapat Ulama A. Hasan lotere dilarang
Majelis Tarjih Muhammadiyah: lebih besar madaratnya haram Lotto, Nalo, SSB dan Porkas hukumnya haram
5
Majelis Tarjih Muhammadiyah
Lotto dan Nalo pada hakikat dan sifatnya sama dengan taruhan dan perjudian dengan unsur-unsur ada pihak yang menang dan kalah. Oleh karena Lotto dan Nalo adalah salah satu jenis dari taruhan dan perjudian, maka berlaku nash sharih dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 219 dan surat al-Maidah ayat Muktamar mengakui bahwa hasil Lotto dan Nalo yang diambil oleh pihak penyelenggara mengandung manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian hasil itu benar-benar dipergunakan bagi pembangunan. Madharat dan akibat jelek yang ditimbulkan oleh tersebarluasnya taruhan dan perjudian dalam masyarakat, jauh lebih besar daripada manfaat yang diperoleh dari penggunaan hasilnya.
6
Lanjutan.. Syekh Ahmad Surkati berpendapat bahwa lotere itu bukan judi karena bertujuan untuk menghimpun dana yang akan disumbangkan untuk kegiatan-kegiatan sosial dan kemanusiaan. Beliau juga mengakui bahwa unsur negatifnya tetap ada, tetapi sangat kecil bila dibandingkan dengan manfaatnya.
7
Lanjutan... Fuad Muchammad Fachruddin, lotere itu tidak termasuk ke dalam kategori judi yang diharamkan. Lebih lanjut beliau berkata: “Pembeli lotere apabila maksud dan tujuannya hanya menolong dan mengharapkan hadiah, maka tidaklah terdapat dalam perbuatan itu satu perjudian. Apabila tujuannya itu tertentu semata-mata mendapatkan hadiah, ini pun tidak tergolong dalam soal perjudian, sebab kaidah perjudian sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Syafi’i ialah kedua belah pihak yang berhadap-hadapan masing-masing menghadapi kemenangan atau kekalahan”. درء المفاسد مقدم على جلب المصالح سد الذريعة
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.