Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA"— Transcript presentasi:

1 DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA
M O D U L III. MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA 1. Materi Kuliah Pemahaman tentang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia a. Pemahaman tentang Demokrasi b. Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia 2. Tujuan Pendidikan a. Tujuan Instruksional Umum Memahami tentang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia b. Tujuan Instruksional Khusus Mampu menjelaskan tentang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia 3. Uraian Materi Kuliah a. Pemahaman Tentang Demokrasi 1) Konsep Demokrasi = Bentuk kekuasan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (nomos) Kekuasaan menyangkut pengertian politik dan pemerintahan Rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya “demos” menyiratkan makna yang diskriminatif. Demos hanya populus, didasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber kekuasaan. Dalam zaman modern (negara sudah berskala nasional), tidak mungkin secara langsung, namun melalui perwakilan. Hanya mereka karena sebab tertentu saja yang terpilih sebagi wakil. 2) Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

2 (3) Hubungan antara pemegang kekuasaan negara, terutama
antara eksekutif dan legislatif. Model sistem pemerintahan negara: (1) Sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis atau proletar) (2) Sistem pemerintahan parlementer (3) Sistem pemerintahan presidensial (4) Sistem pemerintahan campuran d) Prinsip Dasar Pemerintahan RI Pancasila sebagai landasan idiil memiliki dua arti: - Pancasila sebagai pandangan hidup - Pancasila sebagai dasar negara = Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam tata urut perundangan RI Hukum Dasar terdiri atas: - Hukum Dasar Tertulis = UUD 1945 Hukum Dasar Tidak Tertulis = Konvensi e) Beberapa Rumusan Pancasila (1) Rumusan Mr Muhammad Yamin yang disampaikan dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945: 1. Peri kebangsaan, 2. Peri Kemanusiaan, 3. Peri Ketuhanan, 5. Kesejahteraan Rakyat. Dalam rancangan preambul UUD yang disampaikannya, tertulis: 1. Ketuhanan yang Maha Esa, 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia, 3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab, 4. Kerakyatan yang Dipimpin olehHikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (2) Profesor Dr Soepomo yang disampaikan dalam sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945: 1. Persatuan, 2.

3 penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah
4. Kedaulatan Rakyat Sistem Pemerintahan Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, prinsipnya adalah: (1). Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat), (2). Sistem Konstitusional, (3). Kekuasaan negara yang tertinggi terletak di tangan MPR, (4). Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah MPR, (5). Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, (6). Menteri Negara ialah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab kepada DPR, (7). Kekuasaan Kepala Negar tidak tak terbatas f) Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (1) Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif) (a) Pembagian atas Fungsi - Departemen dan aparat di bawahnya Lembaga Pemerintahan tidak departemen Badan Usaha Milik Negara (b) Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan - Pemerintahana Pusat Pemerintahan Wilayah, terdiri atas propinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa, Kabupaten/Kota dan Kota administrasi, Kecamatan, Desa/Kelurahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (2) Hal Pemerintah Pusat (a) Organisasi Kabinet, terdiri atas Menteri Koordinator, Menteri Negara yang memimpin Departemen, dan Menteri Negara yang tidak memimpin Departemen (b) Badan Pelaksana Pemerintahan yang bukan Departemen dan BUMN - TNI dan Polri Kejaksaan Agung RI


Download ppt "DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google