Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGalang Gusti Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Pertemuan 26 Nov 08 Hukum Adat dalam Undang-undang A.Hukum Perkawinan Adat dalam UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan B.B. Hukum Delik Adat, KUHP, RUU KUHPNas C. Hukum Tanah Adat dalam UUPA
2
Hukum Perkawinan Adat dalam UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan - Keanekaragaman budaya, tradisi hukum adatnya beragam termasuk hkm perkawinan adat, indikasinya ada bervariasinya tata cara-prosesi perkawinan adat Utk mengetahui hkm perkawinan adat, harus dipahami pola susunan masyarakat sbb: - Genealogi Patrilineal (garis bapak) - Genealogi Matrilineal (garis ibu) - Genealogi Parental (garis bapak + ibu) - Genealogi Teritorial (wilayah)
3
Apakah hukum perkawinan adat itu? Hukum perkawinan adat adl bagian dari hukum tidak tertulis yg tumbuh & berkembang dalam masyarakat yg mengatur ttg perkawinan Dalam realitas sosial, Hukum perkawinan adat masih berlaku meskipun intensitasnya berbeda-beda Unifikasi hukum di bid perkawinan - Lahir UU No 1/1974 ttg Perkawinan (2 Jan 1974) - PP No 9/1975 ttg Pelaksanaan UU No 1/1974 Berdasar Pasal 49 ayat (1) maka UU Perkawinan - berlaku efektif sejak 1 Oktober 1975.
4
Pluralisme Hukum Perkawinan pra UU Perkawinan 1.Bagi org2 Indoensia asli yg beragama islam, berlaku hukum agamanya (hukum perkawinan islam) yg telah diterima dlm hukum adat; 2.Bagi org2 Indoensia asli lainnya, berlaku hukum perkawinan adat masing2; 3.Bagi org2 Indoensia asli yg beragama kristen, berlaku hukum (ordonansi) perkawinan kristen Indonesia atau HOCI (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers) Stb. 1933 No. 74; 4.Bagi org2 Timur Asing Cina & WNI Keturunan Cina, berlaku ketentuan2 KUH Perdata dg sedikit perubahn
5
5. Bagi org2 Timur Asing lainnya & WNI keturunan Timur Asing lainya berlaku hukum adat mereka 6. Bagi org2 Eropa & WNI keturunan Eropa atau yg disamakan dg mereka berlaku Kitab Undang2 Hukum Perdata (KUH Perdata) The Big Question Apakah pluralisme hukum perkawinan dapat bertahan pasca lahirnya UU Perkawinan ???
6
Pasal 66 UU Perkawinan berbunyi, (CERMATI) Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (burgelijk Wetboek), Ordinansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijk Ordanantie Christen Indonesia 1933 No.74, Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op gemeng de Huwelijken S.1898 No. 158), dan Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang- undang ini, dinyatakan tidak berlaku. Apakah Hukum Perkawinan Adat masih berlaku?
7
Apakah Hukum Perkawinan Adat masih berlaku? Ataukah sudah merupakan “kunci penutup”? - Jawabnya dg Mencermati lagi Pasal 66 UU tsb INGAT: “….Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.” Melalui penafsiran a contrario, berarti sejauh thp hal2 yg tidak telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku Pasal 66 UU tsb verfungsi ganda, sbb: - Disatu pihak berfungsi sbg dasar hukum berlakunya hukum perkawinan adat namun di sisi lain sbg pembatas berlakunya hukum perkawinan adat jika telah diatur UU Perkawinan
8
Pasal penting lainnya, Pasal 64 UU Perkawinan: “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungn dengan perkawinan yang tejadi sebelum Undang- undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan- peraturan lama, adalah sah”. Pasal 2 UU Perkawinan: (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. ARTINYA: Tolok ukur SAH – tidaknya perkawinan Pra UU Perkawinan adlh hukum perkawinan adat, namun pasca UU Perkawinan tolok ukur SAH merujuk Pasal 2 tsb
9
UU Perkawinan berpedoman pada Falsafah Pancasila & UUD 1945 dan harus dapat menampung segala realitas kehidupan masyarakat Jika ditelaah lebih mendalam, ada hubungan antara hukum perkawinan adat dan UU Perkawinan sbb: 1.Asas2 dan/atau ketentuan2 dlm hukum adat yg sesuai, dimasukkan dlm UU Perkawinan - Larangan perkawinan antara org yg mempunyai hub darah sangat dekat (Pasal 8) - Ketantuan seorang wanita yg putus perkawinannya harus berlaku waktu tunggu (Pasal 11) - Kedudukan harta benda dlm perkawinan (Pasal 35) Ketentuan hak&kewajiban org tua&anak (Pasal 45) -
10
2. Asas2 dan/atau ketentuan2 dlm hukum adat yg tdk diatur tetapi tdk bertentangn&masih brlaku - Dalam hal pertunangan, pemberian hadiah perkawinan, bentuk2 dan upacara perkawinan, sebaliknya, tdk diatur tapi bertentangan UU Perkawinan yakni perkawinan bawa lari 3. Asas2 dan/atau ketentuan2 dlm hukum adat yg tidak sesuai & tidak berlaku - Pasal 7 ayat (1) yg menentukan usia kawin shg otomatis melarang perkawinan anak2 (perkwinan gadis muda belia) - Pasal 19 PP No.9/1975 yg menybutkan alasan2 cerai yg scr otomatis melarang perceraian diluar alasan tsb, misalnya krn faktor magis (hukum perkawinan adat)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.