Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN
WAJIB PAJAK ORG. PRIBADI BADAN KARYAWAN Usahawan Omzet<4,8M Omzet>=4,8M 1. Cara Menghitung Penghasilan Bersih Gaji Bersih Perkiraan/Norma Pembukuan Pembukuan 2. Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Dikurangi PTKP Tidak Dikurangi PTKP 3. Cara Pengeanaan PPh ( Tarif) Tarif PPh Orang Pribadi Tarif PPh Badan
2
SPT PPh Tahunan ORANG PRIBADI
ORG. PRIBADI Karyawan Usahawan Gaji Bruto s.d.60 jt/th Gaji bruto > 60 jt/th 1770 SS 1770 S 1770 SEMAKIN LENGKAP SETIAP WAJIB PAJAK HANYA MENGISI SALAH SATU dan DISAMPAIKAN KE KPP MAX TGL 31 MARET By Sugeng W
3
SPT Tahunan 1770 ss Wajib Pajak Orang Pribadi
Yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp ,00 setahun; dan Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi 1770 SS : Terdiri dari : Satu Lembar Formulir ( yang di isi sendiri) Satu lembar Bukti pemotongan PPh dari Pemberi kerja A1 / A2 (bisa fotokopi) By Sugeng W
4
Di isi jumlah seluruh hutang (posisi akhir tahun)
Di isi Jumlah seluruh harta : misal tanah, rumah, deposito (harga perolehan) Di isi jumlah seluruh hutang (posisi akhir tahun) SPT 1770 SS HARUS MELAMPIRKAN 1721 A1
6
1770 S Y, Pe1770 S DPERUNTUKKAN BAGI KARYAWAN/Non usahawan Dengan penghasilan lebih dari 60 Juta atau penghasilan lebih dari satu pemberi kerja Terdiri 3 lembar (1770S, 1770 SI, 1770SII) Mengisi harus dari belakang (1770SII1770SI1770) Contoh kasus : Sumarno (satatus K/-) ketua Yayasan X, dan Direktur PT memperoleh gaji sbb: Dari GAJI BRUTO BY. JABATAN GAJI NETO PPh DIPOTONG Yaya. X PT Y Jumlah SESUAI BUKTI DARI A1
7
Pengisian SPT 1770 S
8
1770 SII Bagian A: PPh Final
9
1770 SII Bagian B, C :Harta dan Hutang
KALAU TIDAK DI ISI SPT TIDAK LENGKAP DAN TIDAK AKAN DITERIMA OLEH KPP
10
1770 SI BAG A
11
1770 S-I Bag B DAN C Ke 1770 S Bag. D angka 12
12
1770 S (induk) Angka 1 - 6
13
1770 S (induk) angka
14
1770 S (induk) Angka 16 -
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.