Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNoer Hermawan Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENGELOLAAN PERGURUAN TINGGI SESUAI PP 66/2010
Djoko Santoso Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional 2010
2
LANDASAN PERUNDANGAN UNDANG-UNDANG 20/2003 PP 17/2010 PP 66/2010
PERMEN TENTANG STATUTA PT (PERMEN ….)
3
TUJUAN DAN PRINSIP (Pasal 49)
Tujuan: memajukan pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila dan UUD45 dengan menerapkan otonomi perguruan tinggi. Prinsip: nirlaba, akuntabilitas, penjaminan mutu, transparansi dan akses berkeadilan
4
PENGELOLAAN BANTUAN DAN PENGHARGAAN BAGI MAHASISWA (Pasal 53A)
Alokasi 20% bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu untuk setiap program studi. Menyediakan beasiswa bagi mahasiswa Indonesia yang berprestasi. Bantuan biaya paling sedikit 20% bagi mahasiswa Indonesia yang tidak mampu. Dapat mengalokasikan beasiswa untuk warga negara asing.
5
PENGELOLAAN PROSES PENERIMAAN MAHASISWA (Pasal 53B)
60% calon mahasiswa dijaring melalui pola penerimaan secara nasional. Jumlah 60% termasuk calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi.
6
ORGAN-ORGAN PTP (Pasal 58D)
rektor/ketua/direktur, menjalankan fungsi pengelolaan. senat perguruan tinggi, menjalan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik. satuan pengawasan, menjalankan fungsi pengawasan bidang non akademik. dewan pertimbangan, menjalankan fungsi pertimbangan non akademik dan fungsi lain sesuai statuta. organ-organ lain sesuai statuta.
7
PIMPINAN PERGURUAN TINGGI (Pasal 58E)
Diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Dibantu oleh unsur beberapa pimpinan tingkat perguruan tinggi dan/atau pada tingkat fakultas/sejenis diatur alam statuta perguruan tinggi
8
TATA KELOLA OTONOMI PERGURUAN TINGGI (Pasal 58F)
Otonomi sebagai kewenangan pemimpin perguruan tinggi untuk menentukan pengelolaan (diatur dalam statuta): Manajemen organisasi: renstra dan operasional; struktur organisasi dan tatakerja, sistem pengendalian dan pengawasan internal dan sistem penjaminan mutu internal; Akademik: norma, kebijakan dan pelaksanaan pendidikan termasuk persayaratan calon mahasiswa, pembukaan, perubahan dan penutupan prodi, kurikulum, proses pembelajaran, penilaian, kelulusan dan wisuda. Norma, kebijakan dan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
9
PERGURUAN TINGGI (Pasal 58F)
TATA KELOLA OTONOMI PERGURUAN TINGGI (Pasal 58F) Kemahasiswaan: norma dan kebijakan, kegiatan intra dan ekstra kurikuler, organisasi mahasiswa dan pembinaan bakat dan minat . Sumberdaya manusia: norma dan kebijakan pengelolaan, persyaratan dan prosedur penerimaan, penugasan dan pembiayaan, target kerja dan jenjang karir dan pemberhentian sesuai dengan perundangan. Sarana dan prasarana: norma dan kebijakan pengelolaan dan penggunaan.
10
TATA KELOLA OTONOMI PERGURUAN TINGGI (Pasal 58F)
Otonomi diatur sesuai dengan perundangan keuangan: Keuangan: norma dan kebijakan, perencanaan dan pengeolaan jangka pendek dan panjang, tarif, penerimaan, pengeluaran dan pengelolaan, investasi, pengikatan dalam tri dharma dengan fihak ke tiga, utang-piutang jangka pendek dan panjang dan sistem pencatatan dan pelaporan. Gaji dan tunjangan. Sarana dan prasarana: pembelian, pencatatan dan penghapusan.
11
PEMBIAYAAN PTP (Pasal 58H ayat 3 dan 5)
Pemerintah sesuai kemampuan keuangan menanggung biaya investasi, operasional, beasiswa dan /atau bantuan biaya pendidikan. Disampaikan kepada pemimpin PTP dan dikelola sesuai perundangan.
12
AKUNTABILITAS (Pasal 58J)
Akuntabilitas: mengikuti prinsip-prinsip yang ditentukan, menyeimbangkan jumlah mahasiswa dan sumberdaya, tidak komersial, menyusun laporan penyelenggaraan dan laporan keuangan tepat waktu, transparan dan akuntabel sesuai perundangan.
13
PENYELENGGARAAN (Pasal 60)
Pendidikan tinggi adalah pendidikan formal. Oleh kementerian yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Oleh masyarakat melalui badan hukum antara lain yayasan, perkumpulan dan badan sejenis lainnya.
14
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (pasal 170)
Berstatus PNS dan Non-PNS. Non PNS berbasis kepada kontrak dengan pemimpin PTP.
15
PENDIRIAN (Pasal 182, ayat 9 dan 9a)
Pendirian PTP universitas dan institut oleh Presiden atas usul Menteri. Pendirian PTP sekolah tinggi, politeknik dan akademi oleh Menteri setelah ada persetujuan Menteri bidang pemerintahan dan PAN. Pendirian PT masyarakat diberikan ijin oleh Menteri atas usul badan hukum nirlaba yang sah. Pendirian PT Indonesia di luar negeri diberikan ijin oleh Menteri.
16
SYARAT PENDIRIAN (Pasal 184)
Syarat pendirian berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Studi kelayakan disertai data pendukung yang valid (demografi, geografi, kapasitas, pembiayaan, dan lainnya) PTP oleh kementerian lain harus memiliki prodi khas terkait langsung dengan tusi kementerian ybs.
17
PERUBAHAN PT (Pasal 184A) Perubahan nama dan/atau bentuk, penggabungan satu atau lebih, dan pemecahan menjadi dua atau lebih perguruan tinggi dilakukan setelah mendapat pertimbangan Menpan.
18
PENUTUPAN (Pasal 184A dan B)
Penutupan atau pencabutan ijin penyelenggaraan PT dilakukan apabila tidak lagi memenuhi syarat pendirian atau proses penyelenggaraan tidak sesuai aturan. Penutupan universitas dan institut ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri. Penutupan sekolah tinggi, politeknik dan akademi ditetapkan oleh Menteri.
19
SANKSI (Pasal 207) Sanksi administratif: peringatan, penundaan atau pembatalan alokasi sumberdaya, penutupan satuan pendidikan atau program pendidikan. Penjatuhan sanksi administratif tidak meniadakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan dan perundangan.
20
TRANSISI PT-BHMN MENJADI PTP (Pasal 220A, B, C, D ayat 2 s/d 4)
PT-BMHN ditetapkan sebagai PT yang diselenggarakan oleh Pemerintah (PTP). Penyesuaian pengelolaan pendidikan dilakukan paling lama 3 (tiga tahun) sebagai masa transisi. Pengelolaan keuangan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) dengan masa penyesuaian paling lambat 31 Desember 2012.
21
TRANSISI UNHAN (Pasal 220F dan G)
UNHAN ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan Pemerintah. Penyesuaian tata kelola pendidikan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun. Pengelolaan keuangan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU dengan masa penyesuaian paling lambat 31 Desember 2012.
22
PERALIHAN (Pasal 220H DAN 220I)
Tata kelola perguruan tinggi yang diatur dalam PP 152/2000, PP 153/2000, PP 154/2000, PP 155/2000, PP 56/2003, PP 6/2004, PP 30/2006, dan PP 38/2010, masih tetap berlaku sepanjang dimaknai hanya sebagai fungsi penyelenggara pendidikan, tetapi tidak termasuk tata kelola keuangan.
23
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.