Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERSEKUTUAN KOMANDITER
(COMMANDITAIRE VENNOTSCHAP)
2
PENGERTIAN Ridwan Khairandy: CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau lebih sekutu komanditer. Jamah Wiwoho: CV adalah suatu persekutuan dimana satu atau beberapa orang sekutu memercayakan uang atau barang kepada satu atau beberaapa orang yang menjalankan perusahaan yang bertindak sebagai pimpinan. KUHD Ps. 16: CV adalah persekutuan dengan jalan meminjamkan uang (Geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lelbih yang bertanggungjawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebh sebagai sekutu yang meminjamkan uang.
3
UNSUR UNSUR CV CV SEBAGAI PERKUMPULAN: Kepentingan bersama
Kehendak bersama Tujuan bersama Kerja sama
4
UNSUR –UNSUR CV Sebagai Persekutuan Perdata: Perjanjian imbal balik
Inbreng Pembagian keuntungan
5
UNSUR-UNSUR CV Sebagai firma: Menjalankan perusahaan
Dengan nama bersama atau firma Tanggungjawab sekutu (kerja) bersifat pribadi untuk keseluruhan.
6
MACAM SEKUTU CV Sekutu komanditer/ sekutu diam/ sekutu pasif/ sleeping partner. Sekutu biasa/ sekutu aktif/ sekutu kerja/sekutu komplementer/ sekutu pemelihara/pengurus.
7
Macam-macam CV Persekutuan Komanditer Diam-diam
Persekutuan Komanditer terang-terangan Persekutuan Komanditer dengan saham
8
Alasan pemilihan CV Pendiriannya lebih mudah dan cepat, serta biayanya juga lebih murah daripada PT. Tidak ada ketentuan memakai nama CV seperti halnya dengan PT. Tidak ada ketentuan mengenai modal dasar dan kepemilihan saham perseroan didalam AD. AD (akta pendiriannya) tidak perlu mendapat pengesahan Meneri Hukum dan HAM RI.
9
Kebaikan CV Pendiriannya mudah dan cepat.
Kebutuhan modal mudah dipenuhi. Lebih mudah memperoleh kredit Kemampuan pimpinan persekutuan komanditer relatif lebih baik Mudah dalam menginventasikan modalnya dan mencairkannya kembali
10
Keburukan CV Kelangsungan hidupnya tidak menentu. Tergantung sekutu komplementer yang bertindak sebagai pimpinan. Semangat sekutu komanditer dalam memajukan perusahaan relatif tidak penuh karena tanggungjawabnya terbatas dibandingkan dengan sekutu firma.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.