Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N"— Transcript presentasi:

1 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PEWARISAN MENURUT B.W Oleh Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

2 PENGERTIAN HUKUM WARIS
Hukum waris diatur dalam buku kedua Bab XII pasal BW, adalah hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan yang di tinggalkan seseorang yang meninggal dunia serta akibat-akibatnya bagi ahli waris. SYARAT PEWARISAN : Ada pewaris yang meninggal dunia / diduga telah meninggal dunia; Ada harta warisan; Ada ahli waris. 2 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

3 MENURUT B.W PENDUDUK INDONESIA TERBAGI MENJADI 3 GOLONGAN
Warga negara Indonesia Asli (Bumiputera) Warga negara Indonesia Timur Asing, yang terdiri dari : Timur Asing keturunan Tionghoa. Timur Asing bukan keturunan Tionghoa (Arab, India, dan lain-lain) Warga negara Indonesia keturunan Eropah. 3 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

4 HUKUM WARIS BW BERLAKU UNTUK 3 GOLONGAN WARGA NEGARA
Bagi orang-orang Indonesia asli (Bumiputera) pada pokoknya berlaku hukum adatnya yang berlaku di berbagai daerah yang disebabkan oleh berbagai faktor, bagi warga negara Indonesia asli yang beragama Islam terdapat pengaruh nyata dari hukum islam. Bagi golongan Timur Asing. Timur Asing keturunan Tionghoa, berdasarkan Stb – 129, berlaku hukum waris BW (buku II titel 12 sampai dengan 18, pasal 830 sampai dengan 1130). Timur asing lainnya (India, Arab, dll) berlaku hukum waris adat mereka masing-masing yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, kecuali untuk wasiat umum berdasar Stb – 556 tunduk pada BW. Bagi golongan Eropah yang tunduk pada hukum waris BW. 4 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

5 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
TERJADINYA PEWARISAN Kapan terjadinya pewarisan (warisan terbuka) : Pasal 830 B.W menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Jadi jelaslah bahwa kematian seseorang tersebut merupakan syarat utama dari terjadinya pewarisan. Dengan meninggalnya seseorang tersebut maka seluruh harta kekayaannya beralih kepada ahli waris. 5 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

6 SYARAT – SYARAT AHLI WARIS
Mempunyai hak atas harta peninggalan si pewaris, yang timbul karena : Hubungan darah (pasal 832 BW) Karena wasiat (pasal 874 BW) Harus sudah ada dan masih ada ketika si pewaris meninggal dunia (pasal 836 BW), dengan tetap memperhatikan ketentuan dari pasal 2 BW, yang menyatakan bahwa anak yang masih dalam kandungan di anggap telah lahir jika kepentingan si anak itu menghendaki, jika dilahirkan mati maka di anggap tidak pernah ada. Ahli waris yang tidak dinyatakan tidak patut menerima warisan atau orang yang menolak harta warisan. 6 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

7 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pasal 838 B.W menentukan : Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris, dan dengan demikian tidak berhak mewaris, adalah : Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;(KUHP 53, 338, 340.) Dia yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi; (KUHPerd dst.; Sv. 7 dst., IR. 44; KUHP 311, 317.) Dia yang telah menghalangi orang yang meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; (KUHPerd. 875, 992 dst.) Dia yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu. (KUHPerd. 833, 839, 912.) 7 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

8 PENGGOLONGAN AHLI WARIS DAN BAGIANNYA
Dalam hukum waris menurut Bergerlijk Wetboek, dibedakan menjadi 4 (empat) golongan ahli waris, yaitu : Golongan I : Golongan ini terdiri dari anak dan keturunannya ke bawah tanpa batas beserta janda/duda Golongan II : Golongan II terdiri dari ayah dan/atau ibu si pewaris beserta saudara dan keturunannya sampai derajad ke 6. Golongan III : Golongan III terdiri dari keluarga sedarah menurut garis lurus ke atas. Golongan IV : Golongan IV terdiri dari keluarga sedarah dalam garis ke samping yang lebih jauh sampai derajad ke 6. 8 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

9 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
GOLONGAN I PASAL 852 B.W MENENTUKAN, BAHWA : Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain Perkawinan sekalipun, mewarisi dari kedua orang tua , kakek, nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki-laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu. Mereka mewaris kepala demi kepala, jika dengan si meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat ke satu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri; mereka mewaris pancang demi pancang, jika sekalian mereka atau sekedar sebagian mereka bertindak sebagai pengganti. 9 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

10 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
HARTA CAMPUR Seorang laki-laki bernama A, kawin dengan seorang wanita bernama B, dari perkawinan ini terdapat/menghasilkan dua orang anak yaitu C dan D. Dalam perkawinan A membawa harta sejumlah Rp ,00 , B memiliki harta sejumlah ,00 rupiah. Karena sakit, A meninggal dunia. Jumlah seluruh harta menjadi Rp ,00 akan tetapi A memiliki hutang pada E sebesar Rp ,00 dan B memiliki hutang kepada F sebesar Rp ,00 Ongkos perawatan sebesar Rp ,00 dan ongkos pemakaman dan peti jenazah sebesar Rp ,00 bagaimana penyelesaiannya? 10 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

11 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
DALAM HAL HARTA CAMPUR Dalam hal harta campur, maka pembagiannya adalah sebagai berikut. Seluruh harta campur (boedel) dicatat / di interventariseer, baik yang berasal dari suami maupun dari istri, baik yang diperoleh selama perkawinan ataupun selama belum perkawinan. Dilunasi apa-apa yang menjadi beban boedel. Sisanya dibagi dua, ½ (separoh) untuk suami/istri yang masih hidup, sedangkan ½ (separohnya) lagi menjadi harta warisan. Harta warisan ini dikurangi dengan ongkos-ongkos yang menjadi beban warisan, barulah sisannya dibagikan kepada ahli waris. 11 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

12 DALAM HAL PERSATUAN UNTUNG-RUGI
Jika salah satu (suami/istri) meninggal dunia, maka cara pembagiannya adalah sebagai berikut. Harta pribadi kembali ke asal. Hutang pribadi dilunasi dengan harta pribadi. Hutang persatuan dilunasi dengan harta persatuan dan jika terjadi kerugian maka ditanggung berdua. Harta pribadi si mati di tambah dengan sisa harta persatuan menjadi harta warisan, dan selanjutnya dibagi untuk para ahli waris. 12 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

13 DALAM HAL HARTA PERSATUAN HASIL DAN PENDAPATAN
Dalam hal ini maka prosesnya seperti pada proses pembagian B, hanya saja jika terjadi kerugian ditanggung oleh Suami. DALAM HAL HARTA TERPISAH SAMA SEKALI Disini karena tidak ada harta persatuan maka harta pribadi kembali ke masing-masing, dan selanjutnya harta pribadi si mati dikurangi dengan utang-utangnnya menjadi harta warisan. 13 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

14 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
GOLONGAN II Golongan II ini terdiri dari orang tua (ayah dan/atau ibu si meninggal dunia dan saudara-saudara si meninggal dunia). Ketentuannya adalah sebagai berikut : Dalam hal orang tua (ayah/ibu) si meninggal masih hidup Ayah dan ibu si meninggal masih hidup, kalau ada satu saudara masing-masing menerima 1/3 bagian. R meninggal dunia, maka pembagian harta warisannya adalah sebagai berikut. A dan B masing-masing 1/3, jadi berdua (A dan B) = 2/ C menerima 1 – 2/3 = 1/3. 14 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

15 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
GOLONGAN II Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan ¼ jika ada dua saudara atau lebih. P meninggal dunia, maka pembagiannya adalah sebagai berikut : A dan B masing-masing mendapat ¼, jadi 2 orang mendapat ½, sisanya dibagi untuk C dan D, masing-masing ½X½ = ¼ D P+ C A B 15 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

16 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
GOLONGAN II Dalam hal orang tua (ayah/ibu) si meninggal masih hidup Ayah dan ibu masing-masing mendapatkan ¼ jika ada dua saudara atau lebih. S meninggal dunia, maka pembagiannya adalah sebagai berikut : A dan B masing-masing ¼, jadi keduanya ½. sisanya = 1- ½ = ½ dibagi 4, untuk C, D, E dan F,masing-masing menerima : ¼ x ½ = 1/8;Demikian seterusnya. F B E S+ D C A 16 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

17 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
GOLONGAN II Dalam hal orang tua (ayah/ibu) si meninggal masih hidup Jika ayah atau ibu saja yang ada bersama dengan satu orang saudara, maka pembagiannya adalah sebagai berikut : Ayah/ Ibu masih hidup, mendapat ½ bagian, kemudian sisanya yaitu 1 – ½ = ½ untuk saudara. P+ C A+ B 17 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

18 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
GOLONGAN II Akan tetapi jika ayah/ibu tersebut bersama-sama dengan dua orang saudara atau lebih maka, ayah atau ibu mendapat 1/ T meninggal dunia denga ahli warisnya yaitu ayah, dan 5 orang saudaranya, yaitu C, D, E, F dan G. Maka pembagiannya adalah : Ayah = 1/4, sisa 1 – 1/4= 3/4. C = D = E = F = G = 1/5 x 3/4= 3/20. G B+ F E T+ D C A 18 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

19 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
GOLONGAN II Dalam hal ayah dan ibu sudah meninggal sedangkan ahli waris adalah sudara-saudaranya saja, maka pembagiannya adalah dibagi rata. Q meninggal dunia, ahli warisnya adalah R, S, T dan U. Maka masing-masing mendapat bagian yang sama, R = S = T = U yaitu ¼. B+ U T S Q+ R A+ 19 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

20 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
GOLONGAN II Jika pewaris meninggalkan saudara-saudara yang berasal dari perkawinan yang berbeda dan ayah serta ibu masih hidup. Ahli waris P : A dan B (ayah dan ibu), C (saudara kandung), D (saudara seayah) E (saudara seibu) Pembagiannya : A = B masing-masing ¼, jadi A dan B total ½ . sisanya (1- ½ = ½), dibagi dua, masing-masing ½ X ½ = ¼ untuk saudara dari garisw ayah dan sisanya untuk saudara dari garis ibu. Jadi untuk garis ibu dibagi untuk C, E dan F = 1/3 X ¼ = 1/12 sedangkan untuk garis ayah dibagi untuk : D dan C, masing-masing = ½ X ¼ = 1/8. A = B = ¼; D= 1/8; C = 1/12 + 1/8 = 2/24 + 3/24 = 5/24; E = F = 1/12. C P+ D X+ A B L+ E` F+ 20 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

21 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
GOLONGAN II Jika ayah atau ibu saja yang masih hidup. Jika tinggal ayah atau ibu saja yang masih hidup yang mewaris bersama-sama saudara sekandung, seayah dan seibu, maka pembagiannya adalah sebagai berikut : P meninggal dunia, dengan ahli waris yang terdiri dari : A (ayah ); B (ibu);D ( saudara kandung );C ( saudara seayah );E dan F (saudara seibu) Pembagiannya : Sisanya 1 – ¼ = ¾ bagian, terlebih dahulu dibagi dua, masing-masing untuk garis ayah dan garis ibu = ¾ X ½ = 3/8. Untuk garis ibu dibagi antara D, E, dan F yang masing-masing menerima 1/3 X 3/8 Untuk garis ayah dibagi dua untuk D dan C, masing-masing ½ X 3/8 = 3/16. Jadi : A,B menerima ¼; D menerima 1/8 + 3/16 = 5/16; E = F = 1/8 C + L+ E` F+ P+ D A B 21 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

22 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
GOLONGAN II jika kedua orang tuanya telah meninggal dunia, sedang ahli waris terdiri dari saudara seayah, saudara seibu dan saudara kandung. Kasus : P meninggal dunia, orang tuanya telah meninggal dunia, ahli warisnya terdiri dari C (saudara seayah), D (saudara kandung) dan E, F (saudara seibu). Penyelesaiannya adalah, harta warisan dibagi dua, ½ untuk saudara/ dari garis ayah dan ½ nya lagi unhtuk saudara / dari garis ibu. Untuk garis ayah, maka harta dibagi untuk D dan C, jadi masing-masing menerima ½ X ½ = ¼ . Untuk yang dari garis ibu dibagi untuk D, E dan F, sehingga masing-masing menerima 1/3 X ½ = 1/6. 22 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

23 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
GOLONGAN III Seandainya ahli waris dari golongan I dan golongan II tidak ada, maka yang menjadi ahli waris adalah yang berasal dari golongan III, yang mana ahli waris golongan III ini terdiri dari keluarga sedarah adalah garis lurus ke atas (kakek, nenek dan seterusnya ke atas). Cara pembagian dari/untuk golongan III ini ialah mula-mula harta warisan kita bagi dua (kloving), masing-masing untuk garis keluarga sedarah lurus ke atas dari garis ayah ½ dan sisanya untuk garis keluarga sedarah lurus ke atas dari garis ibu. Dalam tiap-tiap belahan, keluarga yang derajadnya sama mendapat bagian yang sama, dan keluarga yang derajadnya terdekat menutup yang jauh. 23 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

24 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
GOLONGAN III Contoh : ½ bagian untuk garis ibu ½ bagian untuk garis ayah, untuk garis ibu diterima oleh B yaitu ½ bagian dan untuk garis ayah diterima oleh C dan D, masing-masing ¼ bagian. Dari skema tersebut, maka yang untuk garis ayah di terima oleh E saja, yaitu ½ bagian dan yang untuk garis ibu diterima oleh C dan D, dan masing-masing menerima ½ x ½ = ¼ bagian. C + B+ A+ D E 24 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

25 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
GOLONGAN IV Ahli waris dari golongan IV, terdiri dari keluarga dalam garis ke samping sampai derajad ke 6, yaitu : Paman dan bibi, baik dari pihak ayah maupun ibu. Keturunan paman dan bibi, sampai derajad ke 6 dihitung dari si meninggal dunia. + 1+ I G J P+ D B E A F C 25 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

26 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Dalam hal ini, harta warisan dibagi dua (kloving), setengah bagian untuk keluarga sedarah dari garis ayah yaitu K, L dan M sehingga bagian dari K=L= M = ½ x 1/3 yaitu 1/6. Dan sisanya dibagi untuk keluarga sedarah dalam garis ibu, yaitu R dan S, dan mereka masing-masing menerima ½ x ½ = ¼ bagian. + S R L K M P+ 26 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

27 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Perlu untuk diingat bahwa ahli waris golongan III dan golongan IV dapat secara bersama-sama mewaris, asal mereka berlainan garis. P meninggal dunia. Ahli waris dari garis ayah adalah A dan B yang berasal dari orang tua golongan III (P), sedangkan R, S dan T dari garis ibu dan merupakan ahli waris turunan golongan IV. Pembagiannya adalah, mula-mula harta warisan kita bagi dua, selanjutnya setengah bagian untuk garis ayah, yang secara rata dibagi untuk A dan B, sehingga masing-masing menerima ¼ bagian, dan sisanya untuk yang berasal dari garis ibu yang secara rata dibagi untuk R, S dan T sehingga mereka masing-masing menerima ½ x 1/3 = 1/6 bagian. 27 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

28 PEWARISAN KARENA KLOVING
A meninggal dunia ; tetapi sebelum itu ayah ibunya telah lebih dahulu meninggal dunia. Dari garis/pancer ayah (B) A meninggalkan ahli waris kakek dan nenek (D dan E). Dari garis/pancer ibu (C), A meninggalkan ahli waris kakek dan nenek juga (F dan G) A meninggal harta warisan sebesar Rp ,- Cara membagi harta warisan sebagai berikut : Harta warisan Rp ,- itu dibagi dua terlebih dahulu. ½ bagian (yaitu ½ x Rp ,-) harus diberikan pada kakek dan nenek dari garis ayah yaitu (D – E), dan setengah bagian yang lain yaitu ½ x Rp ,-) harus diberikan pada kakek dan nenek dari garis ibu (yaitu F dan G). Dari garis ayah: Ahli waris yang ada D dan E ; karena keduanya mempunyai hak yang sama maka harta warisan yang sebesar Rp ,- itu harus dibagi rata, sehingga: D mendapat : ½ x Rp ,- = Rp ,- E mendapat : ½ x Rp ,- = Rp ,- Dari garis ibu: Ahli waris yang ada F dan G ; karena keduanyapun mempunyai hak yang sama, maka harta warisan yang sebesar Rp ,- itu harus dibagi rata sehingga : F mendapat : ½ x Rp ,- = Rp ,- G mendapat : ½ x Rp ,- = Rp ,- D E F G B+ CX AX 28 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

29 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Dalam hal ini, harta warisan dibagi dua (kloving), setengah bagian untuk keluarga sedarah dari garis ayah yaitu K, L dan M sehingga bagian dari K= L = M = ½ x 1/3 yaitu 1/6. Dan sisanya dibagi untuk keluarga sedarah dalam garis ibu, yaitu G dan H, dan mereka masing-masing menerima ½ x ½ = ¼ bagian. Perlu untuk diingat bahwa ahli waris golongan III dan golongan IV dapat secara bersama-sama mewaris, asal mereka berlainan garis. 29 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

30 PEWARISAN ANAK LUAR KAWIN
BW (Burgerlijk Wetboek) memberikan kedudukan tersebut bagi anak luar kawin. Dalam hal ini pengertian anak luar kawin ada 3 (tiga) macam, yaitu : Anak yang dilahirkan akibat dari hubungan antara laki-laki dengan perempuan yang kedua-duanya diluar ikatan perkawinan, yang dsebut dengan anak alami (natuurlijk kind), anak ini dapat diakui. Anak yang lahir akibat hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita, yang salah satu atau kedua-duanya terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Anak ini disebut anak zina (overspelige kinderen) dan anak ini tidak dapat diakui. Anak yang lahir akibat hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dimana satu sama lainnya menurut ketentuan undang-undang dilarang kawin. Anak ini disebut dengan anak sumbang (in bloedschande gateelde kinderen). Anak ini tidak dapat diakui, kecuali jika kedua orang tua mereka mendapat dispensasi untuk kawin dari presiden. 30 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

31 CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN JIKA ADA ANAK LUAR KAWIN
Untuk menyelesaikan pembagian harta warisan, jika terdapat anak luar kawin, maka mula-mula bagian dari anak luar kawin diberikan terlebih dahulu, kemudian sisanya baru dibagi kepada ahli waris yang lainnya menurut ketentuan undang-undang. Untuk anak zinah (overspelige kinderen) dan anak sumbang, menurut pasal 867 BW tidak berhak atas harta waris kecuali hanyalah berhak atas nafkah (allimentatie). 31 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

32 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Anak luar kawin yang diakui sepanjang perkawinan mewaris berdasar pasal 863 Pengakuan terhadap anak luar kawin hanyalah bersifat persoonlijk, artinya bahwa dengan pengakuan tersebut timbul hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ayah/ibu yang mengakui saja. Pengakuan tersebut harus dilakukan dengan cara-cara tertentu, yaitu menurut pasal 281 BW di dalam akta kelahiran si anak, atau dalam akta perkawinan bapak dan ibu di muka pegawai Catatan Sipil, atau dibuat akta tersendiri di hadapan notaris atau akta Catatan Sipil. Jikalau pengakuan tersebut dilakukan sepanjang perkawinan, maka menurut ketentuan dari pasal 285 BW, harus tidak boleh merugikan istri atau suami dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu. Atau dengan kata lain, bahwa dalam memperhitungkan warisan suami atau istri dan anak-anak mereka yang dilahirkan dalam perkawinan itu maka anak luar kawin dianggap tidak ada. 32 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

33 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Contoh 1 : A meninggal dunia dengan meninggalkan B, istrinya. Dan 2 anak yaitu C dan D serta E anak luar kawin yang diakui dalam perkawinan A dan B. Dalam kasus ini maka menurut pasal 285 BW, E tidak mendapat apapun yang mewaris adalah C, D dan B, kecuali E diakui sebelum perkawinan. C E D A+ B 33 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

34 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Berapa bagian warisan dari anak luar kawin, adalah tergantung dari keadaan, dengan siapa/bersama-sama dengan siapa anak luar kawin tersebut mewaris. Contoh Golongan 1: Jika anak luar kawin mewaris bersama-sama dengan ahli waris golongan I, maka bagiannya adalah 1/3 bagian dari yang diterima jia ia dilahirkan sebagai anak yang sah (pasal 863 BW) S meninggal dunia. Ahli waris : T istrinya, V dan W, anak kandungnya, serta E, seorang anak luar kawin yang diakui sebelum perkawinan. Penyelesaiannya : Bagian dari E adalah 1/3 X seandainya ia anak yang sah, untuk memperhitungkan maka mula-mula E dianggap anak yang sah, maka bagiannya adalah ¼. Jadi bagian E adalah = 1/3 x seandainya ia anak yang sah, jadi 1/3 x ¼ = 1/12. Sisa = 1 – 1/12 = 11/12. Untuk T = V = W yaitu masing-masing menerima 1/3 x 11/12. E V W S T 34 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

35 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Contoh Golongan 2 : Jika anak luar kawin mewaris bersama-sama dengan golongan II dan III maka menurut ketentuan pasal 863 ayat 2 : “Jika waris hanya meniggalkan keluarga dalam garis ke atas dan saudara-saudar, maka anak luar kawin menerima ½ dari seluruh warisan. Jika ia mewaris bersama-sama keluarga dalam garis menyimpang, maka ia menerima bagian ¾ dari seluruh warisan”. P meninggal dunia, dengan meninggalkan ayah dan ibunya (R dan S), satu saudara kandung (D) dan seorang anak luar kawin yaitu E. Pembagiannya : E mendapatkan ½ dari seluruh harta warisan sisanya (1/2), dibagi rata antara R, S dan D, masing-masing menerima 1/3 x ½ = 1/6. E P+ D R S 35 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

36 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Contoh Golongan 3 : F meninggal dunia dengan meninggalkan kakek dan nenek dari pihak ayah (K dan L), nenek dari pihak ibu (C) dan seorang anak luar kawin (E). Pembagiannya : E mendapatkan ½ dari seluruh harta warisan. sisanya ( ½ ), dibagi dua, untuk garis ayah ½ x ½ = ¼ dan selanjutnya dibagi dua untuk K dan L, jadi mereka masing-masing menerima ½ x ¼ = 1/8. Dan yang ¼ berikutnya untuk garis dari ibu, yaitu C. E F+ + L C K 36 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

37 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Contoh Golongan 4 : Jika anak luar kawin mewaris bersama-sama dengan ahli waris dari golongan IV, maka bagiannya adalah ¾ dari seluruh warisan (863 ayat 3 BW)G meninggal dunia, dengan meninggalkan keponakan dalam derajad ke-6 2 orang yaitu C dan D dan seorang anak luar kawin, yaitu E. Pembagiannya adalah, untuk E ¾ dari seluruh harta.Sisanya = ¼ dibagi untuk C dan D, jadi masing-masing menerima 1/8 bagian. + D C G E 37 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

38 Yang Berhak Mewaris Harta Anak Luar Kawin
Jika seorang anak luar kawin meninggal dunia, dan ia merupakan anak luar kawin yang diakui, maka yang berhak mewaris hartanya adalah: Keturunannya, istri / suami (866 BW), Bapak dan/atau ibu yang mengakuinya serta saudara-saudaranya beserta keturunannya (870 BW). Oleh pasal 871 BW diatur tentang pewarisan terhadap barang=barang yang ditinggalkan oleh orang tuanya dulu. Dan jika barang tadi masih ujud semula, sedangkan anak luar kawin tadi tidak meninggalkan istri/suami maka barang tadi kembali kepada keturunan dari ayah/ibu yang mengakui. 38 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

39 CARA PEWARISAN BERDASARKAN UU
(AB INTESTATO) Atas dasar kedudukan sendiri Penggolongan ahli waria berdasarkan garis keutamaan Golongan I Ps a KUHPerdata Golongan II Ps. 855 KUHPerdata Golongan III Ps. 850 yo 858 KUHPerdata Golongan IV Ps. 858 s.d 861 KUHPerdata kloving 39 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

40 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Berdasarkan penggantian Syarat penggantian → orang yang digantikan telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris GOL I Suami / Istri berserta keturunannya Pasal 852 BW GOL II Orang tua dan saudara kandung Pasal 854 s.d 857 BW 40 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

41 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
GOL III Kakek +Nenek ( ke atas) Pasal 850 s.d 853 BW Pada gol.III terjadi kloving → ½ harta untuk keluarga ibu dan ½ untuk keluarga ayah, keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas → pasal 850 dan 853 KUHPerdata GOL IV Keluarga sedarah lainnya dalam garis menyamping sampai derajat ke-6 (pasal 858) → paman+bibi 41 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

42 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
MACAM MACAM PENGGANTIAN TEMPAT Dalam garis lencang kebawah tanpa batas → pasal 842 KUHPdt; Dalam garis menyamping; saudara digantikan anak-anaknya pasal 844 KUHPerdata; Penggantian dalam garis samping dalam hal ini yang tampil adalah anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada saudara, misalnya paman, bibi, atau keponakan; 42 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

43 SYARAT-SYARAT UNTUK PENGGANTIAN TEMPAT
Penggantian tempat ini hanya berlangsung jika ahli waris yang sah telah meninggal dunia. Pasal 847 BW menyatakan bahwa, “tidak seorangpun diperbolehkan bertindak untuk orang yang masih hidup sebagai penggantinya”. Orang yang bertindak sebagai pengganti haruslah keturunan yang sah dari orang yang digantikan tempatnya. Dengan demikian untuk anak luar kawin, janda, duda tidak dapat menggantikan tempat. Seorang pengganti haruslah memenuhi syarat sebagaimana ahli waris lainnya, yaitu : Harus sudah ada dan masih ada ketika pewaris meninggal dunia. Tidak menolak warisan. Bukan orang yang dinyatakan tidak patut menerima warisan. 43 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

44 MACAM PENGGANTIAN TEMPAT
Penggantian tempat menurut pasal 842 BW. Penggantian tempat menurut pasal ini ialah penggantian tempat dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung lurus tiada akhirnya. Dalam segala hal, penggantian tempat seperti di atas selamanya diperbolehkan, baik dalam hal bilamana beberapa orang anak si meninggal mewaris bersama-sama dengan keturunan seorang anak yang telah meninggal terlebih dahulu maupun sekalian keturunan mereka mewaris bersama-sama, dimana satu sama lainnya bertalian dalam keluarga yang berbeda derajadnya. 44 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

45 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Contoh I : P meninggal dunia pada tahun 1962 dengan meninggalkan seorang anak yang bernama F dan dua orang cucu yaitu Ga dan Gb yang merupakan anak dari G yang telah meninggal dunia pada tahun 1959. Penyelesaiannya : Ahli waris P adalah F, Ga dan Gb sebagai pengganti G. Maka Pembagiannya sebagai berikut. F = Ga dan Gb = ½ jadi F = ½ Ga = Gb = ½ X ½ = ¼. Ga G Gb F P+ + 1962 45 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

46 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Contoh II : A meninggal dunia dengan ahli waris : Cucu Ra, anak dari R yang telah meninggal. Cucu-cucu Ka dan Kb anak dari K yang telah meninggal terlebih dulu. Sa dan Sb anak dari S yang telah meninggal, S anak A. Sca dan Scb, cicit A, anak Sc yang telah meninggal terlebih dulu. Pembagiannya : Harta warisan dibagi dulu, untuk R = S, masing-masing 1/3. Baru selanjutnya dibagi per kepala. Ra menggantikan R = 1/3 Ka dan Kb menggantikan K, masing-masing menerima : ½ x 1/3 = 1/6. Sa = Sb = Sc = 1/3 x 1/3 = 1/9. Sca = Scb menggantikan Sc masing-masing menerima : ½ x 1/9 = 1/18. + +R A+ S+ K+ Sc+ Sb Sa Ra Ka Kb Sca Scb 46 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

47 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
A meninggal dunia pada tahun 1967 dengan ahli : waris ½ Ba menggantikan B, Ca dan Cb menggantikan C. E anak luar kawin dari B tidak dapat menggantikan tempat B. Contoh III : Ca Cb E Ba C+ B+ A+ 1967 47 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

48 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Ahli waris A : B. Ca, Cb menggantikan C yang telah meninggal. Ea dan Eb menggantikan E anak luar kawin. Jadi kedudukan anak luar kawin dapat digantikan oleh anaknya. Contoh IV : B A+ E+ C+ Ea Eb Ca Cb 48 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

49 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Menurut pasal 848 BW dikatakan bahwa, “seorang anak mengganti kedudukan orang tua tadi, bahkan bolehlah terjadi seorang pengganti orang lain yang telah menolak menerima warisan”. C meninggal dunia pada tahun 1950 dengan meninggalkan D, namun D menyatakan menolak warisan dari C. Tahun 1960 A meninggal dunia, ahli warisnya B, dan D menggantikan C. Dengan demikian dapat kita lihat bahwa, walaupun D menolak warisan dari C, namun D masih dapat menerima warisan dari A karena kedudukan D menggantikan C. Contoh V : + B C+ 1950 D 1960 A 49 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

50 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Penggantian tempat menurut pasal 844 BW Penggantian tempat menurut pasal 844 BW ini adalah dalam garis menyimpang penggantian diperbolehkan atas keuntungan sekalian anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan yang telah meninggal terlebih dahulu, baik mereka mewaris bersama-sama dengan paman atau bibi mereka walaupun warisan itu setelah meninggalnya semua saudara si meninggal lebih dahulu, harus dibagi antara sekalian keturunan mereka yang mana satu dengan yang lainnya bertalian keluarga dalam golongan yang tidak sama. 50 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

51 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
A meninggal pada tahun 1965, C meninggal tahun 1963, maka ahli ahli warisnya adalah : B saudara dari A Ca dan Cb menggantikan kedudukan C. Dari ketentuan pasal 844 BW tersebut perlu diingat tentang adanya pasal 861 BW yang menyatakan bahwa keluarga sedarah yang dengan si mati bertalian keluarga dalam garis menyimpang lebih dari derajad ke-6 tidak berhak mewaris. Contoh : + 1965 A+ B C 1958 51 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

52 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Penggantian tempat menurut pasal 845 BW Menurut pasal ini, penggantian tempat dalam garis meyimpang diperbolehkan juga bagi keponakan apabila di samping mereka yang mempunyai pertalian darah terdekat masih ada keturunan dari saudara daripada orang yang mempunyai pertalian darah terdekat tadi. 52 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

53 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
A meninggal dunia, ia meninggalkan ahli waris dalam garis ke samping dalam derajad ke-6, yaitu B, C dan D, sedangkan D telah meninggal lebih dahulu daripada A dengan meninggalkan Da, Db dan Dc. Dalam penggantian tempat perlu untuk diperhatikan ketentuan dari pasal 858 BW, yang menyatakan bahwa bagi para keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas tidak ada penggantian tempat, karena keluarga terdekat dalam tiap-tiap garis mengesampingkan segala keluarga di dalam pertalian yang lebih jauh. Contoh Kasus : A+ B C D 1960 Da Db Dc 53 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

54 MEWARIS KARENA DIRI SENDIRI
(UIT EIGEN HOOFDE) Mewaris karena diri sendiri (Uit Eigen Hoofde) seperti yang diatur dalam pasal 480 BW, ialah bahwa anak dari seseorang yang telah dinyatakan tidak patut menerima warisan (onwaardig) ataupun anak dari orang yang menolak warisan berhak untuk menerima warisan karena dirinya sendiri. Contoh I : A meninggal dunia. B dinyatakan tidak patut menerima warisan (onwaardig), maka C dan D menerima warisan karena diri sendiri (uit eigen hoofde). B (onwaardig) C D A + 54 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

55 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
A meninggal dunia. B dan C menolak warisan. D, E, F, G menerima warisan karena diri (Uit eigen hoofde). Contoh II : A+ C D E F G B 55 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

56 MEWARIS KARENA TESTAMENTAIR
Pengertian Testament : Pasal 875 KUHPerdata → suatu akta yang memuat tentang apa yang dikehendaki terhadap harta setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali Pernyataan sepihak. 56 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

57 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Unsur-unsur testament : Akta Pernyataan kehendak Apa yang akan terjadi setelah ia meninggal terhadap harta Dapat dicabut kembali 57 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

58 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Syarat-syarat membuat testament : Dewasa → 18 tahun (cakap bertindak). Akal sehat. Tidak dapat pengampuan. Tidak ada unsur paksaan, kekhilafan, kekeliruan. Isi harus jelas. 58 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

59 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Isi dari testament adalah : Erfstelling → pasal 954 KUHPerdata Testamentair erfgenaam Legaat (berhubungan dengan harta) → pasal 957 KUHPerdata Legetaris Codicil (tidak berhubungan dengan harta) 59 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

60 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pencabutan suatu testament : Secara tegas, jika dibuat surat wasiat baru yang isinya mengenai pencabutan surat wasiat Secara diam-diam, dibuat testament baru yang memuat pesan-pesan yang bertentangan dengan testament lama. 60 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

61 TIMBULNYA WARIS TESTAMENTAIR
hukum waris testament timbul atas dasar prinsip bahwa setiap orang berhak atau bebas untuk berbuat apa saja terhadap harta bendanya. Demikian juga orang tersebut bebas untuk mewasiatkan hartanya kepada siapa saja yang diingini walaupun demikian masih juga ada batas-batas yang diizinkan oleh undang-undang. 61 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

62 DASAR HUKUM WARIS TESTAMENTAIR
Dasar hukum dari waris testamentair adalah pasal 874 BW yang menyatakan bahwa, “Segala harta peningga lan seseorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli waris menurut ketentuan undang-undang, sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambil suatu ketetapan yang sah”. 58 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

63 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Dari ketentuan Pasal 874 BW dapatlah kita tarik suatu kesimpulan bahwa : Dengan surat wasiat si pewaris dapat mengangkat seorang atau beberapa orang ahli waris, dan pewaris dapat memberikan sesuatu kepada seseorang atau kepada beberapa orang. Terdapat suatu kemungkinan bahwa harta warisan tersebut yang merupakan peninggalan seseorang dibagi berdasar undang-undang (sebagian) dan selebihnya berdasar surat wasiat. Ahli waris yang berdasarkan terstamen lebih diutamakan daripada ahli waris menurut undang-undang. 59 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

64 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENGERTIAN WASIAT Pengertian wasiat dapat diketahui dari pasal 875 BW, yang menyatakan bahwa, “Surat wasiat ialah sesuatu yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendaki atau terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali”. Dari pengertian ini maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa ciri-ciri surat wasiat adalah : Merupakan perbuatan sepihak yang dapat dicabut kembali. Merupakan kehendak terakhir dan mempunyai kekuatan hukum setelah pewaris meninggal dunia. Dengan melihat ciri pokok dari testamen/surat wasiat tersebut maka terdapat suatu larangan untuk membuat wasiat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama untuk menguntungkan satu dengan yang lainnya maupun untuk kepentingan pihak ketiga dalam suatu akta (930 BW). 60 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

65 JENIS-JENIS SURAT WASIAT
Burgerlijk Wetboek mengenal tiga macam/jenis cara pembuatan surat wasiat, yaitu : Surat wasiat yang ditulis sendiri (olografis) Surat wasiat tak rahasia (openbaar) Surat wasiat rahasia (geheim) Ketiga jenis surat wasiat tersebut di atas memerlukan campur tangan notaris dalam pembuatannya. 61 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

66 SURAT WASIAT OLOGRAFIS
Surat wasiat olografis, oleh Burgerlijk Wetboek di atur dalam pasal 931 dan seterusnya. Dalam ketentuannya, surat wasiat ini seluruhnya harus ditulis dan ditanda tangani oleh si pewaris dan kemudian disimpan oleh Notaris, pada waktu menyimpan haruslah dihadiri oleh dua orang saksi. Sewaktu menyerahkan kepada Notaris tersebut, mungkin terjadi bahwa surat wasiat tersebut sudah dimasukkan dalam sampul dan disegel. Jika denikian maka pada sampul, si peninggal warisan dan saksi mencatat bahwa itu merupakan surat wasiatnya dan harus ditanda tanganinya. Oleh Notaris dibuatkan sebuah akta tersendiri dan ditandatangani oleh si peninggal warisan, saksi dan juga Notaris. Namun apabila surat wasiat tersebut diserahan kepada Notaris tidak dalam keadaan disegel/tidak ditutup yang berarti terbuka, maka akta penerimaan (akta van bewaargeving) tadi oleh Notaris ditulis pada surat wasiat itu sendiri di bawah tulisan si peninggal warisan. Kemudian akta tersebut ditanda tangani oleh Notaris saksi-saksi dan si peninggal warisan. 62 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

67 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Sewaktu menyerahkan surat wasiat tersebut kepada Notaris mungkin pula si peninggal warisan tidak dapat mendatanginya sendiri, jika terjadi demikian maka oleh Notaris harus mencatat sebabnya hal ini menurut ketentuan pasal 932 ayat 2 BW. Kekuatan dari testamen olografis menurut pasal 933 BW adalah sama dengan testamen/surat wasiat tak rahasia dan pembuatannya dianggap pada tanggal sesuai dengan akta penerimaan Notaris, dengan demikian tanggal 1 yang ditulis oleh si peninggal warisan tidak dianggap tidak ada. Oleh ayat 2 dari pasal 933 BW, dinyatakan bahwa terbuktinya hal bahwa terstamen/surat wasiat tersebut sampai dibuktikan sebalik nya. 63 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

68 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Sesuai dengan maksudnya, bahwa surat wasiat adalah merupakan kemauan terakhir dari seseorang, maka dalam hal ini testamen/surat wasiat olografis dapat diminta kembali, jika terjadi bahwa surat wasiat tersebut diminta kembali maka oleh notaris dibuat suatu akta autentik yang menyatakan permintaannya kembali. Dengan dimintanya kembali surat wasiat olografis, maka dianggap bahwa surat wasiat tersebut ditarik kembali (herroepen). Testamen/surat wasiat olografis yang diserahkan kepada Notaris dalam keadaan disampul yang disegel, maka Notaris tidak berhak untuk membukanya, jika si peninggal warisan itu meninggal duniamaka oleh Notaris diserahkan kepada Weeskamer (Balai Harta Peninggalan) untuk dibuka dan diperlakukan sebagaimana surat wasiat, sehingga diperlukan suatu proses verbal, setelah dibuka maka surat wasiat tersebut diserahkan kembali kepada Notaris. 64 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

69 SURAT WASIAT TAK RAHASIA (Openbaar Testament)
Mengenai surat wasiat tak rahasia ini, diatur dalam pasal-pasal 938 dan seterusnya. Menurut pasal 938 menentukan bahwa surat wasiat ini harus dibuat dihadapan Notaris dan dihadiri oleh dua orang saksi. Setelah itu maka si peninggal warisan menyatakan kehendaknya kepada Notaris, kemudian Notaris menulisnya dengan kata-kata yang terang, setelah hal ini sesuai dengan kehendak si peninggal warisan, maka oleh notaris dibuatkan akta yang harus ditanda tangani oleh Notaris, si peninggal warisan, maka oleh Notaris, si peninggal warisan dan saksi-saksi. 65 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

70 SURAT WASIAT RAHASIA (GEHEIM)
Syarat-syarat pembuatan SURAT WASIAT RAHASIA ini diatur dalam pasal 940 dan 941 BW. Pembuatan surat wasiat rahasia haruslah dibaut sendiri dan ditanda tanganinya dan dimasukkan dalam sampul yang disegel untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris dengan dihadiri oleh empat orang saksi. Di muka Notaris, si peninggal warisan kemudian menerangkan di hadapan Notaris bahwa yang ada di dalam sampul tersebut adalah surat wasiatnya dan yang menulisnya adalah dia sendiri atau dituliskan oleh orang lain. Oleh Notaris kemudian dibuatkan akta superscriptie yang dapat dituliskan pada sampul surat wasiat atau pada kertas tersendiri dan ditanda tangani oleh peninggal warisan, Notaris dan saksi-saksi. 66 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

71 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Penyimpanan SURAT WASIAT RAHASIA ini haruslah bersama- sama dengan orisinil-orisinil akta lainnya, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 940 BW. Pasal 941 BW, menunjukkan pada suatu kemungkinan apabila si peninggal warisan tersebut adalah bisu, jika demikian maka tetaplah harus ia yang menulis, dan di atas akta superscriptie haruslah ia menulis bahwa surat wasiat yang ada di dalamnya adalah surat wasiatnya dan kemudian Notaris membuat keterangan pada akta superscriptie bahwa keterangan tertulis dari si pembuat surat wasiat tersebut adalah ditulis dihadapan Notaris dan para saksi. 67 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

72 Syarat-syarat Saksi Dalam Pembuatan Surat Wasiat
Mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapatnya seseorang menjadi saksi dalam pembuatan surat wasiat adalah dimuat dalam pasal 4 BW, yang antara lain disebutkan : Sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin. Penduduk Indonesia. Mengerti bahasa yang dipergunakan oleh si peninggal warisan dan yang dipergunakan untuk/dalam surat wasiat. Kemudian oleh pasal 944 ayat 2 BW, dinyatakan bahwa syarat-syarat, bagi para saksi dalam pembuatan surat wasiat tak rahasia, saksi tidak diperbolehkan : Para ahli waris, sanak famili atau orang yang dihibahi barang-barang atau sanak-sanaknya sampai derajad 4. Anak-anak, cucu-cucu, menantu ataupun cucu menantu Notaris. Pelayan-pelayan Notaris. 68 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

73 SURAT WASIAT YANG DI BUAT DI LUAR NEGERI
Ketentuan dari pasal 945 BW menyatakan bahwa seorang warga negara Indonesia yang tunduk pada hukum perdata barat (Burgerlijk Wetboek) dapat membuat SURAT WASIAT DI LUAR NEGERI, namun dengan suatu akta autentik dan dengan mengikuti acara-acara yang lazim dipergunakan di negara tersebut, dan konsul Indonesia dapat melakukan tindakan-tindakan yang lazim dilakukan oleh Notaris Indonesia. 69 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

74 Pembuatan Surat Wasiat Dalam Keadaan Luar Biasa
Mengenai pembuatan SURAT WASIAT DALAM KEADAAN LUAR BIASA ini diatur oleh pasal-pasal 946, 947 dan 948 BW. Pasal 946 BW memberikan kemungkinan pada prajurit atau seseorang yang ada dalam dinas ketentaraan, dalam keadaan perang dapat membuat surat wasiatnya dihadapan seorang perwira perang yang berpangkat serendah-rendahnya letnan, atau jika tidak ada perwira maka dapat dilakukan dihadapan seorang yang pangkatnya paling tinggi dengan dihadiri oleh dua orang saksi. Pasal 947 BW memberikan ketentuan untuk membuat surat wasiat di dalam kapal laut yang sedang berlayar. Di sini surat wasiat dibuat dihadapan Kapten dan dihadiri oleh dua orang saksi. 70 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

75 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Jika seseorang ada di daerah terpencil yang terputus hubungan dengan luar karena pemberontakan wabah penyakit ataupun karena bencana alam, maka surat wasiat dapat dibuat dihadapan seorang pegawai Pamong Praja dan dihadiri sekurang-kurangnya satu orang saksi. Jika pembuat surat wasiat tersebut itu seorang buta huruf maka hal ini harus diterangkan dalam surat wasiat. Pasal 950 BW memberikan keterangan bahwa surat wasiat yang dibuat dalam keadaan luar biasa tersebut akan menjadi tidak mempunyai kekuatan lagi (krachteloos) jika setelah berakhirnya masa luar biasa tersebut dengan tenggang waktu 6 bulan. 71 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

76 ERFSTELLING DAN LEGAAT
Antara ERFSTELLING DAN LEGAAT terdapat suatu perbedaan, dimana erfstelling adalah merupakan penentuan dalam surat wasiat, dimana seseorang tertentu ditunjuk untuk menerima seluruh harta warisan atau sebagian tertentu, misalnya ½ , ¼, ¾ dan sebagainya, hal ini dapat kita lihat dari pasal 954 BW, sedangkan legaat adalah dimana seorang peninggal warisan menunjuk seseorang tertentu, misalnya rumah tertentu, seluruh barang bergerak milik peninggal warisan, atau hak memetik/memungut hasil atas sebagian atau seluruh harta peninggalan dan sebagainya, yang mana hal ini dapat kita lihat dalam pasal 956 BW. 72 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

77 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Demikian juga menurut pasal 955 dan pasal 958 BW dapat disimpulkan mengenai perbedaan antara ERFSTELLING DAN LEGAAT, dimana orang yang mendapat erfstelling berkedudukan sebagai ahli waris ab-intestato, dalam artian ini maka orang yang menerima erfstelling tidak saja menerima barangnya saja akan tetapi juga menanggung beban antara lain membayar utang si peninggal warisan. Berbeda dengan legaat yang berkedudukan sebagai seorang crediteur dari si peninggal warisan, sehingga ia tidak bertanggung jawab atas utang-utang si meninggal dunia, bahkan ia dapat menuntut dari ahli warisnya agar barang-barang tertentu diserahkan kepadanya. 73 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

78 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
KEWAJIBAN (LAST) Dalam suatu legaat dapat pula dibebankan suatu kewajiban kepada penerimaan legaat (legataris), dalam pasal 961 BW, membarikan kewajiban bagi legataris untuk membayar pajak, sedangkan menurut pasal berikutnya, yaitu pasal 962 BW, menyatakan bahwa apabila beberapa legataris dibebani kewajiban oleh si peninggal warisan, maka para legataris itu wajib untuk memenuhinya seimbang dengan yang diterimanya. 74 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

79 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
UJUD LEGAAT Dari ketentuan yang ada dalam pasal 968 BW, dapat kita lihat bahwa Ujud Barang Legaat dapat berupa barang tertentu, dan juga dapat pula berupa sekumpulan barang tertentu ataupun sejumlah barang tertentu. Penyerahan barang legaat, haruslah diserahkan pula segala kelengkapan barang tersebut, jadi misalnya yang diberukan tersebut sebuah pabrik, maka yang diserahkan sebagai barang legaat adalah bangunan beserta mesin dan kelengkapan pabrik tersebut (963 BW). Kepada si legataris, jika yang diserahkan adalah jenis barang tertentu maka tidaklah perlu yang diserahkan itu merupakan barang yang terbaik, akan tetapi tidak boleh yang diserahkan itu merupakan barang yang terjelek, hal ini adalah sesuai dengan ketentuan dari pasal 969 BW. 75 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

80 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Untuk yang diserahkan adlah berupa hasil dari barang tertentu, tidak disebutkan kata-kata ‘memetik hasil’ atau ‘memakai’ (vrucht gebruik atau gebruik), maka hal ini berarti bahwa barang tersebut masih ada ditangan ahli waris, dan ahli waris ini berkewajiban untuk menyerahkan/memberi hasil kepada legataris saja. Namun akan lain apabila disebutkan hak memetik hasil (recht van vrucht gebriuk) atau hak memakan (recht V. Gebruik), maka di sini harus diartikan bahwa barangnnya harus diserahkan kepada legataris. 76 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

81 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
FIDEI COMMIS Larangan terhadap adanya “Fideicommissaire Substitutien” atau “Erfstelling Over de Hand” dimuat dalam pasal 879 ayat 1 BW, sedangkan pada ayat 2 dapat kita ketahui tentang maksud dari ayat di atas, yakni, bahwa setiap penetapan si meninggal/si peninggal warisan, bahwa si ahli waris di berikan kewajiban untuk menyimpan harta warisan atau barang tertentu dari harta warisan yang selanjutnya harus diserahkan kepada pihak ketiga. 77 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

82 FIDEI COMMIS DE RESIDUO
Fidei Commis De Residuo, yang diatur dalam pasal 989 sampai dengan 991 BW, adalah merupakan kekecualian dari larangan adanya fidei commis. Tentang fidei commis de residuo ini adalah berarti bahwa seorang ahli waris diberi hak untuk memakai, menjual ataupun bahkan menghabiskan barang warisan tersebut dengan beban sisanya diserahkan kepada pihak lain. Dari ketentuan pasal 990 BW, Fidei Commis De Residuo ini masih diperlukan kewajiban untuk mengadakan perincian barang-barang (boedelschriving). 78 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

83 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENARIKAN KEMBALI SURAT WASIAT Surat wasiat, dimana didalamnya mengandung suatu pengertian yang prinsip yaitu merupakan keinginan terakhir dari si peninggal warisan, oleh karena itu memang diberi kemungkinan untuk diubah ataupun ditarik kembali. Penarikan kembali ini dapat dilakukan secara diam-diam (stizwijgend) ataupun secara terang-terangan (uitdrukkelijk). 79 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

84 PENARIKAN KEMBALI SECARA DIAM-DIAM
Dari yang kita tangkap, ketentuan-ketentuan pada BW tentang penarikan kembali surat wasiat secara diam-diam ini ada tiga macam contoh, yaitu : Jika seseorang peninggal warisan membuat surat wasiat lebih dari satu yang isinya berbeda satu dengan yang lainnya saling bertentangan. Dalam hal ini, pasal 994 BW, menyatakan bahwa jika ada dua surat wasiat yang berurutan berbeda dengan yang lainnya, maka dianggap penarikan kembali dari ayat-ayatnya dikemukakan bahwa penarikan kembali secara diam-diam ini dianggap tidak pernah ada jika surat wasiat yang kedua tidak memenuhi ketentuan acara-acara yang ditentukan oleh BW. Ketentuan dari pasal 996 BW, meyatakan bahwa jika terjadi suat barang yang dihibahkan, namun oleh si peninggal warisan, sebelum meninggal dunia barang tersebut kemudian dijual atau ditukarkan, maka hal inipun dianggap telah ada penarikan kembali. Jika terjadi suatu surat wasiat olografis yang diminta kembali oleh si pembuat surat wasiat tersebut dari Notaris, maka hal inipun dianggap telah terjadi penarikan kembali surat wasiat tersebut (934 BW). 80 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

85 PENARIKAN KEMBALI SECARA TEGAS
Tentang penarikan kembali surat wasiat secara tegas oleh BW diatur dalam pasal 992 dan 993. Menurut pasal 992 BW, penarikan kembali secara tegas ini dapat dilakukan dengan: Dalam suatu surat wasiat baru yang dibuat menurut pasal-pasal BW, atau Dalam suatu akta Notaris khusus (bijzondere notariele akta). Tentang apa yang dimaksud dengan ‘khusus’ pada ketentuan ini adalah suatu akta yang memang secara khusus memuat tentang penarikan suatu surat wasiat. 81 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

86 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PENAMBAHAN (Aanwas) Jikalau terjadi, suatu harta warisan yang diberikan kepada ahli waris tidak dapat dilaksanakan terhadap salah seorang dari mereka, maka bagiannya yang tidak dapat diberikan tadi dibagi dan ditambahkan kepada yang lain. Misalnya, harta warisan diberikan secara bersama-sama diberikan kepada V, W dan X, kemudian untuk si W tak dapat dilaksanakan, maka bagian W dibagi dan ditambahkan kepada V dan X, namun pemberian bersama ini tidak ada/dianggap tidak ada jika telah ditetapkan berapa bagiannya, misalnya ¾, ½ atau ¼ dan sebagainya. Tentang Aanwas ini diatur dalam pasal 1002 BW, “dalam hal bilamana dengan surat wasiat diangkat beberapa ahli waris atau dihibahkan kepada beberapa orang bersama-sama dan terhadap seseorang atau lebih di antara mereka itu tidak dapat dilaksanakan, maka hal ini dapat mengakibatkan bertambahnya warisan atau hibah bagi mereka masing-masing”. 82 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

87 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Jadi dapat kita simpulkan bahwa aanwas ini tidak akan terjadi kecuali adanya perwarisan bersama-sama (gezamelijk). Tentang gezamelijk ini aturannya dapat kita jumpai pada pasal 1002 ayat 2, “tiap pengangkatan waris atau hibah dengan surat wasiat satu-satunya dan bagi mereka (beberapa orang) tidak disebutkan bagiannya mereka masing-masing yang tertentu harus dianggap ditetapkan bagi mereka bersama-sama”. Seandainya salah satu dari mereka itu menolak warisan atau dinyatakan tidak patut atau tidak cakap, maka hal ini berarti akan menambah bagian dari kawan wasiatnya tadi. Misalnya : “saya berikan kepada Andi dan Yunus sebuah rumah, yang terletak di Jl. Kol. Isdiman 12 Yogyakarta”. Namun ternyata Andi menolak warisan, maka berarti bagian Yunus bertambah, terjadilah aanwas. 83 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

88 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
OVERSPELL Di antara orang yang melakukan perzinahan (overspel) yang mana hal itu sudah dibuktikan dengan keputusan Hakim menurut pasal 909 BW tidak diperbolehkan saling memberi hibah wasiat. SIKAP AHLI WARIS Harta warisan yang menurut BW adalah semuanya yang di dalamnya termasuk pula utang-utang yang harus dibayar oleh si peninggal warisan, sehingga dapatlah dimaklumi jika BW memberikan tiga macam sikap yang harus dipilih salah satunya oleh ahli waris. Menerima seluruh harta warisan, yang dalam pengertian ini berarti juga meliputi utang-utang si peninggal warisan. Menerima dengan syarat bahwa harus diperinci barang-barangnya dengan pengertian bahwa utang-utangnya dapat di bayar sekedar harta warisan mencukupi. Menolak harta warisan dengan pengertian bahwa ia tidak tahu menahu tentang pengurusan harta warisan tersebut. 84 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

89 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Ahli waris yang menerima sikap pertama atau sikap kedua maka penerimaan harta warisannya berlaku surat sampai waktu ke waktu meninggalnya si peninggal warisan. Sikap manapun yang diambil oleh ahli waris akan mempunyai pengaruh terhadap harta warisnya maupun terhadap dirinya, oleh karena itu oleh BW diberikan waktu dan hak untuk berpikir terlebih dahulu sebelum mengambil sikap (beraad). Mengenai hak untuk berpikir (recht van beraad) ini diatur oleh 1023 sampai dengan pasal 1029 BW. Untuk berpikir ini maka ahli waris haruslah menyampaikan keterangan kepada Panitera Pengadilan Negeri agar dimasukkan dalam daftar dan tenggang waktu untuk berpikir ini menurut pasal 1024 BW ditetapkan selama 4 bulan dihitung sejak menyampaikan keterangannya kepada Panitera Pengadilan Negeri. Selama masa berpikir ini maka ahli waris diwajibkan untuk memelihara harta warisan (als een goed huisvader) dan jika terdapat barang-barang yang tidak dapat disimpan lama ataupun terdapat barang-barang yang dianggap tidak berguna maka ahli waris dapat melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri, agar diambil tindakan penyelamatan. 85 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

90 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
MENERIMA TANPA SYARAT Ahli waris dapat mengambil sikap pertama, yaitu Menerima Tanpa Syarat. Menurut pasal 1048 BW, menerima tanpa syarat ini dapat dilakukan dengan dua macam cara, yaitu : Menerima secara tegas, yaitu dengan membuat akta autentik ataupun akta bawah tangan. Menerima diam-diam, yaitu dengan cara sikap mencerminkan sikap menerima tanpa syarat. Tindakan ahli waris yang berhubungan dengan penguburan mayat dan tindakan yang bertujuan untuk melindungi, menyimpan atau mengawasi ataupun menyimpan sementara barang-barang tertentu bagian dari harta warisan menurut pasal 1049 BW adalah bukan merupakan sikap menerima warisan secara tanpa syarat. 86 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

91 MENERIMA DENGAN SYARAT
Dengan adanya sikap menerima dengan syarat ini ialah bahwa harta pribadinya tidak bercampur dengan harta warisan, dengan demikian utang-utang si peninggal warisan tidak akan dilunasi secara pribadi oleh ahli waris tersebut. Jika terjadi beberapa orang ahli waris menerima dengan syarat dan seorang menerima tanpa syarat maka akan menjadikan keadaan dimana semua ahli waris dianggap menerima dengan syarat, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1050 BW. Syarat, yang dimaksud dengan syarat ini ialah bahwa harus ada perincian barang-barang yang merupakan harta warisan. Cara untuk memerinci ini tidak ditentukan oleh BW, ahli waris dapat melakukan dengan akta bawah tangan atau juga dengan akta Notaris. 87 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

92 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pasal 1031 BW menyatakan bahwa seseorang kehilangan hak untuk menerima tanpa syarat apabila : Iktikad (te kwader trouw) ia tidak menyebutkan beberapa barang warisan dalam inventaris. Apabila ia menggelapkan dalam arti luas sebagaimana dimaksud dalam KUHP barang warisan. Jika seseorang kehilangan haknya untuk menyatakan sikap menerima dengan syarat, maka ia dianggap menerima tanpa syarat. Akibat dari sikap menerima dengan syarat ini ialah bahwa : hartanya tidak bercampur dengan harta warisan hingga hal yang menyangkut dengan utang-utang si peninggal warisan hanya dibayar sampai nilai harta warisan. 88 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

93 KEPAILITAN HARTA WARISAN
Ketentuan pasal 197 Faillisementverordening memberikan kemungkinan bagi para crediteur untuk meminta pailitnya harta warisan menurut pasal 200 jika sudah lampau 3 bulan sejak harta warisan diterima ahli waris dan 6 bulan setelah meninggalnya si peninggal warisan, dengan alasan bahwa secara singkat crediteur dapat membuktikan bahwa si peninggal warisan sudah beberapa saat berhenti membayar utang-utangnya atau bahwa barang-barang warisan tidaklah cukup untuk membayar utang-utangnya. 89 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

94 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
MENOLAK HARTA WARISAN Sikap MENOLAK HARTA WARISAN ini menurut pasal 1057 BW ditentukan ada dua macam cara, yaitu dengan cara tegas, yaitu dengan cara membuat keterangan menbolak pada Panitera Pengadilan Negeri di wilayah hukum mana harta warisan tersebut berada. Akibat penolakan tersebut, menurut pasal 1059 BW adalah berlaku surut dihitung sejak saat meninggalnya peninggal warisan sehingga si penilak warisan tersebut dianggap tidak pernah ada. Dengan penolakan ahli waris tersebut untuk menerima warisan, maka terdapat kemungkinan bahwa hal ini akan merugikan crediteur yang mempunyai piutang kepada si meninggal, jika demikian maka oleh pasal 1061 BW, diberi kemungkinan kepada crediteur tersebut untuk meminta kepada hakim agar ia diberi kuasa untuk mengganti menerima harta warisan atas nama. 90 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

95 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
LEGITIEME PORTIE Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa seseorang itu berhak untuk memberikan hartanya kepada siapa saja. Bebas. Walaupun orang yang diberi tersebut tidak memiliki hubungan pertalian saudara, namun kebebasan tersebut adalah terbatas oleh ketentuan undang-undang. Pembatasan tersebut adalah merpakan upaya undang-undang. Pembatasan tersebut adalah merupakan upaya undang-undang untuk melindungi orang-orang yang termasuk keluarga sedarah dari si peninggal warisan. Bagi mereka ini undang-undang telah memberikan bagian tertentu yang tidak boleh dikurangi dengan cara apapun oleh si pewaris/peninggal harta warisan. Bagian ini sering disebut dengan bagian mutlak atau legitieme portie dan orang-orang yang mempunyai hak legitieme portie ini sering disebut legitimaris. 91 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

96 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Adapun Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang tersebut memperoleh kedudukan sebagai legitimaris adalah : Orang tersebut adalah keluarga sedarah dalam garis lurus. Orang tersebut adalah merupakan ahli waris menurut ketentuan undang-undang pada saat si peninggal warisan/ pewaris meninggal dunia. Legitieme Portie ini harus dihitung apabila : Salah satu atau beberapa ahli waris menuntut haknya. Atau, salah satu/beberapa orang ahli waris/legitimaris masih ada di bawah umur (minder jarig). 92 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

97 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Contoh I : P meninggal dunia dengan meninggalkan 2 orang anak, yaitu C dan D. Legitimaris adalah C dan D, sebab adalah keluarga sedarah P dalam garis lurus dan C dan D tersebut adalah ahli waris ab-intestato. P+ C D Contoh II : P meninggal dunia dengan meninggalkan A (kakek), B dan C (saudara). A bukan legitimaris, karena pada waktu meninggal nya P, A bukan ahli waris. Dan C dan B juga bukan karena tidak merupakan keluarga sedarah dalam garis lurus. A C P + D 93 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

98 Legitieme Portie Masing-masing Legitimaris
Legitieme Portie untuk anak keturunan yang sah adalah sebagai berikut : Satu orang anak LP-nya adalah ½ dari bagian menurut undang-undang. Dua orang anak LP-nya adalah 2/3 dari bagian menurut undang-undang Tiga orang anak LP-nya adalah ¾ dari bagian menurut undang-undang. Bagian mutlak/LP untuk keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas adalah ½ dari bagian menurut undang-undang. Bagian mutlak/LP untuk anak luar kawin adalah ½ dari bagian menurut undang-undang. 94 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

99 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Jadi dengan adanya ketentuan tentang bagian mutlak atau Legitieme Portie ini dapat kita simpulkan bahwa, seseorang boleh saja mewasiatkan atau menghibahkan hartanya kepada orang lain namun tidak boleh mengurangi bagian mutlak dari ahli waris, jika terjadi pelanggaran terhadap hal ini maka dilakukan pemotongan atau sering dengan istilah “Incorting”, dengan urut-urutan sebagai berikut : Yang harus dikurangi terlebih dahulu adalah wasiat. Jika wasiat belum mencukupi maka diambilkan dari hibah. Pengurangan terhadap beberapa wasiat harus dilakukan dengan perbandingan (undha-usuk, jawa). 95 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

100 CARA MENGHITUNG LEGITIEME PORTIE
Harta peninggalan sewaktu peninggal warisan meninggal dunia, dihitung dan diinventarisir untuk mengetahui berapa nilai harganya. Nilai harga dari barang-barang yang mungkin ketika si peninggal warisan masih hidup diberikan ditambahkan dengan di atas. Jumlah di atas dikurangi dengan utang-utang yang pernah dibuat oleh si peninggal warisan. Sisa dari pengurangan tersebut menjadi dasar penghitungan legitieme portie. 96 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

101 LEGITIEME PORTIE DAN PENGGANTIAN TEMPAT
Hak mutlak Legitieme Portie seseorang dapat digantikan oleh ahli warisnya/keturunannya. Hal ini adalah sesuai dengan pasal 914 BW pada ayat terakhir yang menyatakan bahwa, jika ada anak yang telah meninggal terlebih dahulu, kedudukan anak yang telah meninggal lebih dahulu dapat digantikan oleh keturunannya 97 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

102 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
CONTOH KASUS : A meninggal dunia dengan meninggalkan 2 orang anak B dan C, serta Ca dan Cb anak sah dari C. LP untuk B dan C adalah dari bagian menurut UU. LP B = 2/3 x ½ = 1/3 LP C = 2/3 x ½ = 1/3 Jika C telah meninggal dulu dan digantikan Ca dan Cb, maka LP Ca = Cb = ½ x 1/3 = 1/6. A+ B Ca Cb C + 1941 1945 98 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

103 DALAM HAL LEGITIMARIS MENOLAK ATAU TIDAK PATUT MENERIMA
Besarnya Legitieme Portie adalah dikaitkan dengan besarnya warisan menurut Undang-undang, sedangkan adanya Penolakan Harta Warisan sangat mempengaruhi besarnya harta warisan, demikian juga adanya seseorang yang Dianggap Tidak Patut Menerima juga mempengaruhi besarnya harta warisan. Dengan demikian timbul pertanyaan, apakah dengan adanya penolakan atau ketidak patutan ahli waris untuk menerima mempengaruhi besar kecilnya legitieme portie?. Jawabnya adalah : tidak, ada ataupun tidak penolakan harta warisan ataupun adanya yang dianggap tidak patut tetap tidak mempengaruhi besarnya LP. 99 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

104 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
CONTOH KASUS : Dalam keadaan biasa F, G dan H masing-masing menerima 1/3 dari Legitieme Portie masing-masing adalah ¾ x 1/3 = 1/4 . Jika F dinyatakan tidak patut atau menyatakan menolak harta warisan, maka legitieme portie G dan H menjadi ½ ataukan tetap ¼? Untuk menjawabnya, perlu kita ketahui bahwa BW menganut sistem Romawi, dimana ditetapkan hak mutlak dari tiap-tiap ahli waris secara individuil, maka untuk menghitung dan menetapkan besarnya legitieme portie tetap pula diperhitungkan ana-anak/ahli waris legitimaris yang dinyatakan tidak patut menerima maupun yang menolak warisan. P+ F G H TIDAK PATUT/ MENOLAK 100 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

105 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
INCORTING Seperti telah diutarakan dimuka bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap legitieme portie sehingga hak mutlak tidak dapat dicapai besarnya maka diadakan pemotongan atau incorting terhadap wasiat, dan jika masih belum mencukupi diambilkan dari hibah. 101 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

106 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Contoh Kasus I A Meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang anak, yaitu B dan C, disamping itu meninggalkan wasiat yang isinya menerang kan X sebagai ahli waris dengan bagian ¾ dari seluruh harta warisan. Jumlah harta warisan A senilai Rp. 120 juta. Para Legitimaris menurut legitieme portie. Bagaimana penyelesaiannya ? wasiat X B C A+ 102 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

107 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Penyelesaian : Harta peninggalan A senilai Rp ,-. Pelaksanaan wasiat kepada X = ¾ x Rp ,- = Rp ,-. Sisa = Rp ,- Rp ,- – Rp ,- Pembagian menurut undang-undang : B = C, masing-masing = ½ x Rp ,- = Rp ,-. Perhitungan Legitieme Portie LP B = LP C masing-masing = 2/3 x ½ x Rp ,- = Rp ,00. Jadi B dan C tidak boleh menerima kurang dari Rp. 40 juta karena itu merupakan hak mutlaknya, padahal mereka masing-masing baru menerima Rp. 15 juta, jadi masing kurang = Rp. 40 juta – Rp. 15 juta = Rp. 25 juta, atau total (B+C) kurang = Rp. 50 juta. Kekurangan tersebut diambilkan dari wasiat. Kesimpulan : B menerima Rp ,- C menerima Rp ,- Terhadap X dilakukan pemotongan/incorting, yaitu : Rp – Rp = Rp ,- Jadi yang diterima X = Rp ,- 103 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

108 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Contoh Kasus II Pada tahun 1986 R meninggal dunia dengan meninggalkan 2 orang anak yaitu A dan B. Sebelum meninggal dunia, pada tahun 1970 R memberi hibah kepada C senilai harga Rp ,-. Pada tahun 1974 R memberi hibah kepada D senilai harga Rp ,- dan pada tahun 1979 juga memberi hibah kepada E senilai harga Rp ,-. Harta peninggalan R habis untuk membayar utang-utangnya. Para legitimaris menuntut haknya. Hibah kepada : C = Rp ,- D = Rp ,- E = Rp ,- + Rp ,- R+ A B E D C HIBAH 1970 HIBAH 1974 HIBAH 1979 104 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

109 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Penyelesaian : Penghitung LP LP A = LP B = 2/3 x ½ x Rp ,00 = Rp ,00 Atau untuk 2 orang sebesar Rp ,00. Pemotongan/incorting untuk hibah yang dilakukan tidak dalam waktu yang sama adalah yang dipotong terlebih dahulu adalah hibah terakhir, bila belum mencukupi, dipotongkan lagi dari yang sebelumnya, terus ke belakang sampai mencukupi. Jadi : A menerima = Rp ,00 B menerima = Rp ,00 C menerima = Rp ,00 D menerima = Rp ,00 - Rp ,00 = Rp ,00. E menerima = Rp ,00 – Rp ,00 =Rp. 0. 105 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

110 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
INBRENG(PEMASUKAN) Inbreng, adalah pemasukan kembali ke dalam harta peninggalan, hibah-hibah/pemberian-pemberian si peniggal warisan ketika masih hidup, tentang apa yang dimasukkan kembali (di-inbreng) di tentukan oleh pasal 1086 dan pasal 1096 BW, adalah sebagai berikut : Semua hibah (schengkingen) oleh si pewaris (peninggal warisan ketika masih hidup). Segala sesuatu yang telah diberikan kepada ahli waris. Segala hal yang telah diberikan kepada ahli waris untuk memberikan kedudukan dalam masyarakat atau satu jabatan atau pekerjaan kepada ahli waris. Segala sesuatu yang dimasukkan untuk membayar utang-utang si ahli waris. Segala sesuatu yang merupakan pesangon perkawinan. 106 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

111 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Namun disamping itu ada beberapa hal yang merupakan pemberian pewaris akan tetapi tidak perlu untuk dimasukkan kembali, yang oleh pasal 1097 BW ditentukan antara lain : Biaya nafkah dan biaya pendidikan ahli waris. Biaya belajar guna perdagangan, kerajinan tangan, kebudayaan dan perusahaan. Biaya perkawinan dan pakaian yang perlu untuk hidup setelah perkawinan. Biaya untuk membayar upah kepada orang yang menggantikan ahli waris untuk wajib militer. 107 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

112 YANG WAJIB MELAKUKAN INBRENG
Untuk yang diwajibkan melakukan Inbreng ini ialah harus memenuhi dua syarat, yaitu : Ahli waris dalam garis lurus ke bawah; Ahli waris yang pernah menerima hibah pada saat si pewaris masih hidup. Jadi pada prinsipnya orang yang melakukan inbreng adalah ahli waris dalam garis lurus ke bawah yang pernah menerima hibah diwajibkan melakukan inbreng, kecuali dengan tegas dibebaskan untuk tidak melakukan inbreng, baik itu pembebasan yang dicantumkan dalam akta hibah, akta autentik lainnya atau dalam surat wasiat. Sehingga dalam pengertian ini pula keluarga sedarah yang tidak dalam garis lurus ke bawah, walaupun pernah menerima hibah tidak diwajibkan melakukan inbreng, kecuali secara tegas diwajibkan oleh pewaris dalam suatu akta autentik atau dalam surat wasiat. 108 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

113 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Contoh Kasus I A meninggal pada tahun Di tahun 1955 A menghibahkan kepada anaknya berupa sebidang sawah, yaitu kepada B. Apakah B wajib melakukan inbreng ? Penjelasan : Dalam hal ini B wajib melakukan inbreng, karena : B merupakan ahli waris dalam garis lurus ke bawah, dan B pernah menerima hibah. A+ B C D HIBAH 1959 109 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

114 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Contoh Kasus II P meninggal dunia pada tahun 1985, sebelum meninggal ia pernah menghibahkan sebidang tanah pekarangan kepada anaknya yaitu D, yang mana D ini telah memiliki 2 orang anak yaitu Da dan Db. Anak P ada tiga orang yaitu C, D dan E, namun karena mereka mem bunuh P; oleh hakim dijatuhi hukuman karena membunuh P. Oleh karena itu mereka tidak patut mewaris, oleh karena itu pula ahli waris P adalah Da dan Db yang mewaris karena dirinya sendiri (uit eigen hoofde). Apakah Da dan Db wajib melakukan inbreng ? Menurut pasal 1089 ayat 2 dinyatakan bahwa seorang anak yang karena kedudukannya sendiri memperoleh harta warisan tidak perlu memasukkan/ inbreng pemberian kakek neneknya kepada orang tuanya. Dengan demikian sehubungan dengan kasus di atas maka Da dan Db tdak perlu melakukan inbreng. A+ D E C 1959 Da Db TIDAK PATUT MEWARIS 110 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

115 PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN
Burgerlijk Wetboek di Pasal 1066 dengan tegas menyatakan bahwa : Tidak seorang ahli warispun yang dapat dipaksa untuk membiarkan harta peninggalan tidak terbagi-bagi. Pembagian harta peninggalan dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun diberikan suatu kemungkinan untuk menangguhkan pembagiannya, penangguhan ini dapat dilakukan selama lima tahun dan dengan persetujuan para ahli waris dapat diperpanjang 5 tahun lagi. Pembagian harta peninggalan ini dapat dituntut pelaksanaannya oleh waris, orang yang membeli suatu barang atas sebagian dari harta peninggalan, crediteur para ahli-ahli waris. Namun legataris dan crediteur peninggal harta peninggalan/pewaris tidak dapat menuntut. Bagi seorang legataris hanya dapat menuntut penyerahan barang yang diberikan secara legaat dan crediteur peninggal warisan hanya dapat menagih pembayaran utangnya dan dapat pula menyita barang warisan untuk dijual secara lelang. 111 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

116 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pembagian harta peninggalan tersebut menurut ketentuan dari pasal 1071 ayat 2 BW, harus dilakukan dengan cara seperti yang ditentukan oleh pasal 1072 BW : Harus dihadiri oleh Weeskamer (Balai Harta Peninggalan) Dilakukan di depan Notaris, Notaris ini dipilih sendiri oleh para ahli waris. Harus ada perincian barang dari harta peninggalan (boedel schrijving). Jika terdapat barang-barang yang harus ditaksir harganya, maka untuk saham maupun efek dilakukan atas dasar catatan resmi, sedang untuk yang lainnya harus ditaksir oleh 3 orang juru taksir yang disumpah oleh pejabat Pamong Praja. 112 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

117 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
PELAKSANA TESTAMENT Pelaksana testament (executeur testamentair) yang dapat ada dapat pula ditiadakan. Untuk adanya pelaksana testamen dapat dilakukan dengan menunjuk. Oleh pasal 1005 BW ditentukan bahwa pelaksana testamen ini dapat ditunjuk dalam testamen, dalam akta bawah tangan yang ditulis, diberi tanggal dan ditanda tangani oleh peninggal warisan (codicil) atau dapat pula dalam akta Notaris ‘istimewa’. Istimewa disini menunjuk pada sifat akta tersebut yang isinya tentang ha;-hal yang harus dilakukan setelah si peninggal harta warisan tersebut meninggal dunia. 113 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

118 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Tentang siapa-siapa yang tidak dapat menjadi Pelaksana Testament, oleh pasal 1006 BW ditentukan sebagai berikut : Wanita yang bersuami kecuali dengan bantuan suaminya. Orang yang belum dewasa. Orang yang ada di bawah pengampunan. Orang-orang yang menurut hukum dianggap tidak cakap bertindak. Perlu diingat bahwa pasal di atas tidak menyebutkan bahwa mereka itu tidak dapat ditunjuk, pasal di atas hanya menyatakan bahwa orang-orang tersebut tidak dapat menjadi pelaksana, jadi orang tersebut dapat saja ditunjuk selaku pelaksana testament. 114 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

119 LINGKUP KERJA TESTAMENT
Dari istilah yang dipakai, yaitu pelaksana testament, maka dapatkah kita simpulkan bahwa tugas dan kerjanya adalah melaksanakan testament. Hal ini dapat kita simpulkan dari ketentuan pasal 1011 BW yang menyatakan bahwa pelaksana testament harus berusaha agar testament dilaksanakan, dan jika terjadi perselisihan, maka ia berkuasa untuk mempertahankan sahnya perseleisihan dimuka Hakim. Kekuasaan si pelaksana testament ini, jika tidak diikuti oleh kekuasaan terhadap barang-barang dari harta peninggalan, maka ia hanya berkuasa untuk memperingatkan para ahli waris untuk memenuhi kewajibannya serta memperingatkan para legataris akan hak-haknya. 115 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

120 PENGURUS HARTA PENINGGALAN
Pengurus Harta Peninggalan (Bendvoeder), oleh BW diatur dalam pasal 1019 sampai dengan pasal 1022 BW. Dimulai dari pasal 1019 BW yang menetapkan bahwa pewaris berhak untuk menunjuk seorang pengurus harta peninggalan untuk selama waktu tertentu atau selama hidupnya ahli waris. Si peninggal warisan ini dapat menunjuk pengurus harta warisan hanya hak memetik hasil (vrucht gebruik) yang diberikan kepada ahli waris yang di bawah umur atau yang ada di bawah pengampunan. Selanjutnya jika pengurus harta peninggalan ini karena suatu hal kemudian berhalangan untuk melakukan tugasnya dan oleh si pewaris tidak ditentukan penggantinya maka Hakim harus menunjuk penggantinya setelah mendengarkan pendapat dari Jaksa (1020 BW). Cara penunjukkan pengurus harta peninggalan ini oleh pasal 1019 BW ditentukan dalam testamen atau di dalam akta Notaris khusus dan tidak boleh dalam akta bawah tangan. 116 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

121 Pembayaran Utang Peninggal Harta Peninggal
Tentang pembayaran utang-utang si peninggal harta peninggalan/pewaris ini, diatur oleh pasal 1100 sampai dengan pasal 1111 BW, yang pada pasal 1100 nya menyatakan bahwa : Kewajiban membayar utang hanya dibebankan kepada ahli waris yang menerima harta peninggalan tanpa syarat (aanvaarden). Besar kecilnya beban membayar utang ini disesuaikan dengan yang mereka terima. Seorang ahli waris yang diberi bagian berupa barang tak bergerak, sedangkan benda tak bergerak tersebut terdapat beban hipotek, maka ia wajib membayar beban hipotek tersebut, namun jika yang dibayarkan tersebut melebihi bagiannya maka ia berhak untuk meminta kekurangnnya pada ahli waris yang lainnya. 117 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

122 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pemisahan Kekayaan Pemisahan kekayaan (boedel-afscheiding), diatur dalam pasal-pasal 1107 sampai dengan pasal 1111 BW, dimana dalam pasal 1107 BW dinyatakan bahwa crediteur pewaris berhak untuk memnuntut kepada ahli waris agar harta warisan dipisahkan dengan harta kekayaan pribadinya. Dalam kedudukan ini karena legaris juga sebagai crediteur, maka ia juga berhak untuk menuntut demikian. Dengan demikian maka pertama-tama yang dipergunakan untuk melunasi adalah harta warisan. Jika harta warisan tidak mencukupi maka diambilkan dari harta kekayaan pribadinya. Jika terjadi tuntutan untuk memisahkan harta tersebut, maka dalam waktu enam bulan terhitung sejak meninggalnya pewaris maka mereka dapat menyuruh dilakukan pencatatan di Kantor Pendaftaran Tanah (Kadaster). Jika hal ini terjadi maka tanah tersebut oleh ahli waris tidak boleh dibebani dengan hipotek apalagi dijual, ataupun tindakan lainnya yang merugikan crediteur dan/atau legataris. Hak untuk menuntut pemisahan ini akan menjadi hapus setelah tiga tahun (LLLO BW). Pasal 1111 BW memberikan ketentuan bahwa crediteur dari ahli waris tidak dapat menuntut pemisahan tersebut. 118 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

123 Cara Pembagian Harta Peninggalan
Setelah selesainya perhitungan-perhitungan, maka selanjutnya dilakukan pembagian harta peninggalan. Sisa dari perhitungan tersebut dibagi-bagi kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing dengan persetujuan semua ahli waris. Dari ketentuan pasal 1079 ayat 2 ditentukan cara pembagiannya adalah : Masing-masing ahli waris menerima barang-barang tertentu yang nilainya sesuai dengan perhitungan untuk bagiannya ( ½, ¼, ¾, dsb). Masing-masing ahli waris menerima barang-barang dari harta peninggalan ada yang memiliki kelebihan nilai dan ada yang kurang dengan ketentuan yang kelebihan harus memberikan secara tunai kepada yang kurang, hingga bagiannya menjad sesuai dengan perhitungan.   Setelah selesai pembagian tersebut, maka berarti para ahli waris telah dianggap pemilik barang-barang tersebut terhitung surut sejak meninggalnya pewaris. 119 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

124 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Pembatalan Ketentuan dari pasal 1071 BW ayat 2 ditentukan bahwa pembagian harta peninggalan tersebut dapat batal jika tidak memenuhi ketentual pasal BW, sedangkan menurut pasal 1112 BW, pembagian tersebut dapat dibatalkan jika : Dilakukan dengan paksaan. Adanya penipuan. Apabila salah seorang atau lebih ahli waris ada yang dirugikan hingga mencapai ¼ bagian yang diakibatkan oleh salah taksir.  Note Pembagian harta peninggalan tersebut dimungkinkan pula dilakukan oleh si pewaris dalam suatu testamen atau dalam akta Notaris. 120 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

125 HARTA PENINGGALAN TAK TERURUS
Seseorang yang meninggal dunia, sedang ia meninggalkan harta akan tetapi tidak ada ahli warisnya ataupun semua ahli warisnya menolak atau dinyatakan tidak patut, maka menurut pasal 1126 BW, Balai Harta Peninggalan (Weeskamer)-lah yang berkewajiban untuk mengurusnya. Tentang ada atau tidaknya harta peninggalan yang tak terurus ini adalah menurut keputusan Hakim atas permintaan jaksa Penuntut Umum atau atas permintaan orang yang berkepentingan. 121 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N

126 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N
Ketentuan dari pasal 1128 BW adalah bila Balai Harta Peninggalan mulai mengurus, maka BHP akam melakukan penyegelan barang warisan dan kemudian menginventariseer dan selanjutnya harus mengurusnya sebaik-baiknya. BHP berkewajiban, pula untuk melakukan pemanggilan terhadap para ahli waris. Dan jika terjadi gugatan terhadap harta peninggalan yang diurusnya maka BHP berkewajiban untuk menghadap Hakim. Jika tidak ada ahli waris maka BHP harus membuat pertangung-jawaban kepada Negara, dimana selanjutnya Negaralah yang berhak atas harta peninggalan tak terurus tersebut. 122 Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N


Download ppt "Dr. HENNY TANUWIDJAJA, S.H, Sp.N"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google