Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN."— Transcript presentasi:

1 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN 1. DAERAH PABEAN  WILAYAH INDONESIA MELIPUTI : WILAYAH DARAT, PERAIRAN, RUANG UDARA DAN ZEE 2.IMPOR  KEGIATAN MEMASUKKAN BARANG DARI LUAR PABEAN KE DALAM DERAH PABEAN 3.EKSPOR  KEGIATAN MENGELUARKAN BARANG DARI LUAR PABEAN KE DALAM DERAH PABEAN 4.MENGHASILKAN  MENGOLAH BARANG MENJADI BARANG BARU 5.PAJAK MASUKAN  PPN YG SUDAH HARUS DIBAYAR OLEH PKP KARENA PEROLEHAN BKP, JKP DAN PEMAMFAAT BKP, JKP DARI LUAR PABEAN ATAU IMPOR BKP 6.PAJAK KELUARAN  PPN TERUTANG YG WAJIB DIPUNGUT OLEH PKP YG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP, JKP ATAU EKSPOR BKP 7.MASA PAJAK  JANGKA WAKTU, 1 BULAN TAKWIM ATAU 3 BULAN

2 PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) PENGUSAHA ADLAH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YG KEGIATAN USAHANYA MELAKUKAN SALAH SATU DARI KEGIATAN BERIKUT INI: a. MENGHASILKAN BARANG. b. MELAKUKAN USAHA PERDAGANGAN c. MELAKUKAN USAHA d. MENGIMPOR BARANG e. MENGEKSPOR BARANG f. MEMAMFAATKAN BARANG TDK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN PENGUSAHA KENA PAJAK ADALAH PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BKP ATAU JKP YANG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

3 KEWAJIBAN PKP MELAPORKAN USAHANYA MEMUNGUT PPN DGN AKTUR PAJAK TEMPAT TINGGAL /TEMPAT USAHA PKP MENYETOTKAN PPN DENGAN SSP MELAPORKAN DENGAN SPT PPN KURANG BAYAR PPnBM BAGI PABRIKAN BKP BARNG MEWAH

4 BARANG KENA PAJAK (BPK) 1.BKP  BARANG BERWUJUD (BARANG BERGERAK ATAU TIDAK BERGERAK) DAN BARANG TIDAK BERWUJUD YG DIKENAKAN PAJAK 2.TIDAK TERMASUK BKP a.BARANG HASIL PERTAMBANGAN, PENGGALIAN DAN PENGEBORAN YG DIAMBIL LANSUNG DARI SUMBERNYA - MINYAK TANAH (CRUDE OIL) - GAS BUMI - PANAS BUMI - PASIR DAN KRIKIL - BATU BARA SEBELUM DIPROSES JADI BREKET BATU BARA - BIJI BESI, BIJI TIMAH, BIJI EMAS, BIJI TEMBAGA, BIJI NIKEL, BIJI PERAK DAN BIJI BAUKSIT. b. BARANG-2 KEBUTUHAN POKOK YG DIBUTUHKAN RAKYAT BANYAK - BERAS, GULA, JAGUNG, SAGU, KEDELAI DAN - GARAM YG BERYODIUM ATAU YG TDK BERYODIUM. OBYEK PPN OBYEK PPN DAPAT BERUPA BARANG KENA PAJAK(BKP) MAUPUN JASA KENA PAJAK (JKP)

5 DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) HARGA JUAL ATAS BARANG PENGGANTIAN ATAS JASA BERUPA UANG TERMASUK SEMUA BIAYA YG DIMINTA NILAI IMPOR NILAI EKSPOR BERUPA UANG TERMASUK SEMUA BIAYA YG DIMINTA COST INSURANCE AND FRIGHT TERMASUKPUNGUTAN LAINNYA BERUPA UANG TERMASUK SEMUA BIAYA YG DIMINTA

6 TARIF DAN PERHITUNGAN PPN dan PPnBM 1.TARIF PPN TARIF PPN TERHADAP BKP MAUPUN JKP SECARA UMUM 10% PPN = DASAR PENGENAAN PAJAK x TARIF CONTOH 1, PPN 10% DARI HARGA JUAL BERSIH PKP ANDI MENJUAL BKP KEPADA PKP BUDI RP. 10.000.000,- PENJUALAN BKP (DPP)RP. 10.000.000,- PPN 10% x RP. 10.000.000,-RP. 1.000.000,- HARGA JUAL TERMASUK PAJAKRP. 11.000.000,- CONTOH 2, PPN 10% DARI HARGA JUAL TERMASUK PPN PKP ANDI MENJUAL BKP KEPADA PKP BUDI RP. 11.000.000,- PENJUALAN TERMASUK PAJAKRP. 11.000.000,- PPN 10%/110% x RP. 11.000.000,-RP. 1.000.000,- a. BAGI ANDI YG MEMUNGUT PPN RP. 1.000.000,-  PAJAK KELUARAN b. BAGI BUDI PPN RP. 1.000.000,-  PAJAK MASUKAN c. PAJAK MASUKAN  DAPAT DIKREDITKAN

7 ….. LANJUTAN TARIF PPN dan PPnBM DAN CARA MENGHITUNG 2. TARIF PPnBM TARIF PPnBM TERENDAH 15% DAN TERTINGGI 75% CONTOH 1, PPN DAN PPnBM DARI HARGA JUAL BERSIH PKP CINDY MENJUAL BARANG TERGOLONG MEWAH KEPADA PKP DINDA RP. 200.000.000,- PENJUALAN (DPP)RP. 200.000.000,- PPN 10% x RP. 200.000.000,-RP. 20.000.000,- PPnBM 40% x RP. 200.000.000,-RP. 80.000.000,- HARGA JUAL KOTOR TERMASUK PPN&PPnBMRP. 300.000.000,- CONTOH 2, PPN DAN PPnBM DARI HARGA JUAL TERMASUK PAJAK PKP CINDY MENJUAL BARANG TERGOLONG MEWAH KEPADA PKP DINDA RP. 200.000.000,- PENJUALAN KOTOR TERMASUK PAJAKRP. 300.000.000,- PPN 10/150% x RP. 300.000.000,-RP. 20.000.000,- PPnBM 40%/150% x RP. 300.000.000,-RP. 80.000.000,- HARGA JUAL KENA PAJAK ( DPP)RP. 200.000.000,-


Download ppt "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) DASAR HUKUM  UNDANG2 NO. 8 TAHUN 1983 & 18 TAHUN 2000 PENGERTIAN-PENGERTIAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google