Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013
PEMERINTAH KOTA SURABAYA PELAKSANAAN KEGIATAN APBD TA. 2013 Rabu, 23 Januari 2013 Graha Sawunggaling
2
PELAKSANAAN KEGIATAN Penyusunan Perencanaan Pekerjaan
Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Proses Pelaksanaan Pekerjaan Penilaian Kinerja
3
PENYUSUNAN PERENCANAAN PEKERJAAN
4
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
MELALUI APLIKASI e-PROJECT PLANNING Berdasarkan Perpres No. 70/2012 tentang perubahan kedua Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : 1. Pasal 22 ayat (1), PA menyusun RUP Barang/Jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing. 2. Pasal 25 ayat (2), Pengumuman RUP paling kurang meliputi : nama dan alamat PA; paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; lokasi pekerjaan; dan perkiraan besaran biaya. 3. Pasal 112 ayat (2), K/L/D/I wajib menayangkan RUP dan pengumumanB Pengadaan di website Kementerian /Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
5
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KAK yang mendukung pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang sekurang-kurangnya memuat : Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi latar belakang, maksud dan tujuan, sumber pendanaan, dan hal-hal lain yang diperlukan. Waktu pelaksanaan yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa. Spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; dan Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
6
PROSES PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
7
TATA CARA PELAKSANAAN LELANG SECARA ELEKTRONIK
PPK SKPD/Unit Kerja mengirimkan usulan tertulis pekerjaan yang akan dilelang ke ULP dan melakukan setting paket di portal e-Procurement ULP mengundang PPK SKPD/Unit Kerja & Pokja (Yg ditunjuk) membahas Dokumen Pengadaan pekerjaan yang akan dilelang ULP memasukkan data Pokja & Dokumen Pengadaan pekerjaan yang akan dilelang ke portal e-Procurement LPSE mengumumkan paket pelelangan PPK Menyetujui data Pokja & Dokumen Pengadaan pekerjaan yang akan dilelang; LPSE mengecek kelengkapan dokumen Penyedia B/J registrasi, download dokumen lelang, & menawar Sanggahan Pokja memproses pelelangan paket pekerjaan s/d usulan calon pemenang Pokja menetapkan calon pemenang pada portal e-proc (termasuk didalamnya pengumuman Pemenang) Pokja menjawab sanggahan PPK membuat SPPBJ PPK membuat Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dgn Penyedia Barang/jasa
8
PROSEDUR PEMASUKAN DAFTAR HITAM PERUSAHAAN
Berdasarkan Peraturan Ka. LKPP No.7/2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam : KPA pada Sekretariat Daerah/PA setelah mendapat masukan dari PPK/Kelompok Kerja/ULP/Pejabat Pengadaan dapat memberikan sanksi berupa pengenaan daftar hitam perusahaan kepada penyedia barang/jasa selama proses pengadaan barang/jasa, melalui portal eProcurement, dengan memasukkan : Paket Pekerjaan Nilai HPS/Kontrak Identitas : peserta/penyedia barang/jasa orang perseorangan; peserta/penyedia barang/jasa orang perseorangan/badan usaha; penerbit jaminan; dan/atau individu yang menandatangani surat penawaran/surat perjanjian atau surat jaminan. Jenis Pelanggaran.
9
PROSEDUR PEMASUKAN DAFTAR HITAM PERUSAHAAN
SKPD/Unit Kerja membuat surat pemberitahuan pengenaan daftar hitam yang ditujukan kepada Kepala Bagian Bina Program selaku penanggungjawab LPSE Kota Surabaya, dan tembusan kepada Unit Layanan Pengadaan. Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut diatas, LPSE menginformasikan pengenaan daftar hitam terhadap penyedia barang/jasa pada portal eProcurement dan portal pengadaan nasional.
10
PROSES PELAKSANAAN PEKERJAAN
11
PEMBUATAN DOKUMEN ADMINISTRASI
Pembuatan Kontrak Standard Kontrak : Kontrak barang garansi; Kontrak barang non garansi; Kontrak sewa; Kontrak jasa konsultansi; Kontrak konsultan perencana; Kontrak pekerjaan konstruksi; dst. Pembuatan Laporan Kemajuan Fisik, Pembayaran Uang Muka, Addendum. Menggunakan e-Delivery
12
Tim/Tenaga Ahli Pembantu Tugas PPHP
Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli yang ditetapkan oleh KPA pada Sekretariat Daerah/PA untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Untuk pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi pekerjaan konstruksi, tim/tenaga ahli harus memiliki sertifikat keahlian dan/atau keterampilan pengawasan teknis yang dikeluarkan oleh LPJKN atau lembaga lain yang telah diakreditasi oleh LPJKN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan barang/jasa yang dilakukan oleh tim/tenaga ahli menjadi dasar bagi pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan dalam menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa.
13
JAMINAN PELAKSANAAN Jaminan Pelaksanaan atas Pengadaan Barang/Jasa harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Untuk pekerjaan konstruksi, dalam hal penyedia barang/jasa belum dapat menyelesaikan pekerjaan dalam batas waktu penyelesaian pekerjaan yang telah ditentukan, apabila berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa dinilai mampu menyelesaikan pekerjaan, maka penyedia barang/jasa dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan tersebut dan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 1°/oo (satu perseribu) per hari. Memperhatikan ketentuan tersebut, maka untuk pekerjaan yang penyelesaiannya 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, maka jaminan pelaksanaannya dapat dicairkan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah tanggal berakhirnya pekerjaan.
14
PENILAIAN KINERJA
15
Latar Belakang Mendukung penganggaran berdasarkan prestasi kerja dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan output yang dihasilkan. Berdasarkan indikator kinerja dan capaian kinerja yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
16
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Dasar Hukum : Peraturan Walikota Nomor 82 tahun 2012 tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah. Terdiri dari : TPP berdasarkan beban kerja; TPP bagi pengelola keuangan, meliputi : TPP bagi pengelola keuangan kota; TPP bagi pengelola keuangan SKPD. TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, meliputi : Uang makan; Uang air; Uang penunjang operasional.
17
TPP Beban Kerja Jumlah TPP beban kerja setiap bulan diperoleh dari hasil pengalian bobot jabatan dengan (Rp 2.500,00). Kepala SKPD/Unit Kerja harus membuat uraian tugas/jabatan dalam rangka menetapkan jabatan non manajerial dan memperhatikan kompetensi masing-masing pegawai yang dipersyaratkan untuk masing-masing jabatan non manajerial yang didefinisikan dalam profil tugas/jabatan. Kepala SKPD/Unit Kerja dapat melakukan evaluasi terhadap penetapan jabatan non manajerial sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
18
Prosedur Pemberian TPP
TPP berdasarkan beban kerja dan bagi pengelola keuangan dipengaruhi skor kehadiran: Keterlambatan masuk kerja; Kepulangan mendahului jam kerja; Ketidakhadiran kerja karena cuti; Ketidakhadiran kerja karena selain cuti. Cuti tahunan dan dinas luar meliputi mengikuti diklat, melaksanakan perjalanan dinas luar daerah/negeri dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya, dihitung sebagai hari masuk kerja.
19
Keterlambatan Terlambat s/d 15 menit :
Skor 1 = (0,25 x jumlah hari keterlambatan) Terlambat lebih dari 15 menit s/d 1 jam : Skor 2 = (1 x jumlah hari keterlambatan) Terlambat lebih dari 1 jam s/d 2 (dua) jam pertama : Skor 3 = (2 x jumlah hari keterlambatan) Terlambat lebih dari 2 s/d 3 jam pertama : Skor 4 = (3 x jumlah hari keterlambatan) Terlambat lebih dari 3 jam pertama : Skor 5 = (4 x jumlah hari keterlambatan)
20
Kepulangan Mendahului Jam Kerja
Pulang mendahului jam kerja s/d 15 menit sebelum berakhirnya jam kerja : Skor 6 = (0,25 x jumlah hari pulang mendahului) Pulang mendahului lebih dari 15 menit s/d 1 jam : Skor 7 = (1 x jumlah hari pulang mendahului) Pulang mendahului lebih dari 1 jam s/d 2 jam : Skor 8 = (2 x jumlah hari pulang mendahului) Pulang mendahului lebih dari 2 s/d 3 jam : Skor 9 = (3 x jumlah hari pulang mendahului) Pulang mendahului lebih dari 3 jam : Skor 10 = (4 x jumlah hari pulang mendahului)
21
Ketidakhadiran Karena Cuti
Cuti sakit dengan dilampiri Surat Keterangan Sakit dari Dokter : Skor 11 = (1 x jumlah hari ketidakhadiran) Cuti besar, cuti karena alasan penting dan cuti bersalin : Skor 12 = (3 x jumlah hari ketidakhadiran)
22
Ketidakhadiran Karena Selain Cuti
Tidak hadir tanpa keterangan yang sah : Skor 13 = (6 x jumlah hari ketidakhadiran) Tidak hadir dengan keterangan yang sah : Skor 14 = (5 x jumlah hari ketidakhadiran)
23
Pemberian TPP Skor prestasi kehadiran = 100- {1400 – (Skor 1 + Skor 2 + Skor 3 + Skor 4 + Skor 5 + Skor 6 + Skor 7 + Skor 8 + Skor 9 + Skor 10 + Skor 11 + Skor 12 + Skor 13 + Skor 14)} Besaran TPP yang diberikan kepada pegawai dirumuskan sebagai berikut : TPP berdasarkan beban kerja = (skor prestasi kehadiran/100) x point bobot jabatan x harga satuan bobot jabatan; TPP bagi pengelola keuangan SKPD = (skor prestasi kehadiran/100) x besaran TPP bagi pengelola keuangan SKPD; TPP bagi pengelola keuangan kota = (skor prestasi kehadiran/100) x besaran TPP bagi pengelola keuangan Daerah.
24
Uang Kinerja Dasar hukum : Peraturan Walikota Nomor 83 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja Pada Belanja Langsung; Uang Kinerja adalah sejumlah uang yang diberikan sebagai bentuk penghargaan karena telah mencapai kinerja dalam upaya mendukung output dan outcome kegiatan; Diberikan 3 bulan sekali; 1 poin uang kinerja = Rp 2.500,00.
25
Penilaian Kinerja Diukur dari 2 (dua) hal yaitu nilai kinerja individu dan kompetensi Sasaran Kinerja Individu (SKI), terdiri dari : Indikator Kinerja Utama (IKU) Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Indikator Kinerja Teknis (IKT) dan Indikator Kinerja Staf (IKS) Nilai Kinerja Individu (NKI), terdiri dari : NKI Proses dan NKI Hasil
26
NKI Proses Aspek Kualitas (bobot 45%)
Perbandingan antara tingkat serapan kegiatan (kegiatan dimana Pegawai terlibat) dengan jumlah kegiatan yang melibatkan Pegawai tersebut. Aspek Kuantitas (bobot 30%) Perbandingan antara total capaian aktivitas dengan beban ideal Pegawai perbulan; Beban ideal pegawai per bulan = jam kerja efektif dalam 1 hari kerja x 60 menit x jumlah hari kerja dalam 1 bulan; Jam kerja efektif dalam 1 hari kerja = 6,375 jam. Aspek Efektivitas Waktu (bobot 10%) Perbandingan waktu penyelesaian pekerjaan dengan jadwal penyelesaian yang ditetapkan pada perencanaan di awal tahun. Aspek Efisiensi Biaya (bobot 15%) Adanya efisiensi penggunaan biaya kegiatan dibandingkan dengan plafon alokasi yang ditetapkan pada perencanaan di awal tahun.
27
NKI Hasil Merupakan perbandingan antara capaian Indikator Kinerja dengan target. Digunakan pada penghitungan Nilai Kinerja Individu untuk triwulan IV NKI Total = nilai rata-rata yang diambil dari hasil penjumlahan NKI Hasil dan NKI Proses.
28
Kompetensi Penilaian atas kompetensi dinilai melalui aspek perilaku bekerja yang dilaksanakan dengan cara melakukan pengamatan yang dilaksanakan oleh atasan, relasi sejawat, dan bawahan yang penentuannya dilakukan secara acak melalui sistem informasi manajemen kinerja dari Pegawai yang bersangkutan.
29
Penilaian Total Skor Hasil Penilaian Kinerja = (0,8 X Nilai Kinerja Individu) + (0,2 x Skor Kompetensi) Untuk Triwulan I, II dan III : Uang kinerja = (skor hasil penilaian kinerja/100) x (200% dari jumlah tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Pegawai yang seharusnya diterima oleh Pegawai yang bersangkutan setiap bulannya). Untuk Triwulan IV : Uang kinerja = (skor hasil penilaian kinerja/100) x (300% dari jumlah tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Pegawai yang seharusnya diterima oleh Pegawai yang bersangkutan setiap bulannya). Apabila skor hasil penilaian kinerja dibawah 50, maka tidak memperoleh uang kinerja1.
30
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.