Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI"— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI - 2014
4/6/2017 3:20 AM SOSIALISASI PER 35/BC/2013 PERUBAHAN KETIGA PER 57/BC/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.

2 LATAR BELAKANG Dengan diterbitkannya PMK 120/PMK.04/2013 maka perlu dilakukan penyesuaian PER 57/BC/2011. Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan PER 57/BC/2011 perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai simplifikasi perizinan, delegasi wewenang, janji layanan, IT Inventory, dan pemindahtanganan barang.

3 MAKSUD DAN TUJUAN Menyamakan persepsi dalam pelaksanaan PDJ No. PER-35/BC/2013 Membahas hal-hal/permasalahan yang belum terakomodir dalam PDJ guna menyamakan keputusan perlakuan kepada pengusaha KB atau PDKB Meningkatkan sinergi pelaksanaan regulasi Kawasan Berikat

4 PERUBAHAN KETENTUAN Perijinan KB (baru, perpanjangan dan perubahan Izin KB, simplifikasi syarat dan prosedur, dan pendelegasian wewenang perubahan izin KB) Relaksasi pemenuhan syarat lokasi (perpanjangan izin dan izin KB dari peralihan KITE) Kewajiban KB (pendayagunaan IT Inventory & CCTV) Kegiatan Operasional KB (batasan Penjualan Lokal, ketentuan subkontrak, penggunaan CG, dan perlakuan Barang Modal) Pembekuan KB dan Pencabutan KB Otomasi Penegasan Ketentuan terhadap BKC

5 KAWASAN BERIKAT PER-57/BC/2011 PER 35/BC/2013
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari TLDDP guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari TLDDP guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Belum diatur mengenai leveling perusahaan KB. Perusahaan KB diberikan pelayanan dan pengawasan secara proporsional berdasarkan profil risiko yang dikategorikan menjadi: kategori layanan hijau; kategori layanan kuning; atau kategori layanan merah.

6 IZIN KAWASAN BERIKAT Penyelenggaraan KB: Izin prinsip pendirian KB
LOKASI JENIS IZIN MASA BERLAKU JANJI LAYANAN KAWASAN INDUSTRI Penyelenggaraan KB: Izin prinsip pendirian KB Izin penyelenggara KB 2 tahun s/d IUI * 15+10 HK Pengusahaan KB: Izin penyelenggara KB sekaligus pengusaha KB Izin Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat (PDKB) KAWASAN BUDIDAYA PERUNTUKKAN INDUSTRI 5 tahun 3 tahun 3 tahun ** * = berlaku sampai dengan izin usaha industri dari instansi terkait dan/atau izin KB dicabut. ** = tergantung jangka waktu izin Penyelenggara KB nya.

7 PERSYARATAN FISIK KB Terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas Mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain (minimal 2 meter) * Tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain Mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui kendaraan Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi barang hasil produksi * = dalam hal Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus  batas-batas dapat berupa pembatas buatan dan/atau pembatas alam yang mengelilingi atau menyekat KB untuk membatasi atau mencegah gerakan melintasi batas.

8 PERSYARATAN LOKASI KB harus berlokasi di Kawasan Industri.
Rencana Tata Ruang Kab. Manalagi Kawasan pemukiman/ perdagangan Kawasan budidaya peruntukkan industri Kawasan Industri KB harus berlokasi di Kawasan Industri. Boleh di kawasan budidaya peruntukkan industri hanya untuk perusahaan yang memiliki luas lokasi minimal M2 dalam satu hamparan, yaitu: Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus; perusahaan industri mikro dan kecil; dan/atau di kabupaten atau kota lokasi perusahaan tersebut belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri namun seluruh kavling industrinya telah habis atau tidak memiliki ketersediaan lahan yang dimintakan oleh perusahaan.

9 PERSYARATAN ADMINISTRASI
JENIS PERSYARATAN Izin Prinsip PKB PKB PKB SEKALIGUS PENGUSAHA KB PDKB PERPANJANGAN Surat permohonan + daftar isian V Rekomendasi KPPBC + denah + foto Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) * Izin prinsip penanaman modal atau izin pengelolaan kawasan industri - Izin Usaha Industri Izin mendirikan bangunan (IMB) Bukti lokasi terletak di Kawasan Industri atau Kawasan Budidaya peruntukkan industri Bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan dengan batas-batas yang jelas Peta + Denah lokasi/tempat SPT Tahunan PPh WP Badan Tahun terakhir Dokumen lingkungan hidup berupa AMDAL atau UKL/UPL Surat pernyataan jenis hasil produksi sesuai IUI nya + alur proses produksi Paparan IT Inventory Rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat * = Bukti tanda terima updating data NIK, jika NIK belum terdapat: Akta pendirian serta perubahan terakhir Keputusan pengesahan dari pejabat yang berwenang Identitas penanggungjawab

10 ALUR PERMOHONAN IZIN KB
15 hari kerja 10 hari kerja KPPBC Permohonan diajukan dengan melampirkan berkas dalam bentuk hardcopy + softcopy berupa hasil scan dari dokumen asli atau fotokopi dalam media penyimpan data elektronik atau media elektronik lainnya Ka KPPBC melakukan penelitian berkas dan pemeriksaan lapangan. Ka KPPBC dapat meminta pemohon untuk memaparkan profil, kegiatan produksi, IT Inventory, dan SPI perusahaan Berkas yang diteruskan ke Direktur Fasilitas adalah: Softcopy berkas permohonan Softcopy berita acara pemeriksaan lokasi Softcopy rekomendasi sesuai contoh format Lampiran II PER 35/BC/2013 Surat pengantar yang mencantumkan daftar data yang dikirim Direktur Fasilitas menerbitkan skep izin KB atau menyampaikan surat penolakan.

11 ALUR PERPANJANGAN IZIN KB
7 hari kerja 10 hari kerja KPPBC Permohonan perpanjangan diajukan dengan melampirkan berkas dalam bentuk hardcopy + softcopy berupa hasil scan dari dokumen asli atau fotokopi dalam media penyimpan data elektronik atau media elektronik lainnya. Ka KPPBC melakukan penelitian berkas. Ka KPPBC dapat meminta pemohon untuk memaparkan profil, kegiatan produksi, IT Inventory, dan SPI perusahaan. Berkas yang diteruskan ke Direktur Fasilitas adalah: Softcopy berkas permohonan; Softcopy rekomendasi sesuai contoh format Lampiran III PER 35/BC/2013; Surat pengantar yang mencantumkan daftar data yang dikirim. Direktur Fasilitas menerbitkan skep perpanjangan izin KB atau menyampaikan surat penolakan.

12 PKB SEKALIGUS PENGUSAHA KB
REKOMENDASI KPPBC JENIS REKOMENDASI Izin Prinsip PKB PKB PKB SEKALIGUS PENGUSAHA KB PDKB PERPANJANGAN Kesiapan lokasi yang akan menjadi KB dan pemenuhannya terhadap persyaratan yang ditentukan V - Kesiapan sarana dan prasarana KB Pendayagunaan IT Inventory Pendayagunaan IT Inventory yang sudah menggambarkan keterkaitan dengan dok kepabeanan Pemasangan CCTV yang bisa diakses dari KPPBC secara realtime dan online serta data rekaman 7 hari sebelumnya Kategori layanan KB 6 bulan terakhir Tunggakan utang kepabeanan

13 PERUBAHAN IZIN KB JENIS PERUBAHAN PENGAJUAN * KPPBC KWBC DIT FAS
Perubahan nama perusahaan akibat merger atau akuisisi - V Perubahan nama perusahaan yang bukan akibat merger atau akuisisi Perubahan jenis hasil produksi Perubahan luas KB yang masih dalam satu hamparan Perubahan luas PDKB yang tidak dalam satu hamparan yang berada dalam satu PKB Perluasan KB berupa tempat penimbunan bahan baku/hasil produksi yang berlokasi tidak dalam satu hamparan Perubahan alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama dan alamat penanggung jawab, dan/atau tata letak (layout) bangunan di dalam KB * = Pengajuan tetap melalui KPPBC yang mengawasi KB

14 MERGER DAN AKUISISI (1) Penyelenggara Kawasan Berikat, Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB harus mengajukan permohonan pencabutan izin Kawasan Berikat dan sekaligus mengajukan permohonan izin Kawasan Berikat yang baru dalam hal terjadi merger atau diakuisisi. Ada dua kondisi: memenuhi ketentuan Pasal 4 PMK 147  proses sebagaimana pada umumnya tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 PMK 147  ada kriteria khusus, yaitu: telah mendapatkan izin KB sebelum berlakunya PMK 147; memiliki kategori layanan hijau/kuning dalam 6 bulan terakhir; memiliki IT inventory yang dapat diakses secara realtime dan online serta keterkaitan dokumen pabean; tidak memiliki tunggakan utang; memiliki CCTV yang bisa diakses dari kantor pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman minimal 7 hari sebelumnya.

15 MERGER DAN AKUISISI (2) Ilustrasi syarat profil untuk merger dan akuisisi pada kondisi tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 PMK 147 KB Baru

16 PERLUASAN KB (TEMPAT TIMBUN)
KB dapat mengajukan perluasan KB berupa tempat penimbunan bahan baku dan/atau hasil produksi yang berlokasi tidak dalam satu hamparan kepada Ka KPU/Ka Kanwil melalui KPPBC Persyaratan: memiliki kategori layanan hijau atau kuning; Kapasitas tempat penimbunan bahan baku/hasil produksi di KB tidak lagi mencukupi atau karakteristik hasil produksi KB memerlukan tempat penimbunan khusus di luar lokasi KB; Tempat penimbunan yang diajukan perluasan harus dimiliki/dikuasai oleh perusahaan KB, terdapat tempat pengawasan petugas BC, CCTV, dan sistem IT Inventory. Perpindahan barang dari lokasi KB ke lokasi perluasan menggunakan dokumen pemberitahuan perpindahan barang antar tempat penimbunan dalam satu KB (PPB) A B

17 PERSYARATAN PINTU BARANG PERSYARATAN PINTU ORANG
PENAMBAHAN PINTU KB JENIS PERUBAHAN PENGAJUAN KPPBC KWBC DIT FAS Penambahan pintu khusus pemasukan dan pengeluaran barang di KB (termasuk pipa, saluran transmisi, ban berjalan) V - Penambahan pintu khusus pemasukan dan pengeluaran orang di KB PERSYARATAN PINTU BARANG PERSYARATAN PINTU ORANG Terpasang CCTV yang bisa diakses dari KPPBC secara realtime dan online serta memiliki data rekaman minimal 7 hari sebelumnya Tidak dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut barang dan hanya berfungsi sbg pintu masuk/keluar orang Terdapat alat ukur elektronik yang terhubung dengan IT perusahaan (khusus pintu pipa, saluran transmisi, ban berjalan) Pintu tambahan hanya digunakan pada saat jam keluar masuk karyawan

18 IT INVENTORY KPPBC IT INVENTORY Laporan AKSES: Membaca laporan; dan Mengunduh data laporan Kriteria: Pencatatan secara kontinu dan realtime Mencatat history perekaman dan penelusuran kegiatan pengguna Harus bisa diakses online dari KPPBC dan realtime ketika diakses Pencatatan dilakukan oleh orang dengan akses khusus Perubahan data hanya dapat dilakukan oleh orang yg berwenang Menggambarkan keterkaitan dengan dok kepabeanan  data jenis, nomor, dan tanggal dok kepabeanan Atensi: Batas waktu pemenuhan IT Inventory : 1 Oktober 2014

19 KRITERIA RUANGAN HANGGAR
IT INVENTORY Komputer Ruang Hanggar KPPBC Realtime/Online Perusahaan KB harus menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Petugas BC untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan. Kriteria: Ruangan memiliki akses memonitor aktifitas in out barang; Memiliki CCTV yang bisa diakses dari KPPBC secara realtime dan online serta memiliki data rekaman paling singkat 7 hari sebelumnya; Sarana dan prasarana lainnya; Adanya perangkat komputer yang terkoneksi dengan IT Inventory sistem dan Internet.

20 PELAPORAN KPPBC IT INVENTORY PERUSAHAAN KANWIL KPDJBC
setiap 4 (empat) bulan sekali paling lama tanggal 10 bulan berikutnya PELAPORAN Laporan Pertanggungjawaban Mutasi Bahan Baku Dan Bahan Penolong KPPBC IT INVENTORY PERUSAHAAN Laporan Pertanggungjawaban Mutasi Barang Jadi KANWIL Laporan Pertanggungjawaban Mutasi Barang Sisa Dan Scrap Laporan Pertanggungjawaban Mutasi Mesin & Peralatan Perkantoran KPDJBC

21 MENIMBUN BARANG GUNA DIOLAH ATAU DIGABUNGKAN
IN - OUT BARANG Luar Daerah Pabean Luar Daerah Pabean Kawasan Berikat Kawasan Berikat MENIMBUN BARANG GUNA DIOLAH ATAU DIGABUNGKAN Gudang Berikat Gudang Berikat TPPB TPPB KAWASAN BERIKAT TLB KITE Kawasan Bebas Kawasan Bebas TLDDP TLDDP KEK KEK

22 PEMASUKAN BARANG YANG MEMERLUKAN IZIN
ASAL JENIS BARANG IZIN LDP barang jadi untuk digabungkan KPPBC reimpor Hasil Produksi KB barang contoh barang modal peralatan perkantoran

23 PENGELUARAN BARANG YANG MEMERLUKAN IZIN
JENIS BARANG TUJUAN IZIN bahan baku dan/atau sisa bahan baku asal LDP LDP KPPBC KB LAIN/TLDDP KWBC bahan baku dan/atau bahan rusak dan/atau apkir (reject) asal GB yang sama sekali tidak diproses GB HPKB untuk dipamerkan/dijual TPPB HPKB > 50% TLDDP DIT FAS barang dan/atau bahan rusak dan/atau apkir (reject) asal TLDDP yang sama sekali tidak diproses bahan baku berupa komponen (sparepart) asal LDP LDP/KB LAIN/KAW BEBAS/KEK/TLDDP barang contoh/sampel berupa barang setengah jadi dan/atau HPKB LDP/TLDDP/KB LAIN

24 PENJUALAN HPKB KE TLDDP (1)
Dapat dilakukan max 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya. Nilai realisasi tahun sebelumnya meliputi: nilai ekspor; nilai penjualan HPKB ke KB lain; nilai penjualan HPKB ke Kaw Bebas, nilai penjualan HPKB ke Kawasan Ekonomi Khusus. Perubahan penghitungan kuota terhadap KB yang mendapat fasilitas pemusatan PPN Perubahan kuota penjualan lokal terhadap perusahaan baru ditahun pertama dan kedua. Utk tahun pertama  persentase x penjumlahan nilai realisasi tahun berjalan Utk tahun kedua  persentase x (penjumlahan nilai realisasi tahun pertama + tahun berjalan) Mengubah tatacara penghitungan penjualan lokal  Lampiran V

25 PENJUALAN HPKB KE TLDDP (2)
Jika over kuota  persentase kuota tahun berikutnya dikurangi Jika dua kali over kuota  pembekuan 3 bulan Dalam periode pembekuan: Tidak boleh jual lokal Harus ekspor + AKB + Kaw bebas + KEK minimal 2 kali over kuota Jika KB telah mengajukan permohonan persetujuan jual lokal > 50%, Ka KPPBC dapat menunda pembekuan izin KB

26 TATALAKSANA > 50% Dapat dilakukan lebih dari 50% dengan persetujuan Dirjen atas nama Menteri, dengan menyampaikan data sbb: Data nilai realisasi 2 tahun terakhir Informasi kapasitas produksi perusahaan Surat rekomendasi dari kementerian perindustrian yang menyatakan besaran persentase pengeluaran yg direkomendasikan Janji layanan  paling lama 10 HK sejak berkas permohonan diterima secara lengkap. Keputusan penetapan persentase pengeluaran HPKB ke TLDDP > 50% berlaku 2 tahun. Setelah masa berlaku keputusan berakhir, perusahaan KB dapat mengajukan kembali permohonan pengeluaran HPKB ke TLDDP > 50%

27 PEMINDAHTANGANAN BARANG DLM RANGKA SALING MELENGKAPI
JENIS BARANG TUJUAN IZIN Barang Modal KB satu manajemen KPPBC Bahan baku Barang setengah jadi Pengemas Alat bantu pengemas KB lain dalam 1 PKB KB lain KWBC

28 PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL (1)
KONDISI BARANG MODAL TUJUAN IZIN asal impor belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk LDP KPPBC sebelum jangka waktu 2 tahun, sejak diimpor dan telah dipergunakan di KB yang bersangkutan KB Lain KWBC setelah jangka waktu 2 tahun, sejak diimpor dan telah dipergunakan di KB yang bersangkutan sebelum jangka waktu 4 tahun, sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di KB asal (dihitung dari tanggal BC 2.3) telah dipergunakan di KB paling singkat selama 2 tahun (total waktu penggunaan barang modal di KB) TLDDP

29 PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL (2)
KONDISI BARANG MODAL TUJUAN IZIN asal impor belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk setelah jangka waktu 4 tahun, sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di KB asal (dihitung dari tanggal BC 2.3) telah dipergunakan di KB paling singkat selama 2 tahun (total waktu penggunaan barang modal di KB) TLDDP KWBC * telah diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk + PDRI LDP/KB Lain/ TLDDP KPPBC asal TLDDP diimpor dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI Importasinya dilakukan sebelum berlakunya PMK 147 (1 Januari 2012) tidak melebihi 4 tahun sejak diimpor untuk ditimbun di KB - DIT FAS telah melebihi 4 tahun sejak diimpor untuk ditimbun di KB KWBC * = dengan mendapat pembebasan BM, dan tidak diwajibkan melakukan pembayaran PDRI namun berkewajiban memungut PPN yang terutang atas penyerahan tersebut.

30 PEMINDAHTANGANAN PERALATAN PERKANTORAN
KONDISI PERALATAN PERKANTORAN TUJUAN IZIN asal impor belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk LDP KPPBC setelah dipergunakan di KB yang bersangkutan KB lain sebelum jangka waktu 4 tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di KB telah dipergunakan di KB yang bersangkutan TLDDP KWBC setelah jangka waktu 4 tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di KB telah diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk + PDRI LDP/ KB Lain/ TLDDP

31 KB MENERIMA REPARASI BARANG
Luar Daerah Pabean Kawasan Berikat KB Lain TLDDP KB MENERIMA REPARASI BARANG KB MEREPARASIKAN BARANG MODAL KB dapat menerima pekerjaan reparasi barang dari: KB lain; atau TLDDP (after sales services) Perusahaan KB harus mengajukan permohonan ke KPPBC. Perusahaan KB dapat menambahkan bahan atau barang dalam rangka reparasi. Penambahan barang dalam rangka reparasi dari TLDDP  harus melunasi BM + PDRI Perusahaan KB harus mengajukan permohonan ke KPPBC. Jangka waktu reparasi 3 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 3 bulan dengan mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu reparasi ke KPPBC. Pengeluaran barang modal dalam rangka reparasi ke TLDDP, perusahaan KB harus mempertaruhkan jaminan.

32 KB MEMBERIKAN PERKERJAAN SUBKONTRAK SEBAGIAN KEGIATAN PENGOLAHAN
KB Lain TLDDP KB MEMBERIKAN PERKERJAAN SUBKONTRAK SEBAGIAN KEGIATAN PENGOLAHAN Untuk subkontrak dengan jangka waktu < 60 hari  izin KPPBC Untuk subkontrak dengan jangka waktu > 60 hari  izin KWBC Perusahaan KB atau badan usaha di TLDDP yang menerima subkontrak dapat menambahkan barang untuk pekerjaan subkontrak. Penambahan barang dilakukan dg ketentuan sbb: Data jenis dan jumlah barang yang akan ditambahkan diberitahukan pada saat pengajuan permohonan subkontrak Data jenis dan jumlah barang tercantum dalam perjanjian subkontrak Data jenis dan jumlah barang diberitahukan dalam lampiran dok BC atau BC 2.7

33 KB MENERIMA PEKERJAAN SUBKONTRAK
Kawasan Berikat KB MENERIMA PEKERJAAN SUBKONTRAK TLDDP Perusahaan KB harus mengajukan permohonan ke KPPBC. Perusahaan KB yang menerima pekerjaan subkontrak dari TLDDP tidak diperbolehkan menambahkan barang untuk kepentingan subkontrak. Syarat: Pekerjaan utama produksi yang ditujukan untuk ekspor, diimpor untuk dipakai, KB lainnya dan/atau KEK tetap dilakukan; Tidak sedang memberikan subkontrak atas jenis pekerjaan yang sama/identik ke perusahaan lain di TLDDP dan/atau KB lain; Tidak dalam proses pidana kepabeanan, tidak memiliki tunggakan utang kepabeanan, dan tidak dalam proses pailit.

34 SUBKONTRAK BERLANJUT Syarat:
KB A KB B KB C KB D Syarat: Perusahaan KB pemberi dan penerima  kategori layanan hijau atau kuning Dilakukan sesuai tahapan proses produksi yang dibutuhkan dan tercantum dalam perjanjian subkontrak. Dalam hal KB dibawah pengawasan KPPBC yang berbeda, KPPBC yang mengawasi KB pemberi subkontrak melakukan konfirmasi untuk mengetahui kategori layanan KB penerima subkontrak.

35 JAMINAN DALAM RANGKA SUBKONTRAK
Pengeluaran barang subkontrak kepada badan usaha di TLDDP,  jaminan diserahkan paling sedikit sebesar pungutan BM, cukai, dan PDRI yang masih terutang. Ka KPPBC melakukan penelitian terhadap besarnya jaminan yang dipertaruhkan dan mencantumkan besarnya perkiraan nilai jaminan pada surat persetujuan. Setiap pengeluaran barang  mengurangi nilai jaminan yang dipertaruhkan. Jika sisa nilai jaminan yang dipertaruhkan < dari nilai pungutan yang terutang  perusahaan KB harus menambahkan nilai jaminan yang dipertaruhkan. Jika corporate guarantee, tidak perlu dilakukan pengurangan nilai jaminan. Bentuk dan tatacara penyerahan jaminan dilakukan sesuai ketentuan perundangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.

36 PENCABUTAN IZIN KB (1) Hal-hal yang dapat menyebabkan pencabutan izin:
tidak melakukan kegiatan 12 bulan secara terus menerus; menggunakan izin usaha industri yang sudah tidak berlaku; dinyatakan pailit; bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain menyalahgunakan fasilitas KB dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai; mengajukan permohonan pencabutan; atau tidak memenuhi ketentuan subkontrak Pencabutan izin dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin  harus melunasi semua BM dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang, yang meliputi utang yang berasal dari hasil temuan audit dan/atau utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari KB ke TLDDP

37 PENCABUTAN IZIN KB (2) Berdasarkan manajemen risiko dapat dilakukan audit kepabeanan dan/atau audit cukai atau pemeriksaan sederhana. Barang asal impor (LDP) yang masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab KB yang telah dicabut izinnya, dlm jangka waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan harus: diekspor kembali; dikeluarkan ke TLDDP dengan membayar BM dan/atau Cukai, dan PDRI; dipindahtangankan ke KB lainnya, Pelaksanaan ekspor kembali, pengeluaran ke TLDDP, pemindahtanganan ke KB lainnya, menggunakan dokumen pemberitahuan pabean atas nama perusahaan KB yang telah dicabut izinnya. Barang asal TLDDP yang masih tersisa pada KB yang telah dicabut izinnya, dlm jangka waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan harus: diekspor; dipindahtangankan ke KB lainnya; dikeluarkan ke TLDDP,

38 PENCABUTAN IZIN KB (3) Permohonan pembebasan BM untuk penyelesaian barang modal asal LDP yang masih ada di KB sebelum izin KB dicabut diajukan kepada: KWBC dalam hal barang modal telah melebihi 4 tahun sejak diimpor; Direktur Fasilitas dalam hal barang modal telah melebihi 2 tahun dan tidak melebihi 4 tahun sejak diimpor dan diimpor sebelum berlakunya PMK 147 (1 Januari 2012) Atensi  Perusahaan KB yang telah dicabut izinnya tidak dapat mengajukan permohonan pembebasan BM untuk penyelesaian barang modal asal LDP yang masih ada di KB. Persetujuan pembebasan BM yang terbit sebelum izin KB dicabut dapat dipergunakan untuk penyelesaian barang asal LDP yang masih terutang atau masih menjadi tanggungjawab KB yang telah dicabut izinnya.

39 INTERMEDIATE GOODS Perusahaan KB yang telah mendapatkan penetapan HPKB sebagai intermediate goods, tetap dapat melakukan pengeluaran HPKB ke TLDDP dengan batasan pengeluaran HPKB sesuai penetapan dimaksud.

40 CORPORATE GUARANTEE (1)
Perusahaan KB kategori layanan hijau dapat menggunakan corporate guarantee sebagai jaminan yang diserahkan dalam rangka sbb: pengeluaran Barang Modal ke TLDDP untuk keperluan perbaikan/reparasi; pengeluaran barang contoh/sampel ke TLDDP; pengeluaran barang dalam rangka pekerjaan subkontrak ke perusahaan/badan usaha di TLDDP; pengeluaran mesin produksi dan cetakan (moulding) untuk dipinjamkan kepada perusahaan/badan usaha di TLDDP dalam rangka subkontrak; dan/atau peminjaman Barang Modal berupa mesin produksi dan cetakan (moulding) selain dalam rangka subkontrak, ke perusahaan/badan usaha TLDDP

41 CORPORATE GUARANTEE (2)
Perusahaan KB mengajukan permohonan kepada Menteri up Direktur Fasilitas Kepabeanan , dilampiri dengan Surat Jaminan Perusahaan (corporate guarantee). Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu maksimal 10 HK sejak permohonan lengkap. Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri menerbitkan keputusan izin penggunaan Jaminan perusahaan atau corporate guarantee. Dalam hal permohonan ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan.

42 KAWASAN BERIKAT KB yang lokasinya tidak memenuhi syarat lokasi (Pasal 4 PMK 147) dapat diberikan Perpanjangan izin KB dengan kriteria: Izin KB terbit sebelum PMK 147 berlaku; termasuk dalam kategori layanan hijau atau kuning dalam 6 bulan terakhir; memiliki IT Inventory yang dapat diakses secara real time dan online ketika dibutuhkan serta menunjukkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan; tidak memiliki tunggakan hutang kepabeanan; dan memiliki CCTV yang bisa di akses dari Kantor Pabean secara realtime, online, dan arsip rekamannya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang.

43 KITE (1) Perusahaan KITE dapat beralih status menjadi perusahaan KB.
Ada dua kondisi: Memenuhi syarat lokasi (Pasal 4 PMK 147)  proses sebagaimana umumnya Tidak memenuhi syarat lokasi  dengan kriteria khusus, yaitu: memiliki NIPER dalam status aktif pada saat berlakunya PMK 147. Permohonan diajukan paling lambat 6 bulan sejak berlakunya PMK 120 (max 26 Februari 2014). mempunyai reputasi baik atau sangat baik; memiliki IT Inventory yang dapat diakses secara realtime dan online serta menunjukkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan; tidak memiliki tunggakan utang kepabeanan; dan memiliki CCTV yang bisa di akses dari Kantor Pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya

44 KITE (2) Realisasi ekspor dan penyerahan ke KB dapat diperhitungkan dalam penentuan batasan penjualan hasil produksi KB ke TLDDP. Pengeluaran hasil produksi KB ke perusahaan KITE Pembebasan/Pengembalian: dapat diberikan pembebasan BM dan/atau PPN/PPN dan PPnBM tidak dipungut jika dikeluarkan ke perusahaan fasilitas Pembebasan, atau dapat dimintakan pengembalian BM jika dikeluarkan ke perusahaan fasilitas Pengembalian; tetap diberlakukan batasan penjualan hasil produksi ke TLDDP.

45 OFFICE AUTOMATION Hal-hal yang bisa disampaikan melalui media elektronik atau Rekomendasi atau konfirmasi antar unit di DJBC; Persetujuan atau penolakan perizinan KB; Laporan bulanan.

46 BARANG KENA CUKAI Pemasukan dan pengeluaran Barang Kena Cukai ke dan dari KB berlaku ketentuan perundangan cukai di bidang pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan Barang Kena Cukai.

47 TERIMA KASIH SARAN & KRITIK kitetpb@customs.go.id
4/6/2017 3:20 AM TERIMA KASIH SARAN & KRITIK DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI © 2007 Microsoft Corporation. All rights reserved. Microsoft, Windows, Windows Vista and other product names are or may be registered trademarks and/or trademarks in the U.S. and/or other countries. The information herein is for informational purposes only and represents the current view of Microsoft Corporation as of the date of this presentation. Because Microsoft must respond to changing market conditions, it should not be interpreted to be a commitment on the part of Microsoft, and Microsoft cannot guarantee the accuracy of any information provided after the date of this presentation. MICROSOFT MAKES NO WARRANTIES, EXPRESS, IMPLIED OR STATUTORY, AS TO THE INFORMATION IN THIS PRESENTATION.


Download ppt "DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google