Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI"— Transcript presentasi:

1 STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Peraturan Kepala LIPI No. 04/E/2009 Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian 2013

2 KOMPETENSI Kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh PNS yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatan, sehingga PNS tersebut dapat. melaksanakan tugas secara profesional, efektif dan efisien. Kemampuan adalah gabungan antara pengetahuan, kecakapan atau kemahiran dan sikap perilaku.

3 STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL
Persyaratan kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

4 Ijasah S1: - Sertifikat Diklat Jabatan Fungsional
Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Pengangkatan Peneliti Pertama dari S1: Ijasah S1: - Sertifikat Diklat Jabatan Fungsional Ijasah S2: - Lembar Persetujuan Thesis - Cover Thesis - Daftar Isi Thesis - Abstrak Thesis

5 Peneliti Pertama untuk naik ke Peneliti Muda
Hasil Kerja Minimal Peneliti Pertama untuk naik ke Peneliti Muda KTI terbit dalam majalah nasional tidak terakreditasi. KTI hasil Litbang disampaikan dalam pertemuan ilmiah. KTI yang tidak diterbitkan.

6 Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Pengangkatan Peneliti Muda
dari S3: a. Ijasah S3: - Lembar Persetujuan Disertasi - Cover Disertasi - Daftar Isi Disertasi - Abstrak Disertasi b. Diklat Jabatan Fungsional Tingkat Pertama.

7 Peneliti Muda untuk naik ke Peneliti Madya
Hasil Kerja Minimal Peneliti Muda untuk naik ke Peneliti Madya KTI terbit dalam majalah ilmiah nasional terakreditasi. KTI terbit dalam prosiding nasional. Memimpin kelompok peneliti dan terlibat langsung dalam penelitian.

8 Persyaratan Peneliti Madya:
Telah mengikuti kursus dan mendapatkan sertifikat fungsional lanjutan. Hasil Kerja Minimal Peneliti Madya untuk naik ke Peneliti Utama: Pembinaan kader peneliti. KTI terbit dalam bentuk bagian dari buku (penerbit nasional).

9 Hasil Kerja Minimal Peneliti Utama untuk Melakukan Orasi Sesudah Memenuhi Angka Kredit
KTI terbit dalam bentuk buku, penerbit nasional atau jurnal internasional sebagai Penulis Utama atau Tunggal atau penemuan baru atau analisis kebijakan yang berdampak pada kebijakan nasional.

10 Kepala LIPI No. 5782/K/HK/XII/2012 PENJELASAN ATAS PERATURAN
SURAT EDARAN Kepala LIPI No. 5782/K/HK/XII/2012 Tanggal 6 Desember 2012: PENJELASAN ATAS PERATURAN KEPALA LIPI No: 06/E/2009

11 PENELITI PERTAMA Apabila Peneliti Pertama memiliki KTI yang nilainya lebih tinggi dari yang dipersyaratkan untuk naik ke Peneliti Muda, maka a, b, dan c dianggap telah terpenuhi.

12 PENELITI MUDA Apabila Peneliti Muda telah memiliki KTI yang nilainya lebih tinggi, persyaratan a dan b telah terpenuhi. Yang dimaksud dengan memimpin kelompok peneliti dan terlibat langsung dalam penelitian adalah Peneliti tersebut sedang atau pernah menjadi penanggung jawab penelitian dan atau pengembangan.

13 PENELITI MUDA Memimpin laboratorium penelitian apabila Peneliti tersebut sedang atau pernah menjadi ketua laboratorium penelitian. Memimpin kelompok lapangan apabila peneliti tersebut sedag atau pernah memimpin kelompok lapangan, misalnya: eksplorasi, pengumpulan data berdasarkan mandat yang diberikan oleh pimpinan atau pemimpin manajerial atau substansi. Yang disebut dengan manajerial atau substansi apabila peneliti tersebut pernah menduduki jabatan struktural dalam lingkup kegiatan penelitian bukan administratif.

14 PENELITI MADYA Yang dimaksud dengan pembinaan kader peneliti adalah proses transfer pengetahuan dan keterampilan dari seseorang kepada orang lain melalui serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan. jenjang jabatan peneliti pembimbing paling kurang setingkat lebih tinggi dari yang dibimbing.

15 PENELITI MADYA Beberapa contoh pembinaan kader peneliti: Memberikan bimbingan kepada peneliti yang memiliki jenjang setara atau di bawahnya. Bukti dari kegiatan itu adalah surat pernyataan dari pejabat di Unit Kerja atau surat keterangan yang dilampiri dengan log book.

16 PENELITI MADYA Melaksanakan tugas mengajar pada Diklat Fungsional atau Diklat Teknis lainnya atau mengajar pada Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang kepakarannya. Bukti dari kegiatan tersebut adalah surat undangan, jadwal diklat dan mata ajaran yang dibawakan.

17 PENELITI MADYA Memberikan bimbingan penulisan KTI. Bukti dari kegiatan tersebut berupa surat keterangan Pimpinan Unit Tertinggi Litbang atau Perguruan Tinggi dengan melampirkan bukti bimbingan seperti: KTI dengan pembimbing sebagai penulis terakhir atau tercantum dalam sub bab ucapan terima kasih.

18 PENELITI UTAMA Buku yang dimaksud adalah buku ilmiah (text book) sesuai bidang kepakarannya. Mempunyai ISBN sebagai Penulis Utama / Tunggal dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pimpinan Unit Litbang bersangkutan. Hasil kerja minimal juga merupakan syarat untuk melakukan Orasi Pengukuhan Profesor Riset. Naskah orasi merupakan intisari dari buku yang dibuat. Peneliti utama telah memiliki kti terbitan majalah internasional sebagai Penulis Utama / Tunggal atau penemuan baru atau analisis kebijakan yang berdampak pada kebijakan nasional.

19 Selain KTI terbit dalam bentuk buku apabila peneliti tersebut telah memiliki 1 KTI terbitan majalah ilmiah internasional atau mempunyai penemuan baru atau analisis kebijakan yang berdampak pada kebijakan nasional, maka hasil kerja minimal dianggap telah terpenuhi. hasil kerja yang bobotnya lebih tinggi dari yang dipersyaratkan kembali ketika naik jenjang lebih tinggi atau lebih sesuai dengan hasil kerja minimal yang dipersyaratkan pada jenjang yang dimaksud. berlaku bagi peneliti yang telah dan akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi atau lebih dari jenjang jabatan yang ditetapkan setelah 1 Januari 2012. hasil kerja minimal tersebut tidak diberlakukan bagi maintenance kedua dan selanjutnya.

20 Syarat Buku Dikeluarkan oleh suatu Badan Usaha Penerbitan (Pemerintah atau Swasta). Memiliki ISBN baik tunggal maupun berseri / revisi selanjutnya. Melalui proses editorial (pemeriksaan kebenaran keiImuan dan tata bahasa). Paling sedikit 49 halaman.

21 Unsur – unsur Buku Sampul dan Nama Penulis Karya Cipta Pengantar
Daftar Isi Pendahuluan Batang Tubuh Ucapan Penghargaan (Opsional) Indeks Daftar Acuan Glosarium Bibliografi Opsional Lampiran

22 Syarat Bunga Rampai Dikeluarkan oleh Badan Usaha Penerbitan
Memiliki ISBN Melewati proses editorial Semua artikel mengkait ke 1 tema Unsur bunga rampai: sama dengan buku + Prolog + Analisis Penutup

23 Syarat Majalah Ilmiah / Jurnal
Memiliki ISSN Memiliki Mitra Bestari paling sedikit 4 orang Terbitkan secara teratur dengan frekuensi paling sedikit 2 kali dalam setahun, setiap penerbitan paling sedikit bertiras 300 eksemplar. Memuat paling sediki 5 artikel utama tapi dapat ditambah artikel komunikasi pendek paling banyak 3 buah.

24 Syarat Komunikasi Pendek
Memiliki unsur-unsur seperti KTI, yaitu: judul, nama penulis, abstrak, pendahuluan, metode, hasil dan pembahasan, ucapan terimakasih dan daftar pustaka. Perbedaannya dengan KTI penuh, yaitu isinya disampaikan lebih ringkas, abstrak hanya 100 kata tanpa kata kunci, bahan dan metode tidak terpisahkan, hasil dan pembahasan digabungkan. Pengelola majalah ilmiah harus memberikan tanda atau keterangan bahwa KTI tersebut merupakan komunikasi pendek.

25 Syarat Makalah Kajian Kebijakan
Memiliki unsur-unsur: judul, nama penulis, ringkasan eksekutif, latar belakang, pembahasan, rekomendasi, dan implementasi. Memiliki lampiran seperti: penjelasan, tabel, grafik, peta, atau bibliografi. Pada isi harus menyajikan beberapa alternatif kebijakan, harus didasarkan pada analisis biaya dan manfaat yang jelas, harus memiliki dampak. Harus memberikan kriteria yang jelas untuk evaluasi masalah yang dihadapi dan analisis kebijakan untuk dipertimbangkan. Harus menjelaskan hasil apa yang mungkin terjadi dan pemilihan indikator yang menunjukkan keberhasilan.

26 MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
Berkas Usulan Agenda Penerimaan Berkas (1 hr) Tidak Verifikasi Kelengkapan Berkas (5-10 hr) Karya Ilmiah Valid ? (5 hari) Penilaian Karya Ilmiah (7-14 hr) Penandaan Karya Ilmiah Yang tidak valid Sidang TP2I (1 hr) Tidak AK Memenuhi Syarat? Ya Pembuatan DUPAK utk PMy dan PU dan Penyusunan Berkas usulan (15-30 hr) Pembuatan PAK utk PP dan PM (15-30 hr) Surat Pengantar Sekretaris Badan ( 2-5 hr) Penerbitan PAK PP dan PM Dari Kepala Badan Litbang Pertanian Pengiriman Berkas Usulan Dan DUPAK Pmy dan PU Sekretariat Badan Litbang Pertanian

27 Permasalahan Kekurangan berkas Form masih yang lama
Untuk KTI dan Diseminasi data pendukung tidak lengkap Bagi TMT yang ‘Segera’ ketika finishing kurang kelengkapan LIPI minta sidang lebih awal PAK LIPI untuk kenaikan pangkat harus asli Belum sinkron antara anggota TP3 Duplikasi karya tulis ilmiah yang dimasukkan ke jurnal dan prosiding

28 Pemecahan Masalah TP2U (Eselon II) sebagai filter pemeriksaan berkas (form B.1, data kelengkapan dan data pendukung). Kelengkapan berkas akan diperiksa pada saat datang, kalau tidak lengkap tidak diberikan ke Tim Penilai. Akan diusahakan reward bagi TP2U yang terapih dan terlengkap.

29 Pemecahan Masalah TP2U akan dimintai nilai bayangan untuk Peneliti Madya ke atas. Penyeragaman Form B.1. Sidang diadakan minggu I (3 Sesi), penyerahan berkas TP2U menyesuaikan. Pengambilan PAK harus satu pintu. Lamanya berkas di Tim Penilai maksimal 2 minggu.

30 KONVENSI Pendidikan Diklat Peneliti Tingkat I Nilai 3 (I.B.4)
I.B. Diklat Diklat Peneliti Tingkat I Nilai 3 (I.B.4) Diklat Peneliti Tingkat Lanjutan Nilai 1 (I.B.6)

31 Persyaratan Publishing House:
KONVENSI Persyaratan Publishing House: Berbadan hukum resmi Anggota IKAPI (melampirkan sertifikat keanggotaan) Memiliki editorial board Merupakan unit independen Memiliki jaringan distribusi pelanggan (Mizan, Gramedia, dll atau sole distributor (agen khusus pemasaran buku) dibuktikan dengan daftar agen (dari penerbit) Jumlah paling sedikit exemplar penerbitan: 300

32 KONVENSI Jurnal Nasional
Edisi khusus jurnal yang memuat artikel dari suatu seminar atau konferensi yang sudah diterbitkan dalam prosiding dapat dinilai sebagai KTI II.A.6  apabila memenuhi proses editing jurnal dan penambahan data dan interpretasi, serta belum diajukan. Bila sudah pernah ajukan di Prosiding, nilainya selisih (25-10).

33 KONVENSI Prosiding Nasional
Jumlah Prosiding yang dapat diajukan oleh Peneliti Madya/Peneliti Utama, paling banyak : 1 tahun max 3 Prosiding, 1x ajuan (2 tahun) : 6. Total selama 2 tahun periode Maintenance = 18 buah prosiding; Proceedings hanya 3 sebagai penulis utama untuk Maintenance/Peneliti Utama IV/e.

34 Pembinaan Kader Peneliti
KONVENSI Pembinaan Kader Peneliti Usulan maintenance bagi Profesor Riset dapat dilakukan melalui bimbingan S3 yaitu yang semula unsur penunjang menjadi unsur utama paling banyak dinilai 5 AK (unsur II/III 15, unsur IV/V paling banyak dinilai paling banyak 5 AK dan unsur pembimbingan S3:5); Tim penilai buku naskah orasi Profesor Riset memperoleh 5 AK sebagai unsur utama (V) paling banyak 3 orang dalam setahun dibuktikan dengan surat tugas Kepala LIPI.

35 Penunjang Tugas Peneliti
KONVENSI Penunjang Tugas Peneliti Makalah yang ditulis dalam website dapat dinilai sebagai laporan teknis (VII.A.1.a) dengan persyaratan melampirkan makalah dan alamat website; Pengusulan KTI dalam bentuk buku petunjuk teknis komersial (misal: petunjuk teknis budidaya manggis dan buah-buahan lainnya) dikategorikan sebagai makalah iptek dan pelayanan kepada masyarakat (unsur VII.A.1. a.3).

36 Terima Kasih......


Download ppt "STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google