Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNandar Andhika Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
SOSIALISASI PEMILU 2009 KPU Kabupaten Sragen
2
Pemilihan Umum : Merupakan Sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesiatahun 1945.
3
UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5(lima) tahun. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DewanPerwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden & Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah partai politik (parpol). Sementara peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Pemilu legislatif 2009 merupakan pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten / kota dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
4
Makna Penting Pemilu Sebagai kegiatan kenegaraan yang rutin, pelaksanaan pemilu memiliki minimal 2 makna penting. Pertama, pemilu legislatif yang merupakan pemilu memilih anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota tidak hanya berhenti hingga anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota terpilih dilantik. Melainkan, hasil penyelenggara lembaga Negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat akan mewarnai kebijakan dan dinamika kehidupan pemerintahan, berbangsa dan bernegara baik di tingkat nasional dan daerah. Dalam konteks lokal, hasil pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan menentukan kebijakan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Kedua, pelaksanaan pemilu merupakan instropeksi masyarakat yang menggunakan hak pilihnya, untuk melakukan penilaian/evaluasi dan memilih individu yang akan menduduki jabatan di DPR/DPD/DPRD.
5
Pengawas Pemilu UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara PemilihanUmum menyebutkan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh : Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
6
Tahapan pemilu Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih April-24 Oktober Pendaftaran Peserta Pemilu =Parpol: 7 April-12 Mei =Perseorangan: 27 Juni-14 Juli Penetapan Peserta Pemilu =Parpol: 9 Juli =Perseorangan: 31 Oktober Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Juli Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Agustus-7 Oktober Masa kampanye 12 Juli April Masa tenang 6-8 April Pemungutan dan penghitungan suara 9 April Penetapan hasil Pemilu = DPRD Kab-Kota: 19 April = DPRD Provinsi: 24 April = DPR/DPD: 9 Mei Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota = DPRD Kab-Kota: Juli = DPRD Provinsi: Agustus = DPR/DPD: 1 Oktober 2009
7
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
- PEMDA ( DISPENDUKCAPIL ) -> KPU Kab/Kota -> PPK -> PPS -> GASTARLIH Dengan melibatkan RT/RW - Waktu lebih panjang - Panwas Dan Parpol mendapatkan salinan pada hari H
8
Siapa Pemilih dalam Pemilu ?
Adalah Warga Negara Indonesia yang pada saat hari Pemungutan Suara telah genap 17 tahun (Tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah /pernah kawin dan atau tidak sedang dicabut hak pilihnya. Warga Negara Indonesia yang di daftar oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilu.
9
Peserta Pemilu Adalah Partai Politik, Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPD (Perseorangan) ,Calon Anggota DPRD Provinsi dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang Telah Memenuhi Syarat.
10
JUMLAH DAN ALOKASI KURSI
LAMA : - DPR -> 550 Anggota, Alokasi kursi 3 s/d 12 tiap Daerah Pemilihan - DPRD Kab/Kota -> 20 s/d 45 Anggota, 3 s/d 12 tiap Daerah Pemilihan Baru : - DPR -> 560 Anggota, Alokasi kursi 3 s/d 10 tiap Daerah Pemilihan - DPRD Kab/Kota -> 20 s/d 50 Anggota, 3 s/d 12 tiap Daerah Pemilihan Kabupaten Sragen Jlh Penduduk maka mendapatkan 45 Kursi di DPRD Jumlah Pemilih rang
11
Dapil Anggota DPR Provinsi Jawa Tengah terdiri atas 10 Daerah Pemilihan (dapil) yakni :
Jawa Tengah I Kab. Semarang, Kab. Kendal, Kota Salatiga dan, Kota Semarang 8 kursi Jawa Tengah II Kab. Kudus, Kab. Jepara dan, Kab. Demak 7 kursi Jawa Tengah III Kab.Grobogan, Kab. Blora, Kab. Rembangdan, Kab. Pati 9 kursi Jawa Tengah IV Kab. Wonogiri, Kab. Karanganyar dan, Kab. Sragen 7 kursi Jawa Tengah V Kab. Boyolali, Kab. Klaten, Kab. Sukoharjo dan,Kota Surakarta. 8 kursi Jawa Tengah VI Kab. Purworejo, Kab. Wonosobo, Kab. Magelang,Kab Temanggungdan, Kota Magelang 8 kursi Jawa Tengah VII Kab. Purbalingga, Kab. Banjarnegara dan, Kab.Kebumen 7 kursi Jawa Tengah VIII Kab. Cilacap dan Kab. Banyumas 8 kursi Jawa Tengah IX Kab. Tegal, Kab. Brebes dan, Kota Tegal 8 kursi Jawa Tengah X Kab. Batang, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang dan Kota Pekalongan. 7 kursi Total jumlah kursi 77 kursi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.