Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)"— Transcript presentasi:

1 BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 29 November 2013 1

2 POKOK BAHASAN US/M A Dasar Hukum B Pokok-Pokok Kebijakan C
Butir-Butir Kesepakatan

3 A Dasar Hukum

4 UNDANG-UNDANG SISDIKNAS
Pasal 35 (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. (2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. (3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. (4) Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

5 PP NO. 19 TAHUN 2005 TENTANG SNP Pasal 63
(1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Pasal 66 (1) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional. (2) Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel. (3) Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.

6 PP No. 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP No
PP No. 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP No. 19 TAHUN 2005 TENTANG SNP Pasal 72 (1) Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: menyelesaikan seluruh program Pembelajaran; memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; lulus ujian sekolah/madrasah; dan lulus Ujian Nasional. (1a)Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.

7 Pasal 77A (1) Kerangka Dasar Kurikulum berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. (2) Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: acuan dalam Pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional; acuan dalam Pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah; dan pedoman dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

8 Identitas Peserta Didik;
Pasal 89 (3) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi: Identitas Peserta Didik; Pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; Pernyataan tentang status kelulusan Peserta Didik dari Ujian Nasional beserta daftar nilai mata pelajaran yang diujikan; dan Pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. (3a)Ijazah SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sekurang- kurangnya berisi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d.

9 Pokok-Pokok Kebijakan

10 POKOK-POKOK KEBIJAKAN US/M
Ujian pada jenjang Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) untuk SD/MI, SDLB, Program Paket A/Ula tahun pelajaran 2013/2014 diberi nama Ujian Sekolah/Madrasah (US/M). US/M diselenggarakan oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Untuk penjaminan mutu, Pemerintah menetapkan kisi-kisi US/M untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA SD/MI, SDLB serta Bahasa Indonesia, Matematika, IPA , IPS, dan PKn Program Paket A/Ula. Kisi-kisi selain mata pelajaran tersebut dan muatan lokal ditetapkan oleh Satuan Pendidikan. Untuk pemetaan mutu pendidikan secara nasional, Pemerintah menetapkan 25% soal US/M untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA SD/MI, SDLB serta Bahasa Indonesia, Matematika, IPA , IPS, dan PKn Program Paket A/Ula. 75% naskah soal untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA SD/MI, SDLB serta Bahasa Indonesia, Matematika, IPA , IPS, dan PKn Program Paket A/Ula dan naskah soal selain mata pelajaran lainnya serta muatan lokal disiapkan oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

11 KEGUNAAN US/M Hasil US/M digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: a. pemetaan mutu satuan pendidikan; b. penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

12 KRITERIA KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; dan lulus US/M.

13 PEMBIAYAAN OLEH PEMERINTAH
Biaya penyelenggaraan US/M di tingkat Pemerintah mencakup komponen-komponen sebagai berikut: penyusunan Permen dan POS US/M; sosialisasi US/M kepada Pemerintah Daerah; penyusunan, penggandaan, dan pendistribusian kisi-kisi soal US/M; penyiapan 25% butir soal US/M; pemantauan pelaksanaan US/M; rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan US/M; analisis hasil US/M, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan publikasi hasil US/M.

14 SKEMA ALUR PERAKITAN Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota
25% Provinsi Rakit + Ditetapkan DIGANDAKAN 25% 75% Kabupaten/Kota Rakit + Ditetapkan DIGANDAKAN 75% Satuan Pendidikan

15 ALUR US/M SD/MI dan SDLB
25% Pemerintah 75% Satuan Pendidikan A. Mata Pelajaran: Bahasa Indonesia Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Pendidikan Agama Pendidikan Kewarganegaraan Ilmu Pengetahuan Sosial Seni Budaya dan Keterampilan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan B. Muatan Lokal C. Pengembangan Diri Perakitan 100% Satuan Pendidikan US/M

16 Butir-Butir Kesepakatan
C Butir-Butir Kesepakatan

17 Usulan Butir-butir Kesepakatan Antara Kemdikbud dan Pemda Untuk Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Data Peserta No Uraian Kegiatan Waktu 1. Provinsi mengirimkan aplikasi pendataan ke Kabupaten/Kota ...Des 2013 2. Satuan pendidikan menyerahkan data peserta ke Kabupaten/Kota 3. Kabupaten/Kota melakukan pendataan peserta ...Jan 2014 4. Provinsi menerima data peserta 5. Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke satuan pendidikan penyelenggara US/M 6. Satuan pendidikan mengirimkan hasil verifikasi ke Kabupaten/Kota 7. Kabupaten/Kota mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ...Mar 2014 8. Satuan pendidikan mencetak Kartu Peserta US/M ...Mei 2014

18 Usulan Butir-butir Kesepakatan Antara Kemdikbud dan Pemda Untuk Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah B. Bahan US/M No Uraian Kegiatan Waktu 1. Pemerintah menetapkan kisi-kisi soal ...Des 2013 2. Satuan pendidikan menyiapkan soal US/M ...Jan 2014 3. Kabupaten/Kota mengoordinasikan satuan pendidikan dalam penyiapan 75% soal US/M 4. Satuan pendidikan mengirimkan 75% soal ke Kabupaten/Kota 5. Kabupaten/Kota mengirimkan 75% soal US/M ke Provinsi 6. Provinsi menetapkan 75% soal US/M. ...Feb 2014 7. Pemerintah mengirim 25% soal ke Provinsi 8. Provinsi menyelesaikan master soal US/M.

19 Usulan Butir-butir Kesepakatan Antara Kemdikbud dan Pemda Untuk Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah C. Penggandaan dan Pendistribusian No Uraian Kegiatan Waktu 1. Provinsi menyelesaikan finalisasi data dan master untuk digandakan ...Feb 2014 2. Provinsi menggandakan bahan US/M, SKHUS/M, Ijazah. (termasuk Proses Lelang) ...Apr 2014 3. Provinsi mendistribusikan bahan US/M, SKHUS/M, Ijazah. ke Kabupaten/Kota ...Mei 2014 4. Kabupaten/Kota mendistribusikan bahan US/M ke satuan pendidikan penyelenggara US/M atau titik akhir. 5. Satuan pendidikan mengambil bahan US/M di titik akhir Selama ujian 6. Kabupaten/Kota mendistribusikan SKHUS/M, Ijazah.

20 Usulan Butir-butir Kesepakatan Antara Kemdikbud dan Pemda Untuk Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah D. Perangkat Peraturan No Uraian Kegiatan Waktu 1. Provinsi menerima Permen dan POS US/M ...Des 2013 2. Provinsi menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan US/M ...Jan 2014 3. Kabupaten/Kota menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan US/M 4. Satuan pendidikan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan US/M E. Penganggaran No Uraian Kegiatan Waktu 1. Pemerintah Daerah menyusun rencana anggaran ...Des 2013 2. Pemerintah Daerah menetapkan anggaran US/M melalui APBD

21 Terima Kasih


Download ppt "BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google