Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENILAIAN KINERJA GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENILAIAN KINERJA GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI"— Transcript presentasi:

1 PENILAIAN KINERJA GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI
KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL SEKOLAH/MADRASAH

2 ASEP SUTISNA - LPMP KAL-BAR (149) SUPRAPTI - LPMP KAL-BAR (147)
DISAJIKAN OLEH KELOMPOK 6 (Guru dg Tugas Tambahan sbg Kepala Laboratorium/Bengkel): ASEP SUTISNA - LPMP KAL-BAR (149) SUPRAPTI - LPMP KAL-BAR (147) AMIR RIYANTO - LPMP KAL-BAR (148) UTAMI DEWI - LPMP KAL-BAR (150) JONRO BATUBARA - LPMP KAL-TENG (151)

3 PK_Kepala Laboratorium /Bengkel.
SKENARIO 1. PENGKONDISIAN a.TUJUAN b.SKENARIO 2. MEMBACA INDIVIDU 3. DISKUSI KELOMPOK 3 2 1 6. Latihan 5.PENGUATAN 4. PAPARAN DISKUSI KELOMPOK 6 5 4 7. PENYUSUNAN SAP & pp 8. PAPARAN 9. EVALUASI 9 8 7 12. PENUTUP 11. KESIMPULAN 10. REFLEKSI 11 12 10 PK_Kepala Laboratorium /Bengkel.

4 Latar Belakang 1. Peningkatan mutu pendidikan menjadi kebutuhan dan tuntutan semua pihak. 2.Peningkatan mutu pendidikan perlu diawali dengan penetapan standar pendidikan sebagai ukuran mutu (PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan) 3.Profesionalisme guru merupakan kunci peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan Peningkatan kinerja guru menjadi sangat menentukan dalam peningkatan kualitas proses pembelajaran dan capaian hasil belajar peserta didik.

5 Lanjutan Latar Belakang.....
Terdapat guru yang sebagian besar perlu ditingkatkan kompetensi dan profesionalismenya (data NUPTK November 2010) 8. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S- 1/D-IV masih cukup besar yaitu orang (55,19%). 9. Distribusi guru yang belum merata 10. Diperlukan reformasi untuk meningkatkan profesionalisme, martabat dan kesejahteraan guru, diantaranya dengan diterbitkannya Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai pengganti Kepmennegpan Nomor 84 tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

6 Dasar Hukum 1. UU RI Nomor 20 Tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional 2. UU Nomor 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen PP Nomor 19 Tahun 2005 ttg SNP PP Nomor 74 Tahun 2008 ttg Guru Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 ttg Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Permennegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 ttg Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

7 Lanjutan Dasar Hukum 7. Permendiknas Nomor 26 Tahun ttg Standar Tenaga Laboratorium Sekolah dan Madrasah 8. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun ttg Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 9. Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 ttg Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

8 PENGERTIAN PK Guru dg Tugas Tambahan Sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah Serangkaian proses penilaian kinerja guru dengan tugas tambahan untuk menentukan derajat mutu kinerja terhadap target kegiatan laboratorium/bengkel dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaannya yang telah dicapai.

9 TUJUAN PK GURU dg TUGAS TAMBAHAN sbg KA. LAB
Menghimpun data kinerja sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi mewujudkan kepala laboratorium/ bengkel yang profesional dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional.

10 Dg TUGAS TAMBAHAN sbg KA. LAB
MANFAAT HASIL PK GURU Dg TUGAS TAMBAHAN sbg KA. LAB Kepala Laboratorium: Mengetahui kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai Ka. Lab dan menjadi acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri Sekolah: Sebagai dasar untuk menyusun dan merumuskan PKB serta penetapan angka kredit guru yang mendapat tugas tambahan sbg Ka. Lab Pemerintah: Sebagai dasar untuk menghimpun informasi dan data profil kinerja Ka. Lab. Di wilayahnya

11 JENIS PENILAIAN FORMATIF Setiap awal tahun SUMATIF Setiap akhir tahun

12 PENILAI Kepala Sekolah, atau
Wakil Kepala Sekolah yang mempunyai bidang keahlian yang relevan, atau Guru Senior mantan Ka. Laboratorium

13 KRITERIA PENILAI Pangkat dan golongan penilai minimal sama dengan guru yang dinilai Memiliki sertifikat pendidik Memiliki sertifikat sbg Asesor PK Guru dg tugas tambahan sbg Kepala Laboratorium. Berpengalaman minimal 2 tahun sbg Ka. Lab Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.

14 PENILAIAN KINERJA GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA LAB/BENGKEL
Dilakukan setiap tahun dan diakumulasikan dalam 4 tahun, yang meliputi: 14 (empat belas) kompetensi guru pembelajaran 7 (tujuh) kompetensi atau komponen pelaksanaan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/ bengkel sekolah atau madrasah

15 KOMPONEN yang dinilai dalam PK Guru denganTugas Tambahan Kalab/Kabeng
NO. KOMPONEN YANG DIUKUR KODE KRITERIA KINERJA INDIKATOR KINERJA 1 Kepribadian A1 11 39 2 Sosial A2 5 17 3 Pengorganisasian guru, laboran/teknisi A3 6 20 4 Pengelolaan program dan administrasi A4 7 19 Pengelolaan pemantauan dan evaluasi A5 18 Pengembangan dan Inovasi A6 Lingkungan dan K3 A7 12 JUMLAH 46 136

16 KOMPONEN 1: KEPRIBADIAN ( 11 KRITERIA )
Berperilaku arif dalam bertindak dan memecahkan masalah. Berperilaku jujur atas semua informasi kedinasan. Menunjukkan kemandirian dalam bekerja di bidangnya. Menunjukkan rasa percaya diri atas keputusan yang diambil. Berupaya meningkatkan kemampuan diri dibidangnya.

17 KOMPONEN 1: KEPRIBADIAN
( 11 Kriteria ) Bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia. Berperilaku disiplin atas waktu dan aturan. Bertanggung jawab terhadap tugas. Tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksa- nakan tugas. Kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya Berorientasi pada kualitas dan kepuasan layanan pemakai laboratorium/bengkel

18 KOMPONEN 2: SOSIAL (5 KRITERIA)
Menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya. Memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerjasama. Bekerja sama dengan berbagai pihak secara efektif. Berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif. Memanfaatkan berbagai peralatan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) untuk berkomunikasi.

19 KOMPONEN 3:PENGORGANISASIAN GURU, LABORAN/TEKNISI ( 6 KRITERIA )
Mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru. Merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran. Menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran. Mensupervisi teknisi dan laboran. Menilai hasil kerja teknisi dan laboran. Menilai kinerja teknisi dan laboran.

20 KOMPONEN 4: PENGELOLAAN PROGRAM DAN ADMINISTRASI ( 7 KRITERIA)
Menyusun program pengelolaan laboratorium/ bengkel Menyusun jadwal kegiatan laboratorium/ bengkel Menyusun rencana pengembangan laboratorium /bengkel Menyusun POS (prosedur operasi standar) kerja laboratorium/bengkel Mengembangkan sistem administrasi laboratorium/bengkel Menyusun jadwal kegiatan Menyusun laporan kegiatan laboratorium/ bengkel

21 KOMPONEN 5 : PENGELOLAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI ( 7 KRITERIA)
Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium/ bengkel Memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium/bengkel Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/ bengkel Menyusun laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium/bengkel Menyusun laporan secara periodik tentang kegiatan teknisi dan laboran Mengevaluasi program laboratorium/bengkel untuk perbaikan selanjutnya Menilai kegiatan laboratorium/bengkel

22 KOMPONEN 6: PENGEMBANGAN DAN INOVASI ( 5 KRITERIA )
Mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel sebagai wahana pendidikan Menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium/ bengkel Merancang kegiatan laboratorium/bengkel untuk pendidikan dan penelitian Melaksanakan kegiatan laboratorium/bengkel untuk kepentingan pendidikan dan penelitian Mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/ inovasi laboratorium/ bengkel

23 KOMPONEN 7 : PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN K3 ( 5 KRITERIA)
Menyusun panduan/penuntun (manual) praktikum Menetapkan ketentuan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) Menerapkan ketentuan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) Menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun Memantau bahan berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja

24 PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
Dilakukan setiap tahun oleh kepala sekolah atau Tim khusus yang terdiri dari Wakasek yang relevan dan guru senior mantan pengelola laboratorium/bengkel yang ditunjuk oleh kepala sekolah. Penilaian terhadap kompetensi guru dilakukan dengan instrumen tertentu (PK Guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/ bengkel) didukung dengan perangkat lain (instrumen wawancara, bukti fisik, porto folio dll.)

25 INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU SEBAGAI KALAB/KABENG
PERANGKAT PK GURU INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU SEBAGAI KALAB/KABENG

26 Instrumen PK Guru Kepala Laboratorium/bengkel

27 Perhitungan Skor Rata-Rata per Kompetensi atau komponen
Jumlah Skor Jumlah kriteria Skor Rata-Rata Kompetensi

28 Rekapitulasi Nilai Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel

29 (Jumlah Nilai kinerja dibagi Jumlah Nilai Kinerja tertinggi) x 100
MEKANISME PENILAIAN Melakukan PK- G dengan tugas tambahan sbg Kalab /Bengkel melalui Pengamatan dan/atau wawanrara Memberikan skor 1, 2 , 3 atau 4 untuk setiap indikator berdasarkan bukti kinerja yang ada setelah diverifikasi melalui wawancara pada pihak terkait Menghitung perolehan total skor per kompetensi dan mengkonversinya pada rentang skala 0 – 100, dengan menggunakan rumus: (Jumlah Nilai kinerja dibagi Jumlah Nilai Kinerja tertinggi) x 100 Menetapkan katagori Nilai Kinerja yang diperoleh oleh kepala laboratorium/bengkel ( “amat baik”; 76 – 90 “baik”; 61 – 75 “cukup”; 51 – 60 “sedang”; ≤ 50 “kurang”. Menghitung perolehan angka kredit Guru tugas tambahan dengan rumus –rumus menurut ketentuan Permennegpan & RB No.16 Tahun 2009

30 KONVERSI NILAI KINERJA Jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun
Permennegpan & RB No.16 Tahun 2009 91  100 Amat baik 76  90 Baik 61  75 Cukup 51  60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% Jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun dari

31 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/n 3 pd, 4 pi/n 3 pd, 6 pi/n 4 pd, 8 pi/n 4 pd, 12 pi/n 4 pd, 12pi/n 5 pd, 14pi/n 5 pd, 20 pi/n 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK) , PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan

32 CONTOH KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Penata Tk.1 III/d ke Pembina IV/a)
100 Unsur utama ≥90% 90 Unsur penunjang ≤10% 10 Pendidikan Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 78 12 Penilaian Kinerja Compulsory Optional

33 KEBUTUHAN ANGKA KREDIT (Penata Tk.1 III/d ke Pembina IVa)
100 Unsur utama ≥90% 90 Pendidikan 78 Penilaian kinerja Kegiatan Pembelajaran dan Tugas Tambahan PKB Pengembangan diri 4 Wajib Publikasi/ karya inovatif 8 Unsur penunjang ≤10% 10 Optional

34 PENGOLAHAN NILAI KINERJA
Pengolahan Nilai Kinerja Guru dgn Tugas Tambahan sbg. Kepala Laboratorium/Bengkel dan perhitungannya menjadi angka kredit guru untuk 4 tahun

35 Simulasi Guru dgtugas Ka. Laboratorium ( pangkat Guru Penata tk
Simulasi Guru dgtugas Ka. Laboratorium ( pangkat Guru Penata tk.1 III/d ke IV/a butuh 100 AK ) Amir Riyanto, S.Pd memiliki jabatan Guru Penata tk.1 pangkat/ golongan ruang III/d TMT 1 April diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium IPA. Amir Riyanto, S.Pd mengajar mata pelajaran IPA sebanyak 12 jam pelajaran/minggu. Untuk naik pangkat dari III/d ke IV/a, membutuhkan angka kredit 100. 50 kinerja pembelajaran sebagai guru 50 kinerja tugas tambahan sebagai kepala laboratorium Pada Juli 2012 hasil penilaian kinerja sebagai guru (pembelajaran) adalah 48. Nilai kinerja sebagai kepala laboratorium mendapat total nilai rata-rata 18. Apakah Amir Riyanto, S.Pd dapat naik pangkat dalam waktu 4 tahun?

36 Perhitungan Angka Kredit Subunsur Tugas Pembelajaran
Menurut Permenegpan dan RB No 16 Tahun 2009, nilai PK guru adalah: 48/56 x 100 = 85,71 (angka 56 = 14 komp. kali 4 skor maks.) Hasil PK Guru sub-unsur pembelajaran 85,71 masuk dalam rentang dgn kategori “Baik (100%)” Angka Kredit per tahun mengajar: (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 = [{100 – (4 + 8) - 10 } x 12/12 x 100%] = 19,5

37 Perhitungan Angka Kredit Subunsur Tugas Kepala Laboratorium
Konversi perolehan nilai sesuai dengan Permennegpan dan RB No.16 Tahun 2009 adalah: 18/28 x 100 = 64,29. (angka 28 = 7 komponen x skor maks. 4 ) Nilai kinerja : 64,29 masuk dalam rentang dengan kategori “Cukup (75%)” (lihat tabel) Angka kredit per tahun Kalab. adalah: = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK 4 = {100-(4+8)-10} x 75% =7,35

38 Kepala laboratorium = 50% X + 50% Y
Jumlah angka kredit yang diperoleh Amir Riyanto untuk tahun 2012 sebagai guru (pembelajaran) dan kepala laboratorium : 50% x (19,5) + 50% x (7,35) = 9,75 + 3,67 = 13,42 Jika selama 4 (empat) tahun terus menerusAmir Riyanto, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka sebagai guru dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium adalah: 4 x 13,42 = 53,68

39 Apabila Amir Riyanto S.Pd melaksanakan kegiatan PKB dan memperoleh:
4 angka kredit kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari kegiatan publikasi ilmiah, Dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Amir Riyanto S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar: 53, = 75,68. (kurang dari 100) atau (- 24,32) Jadi yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a

40 Simulasi Guru tugas Ka. Bengkel ( pangkat Guru Muda dari III/d ke IV/a butuh 100 AK )
Drs. John Gultom memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2011 diberi tugas tambahan sebagai Kepala Bengkel. mengajar mata diklat otomotif 12 jam/minggu hasil penilaian kinerja sebagai guru (pembelajaran) adalah 45 sebagai kepala bengkel mendapat total nilai rata-rata 19. Apakah dalam 4 tahun John Gultom dpt naik pangkat?

41 Perhitungan angka kredit subunsur tugas pembelajaran
Menurut Permenegpan No.16 Tahun 2009, nilai kinerja guru (pembelajaran) adalah: 45/56 x 100 % = 80,36 ( 56 = 14 komp. X 4 skor maks. ) Hasil PK Guru sub-unsur pembelajaran 80,36 masuk dalam rentang kategori “Baik (100%)” (lihat tabel). Angka Kredit per tahun: (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK 4 = [{100 - (4 + 8) - 10 } x 12/12 x 100%] = 19,5

42 Perhitungan angka kredit subunsur tugas kepala Bengkel
Konversi perolehan nilai sesuai dengan Permennegpan dan RB No.16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 = 67,86. (angka 28 = 7 komp. x 4 skor maks.) Nilai kinerja : 67,86 masuk dalam rentang dengan kategori “Cukup (75%)” (lihat tabel) Angka kredit per tahun adalah: = (AKK-AKPKB-AKP) x NPK 4 = {100-(4+8)-10} x 75% = 14,62

43 Kepala bengkel = 50% X + 50% Y Jumlah angka kredit yang diperoleh John Gultom untuk tahun 2014 sebagai guru (pembelajaran) dan kepala bengkel adalah: 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06. Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus John Gultom mempunyai nilai kinerja yang sama, maka diperoleh John Gultom sebagai guru adalah: 4 x 17,06 = 68,24

44 Apabila Drs. John Gultom melaksanakan kegiatan PKB dan memperoleh:
4 angka kredit kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari kegiatan publikasi ilmiah, Dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. John Gultom memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 68, = 90,24 (Kurang dari 100) atau (- 9,76) Jadi yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a

45 Tindak Lanjut: Amir Riyanto S.Pd dan Drs. John Gultom Mendapat bimbingan /pembinaan dari Pengawas Pembina . Apbila dalam tempo satu tahun kemudian tidak naik ke jabatan guru madya golongan IV/a maka ia mendapat pembinaan selama dua kali kesempatan.

46 Simulasi Pengolahan PK Guru
Simulasi Latihan Pengolahan Nilai dari Instrumen yang telah diisi berdasarkan studi kasus mengacu pada permennegpan dan RB nomor 16 tahun 2009

47 Perhitungan Angka Kredit Guru Yang Memperoleh Tugas Tambahan Sebagai Kepala Lab. /Bengkel
KASUS Dra Suprapti memiliki jabatan guru madya , pangkat gol IVa.TMT 1 April 2011 mengajar mata pelajaran IPA 12 Jam dan tugas tambahan sebagai kepala bengkel . Hasil penilaian kinerja sebagai guru dari unsur pembelajaran memperoleh skor 42 dan total skor sebagai kepala lab. 20. Buatlah langkah perhitungan angka kreditnya, apakah Dra. Suprapti dapat naik pangkat menjadi IVb dalam jabatan setelah 4 tahun masa penilaian? . PK Ka. Laboratorium/Bengkel – Hotel Jayakarta, 23 Sept 2011

48 SELAMAT BEKERJA TERIMA KASIH
File /AS/WI LPMPK KALAB/Bengkel - HOTEL JAYAKARTA 21 SEPTEMBER 2011


Download ppt "PENILAIAN KINERJA GURU DENGAN TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google