Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Paparan Laporan Pendahuluan
ANALISIS TARIF PARKIR September 2009
2
Definisi Parkir (Dephub):
Perbedaan Parkir dan Berhenti Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dengan pengemudi tidak meninggalkan kendaraan. Definisi Terkait Fasilitas Parkir Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu. Kawasan parkir adalah kawasan atau areal yang memanfaatkan badan jalan sebagai fasilitas parkir dan terdapat pengendalian parkir melalui pintu masuk. Satuan ruang parkir (SRP) adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu. Jalur sirkulasi adalah tempat, yang digunakan untuk pergerakan kendaraan yang masuk dan keluar dari fasilitas parkir. Jalur gang merupakan jalur antara dua deretan ruang parkir yang berdekatan.
3
Jenis Fasilitas Parkir:
Parkir di Badan Jalan (On Street Parking) Memanfaatkan Tepi Jalan sebagai Lahan Milik Negara untuk Menjadi Fasilitas Parkir Pengelolaan dilakukan Dinas Perhubungan (UPT Perparkiran) Parkir di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) Menggunakan Lahan / Bangunan tertentu sebagai menjadi Fasilitas Parkir Pengelolaan dilakukan Dinas Perhubungan (UPT Perparkiran) atau Swasta
4
Parkir on Street Ilegal
Potret Permasalahan Perparkiran DKI Jakarta : Keberadaan Parkir Ilegal (Biasanya di tepi jalan) yang dikelola secara liar menyebabkan berkurangnya kapasitas jalan yang berdampak pada timbulnya kemacetan. Pemda DKI Jakarta juga mengalami kerugian dalam perolehan PAD nya. Karena masyarakat lebih memilih parkir ilegal yang umumnya lebih murah (atau lebih dekat) daripada parkir resmi yang dikelola UPT Perparkiran Juru Parkir Resmi juga seringkali menggelapkan retribusi parkir akibat sistem kontrol yang lemah Parkir on Street Ilegal Juru Parkir Liar
5
Maksud dan Tujuan Kegiatan :
Maksud Kegiatan: untuk memperoleh gambaran sejauh mana penerapan kebijakan tarif parkir dapat di terima oleh para pengelola parkir Pemerintah Propinsi DKI Jakarta, Swasta dan pengguna jasa parkir. Tujuan Kegiatan : Mengetahui efektivitas kegiatan pelayanan jasa perparkiran dalam upaya mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan para pemangku kepentingan (pemerintah, swasta, dan pengguna jasa parkir). Mengkaji sejauh mana penerapan tarif parkir dapat memenuhi harapan para pengelola parkir (pemerintah dan swasta) serta sejauh mana pengguna jasa parkir mengetahui standar pelayanan minimal yang harus di berikan para pengelola perparkiran kepada pengguna jasa parkir. Menghasilkan bahan kajian yang dapat digunakan untuk/sebagai masukan bagi pemerintah Propinsi DKI Jakarta dalam merumuskan kebijakan tarif parkir baik on street maupun off street.
6
Aspect Identification Existing & RecommendedFares
Strategi Pemecahan Masalah Perparkiran : UU LLAJ PDRD Layanan Publik SPM Perda Perparkiran Retribusi Daerah Standar Standar Perparkiran Dephub Transportation Economy Operation Social Parking Fare Aspect Identification Laws Policies Standard Criteria Off Street Parking Existing & RecommendedFares STRATEGY Dampak Parkir Terhadap Sistem Transportasi Pola Operasi Penyelenggaraan Besaran dan Formulasi Tarif Dinas Perhubungan AAPBI DTKJ Biro Perekonomian
7
Metodologi :
8
Dasar Hukum Perparkiran:
UU No 22/2009 (LLAJ) Pasal 43 (Tentang Parkir Off Street) Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada Jalan kabupaten, Jalan desa, atau Jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan. Pasal 44 (Ketentuan Lokasi Parkir) Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan: rencana umum tata ruang; analisis dampak lalu lintas; dan kemudahan bagi Pengguna Jasa. Perda No 5 / 1999 (Perparkiran) Pasal 4 Tarif parkir pada tempat parkir dikenakan tarif progresif. Pasal 33 ayat (1) Pemakaian atas tempat parkir pada gedung parkir dan pelataran parkir yang bukan milik Pemerintah Daerah adalah obyek yang dapat dikenakan biaya parkir, Pasal 25 ayat (1) tarif biaya parkir ditetapkan oleh Gubernur dengan persetujuan Dewan sedangkan ayat (2) tarif biaya parkir ditinjau selambat-lambatnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. Perda No 1 / 2006 (Retribusi Daerah) Pasal 140 Pelayanan Perparkiran terdiri dari: pemakaian tempat parkir tepi jalan umum; pemakaian tempat parkir di lingkungan parkir; pemakaian tempat parkir di pelataran parkir; pemakaian tempat parkir di gedung parkir; perizinan pengoperasian fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan. Setiap orang pribadi yang memerlukan pelayanan Perparkiran`sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan`sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan`memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. Untuk mendapatkan pelayanan Perparkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang pribadi harus mengajukan permohonan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 141 Pelayanan Perparkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) adalah objek yang dikenakan Retribusi. Pasal 142 Subjek retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan s Subjek Retribusi Pemakaian Pelataran Parkir milik Pemerintah Daerah dan Pemakaian Gedung Parkir milik Pemerintah Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau menikmati pelayanan Subjek Retribusi Perizinan Pengoperasian Fasilitas Parkir untuk umum diluar badan jalan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pelayanan Pasal 143 Tingkat penggunaan jasa parkir di tepi jalan umum diukur berdasarkan golongan jalan, jenis kendaraan dan jangka waktu parkir. Tingkat penggunaan jasa tempat khusus parkir) diukur berdasarkan fasilitas tempat parkir, intensitas/tingkat kepadatan, kapasitas tempat parkir dan jangka waktu parkir. Tingkat penggunaan jasa pelayanan perizinan diukur berdasarkan kapasitas/jumlah Satuan Ruang Parkir (SRP) dan jangka waktu parkir. Pasal 144 Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum) adalah dengan memperhatikan biaya penyediaan marka/rambu parkir, biaya pengawasan/pengendalian, biaya operasional/pemeliharaan dan kemampuan masyarakat serta aspek keadilan. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi tempat khusus parkir adalah dengan memperhatikan biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, angsuran bunga pinjaman, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi perizinan pengoperasian fasilitas parkir untuk umum diluar badan jalan adalah dengan memperhatikan biaya administrasi izin, biaya penelitian, biaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
9
Pungutan Parkir Sebagai Retribusi Daerah: (Perda No 1 / 2006)
Jenis Pelayanan Perparkiran (Ps 140) Subyek Retribusi (Ps 142) Kriteria Penentuan Tingkat Penggunaan Jasa Parkir (Ps 143) Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Parkir (Ps 144) Tepi Jalan Umum Pengguna Layanan Parkir Golongan Jalan, Jenis Kendaraan, Jangka Waktu Parkir biaya penyediaan marka/rambu parkir, biaya pengawasan/pengendalian, biaya operasional/pemeliharaan kemampuan masyarakat serta aspek keadilan Lingkungan Parkir Pengguna Layanan Parkir atau Badan Pengelola Pelayanan Fasilitas Tempat Parkir, Intensitas Pepadatan, Kapasitas Tempat Parkir, Jangka Waktu Tempat Parkir biaya investasi, biaya perawatan/pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi, angsuran bunga pinjaman, biaya rutin/periodik yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa, biaya administrasi umum yang mendukung penyediaan jasa untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis, serta beroperasi secara efisien dengan orientasi pada harga pasar Pelataran Parkir Gedung Parkir Perijinan Parkir di Luar Badan Jalan kapasitas/jumlah Satuan Ruang Parkir (SRP) dan jangka waktu parkir biaya administrasi izin, biaya penelitian, biaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
10
Ketentuan Retribusi Parkir (Perda No 1 / 2006)
Golongan Jalan Jenis Kendaraan Tarif 1 Parkir pada Badan Jalan Golongan A Sedan,Jeep,Minibus,Pickup, Rp ,00 untuk jam pertama, Rp 1.000,00 untuk setiap jam berikutnya, kurang 1 jam dihitung 1 jam. Bus,truck,dan sejenisnya Rp ,000 untuk jam pertama, Rp ,00 untuk setiap jam berikutnya, kurang 1 jam dihitung 1 jam. Sepeda Motor Rp. 500,00 untuk sekali parkir 2 Parkir pada Badan Jalan Golongan B Rp ,00 untuk sekali parkir Rp ,000 untuk sekali parkir Rp. 500,00 untuk sekali masuk 3 Parkir di luar Badan Jalan Sedan ,Jeep,Minibus,Pickup Rp ,00 untuk jam pertama, Rp 1.000,00 untuk setiap jam berikutnya, kurang 1 jam dihitung 1 jam. Rp. 500,000 untuk jam pertama, Rp. 500,00 untuk setiap jam berikutnya, kurang 1 jam dihitung 1 jam.
11
<Pusat perbelanjaan & Hotel>
Komparasi Tarif Parkir: Biro Ekonomi Dishub Golongan 1 <Pusat perbelanjaan & Hotel> Kend Roda 4 : Rp – Rp u Jam Pertama Rp / Jam Sepeda Motor : Rp / Jam Bus dan Truk: Rp – Rp 7.000 ZONA A : <Kawasan Financial (Thamrin,Sudirman,Gatot.S, dan kuningan),hotel bintang 4 &5, SCBD.> Kend Roda 4 : Rp – Rp u Jam Pertama Rp / Jam Sepeda Motor : Rp / Jam Bus dan Truk: Rp – Rp u Jam Pertama Rp / Jam AAPBI ZONA A : <Kawasan Financial CBD, Kawasan segitiga Emas,Hotel Bintang 4 & 5> Kendaraan roda 4 (empat) max Rp ,-/jam Kendaraan Roda 2 (dua) Rp /jam Bus dan Truk Rp ,-/jam
12
<Perkantoran & Apartemen>
Komparasi Tarif Parkir: (Lanjutan) Biro Ekonomi Dishub Golongan 2 <Perkantoran & Apartemen> Kend Roda 4 : Rp – Rp u Jam Pertama Rp / Jam Sepeda Motor : Bus dan Truk: Rp – Rp 7.000 ZONA B : <Kawasan Perkantoran, Pertokoan,Ruko, dan Apartement diluar Zona A.> Kend Roda 4 : Rp – Rp u Jam Pertama Rp / Jam Sepeda Motor : Rp / Jam Bus dan Truk: Rp – Rp u Jam Pertama Rp / Jam AAPBI ZONA B: <Pusat pertokoan, Perdagangan, Perkantoran,Apartemen, Komplek Ruko, Hotel bintang 1-3 > Kendaraan roda 4 (empat) max Rp ,-/jam Kendaraan Roda 2 (dua) Rp /jam Bus dan Truk Rp ,-/jam
13
<Fasilitas umum ( Pasar,Tempat Rekreasi, Rumah Sakit,dll) >
Komparasi Tarif Parkir: (Lanjutan) Biro Ekonomi Dishub Golongan 3 <Fasilitas umum ( Pasar,Tempat Rekreasi, Rumah Sakit,dll) > Kend Roda 4 : Rp – Rp / Jam Sepeda Motor : Rp / Jam Bus dan Truk: Rp 5.000 ZONA C : <Kawasan Fasilitas umum dan Sosial (Pasar tradisional,sekolah,Rumah Ibadah,Rumah Sakit,Kantor dan Instansi Pemerintahan).> Kend Roda 4 : Rp / Jam Sepeda Motor : Rp / Jam Bus dan Truk: Rp / Jam AAPBI ZONA C: <Fasilitas umum ( Pasar,Tempat Rekreasi, Rumah Sakit, Rumah Ibadah, dll) > Kendaraan roda 4 (empat) max Rp ,-/jam Kendaraan Roda 2 (dua) Rp /jam Bus dan Truk Rp ,-/jam
14
Jaminan Kehilangan dan Kerusakan Kendaraan :
Komparasi Konsep Perparkiran Biro Ekonomi AAPBI Dishub Pola Tarif : Berdasarkan Fungsi Bangunan Jaminan Kehilangan dan Kerusakan Kendaraan : Ditekankan dilakukannya Jaminan Resiko Kehilangan kendaraan (JRKK) oleh Penyelenggara Parkir Pola Tarif : Berdasarkan Zona Jaminan Kehilangan dan Kerusakan Kendaraan : Tariff yang berlaku sudah termasuk pajak 20% diluar JRKK Usulan jaminan Kehilangan dan Kerusakan Kendaraan dapat dipertimbangkan sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pola Tarif : Berdasarkan Zona Jaminan Kehilangan dan Kerusakan Kendaraan : Kendaraan Roda 4 (empat) Rp. 500/ sekali masuk kehilangan sebagian dan kerusakan Max Rp. 5jt. Kecelakaan Konsumen Max Rp. 2 jt. Kendaraan roda 2 (dua) Rp. 300/sekali masuk Kehilangan Rp. 10jt. Kehilangan sebagian / kerusakan Max Rp. 2jt. Kecelakaan Konsumen max rp. 2jt
15
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan :
URAIAN KEGIATAN BULAN KE 1 2 3 4 Persiapan: -Mobilisasi team -Survey pendahuluan Kajian terhadap Studi Terdahulu, Peraturan dan Rencana Pengumpulan Data Sekunder Kegiatan Survey Lapangan (sampling) dilakukan apabila data sekunder belum mencukupi: -Survey inventarisasi parker -Survey durasi parker -Survey WTP Kegiatan Analisis: -Analisis pelayanan parkir existing -Identifikasi masalah -Pengembangan alternatif pelayanan parker -Analisis tarif parkir secara financial -Analisis tarif parkir secara WTP Penyusunan Rekomendasi Pelaporan: -Laporan pendahuluan -Laporan antara -Konsep laporan akhir -Laporan akhir/ Summary
16
Jadwal Kegiatan Personil:
Jabatan BULAN KE 1 2 3 4 Tenaga Ahli Ketua Tim/Ahli Sistem Transportasi Ahli Bidang Hukum Ahli Bidang Akuntansi Ahli Bidang Tata Ruang Tenaga Pendukung Staf Administrasi/Sekretaris Operator Komputer Koordinator Surveyor
17
Rencana Kerja Selanjutnya:
Melengkapi data sekunder Melaksanakan pengumpulan data primer teriutama melalui focus group discussion (FGD) Melaksanakan kompilasi data sekunder dan primer Menyusun Laporan Antara
18
Akhir dari Presentasi TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.