Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEK-ASPEK HUKUM TENTANG PATEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEK-ASPEK HUKUM TENTANG PATEN"— Transcript presentasi:

1 ASPEK-ASPEK HUKUM TENTANG PATEN
Prayudi Setiadharma, S.H., M.I.P. Law Firm AMROOS & PARTNERS

2 THEY SAY... “...The patent system changed this; secured to the inventor, for a limited time, the exclusive use of his invention; and thereby added the fuel of interest to the fire of genius, in the discovery and production of new and useful things.” Abraham Lincoln

3 THEY SAY... “Certainly an inventor ought to be allowed a right to the benefit of his invention for some certain time. Nobody wishes more than I do that ingenuity should receive liberal encouragement. In the arts, and especially in the mechanical arts, many ingenious improvements are made in consequence of the patent right giving exclusive use of them for fourteen years. . “ Thomas Jefferson

4 THEY SAY... “Patents are the best and most effective means of controlling competition. They occasionally give absolute command of the market, enabling their owner to name the price without regard to the cost of production... Patents are the only legal form of absolute monopoly.” Edwin J. Prindle, America by Design

5 THEY SAY... “In the field of industrial patents in particular we shall have seriously to examine whether the award of a monopoly privilege is really the most appropriate and effective form of reward for the kind of risk bearing which investment in scientific research involves.” F.A. von Hayek, Individualism and Economic Order

6 THEY SAY... “... If we did not have a patent system, it would be irresponsible, on the basis of our present knowledge of its economic consequences, to recommend instituting one. But since we have had a patent system for a long time, it would be irresponsible, on the basis of our present knowledge, to recommend abolishing it... “ Fritz Machlup, An Economic Review of the Patent System

7 PATEN Paten  Patent  Patere (Latin) = “to lay open (for public inspection)” Inggris  Letters Patent  keputusan raja memberikan hak eksklusif tertentu 1474  Republic of Venice  Italia 1623  Inggris  Statute of Monopoly

8 HUKUM INTERNASIONAL Paris Convention for the Protection of Industrial Property  Ratifikasi melalui Keppres no. 24/1979 Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Laws (TRIPS) Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)  UU no. 7/1994

9 HUKUM NASIONAL UU no. 6/1989 tentang Paten
UU no. 13/1997 tentang Perubahan atas UU no. 6/1989 tentang Paten UU no. 14/2001 tentang Paten Rencana Revisi UU Paten 2001? Benarkah karena terpaksa untuk memenuhi tuntutan negara maju?

10 PATEN Hak eksklusif; dari Negara kepada Inventor;
Atas hasil invensi di bidang teknologi; Selama waktu tertentu; Untuk melaksanakan sendiri invensi; atau Memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan (Pasal 1 Ayat 1 UU Paten 2001)

11 PATEN Berdasarkan konsep kepemilikan individu secara eksklusif  bertujuan mendapat manfaat ekonomi  terkuat di antara rejim2 HKI lainnya; Teritorial  tidak ada paten yang berlaku internasional; Jangka waktu terbatas; Berfungsi sebagai reward/incentive?

12 PATEN Atas dasar permohonan  First to File v. First to Invent;
Diajukan ke Direktorat Paten, Ditjen HKI, Depkum HAM; Tahapan Penting: Pendaftaran  Pemeriksaan Formalitas  Publikasi  Pemeriksaan Substantif  Diberi/Ditolak

13 INVENSI Istilah di UU Lama  “Penemuan”
Istilah “Penemuan” dianggap terlalu luas Invensi  Invention Invention ≠Discovery

14 INVENSI Ide inventor yang dituangkan  bandingkan dengan “Ciptaan” di HC; Suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi; Berupa produk atau proses; atau Penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (Pasal 1 Angka 2 UU Paten 2001)

15 BUKAN INVENSI! Kreasi estetika; Skema;
Aturan dan mode untuk melakukan kegiatan: (1) yang melibatkan kegiatan mental; (2) permainan; (3) bisnis. Aturan dan metode mengenai program komputer; Presentasi mengenai suatu informasi (Penjelasan Umum UU Paten 2001)

16 SYARAT INVENSI Baru (novelty);
Mengandung langkah inventif (inventive steps); Dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability) (Pasal 2 UU Paten 2001)

17 KEBARUAN Basis  pengungkapan sebelumnya (state of the art/prior art/prior disclosure) Titik tolak  tanggal penerimaan (filing date)/tanggal prioritas (priority date) Invensi = baru ≠teknologi yang diungkapkan sebelumnya Tidak sekedar beda, harus dibandingkan antar fungsi ciri teknis (technical features) (Pasal 3 Ayat 1 UU Paten 2001)

18 PRIOR ART - LITERATUR NON-PATEN
Teknologi yang telah diumumkan; Di Indonesia atau luar Indonesia; Tertulis, uraian lisan, melalui peragaan, atau cara apapun; Memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut; Tetap harus ada bukti tertulis

19 GRACE PERIOD KEBARUAN Paling lama 6 (enam) Bulan:
Pameran resmi atau diakui sebagai resmi Berskala internasional di Indonesia atau luar negeri; atau Berskala nasional di Indonesia Resmi = diselenggarakan oleh pemerintah Diakui sebagai resmi = diakui atau memperoleh persetujuan pemerintah (Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU Paten 2001)

20 GRACE PERIOD KEBARUAN Paling lama 6 (enam) Bulan:
Telah digunakan oleh inventornya di Indonesia; Dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan (Pasal 4 Ayat (1) huruf b UU Paten 2001)

21 GRACE PERIOD KEBARUAN Paling lama 12 (dua-belas) Bulan:
Telah diumumkan oleh pihak lain secara tanpa hak; Secara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan (Pasal 4 Ayat (2) UU Paten 2001)

22 LANGKAH INVENTIF Mengandung langkah inventif
US  Doktrin “Flash of genius”  Doktrin “Non-obviousness” Problem-solution approach  ident. Prior art terdekat  menentukan technical problems  menentukan obviousness Could-would approach  “...would, not simply could...”

23 LANGKAH INVENTIF Merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya;
Oleh orang yang mempunyai keahlian teknik tertentu (person skilled in the art); Memperhatikan keahlian (state of the art) pada saat pengajuan permohonan/permohonan pertama kali (Pasal 1 Ayat (2) dan (3) UU Paten 2001)

24 DAPAT DITERAPKAN DALAM INDUSTRI
Dapat dilaksanakan dalam industri sesuai uraian permohonan Produk  dapat dibuat secara berulang-ulang/massal dengan kualitas yang sama; Proses  dapat dilaksanakan dalam praktik (Pasal 5 UU Paten 2001)

25 DAPAT DITERAPKAN DALAM INDUSTRI
Konsep Eropa  industrial applicability Serupa dengan konsep AS  Usefulness/Utility  General Utility, Specific Utility, Moral/Beneficial Utility Industri harus diartikan secara luas, tidak terbatas pengertiannya hanya industri modern/pabrik saja Berhubungan dengan sufficiency of disclosure

26 PATEN SEDERHANA Produk/alat baru; Punya kegunaan praktis;
Karena bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya Bersifat kasat mata atau berwujud Bukan metode/proses (Pasal 6 UU Paten 2001)

27 INVENSI YANG DIKECUALIKAN
Public-Order  UU, agama, tibum, kesusilaan Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pengobatan terhadap manusia dan/atau hewan  Swiss Style; Teori/metode ilmu pengetahuan dan matematika; Semua mahluk hidup kecuali jasad renik  Sui Generis: PVT (UU no.29/2000); Proses biologis esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis/proses mikrobiologis (Pasal 7 UU Paten 2001)

28 MASA PERLINDUNGAN Dihitung sejak tanggal penerimaan (filing date)
20 tahun untuk paten biasa 10 tahun untuk paten sederhana Tidak dapat diperpanjang (Pasal 8 dan 9 UU Paten 2001)

29 SUBYEK PATEN Inventor; atau
Yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan (Pasal 10 Ayat 1 UU Paten) Konsep “inventor” ≠ konsep “pemilik” (owner)  inventor = hak ekonomi + moral owner = hak ekonomi semata Inventor tetap dianggap sebagai pemilik sampai mengalihkan haknya kepada orang lain

30 INVENTOR Kecuali terbukti lain, seseorang/beberapa orang;
yang pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan (Pasal 11 UU Paten)

31 JOINT-INVENTORSHIP Invensi dihasilkan secara bersama-sama  hak dimiliki secara bersama-sama (Pasal 10 Ayat 2 UU Paten) Misjoinder  Tidak ikut menghasilkan invensi namun ikut dianggap sebagai inventor; Nonjoinder  Ikut menghasilkan invensi namun tidak dicantumkan sebagai inventor

32 INVENSI HASIL HUBUNGAN KERJA
Invensi yang dihasilkan dalam hubungan kerja dimiliki oleh pemberi kerja; Termasuk karyawan yang menggunakan fasilitas perusahaan meskipun tidak termasuk dlm job-description; Inventor tetap berhak atas imbalan layak  ketidak-sesuaian diputus oleh Pengadilan Niaga Tidak menghapuskan Hak Moral (Pasal 12 UU Paten) Lihat Doktrin Hired to Invent/Shops Rights (USA)

33 HAK PEMAKAI TERDAHULU Pihak yang melaksanakan invensi saat invensi tsb dimohonkan paten tetap berhak melaksanakan invensi tsb sebagai pemakai terdahulu; Harus dengan itikad baik, tidak menggunakan pengetahuan yg didapat dari dokumen pengajuan paten invensi tersebut; Diberikan atas permohonan tertulis disertai bukti (Pasal 13, 14, 15 UU Paten)

34 LINGKUP HAK EKSKLUSIF PEMEGANG PATEN
Melaksanakan paten yang dimiliki; dan Melarang pihak lain tanpa persetujuannya: membuat,menggunakan,menjual,mengimpor, menyewakan, menyerahkan,menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten; Dalam hal paten proses mencakup melarang menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang; Pada paten proses larangan impor hanya produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten-proses yang dimilikinya (Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU Paten) TIDAK MENTOLERIR INDEPENDENT CREATION ATAU REVERSE ENGINEERING

35 FAIR USE Pelaksanaan paten untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan; Tanpa merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten  tidak mengarah ke eksploitasi komersial (Pasal 16 Ayat 3 UU Paten)

36 PENGALIHAN PATEN Paten dapat dialihkan baik sebagian atau seluruhnya karena: - Pewarisan; - Hibah; - Wasiat; - Perjanjian Tertulis; atau - Sebab lain yang dibenarkan UU Pengalihan wajib dicatat dan diumumkan  Belum ada Keppres yang mengatur Tidak menghapuskan Hak Moral (Pasal 66 UU Paten)

37 LISENSI Hanya memberikan hak kepada pihak lain untuk menikmati manfaat ekonomi, tidak mengalihkan hak itu sendiri; Tidak boleh memuat ketentuan yg dapat merugikan kepentingan perekonomian Indonesia langsung/tak langsung; Harus dicatatkan dan diumumkan; Belum ada PP Lisensi Paten (Pasal UU Paten)

38 LISENSI WAJIB Diberikan atas dasar permohonan;
Hanya setelah lewat 36 bulan dari tanggal pemberian paten; Hanya dengan alasan paten tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia (Pasal UU Paten) Tidak berlaku untuk Paten Sederhana (Pasal 107 UU Paten)

39 PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Pasal UU Paten  PP no. 27 tahun 2004 Memiliki arti penting bagi pertahanan keamanan negara  senjata, amunisi, bahan peledak militer, senjata kimia/biologis/nuklir, peralatan militer Kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat  obat2an untuk penyakit mewabah, prod.kimia untuk pertanian, obat2 untuk hewan  Keppres 83/2004 untuk obat2an retroviral Ditetapkan dengan Keputusan Presiden  bersifat final Pemegang paten mendapatkan imbalan wajar  dapat digugat ke P.Niaga

40 PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa Alas Hak Subyek Paten  Gugatan ke Pengadilan Niaga (Pasal 117 UU Paten); Sengketa Pelanggaran Paten (Infringement)  Gugatan Ganti Rugi  Pengadilan Niaga (Pasal 118 UU Paten) Penetapan Sementara Pengadilan (Pasal 124 UU Paten) Pidana (Pasal UU Paten)  Delik Aduan (Pasal 133 UU Paten)  32 Kasus dari tahun Arbitrase dan ADR (Pasal 123 UU Paten)

41 PEMBATALAN PATEN Batal demi hukum  pemegang paten lalai membayar biaya pemeliharaan 3 tahun berturut-turut (Pasal UU Paten); Batal atas permohonan pemegang paten  sebagian atau seluruhnya  diajukan kepada Ditjen HKI (Pasal 90 UU Paten); Batal berdasarkan gugatan  diajukan ke Pengadilan Niaga (Pasal UU Paten)  7 kasus di Pengadilan Niaga JakPus periode Membatalkan segala Akibat Hukum yang berkaitan dengan Paten (pasal 95 UU Paten)

42 BEBERAPA ISU PENTING Paten dan Pengetahuan Tradisional  Misappropriation  Lemahnya sistem pemeriksaan kebaruan vs Ketiadaan database PT sebagai Prior Art Paten untuk Metode Bisnis  Kasus Garuda v. Bagus Tanuwidjaya Masih rendahnya permohonan paten lokal  tingkat teknologi masyarakat yang masih rendah v kurang kesadaran pentingnya paten

43 Sekian dan Terima-kasih!
Copyright © 2007 Prayudi Setiadharma, S.H., M.I.P. Law Firm AMROOS & PARTNERS


Download ppt "ASPEK-ASPEK HUKUM TENTANG PATEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google