Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHary Dona Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Langkah-Langkah Pengawasannya BIRO KEUANGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN
2
LATAR BELAKANG TERBITNYA PERPRES NO. 8 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN IV ATAS KEPPRES NO. 80 TAHUN 2003 1.Penyesuaian dengan perubahan pengaturan di bidang keuangan negara (UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara). 2.Untuk lebih meningkatkan transparansi dan kompetisi dalam pelakasanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. 3.Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. 4.Memaksimalkan hasil dalam pelaksanaan sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan, dan Anggota Unit Layanan Pengadaan.
3
POKOK-POKOK PERUBAHAN PERPRES NO. 8 TAHUN 2006 A.ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA 1.Diperkenalkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai pengguna barang/jasa 2.Unit Layanan Pengadaan 3.Panitia Diangkat Oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna B.PERPANJANGAN MASA TRANSISI SERTIFIKAT KEAHLIAN 1.Diperpanjang sampai 31 Desember 2007 C.PERBAIKAN TATA CARA PENGUMUMAN 1.Pengadaan di atas Rp 1 M/Konsultan di atas Rp 200 juta, wajib diumumkan satu surat kabar nasional dan propinsi yang ditetapan Meneg PPN dengan rekomendasi Men Kominfo 2.Pengadaan di bawah Rp 1 M/Konsultan di bawah Rp 200 juta, wajib diumumkan satu surat kabar propinsi yang ditetapkan Gubernur
4
Lanjutan……….. D.PERBAIKAN JADWAL PELAKSANAAN PENGADAAN 1.Pengadaan untuk pascakualifikasi dapat dilaksanakan dalam waktu 18 hari kerja 2.Proses pengadaan dapat dilaksanakan sebelum dokumen anggaran disahkan E.PENEGASAN PERAN BPKP 1.BPKP menerima laporan hasil audit internal (Irjen/Bawasda), dan menindaklanjuti apabila diketemukan penyimpangan F.PENAYANGAN PENGUMUMAN DI WEBSITE 1.Penayangan pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman lelang di www.pengadaannasional- bappenas.go.id
5
POKOK – POKOK PENGATURAN PERPRES NO. 8 2006 TENTANG PERUBAHAN IV ATAS KEPPRES NO. 80 TAHUN 2003 1.Perbaikan mekanisme pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pengadaan barang/jasa. 2.Perpanjangan masa transisi pemberlakuan persyaratan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa bagi PPK, panitia, pejabat pengadaan dan anggota unit layanan pengadaan. 3.Perubahan organisasi pengadaan disesuaikan dengan ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004. 4.Percepatan jadwal pelaksanaan pengadaan dengan pascakualifikasi. 5.Penegasan proses pengadaan dapat dilaksanakan sebelum dokumen anggaran disahkan. 6.Perubahan pengaturan penggunaan produksi dalam negeri. 7.Perubahan pengaturan tentang peran BPKP dalam audit pelaksanaan pengadaan.
6
1.Perbaikan mekanisme pengumuman rencana pengadaan dan pengumuman pengadaan barang/jasa. a. Pengumuman rencana pengadaan barang/jasa : Setiap instansi wajib mengumumkan seluruh rencana pengadaan setiap awal tahun anggaran kecuali pekerjaan yang rahasia di website pengadaan nasional dengan alamat “www.pengadaannasional-bappenas.go.id” dan/atau di wesite Departemen/Lembaga/Komisi/BI/ Pemerintah Daerah/BHMN/BUMN/BUMD yang telah diitegrasikan ke website pengadaan nasional. Koordinasi untuk pelaksanaan pengumuman rencana pengadaan dilakukan oleh Meneg. PPN/Kepala Bappenas.
7
b.Pengumuman Pelelangan Umum/Terbatas Pengadaan Barang/Pemborongan/Jasa Lainnya : NONILAIMETODE PEMILIHANTEMPAT PENGUMUMAN 1 < 1 MILYARPelelangan umum/terbatas Sekurang-kuranganya : Satu surat kabar provinsi Diupayakan diumumkan di website www.pengadannasional- bappenas.go.id 2< 1 MILYARPelelangan umum/terbatas dimana jumlah penyedia barang/jasa yg berdomisili di provinsi yg mampu mengerjakan diyakini jumlahnya kurang dari 3 Satu surat kabar nasional Diupayakan diumumkan di website www.pengadannasional- bappenas.go.id 3> 1 MILYARPelelangan umum/terbatas Sekurang-kuranganya : Satu surat kabar provinsi, dan Satu surat kabar nasional. Diupayakan diumumkan di website www.pengadannasional- bappenas.go.id
8
c.Pengumuman Seleksi Umum/Seleksi Terbatas Untuk Jasa Konsultansi : NONILAIMETODE PEMILIHANTEMPAT PENGUMUMAN 1 < 200 JUTA Seleksi UmumSekurang-kuranganya : Satu surat kabar provinsi Diupayakan diumumkan di website www.pengadaannasional- bappenas.go.id 2< 200 JUTA Seleksi umum dimana jumlah penyedia barang/ jasa yg berdomisili di kabupaten/kota/ provinsi yg mampu mengerjakan diyakini jumlahnya kurang dari 5 Satu surat kabar nasional Diupayakan diumumkan di website www.pengadaannasional- bappenas.go.id 3> 200 JUTA Seleksi umum/terbatas Sekurang-kuranganya : Satu surat kabar provinsi, dan Satu surat kabar nasional. Diupayakan diumumkan di website www.pengadaannasional- bappenas.go.id
9
Lanjutan ………. d.Pemilihan surat kabar nasional dilakukan oleh Meneg PPN/ Kepala Bappenas surat kabar provinsi dilakukan Gubernur berdasarkan daftar surat kabar yang ditetapkan Menkominfo. d.Penetapan hasil pemilihan surat kabar nasional oleh Menkominfo dan surat kabar provinsi oleh Gubernur.
10
2.Perpanjangan masa transisi pemberlakuan persyaratan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa bagi PPK, panitia, pejabat pengadaan dan anggota unit layanan pengadaan. a.Persyaratan harus memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia/Pejabat Pengadaan, dan Anggota Unit Layanan Pengadaan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2008. b.Sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 untuk menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia/Pejabat Pengadaan, dan Anggota Unit Layanan Pengadaan diutamakan personil yang sudah memiliki sertifikat keahlian pengadan barang/jasa apabila belum tidak ada/kurang personil yang memiliki sertifikat ditunjuk personil yang memiliki sertifikat tanda bukti pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa.
11
1 Januari 2006 PERPRES NO. 8 TAHUN 2006 Tentang Perubahan IV Atas Keppres No. 80 Tahun 2003 20 Maret 2006 Proses pengadaan dianggap sah walaupun dilakukan oleh pengguna/panitia/pejabat yg belum punya sertifikat I. III. Pengguna/panitia/pejabat diutamakan yg mempunyai sertfikat keahlian dan apabila tidak cukup diambil personil yang sudah pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa II. Pengguna/panitia/pejabat yang belum bersertifikat atau belum pernah mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa diganti yang sudah bersertifikat/yang pernah pelatihan Proses Pengadaan Barang/Jasa 31 Desember 2007 IV. Penggadaan barang/jasa wajib dilakukan oleh Pengguna/panitia/ pejabat pengadaan yang bersertifikat keahliaan Proses Pengadaan Barang/Jasa
12
3.Perubahan organisasi pengadaan disesuaikan dengan ketentuan dalam UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004. a.Pengguna barang/jasa semula adalah Pimpro/Bagpro/Pengguna Anggaran Daerah/Kepala Kantor/Satuan Kerja/Pejabat yang disamakan diubah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). b.PPK diangkat/ditunjuk semula oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah diubah menjadi diangkat/ditunjuk oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. c.Panitia/Pejabat Pengadaan diangkat/ditunjuk semula oleh Pengguna Barang/Jasa diubah menjadi diangkat/ditunjuk oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. d.Diperkenalkan Unit Layanan Pengadaan yang dibentuk oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan bertugas untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di Departemen/Lembaga/Provinsi/Kabupaten/Kota (salah satu solusi apabila kekurangan personil yang memiliki sertifikat keahlian).
13
STRUKTUR ORGANISASI PENGADAAN APBN PENGGUNA ANGGARAN (Menteri/Kepala LPND) PRESIDEN PPKBendahara Pengeluaran Pejabat Verivikator Pejabat Penandatangan SPM Bendahara Pembantu KUASA PENGGUNA ANGGARAN (Satuan Kerja) Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan
14
STRUKTUR ORGANISASI PENGADAAN APBD PENGGUNA ANGGARAN Sekda/Kep. Dinas/Kep. Badan/Kep. Kantor KEPALA DAERAH PPKBendahara Pengeluaran Pejabat Verivikator Pejabat Penandatangan SPM Bendahara Pembantu KUASA PENGGUNA ANGGARAN Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan
15
4.Percepatan jadwal pelaksanaan pengadaan dengan pascakualifikasi. Khusus untuk pengadaan barang yang sederhana (Alat Tulis Kantor) yang mengunakan metoda pelelangan umum dengan pascakualifikasi semula membutuhkan waktu paling cepat 23 hari kerja diubah menjadi 18 hari kerja.
16
Contoh Jadwal Pelelangan Umum Dengan Pascakualifikasi. NoUraian Kegiatan Hari Kerja Ke- Keterangan 123456789 10101 1212 1313 1414 1515 1616 1717 1818 1Pengumuman lelang 1 hari surat kabar dan minimal 7 hari untuk di internet 2Pendaftaran dan pengambilan dokumen 1 hari setelah pengumuman s/d 1 hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen 3Penjelasan (Aanwijzing) paling cepat 4 hr sejak tanggal pengumuman 4Pemasukan penawaran batas akhir pemasukan, min 2 hari setelah penjelasan 5Pembukaan dokumen penawaran hari terakhir pemasukkan dok. penawaran 6Evaluasi dokumen penawaran maksimal 7 hari setelah pembukaan penawaran/pembukaan penawaran harga (dua sampul) 7Penilaiaan dan pembuktian kualifikasi tidak diatur 8Usulan calon pemenang Paling lambat 7 hari setelah pembukaan penawaran harga 9Penetapan pemenang tidak diatur 10Pengumuman pemenang maks 2 hr setelah surat penetapan 11Masa sanggah maks 5 hr sejak pengumuman 12Penunjukan pemenang (SPPBJ) paling lambat 6 hr sejak pengumuman 13Penandatanganan kontrak paling lambat 14 hr sejak SPPBJ
17
5.Penegasan proses pengadaan dapat dilaksanakan sebelum dokumen anggaran disahkan a.Proses pengadaan (perencanaan pengadaan s/d masa sanggah) dapat dilaksanakan sebelum anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan tersebut sudah dialokasikan. b.Proses penerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa dan penangdatangan kontrak dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan tersebut disahkan. c.Yang melakukan proses pengadaan adalah panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan tahun sebelumnya.
18
6.Perubahan pengaturan penggunaan produksi dalam negeri Pengadaan barang/jasa supaya mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa yang termasuk produksi dalam negeri yang didasarkan pada kriteria tertentu menurut bidang, sub bidang, jenis, dan kelompok barang/jasa yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian.
19
7.Perubahan pengaturan tentang peran BPKP dalam audit pelaksanaan pengadaan Berdasarkan tembusan laporan hasil pemeriksaan dari unit pengawasan intern, BPKP menilai ada peyimpangan maka BPKP dapat menindaklanjutnya.
20
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DANA DAN SUMBER DAYA LAINNYA TATA CARA BARANG DAN JASA HASIL MANFAAT PENGAWASAN INPUTOUTCOMEOUTPUTPROSES
21
PENGAWASAN 1.Manajemen/Pengelola dan Pimpinan/Penanggungjawab 2.Pengawas Fungsional/Pemeriksa 3.Masyarakat 4.Titik rawan proses tahapan pengadaan barang dan jasa: Perencanaan pengadaan Pembentukan panitia lelang Prakualifikasi perusahaan Penyusunan dokumen lelang Pengumuman lelang Pengambilan dokumen lelang Penjelasan kepada peserta lelang Estimasi nilai lelang Penyerahan penawaran harga dan pembukaan amplop Penawaran evaluasi penawaran Pengumuman harga penawaran Sanggahan peserta lelang Pengumuman pemenang lelang Penandatanganan kontrak Penyerahan barang/jasa
22
KONDISI SETELAH HAMPIR 2 TAHUN PELAKSANAAN KEPPRES 80/TAHUN 2003 Masih banyak daerah yang belum berubah (tidak ada lelang terbuka, tidak ada pengumuman, bahkan banyak yang masih tunjuk langsung); Namun di beberapa instansi/daerah/ terjadi penurunan harga yang cukup signifikan (ada yang sampai 50% dari OE); Beberapa daerah masih mengeluarkan aturan kurang konsisten dengan keppres; Adanya keluhan merosotnya jumlah anggota di beberapa organisasi dunia usaha.
23
CONTOH PENGADAAN YG CUKUP KOMPETITIF/EFISIEN DI DKI JAKARTA 2004 PROYEKOE(HPS) KONTRAK 1. UNDERPASS PASAR MINGGU10,6 M7,9 M 2. ARTERI TEGAL AMBA 1,12 M0,777 M 3. ARTERI JEMB KEMBANGAN 1,13 M0, 850 M 4. JALAN/JEMBATAN JAKTIM 1,9 M1,1 M 5. JEMBATAN JL PANJANG 3,1 M2,4 M 6. JALAN/JEMBATAN JAKSEL 1,9 M1,05 M 7. JALAN/JEMBATAN JAKUT 1,9 M1,12 M SUMBER GAPENSI DKI JAKARTA
24
CONTOH PENGADAAN YG CUKUP KOMPETITIF/EFISIEN DI JAWA TENGAH 2004 PROYEKOE (HPS)KONTRAKPESERTA 1. JEMBATAN TARAKAN 3,3 M 2,2 M31 2. JEMBATAN SOGO 3,05 M 1,73 M21 3. KALI BODRI PSDA 1,5 M 0,90 M49 4. JRATUN SELUNA 1,4 M 0,85 M67 5. KALI S. TAJUM 1,5 M 0,89 M49 6. JALAN LOSARI TEGAL 4,07 M 2,85 M24 7. JALAN MEWEK GRECOL 4,15 M 3,26 M26 SUMBER GAPENSI JAWA TENGAH
25
CONTOH PENGADAAN YG CUKUP KOMPETITIF/EFISIEN (JAWA TIMUR 2004) PROYEKOE (HPS)KONTRAK 1. GAMBIRAN –SINE TRGALEK 1,6 M0,75 M 2. LUMAJANG-SUMBER REJO2,0 M1,03 M 3. KENDENG LEMBU-GLENMORE3,35 M1,38 M 4. JEMB BONDOYUDO8,00 M6,49 M 5. MENTARAMAN-WONOGORO2,40 M1,16 M 6. LEGUNDI - BUNDER3,0 M1,84 M 7. BABAD - PLOSO2,1 M1,26 M 8. PONCO - JATIROGO1,73 M1,29 M 9. MAGETAN – C. SEWU2,38 M1,41 M 10. JEMB MOJOSEMI 2,52 M1,55 M 11. DENGOK – PACITAN 1,75 M1,03 M DPRD JAWA TIMUR
26
CONTOH PENGADAAN YG CUKUP KOMPETITIF/EFISIEN DI JAWA TENGAH 2005 PROYEKOE/HPSKONTRAK 1. JL PECARIKAN BODRI 11,5 M9,47 M 2. JL BODRI SEMARANG 2,1 M1,47 M 3. JL TRUKO PECARIKAN10,5 M 7,03 M 4. JEMBATAN TUNTANG 8,0 M5,48 M 5. JEMBATAN TEMPERAK 5,0 M3,41 M 6. JL KR ANYAR CMR SEWU 5,0 M3,65 M 7. JEMBATAN BLORONG 5,0 M2,96 M 8. JL PEJAGAN TEGAL 4,2 M3,48 M 9. JL DAMPYAK TIRTO 4,2 M3,45 M SUMBER GAPEKSINDO JAWA TENGAH
27
APA YANG DAPAT DISIMPULKAN DARI PELAKSANAAN KEPPRES NO. 80 TAHUN 2003 SELAMA DUA TAHUN? 1.Efisiensi akan dapat dicapai apabila terjadi persaingan yg sehat, dengan dilakukan perbaikan thd hal-hal (seperti: tata cara pengumuman, pasca-kualifikasi, akses informasi masyarakat dibuka, tidak boleh ada pembatasan wilayah operasi, segmentasi pasar untuk badan usaha disederhanakan) 2.Salah satu indikasi dari terjadinya persaingan yang sehat adalah jumlah peserta pengadaan cukup banyak (lebih dari 15 peserta); 3.Diperkenankan melakukan pengadaan dengan e- procurement (meskipun belum ada detail pengaturannya). Di kota Surabaya dengan semi e-proc, terjadi penghematan 50% untuk kontrak kecil, dan 23% untuk kontrak besar.
28
Be wise enough not to wear yourself out trying to get rich. Your money can be gone in a flash, as if it had grown wings and flown away like an eagle.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.