Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kesehatan dan Keselamatan Kerja"— Transcript presentasi:

1 Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Teknik Jaringan Akses Kesehatan dan Keselamatan Kerja

2 PENGARUH KONDISI FISIK TERHADAP KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Kondisi fisik cenderung mempengaruhi kesehatan dan keselamatan pekerja secara langsung, baik dalam jangka waktu singkat maupun jangka waktu yang lama. Beberapa kondisi fisik:

3 JADWAL KERJA (WORK SCHEDULE)

4 JENIS KETEGANGAN / STRAIN (Jex and Beehr, 1991) :
JOB STRESS (1) JENIS KETEGANGAN / STRAIN (Jex and Beehr, 1991) :

5 MODEL PROSES TERJADINYA STRESS KERJA
JOB STRESS (2) MODEL PROSES TERJADINYA STRESS KERJA

6 ACCIDENTS Masalah kecelakaan menjadi perhatian utama perusahaan karena berhubungan dengan biaya organisasional dan pekerja. Untuk mencegah kecelakaan, maka harus dimengerti penyebab dan bagaimana mengeliminasinya.

7

8 BURNOUT Suatu pernyataan psikologis yang menjelaskan bahwa seorang pekerja akan memiliki pengalaman setelah bekerja dalam periode waktu tertentu. Burnout mengakibatkan: kelelahan emosional penurunan motivasi kerja pada pekerja.

9 KOMPONEN BURNOUT Emotional Exhaustion : Kelelahan Emosional
Depersonalization : Depersonalisasi (Tekanan karena pekerjaan) Reduced Personal Accomplishment : Pemenuhan pribadi yang dikurangi

10 Kasus Burnout pada Pekerja
Beban Kerja Berat Kontrol Rendah Ambiguitas Peran Konflik Peran Burnout Absen Ketidakpuasan Gejala Sakit Performansi Buruk Turnover Job stressors Job Strain

11 UNDANG - UNDANG KETENAGAKERJAAN
UUD 1945 “Setiap Warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok ketenagakerjaan.Setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas Keselamatan ; Kesehatan; Kesusilaan ; Pemeliharaan Moral Kerja ; Perlakuan sesuai Martabat Manusia, dan; Moral Agama. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mencakup semua tempat kerja . Syarat Keselamatan Kerja wajib dipatuhi untuk mengendalikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

12 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja terdiri dari XI bab dan 18 pasal :
Bab I pasal 1 menjelaskan tentang istilah-istilah Bab II pasal 2 tentang ruang lingkup yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja disemua tempat kerja baik didarat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara di wilayah RI. Bab III pasal mengenai syarat-syarat keselamatan kerja Bab IV pasal tentang pengawasan Bab V pasal 9 tentang pembinaan K3 Bab VI pasal 10 tentang P2K3 Bab VII pasal 11 tentang kecelakaan kerja Bab VIII pasal 12 tentang kewajiban dan hak tenaga kerja Bab IX pasal 13 tentang kewajiban bila memasuki tempat kerja Bab X pasal 14 tentang kewajiban pengurus Bab XI pasal tentang ketentuan penutup

13 KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
MEMBERIKAN KETERANGAN YANG BENAR BILA DIMINTA OLEH PEGAWAI PENGAWAS MEMAKAI APD YANG DIWAJIBKAN MEMENUHI DAN MENTAATI SYARAT K3 YANG DIWAJIBKAN MEMINTA PENGURUS MELAKSANAKAN SEMUA SYARAT K3 YANG DIWAJIBKAN KEBERATAN UNTUK BEKERJA APABILA SYARAT K3 DAN ALAT PERLINDUNGAN YANG WAJIB DIGUNAKAN DIRAGUKAN KEMAMPUAN-NYA

14 KEWAJIBAN PENGUSAHA/ PENGURUS
SECARA TERTULIS MEMASANG SEMUA SYARAT KESELAMATAN KERJA YANG DIWAJIBKAN DITEMPAT KERJA MEMASANG GAMBAR-GAMBAR KESELAMATAN KERJA MENYEDIAKAN APD YANG DIWAJIBKAN SECARA CUMA-CUMA

15 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987
tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan Tata-cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, terdiri dari 16 pasal. Peraturan Menteri ini mewajibkan pengusaha atau pengurus tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang pekerja atau lebih atau menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko besar terjadi peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif membentuk P2K3. Keanggotaan P2K3 adalah unsur pengusaha dan unsur pekerja. Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 dari perusahaan yang bersangkutan.

16 Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 155/Men/1984 tentang Pembentukan Susunan dan Tata Kerja DK3N, DK3W dan P2K3 serta pelaksanaan dari UU RI Nomor 1 / pasal 10 tentang menetapkan tugas dan fungsi P2K3 sebagai berikut : a. Tugas pokok memberi saran dan pertimbangan kepada pengusaha/ menyusun tempat kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah K3. b. Fungsi : menghimpun dan mengolah segala data/ atau permasalahan keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja yang bersangkutan serta membantu pengusaha/ manajemen mengadakan serta meningkatkan penyuluhan, pengawasan, latihan dan penelitian K3 Keanggotaan : P2K3 beranggotakan unsur-unsur organisasi pekerja dan pengusaha/ manajemen.

17 ORGANISASI P2K3 Merupakan Organisasi Struktural independen dalam Perusahaan yang Tidak Mempunyai Fungsi Lini Maupun Staf. Sebagai Badan Penasehat Pimpinan perusahaan di bidang K3 yang berhubungan langsung Dengan Pimpinan Tertinggi Di Tempat Kerja Bagian Personalia merupakan sumber data ( Angka Sakit, Mangkir, Angka Kecelakaan, Lama Sakit Dan Perawatan Rumah Sakit). Bagian Klinik mencatat Jumlah Kunjungan, P3k Dan Tindakan Medik Karena Kecelakaan, Rujukan Ke Rumah Sakit Dan Lama Perawatan Dan Lama Berobat Bagian Teknik mencatat Data Kerusakan Akibat Kecelakaan Dan Biaya Perbaikan Bagian Operasi mencatat Gangguan Proses Produksi Akibat Kecelakaan Dan Kerugian Yang Terjadi. Teknologi dan Rekayasa

18 Organisasi P2K3 Organisasi P2K3 terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris dan Anggota. Ketua P2K3 merupakan top manajemen atau manager disuatu tempat kerja yang mempunyai kewenangan membuat keputusan.Tugas Ketua P2K3 memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan P2K3 dibantu oleh wakil ketua. Sekretaris P2K3 adalah tenaga profesional K3 yaitu manajer K3 atau ahli K3. Tugas Sekretaris P2K3 memimpin dan mengkoordinasikan tudas-tugas sekretariat dan melaksanakan keputusan P2K3.

19 Organisasi P2K3 PERAN P2K3 :
Menjamin keprihatinan (concern) tentang k3 dari pekerja maupun pengusaha secara terbuka. Menkoordinasikan berbagai keterampilan dan pengalaman anggota melakukan pertemuan dan merumuskan rekomendasi k3 dan pelaksanaannya. Mensosialisasikan aktivitas P2k3 di lingkungan kerja Memperbaiki Komunikasi antara pekerja, penyelia, Manajer dan Pengusaha di lingkungan Kerja Mendokumentasikan dan mendindaklanjuti hasil Pertemuan Mengumpulkan data dan informasi mengenai pelaksanaan k3 di tempat kerja Menemukan penyebab masalah dan merumuskan tindakan korektif maupun tindakan preventif dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan perusahaan.

20 Organisasi P2K3 Tugas P2K3 :
Memberikan Saran Dan Pertimbangan Kepada Pengusaha Atau Pengurus Mengenai Masalah K3 Dan Membantu Manajemen Dalam Pembinaan K3 Memberikan saran tindak lanjut dari P2K3 serta alternatif alternatif pilihan serta perkiraan hasil/ konsekuensi setiap pilihan. Memberi Informasi Dari Inspeksi Dan Monitoring Terutama Berkaitan Dengan Sumber Bahaya Potensial Baik Kondisi Berbahaya Maupun Tindakan Berbahaya Menyusun Data Dari Bagian K3 Berupa Laporan Pelaksanaan K3, Laporan Dan Analisis Kecelakaan. Membahas Data Dan Informasi Dalam Rapat P2K3 P2K3 membantu melakukan penerangan dan penyuluhan kepada tenaga kerja mengenai segala upaya pencegahan kecelakaan di tempat kerja. Mengadakan lomba pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja antar bagian, dan yang terbaik pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerjanya mendapat hadiah dari pimpinan perusahaan. Teknologi dan Rekayasa

21 Organisasi P2K3 Kebijakan K3 (Safety and Health Policy)
Merupakan Pedoman Kerja untuk : Pelaksanaan Dan Pengawasan Ketentuan Dan Peraturan K3 (Hak Dan Kewajiban) Menyusun Peraturan K3 Perusahaan Safety and Health Policy tertulis di kepala surat perusahaan. Isi Kebijakan K3 Pernyataan Visi Dan Misi Perusahaan Pekerja Sebagai Aset Utama Perusahaan, Komitmen Melaksanakan Peraturan Di Bidang K3 Setiap Pekerjaan Dilakukan Dengan Memperhatikan K3 Pelaksanaan K3 merupakan kewajiban Setiap karyawan Manajer Lini Bertanggung Jawab Atas Pelaksanaan Dan Pengawasan K3 Dalam Satuan Kerjanya

22 Organisasi P2K3 Implementasi dan Kendala IMPLEMENTASI belum optimal
Kecenderungan semakin baik KENDALA/ TANTANGAN Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan K3 masih belum efektif dan menyeluruh Sistem pelaporan K3 belum dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku Penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundangan K3 sangat lemah. Kesadaran dan komitmen pengusaha dan pekerja terhadap K3 masih belum tinggi, K3 masih dianggap sebagai beban belum sebagai kebutuhan bagi kegiatan proses produksi.

23 Organisasi P2K3 Panitia Pembina K3 diperusahaan yang wajib dibentuk belum terlaksana sesuai peraturan yang berlaku Sistem Manajemen K3 yang diharapkan dapat meningkatkan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan dan sekaligus akan meningkatkan efisiensi dan produktivitas, masih mengalami kendala. Kendala terhadap implementasi peraturan perundangan K3 juga terjadi karena fihak perusahaan masih ingin mencari jalan pintas dengan cara berkolusi dengan para pengawas dan pemberi ijin. Seringkali sarana K3 dipenuhi sesuai peraturan, tetapi kualitasnya dipilih yang lebih rendah karena pertimbangan biaya. Pengusaha belum menyadari bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dasar pekerja, dan produktivitas dapat ditingkatkan apabila para pekerjanya dalam kondisi sehat, selamat dan bahagia.

24 Organisasi P2K3 PROGRAM KERJA
 DIRENCANAKAN DENGAN BAIK, REALISTIS DAN HASILNYA DAPAT DIUKUR.  DAPAT MENANGGAPI KELUHAN/ KEPRIHATINAN BAIK YANG BERASAL DARI PEKERJA MAUPUN DARI PENGUSAHA.  HAL BERIKUT DAPAT MENJADI AGENDA DALAM RAPAT P2K3: o   ANALISIS LAPORAN INSPEKSI DAN MONITORING TEMPAT KERJA o   REKAM DATA KECELAKAAN DAN PENYAKIT AKIBAT KERJA o   PENYELIDIKAN DAN ANALISIS KECELAKAAN o   BAHAYA-BAHAYA TERHADAP KESEHATAN o   HAL YANG MENJADI KEPRIHATINAN BAIK PENYELIA MAUPUN PEKERJA o IDENTIFIKASI KEBUTUHAN LATIHAN UNTUK PEKERJA, MANAJER DAN ANGGOTA P2K3 P2K3 DAPAT STUDI BANDING MELIHAT PRAKTEK K3 TERBAIK SEBAGAI BENCHMARK

25 Organisasi P2K3 PELAPORAN
P2K3 MELAPORKAN KEGIATANNYA SETIAP BULAN KEPADA PIMPINAN PERUSAHAAN, DAN KEPADA DEPARTEMEN TENAGA KERJA SETIAP TRIWULAN. SELAIN LAPORAN RUTIN P2K3 JUGA PERLU MELAPORKAN KEGIATAN KHUSUS SEPERTI PENYELIDIKAN KECELAKAAN, AUDIT, PEMBINAAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN K3. DLL.

26 PENGERTIAN DASAR Berdasarkan suku katanya, kata ‘keselamatan’ atau ‘selamat’ berasal dari bahasa Inggris yaitu ‘safety’ yang berarti bebas dari celaka (accident). Kata ‘kerja’ atau ‘pekerjaan’ berasal dari kata ‘work/occupation’ yang berarti kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan suatu hasil. keselamatan kerja adalah suatu ilmu yang mempelajari cara/ metode yang dapat menjamin agar para pekerja terbebas dari kecelakaan ketika melakukan pekerjaan.

27 Definisi dari Occupational Safety and Health Administration (OSHA)
keselamatan kerja adalah disiplin ilmu terapan yang bertujuan menciptakan sistem kerja yang aman (safe work system).

28 SUMBER BAHAYA SUMBER BAHAYA MELIPUTI:
KEADAAN MESIN-MESIN, PESAWAT-PESAWAT, ALAT- ALAT KERJA SERTA PERALATAN LAINNYA , BAHAN-BAHAN LINGKUNGAN 3. SIFAT PEKERJAAN. 4. CARA KERJA. 5. PROSES PRODUKSI.

29 KEPUSTAKAAN FAA, feb, 2000, Handbook of aviation safety system, federal Aviation Administration, USA. GAIN, june 2000, Operator’s flight safty handbook, Global Aviation Information Network, USA. ANS, 1998, Risk Management Standard, Australia ILO, 1998, Encyclopedia of Occupational Health and Safety, fourth edition, ILO, geneva.


Download ppt "Kesehatan dan Keselamatan Kerja"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google