Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh : Hamonangan Albariansyah, SH.,MH
2
Pertemuan ke-1 Silabus dan Pengantar Kewarganegaraan
Pancasila sebagai ideologi bangsa Ideologi Pancasila HAM & Konstitusi NKRI Hak Asasi Manusia Konstitusi Indonesia Ilmu Negara dalam hubungan nya dengan Kewarganegaraan Tujuan dan bentuk pemerintahan negara Teori dan Unsur negara Pengantar Hukum Bernegara Pengantar Hukum, asas kewarganegaraan Tata urutan perundang-undangan (UU No.10 tahun 2004) Undang-undang Kewarganegaraan RI Ketentuan Umum Syarat & tata cara memperoleh kewarganegaraan RI Hilang nya Kewarganegaraan Syarat & tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan RI Asas-asas di dalam UU Kewarganegaraan Ketentuan Pidana
3
Hans Kelsen - Stufenbau Theory, Hierarki per-UU-an
Ideologi (Pancasila) Nilai Konstitusi (UUD 1945) Asas Norma UU Kewarganegaraan Perilaku Sikap & mental warga negara
4
Pertemuan ke-2 Ideologi
Pengertian Ideologi, asal kata dari idea & logos yang berarti : Idea, pemikiran berupa gagasan/konsep dasar /prototype/mapping yang hendak dicapai Logos, pemahaman keilmuan (knowledge) Pengertian harfiah nya : ideologi adalah pemahaman keilmuan mengenai pemikiran dasar (ide) yang diyakini ideal sebagai prinsip hidup berbangsa dan bernegara.
5
Karl Marx, marxisme Descrates Soejono Soemargono
Alat untuk mencapai kesejahteraan dan kesejajaran bersama dalam masyarakat Descrates Inti pemikiran manusia Soejono Soemargono Seperangkat gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang: politik, sosial, kebudayaan, dan agama
6
PERTUMBUHAN IDEOLOGI Ideologi bangsa = prinsip/pandangan hidup
Ideologi negara = Pandangan hidup warga negara yang dituliskan dalam bentuk peraturan negara oleh peny.negara Awal perkembangan suatu Ideologi Keluarga Komunitas TRIGGER : Bangsa AKSI / REAKSI Negara Persatuan negara-negara Penyatuan satu dunia
7
Fungsi Ideologi … ? Sebagai cita-cita yang hendak dicapai
Sebagai pemicu (trigger) motivasi, semangat bagi individu, bangsa dan negara untuk melakukan perubahan yang lebih baik Sebagai pemersatu bermasyarakat. Sebagai formula dasar untuk merancang kebijakan (policy) lebih lanjut.
8
Ideologi-ideologi pengubah Dunia
Nasionalisme Ide Dasar : kecintaan atas tanah air, ibu pertiwi Pemicu : sebagai reaksi terhadap penjajahan bangsa lain. Hakekat : Setiap bangsa berhak hidup merdeka dan berdaulat di tanah air nya. Indikator : penolakan terhadap segala bentuk penjajahan Hak dan kewajiban dasar yang sama bagi setiap warga negara Kepentingan nasional menjadi yang utama
9
2. Komunisme Ide Dasar : penghapusan kelas dan kasta di dalam masyarakat, hanya ada negara dan rakyat Pemicu : sebagai reaksi terhadap tradisi perlakuan yang berbeda sesuai kelas, kasta, geneologis Hakekat : penolakan kondisi masa lampau sehingga membutuhkan formula baru yang memberikan kesetaraan bagi semua warga negara Indikator : Pemerintahan otoriter Kepemilikan individual dihapuskan Kesamaan kesempatan bagi setiap warga negara Negara tanpa strata (kelas)
10
3. Fasisme Ide Dasar : Crediere, Obediere, Combattere (Yakinlah, tunduklah, berjuanglah.) Pemicu : awalnya untuk melawan anarkisme dan komunisme di Italia tahun pada era Benito Mussolini. Hakekat : untuk mengatur rakyat, negara harus keras dan ditakuti. Indikator : negara seutuhnya mengatur hal yang boleh atau tidak boleh untuk rakyat nya Patuh dan takut pada negara merupakan kewajiban Kekuasaan negara dipegang oleh koalisi (sipil, militer, parpol atau kombinasi nya)
11
4. Liberalisme Ide Dasar : kebebasan individual
Pemicu : Sebagai reaksi terhadap pemerintahan yang absolut monarchi dan otoriter yang membatasi hak warga negara Hakekat : manusia adalah berbudi baik, sehingga tidak diperlukan aturan yang mengekang Indikator : Kebebasan individu yang seluas-luasnya Ekonomi nya diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar bebas Pembatasan antara kehidupan pemerintahan dan agama
12
5. Sosialisme Ide Dasar : kebersamaan, gotong royong, kolektivitas
Pemicu : sebagai reaksi terhadap akibat kapitalisme yang exploitasi dan support terhadap kepemilikan pribadi untuk kesejahteraan umum. Hakekat : masyarakat dan negara adalah satu kesatuan, manusia akan hidup layak jika ada kebersamaan dalam pelaksanaan fungsi negara. Indikator : Negara tanpa strata (kelas) Bidang-bidang tertentu yang vital dikelola negara untuk kemakmuran warga negara, dan kepemilikan pribadi dijamin pemerintah.
13
Dimanakah posisi Pancasila.. ?
Nasionalisme Fasisme Komunisme Liberalisme Sosialisme ? ? ?
14
Pertemuan ke-3 Pancasila sebagai ideologi bangsa
BUDAYA ASLI PENJAJAHAN RELIGIUS KETUHANAN Ikhtiar (penyerahan sepenuhnya) atas kuasa yang esa, Komunal, kekeluargaan Penderitaan Berdaulat, membela tanah air Sosial bermasyarakat Makhluk tuhan --- Sosialisme nasionalisme manusiawi & Beradab --- IDEOLOGI PANCASILA
15
Perumusan ideologi Pancasila
SIDANG BPUPKI I (29 MEI S/D 1 JUNI 1945) 1. 29 MEI 1945, MR. M. YAMIN : KONSEP PEMIKIRAN DASAR NEGARA : > PERI KEBANGSAAN > PERI KEMANUSIAAN > PERI KETUHANAN > PERI KERAKYATAN : = PERMUSYAWARATAN = PERWAKILAN = KEBIJAKSANAAN > KESEJAHTERAAN RAKYAT 2. 1 JUNI 1945, IR. SOEKARNO NASIONALISME KEBANGSAAN INDONESIA. INTERNASIONALISME/PERI KEMANUSIAAN. MUFAKAT/DEMOKRASI. KESEJAHTERAAN SOSIAL. KETUHANAN EKASILA,V IR.SOEKARNO :: SOSIAL NASIONALISME SOSIAL DEMOKRASI ( 3&4) GOTONG ROYONG
16
RAPAT ke-II BPUPKI Pembentukan Panitia 9 PPKI
Hasilnya : - Menyusun rancangan pembukaan hukum dasar (konstitusi) Indonesia - Menyusun rancangan hukum dasar Indonesia - Menyerahkan laporan “Piagam Jakarta” tersebut. 17 agustus 1945 deklarasi merdeka negara Indoensia oleh IR. Soekarno sebagai kepala negara dan Piagam Jakarta sebagai Undang-undang Dasar (konstitusi) nya TANGGAL 18 AGUSTUS 1945 PIAGAM JAKARTA DISAHKAN MENJADI PEMBUKAAN DAN BATANG TUBUH UUD 1945 DENGAN PERUBAHAN : 1. Kata “MUKADIMAH” MENJADI “PEMBUKAAN” 2. Kata “HUKUM DASAR” MENJADI “Undang-Undang Dasar” 3. Kata “KETUHANAN DENGAN KEWAJIBAN MENJALANKAN SYARIAT ISLAM BAGI PEMELUKNYA” MENJADI “KETUHANAN YANG MAHA ESA” 4. Kata “PRESIDEN INDONESIA ASLI BERAGAMA ISLAM” MENJADI “INDONESIA ASLI” 5. Kata “WAKIL PRESIDEN 2 ORANG” MENJADI “1 ORANG” 6. PIMPINAN PERANG OLEH JEPANG DIHAPUSKAN
17
Filosofi IDEOLOGI PANCASILA :
KONSEPTUAL TENTANG ALAM SEMESTA, MANUSIA (nilai adat), NILAI DAN NORMA YANG MENGATUR SIKAP DAN PERBUATAN MANUSIA (nilai nasionalisme) DALAM HUBUNGANNYA DENGAN DIRINYA SENDIRI, SESAMA MANUSIA DAN MASYARAKAT, ALAM SEMESTA DAN PENCIPTANYA (nilai keyakinan-syariat)
18
Perjuangan Bangsa dari kolonial
Nusantara (Pra Nasional) Sporadis a/n tribe fisik Pra kemerdekaan terorganisir a/n bangsa fisik merebut kemerdekaan Pasca kemerdekaan persatuan a/n tanah air, bangsa dan negara Indonesia fisik dan kecerdasan (IES Quotient)
19
Pertemuan ke-4 Hak Asasi Manusia (Human Rights)
Hak Asasi Manusia adalah hak kordati pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, status, jabatan sehingga indivudu tersebut dapat mengembangan dirinya (self determination) seutuhnya sebagai manusia. HAM KAM TOLERANSI
20
Kenapa HAM harus di terapkan dalam Konstitusi Negara ?
THOMAS HOBBES ( ) manusia dalam keadaan alami adalah: hommo homini lupus, bellum omnium contra omnes (war of everyone against everyone) Only a Sovereign with Absolute Power Could Bring and keep The Peace. MONTESQIEU (1748) : Separation of Power for a sovereign (antithesis for absolutism) Legislative, Executive, & Judicial
21
Perkembangan HAM Dunia
Pertengahan abad ke V. Piagam Madinah, dikenal sebagai dokumen HAM pertama dalam kebebasan beragama. Tahun 1215, Magna Carta Libertatum, pembatasan kekuasaan pemerintahan (raja, bangsawan dan gereja) 10 dec 1948, Deklarasi HAM dunia, see link :
22
HAM dalam konstitusi Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Konstitusi RIS/Undang-undang Dasar RIS 1949 Undang-undang Dasar Sementara 1950 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen I, II, III, & IV UUD 1945 Tap MPR No.XVII MPR 1998 tentang HAM Keppres No. Tahun 1993 ttg Komnas HAM UU No.39 Tahun 1999 ttg HAM UU No.26 Tahun 2000 ttg Pengadilan HAM
23
AMANDEMEN UUD 1945 : CATATAN : TIDAK MENGUBAH PEMBUKAAN
TIDAK MENGUBAH NEGARA KESATUAN TIDAK MENGUBAH BENTUK PEMERINTAHAN/KABINET PRESIDENSIAL PENJELASAN YG BERNILAI POSITIF DITARIK KE DALAM BATANG TUBUH DILAKUKAN SECARA BERTAHAP DAN BERSIFAT ADINDUM (MENAMBAH)
24
Amandemen I (9 Oktober 1999) : Pembatasan masa jabatan
Pengurangan kekuasaan presiden Penambahan kewenangan DPR & MA Kementerian negara Amandemen II (18 Agustus. 2000) : Otonomi daerah DPR Wilayah negara Hak azasi manusia Pertahanan dan keamanan negara Lambang negara dan lagu kebangsaan Amandemen III (10 Nov. 2001) : Penegasan negara hukum Pengurangan kewenangan MPR Perubahan keanggotaan MPR Tata cara pemberhentian presiden Pemilihan presiden langsung Perjanjian internasional melibatkan DPR Pemilihan Umum, DPR dan DPD APBN dan APBD Pajak dan pungutan lain Kewenangan BPK Kewenangan MA, Komisi Yudisial& Mahkamah Konstitusi
25
Amandemen IV (10 Agust. 2002) : Aturan Peralihan & A.Tambahan
Pemilihan presiden langsung Kekosongan jabatan presiden Kewenangan dan pemberhentian DPD Macam dan harga mata uang Pendidikan dan kebudayaan Perekonomian dan kesejahteraan sosial Tata cara perubahan UUD
26
UU No.39 tahun 1999 tentang HAM HAK ASASI MANUSIA INDONESIA :
Hak untuk hidup Hak untuk berkeluarga & melanjutkan keturunan Hak mengembangkan diri Hak memperoleh keadilan Hak atas kebebasan pribadi Hak atas rasa aman Hak atas kesejahteraan Hak turut serta dalam pemerintahan Hak wanita Hak anak
27
KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
Setiap orang di wilayah NKRI wajib patuh pada peraturan per-uu-an, hukum tidak tertulis dan hukum internasional mengenai HAM Setiap warga negara wajib dalam upaya pembelaan negara Setiap orang Menghormati HAM orang lain, moral , etika bermasyarakat. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
28
Batasan-batasan nya : membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
membahayakan keselamatan dan ketertiban umum; membahayakan keselamatan perorangan; mencemarkan nama baik perorangan; membocorkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah; membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan,penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana; menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada; atau membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
29
Pertemuan ke-5 Konstitusi Indonesia
Pengertian Ideologi = prinsip hidup yang dicita-citakan sebuah bangsa yang tidak tertulis (abstrak) Konstitusi = bentuk tertulis (konkret) sebagai roadmap dari ideologi yang dicita-citakan sebuah negara. Konstitusi, dalam arti luas adalah “.hukum dasar tertulis yang disebut sebagai undang-undang dasar, maupun tidak tertulis..” EC Wade : Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
30
Fungsi Konstitusi : Legitimasi de yure (dasar hukum) kekuasaan pemerintahan Menentukan Pembagian dan pembatasan kekuasaan pemerintahan dan lembaga-lembaga negara. sebagai tools pengalihan kewenangan kekuasaan dari rakyat kepada organ negara.
31
Struktur ketatanegaraan sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945
MPR Sebelum : PRESIDEN /WAPRES DPR BPK DPA MAHKAMAH AGUNG Sesudah : MPR PRESIDEN/W DPR DPD MA MK BPK KY
32
Sifat Konstitusi : Formil dan materiil : Flexibel dan rigid :
Formil berarti tertulis. Materiil nya berisikan hal-hal pokok nya saja bagi rakyat dan pemerintah. Flexibel dan rigid : Rigid berarti kaku/keras/solid untuk dilakukan perubahan berbeda dengan per-UU-an biasa yang flexibel
33
Metode Perubahan konstitusi :
Referendum, perubahan ditentukan oleh rakyat Konvensi ketatanegaraan, perubahan berdasarkan sistem ketatanegaraan
34
Pertemuan ke-6 Ilmu Negara Umum (Algemeine Staatlehre)
Tujuan Perkuliahan Memberikan pemahaman mengenai pengertian dan asas-asas pokok tentang negara yang secara teori mengantar mahasiswa untuk memahami pendidikan kewarganegaraan
35
Aliran-aliran dalam Ilmu Negara
Plato : konsepsi Polis (negara kota), Tidak ada definisi tegas tentang negara,Plato hanya menggambarkan bentuk negara ideal. negara = jiwa manusia yang mempunyai 3 kemampuan, yaitu : Kehendak ; orang yang mampu memerintah = penguasa akal pikiran ; orang mampu mempertahankan negara = armada tentara Perasaan ; orang biasa yang mensuplai makanan untuk semua = rakyat
36
Pengertian Negara dan Unsur Negara
Istilah negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Lo Stato, Italia L'etat‘, Perancis The State, Inggris Deer Staat, Jerman De Staat, Belanda Negara, Indonesia
37
Pembentukan & hilang nya Negara
Tahapan Primer : Genootshap : ☺+☻+☺+☻ ☻☺☻☺ Rijk : ◙ + ◘ + ◙ ◙◘◙ Staat : ◙◘ + ◙◘ + ◘◙ Beradab, manusiawi, demokrasi Tahapan Sekunder : De Facto & De Yure atas unsur-unsur negara, yaitu : wilayah, rakyat, pemerintahan dan kedaulatan Hilangnya negara : penggabungan, revolusi, invasi ◙◙◙◘◘
38
Teori hakekat Negara Teori Ketuhanan, negara terbentuk atas kehendak Tuhan. Teori Perjanjian, negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama. Teori Kekuasaan negara terbentuk oleh orang-orang yang paling kuat dan berkuasa Teori Kedaulatan negara terbentuk oleh orang-orang tertentu yang didaulat menjadi penguasa (pemerintah), meliputi : Teori Kedaulatan Tuhan Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan. Teori Kedaulatan Hukum Menurut teori ini bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan. Teori Kedaulatan Rakyat Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah. Teori Kedaulatan negara Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan secara sekunder.
39
Sistem Pemerintahan Sistem & Pemerintahan
hubungan antara berbagai lembaga negara dalam kesatuan sehingga menjalankan mekanisme kenegaraan dapat terselenggara. Perbedaan Monarkhi dan Republik lebih jelasnya dapat dibedakan sebagai berikut. Monarkhi (kerajaan), ialah negara yang dikepalai seorang Raja/kaisar/syah untuk seumur hidup dan bersifat turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Republik: (bahasa Latin: Res Publica = kepentingan umum), ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Seorang Presiden sebagai Kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu dan tidak turun menurun.
40
Ragam sistem Republik : Republik mutlak (absolut),
Republik Konstitusional, Republik Parlementer. Inggris yang merupakan Negara Kesatuan (Unitary State) dan juga Kerajaan (United Kingdom) dengan sistem perdana menteri. Parlemen terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu sebagai berikut. House of Commons (diketuai Perdana Menteri). House of Lord (merupakan warisan).
41
Legislatif di Amerika Serikat adalah becameral (dua kamar), yaitu sebagai berikut.
1) Senate Yaitu sama jumlah wakil (senator) dalam setiap negara bagian, yaitu dua orang senator. 2) House of Representative Yaitu tergantung jumlah penduduk pada negara-negara bagian, orang mempunyai 1 wakil, tetapi batas seluruhnya harus 435 orang (peraturan sejak 1910).
42
Pertemuan ke-7 Pengantar Ilmu Hukum Dasar
tujuan dari belajar hukum itu ialah : Mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara dan Indonesia Mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum, dan perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum. Mengetahui sanksi-sanksi apa yang diberikan kepada seseorang bila melanggar peraturan yang berlaku.
43
Perkembangan Hukum Makhluk Sosial (Zoon Politicon,Aristoteles) Interaksi Sosial (dinamika interest & needing) memerlukan kaidah/norma sebagai batasan (rules) dalam hidup berbangsa dan bernegara sehingga ada ketertiban sosial menjamin kepentingan manusia Norma : Kesusilaan, kesopanan, agama & Hukum
44
Perbedaan norma hukum dan norma etika
Ciri-ciri norma hukum : Sifatnya memaksa Mempunyai sanksi hukuman bagi yang melanggar nya Berlaku bagi setiap orang dalam suatu negara. Mempunyai mekanisme penyelesaian berdasarkan peraturan tertulis (hukum negara) Ciri-ciri norma etika (kesusilaan, kesopanan & agama) : Berlaku sporadis pada orang tertentu dan wilayah tertentu Mempunyai sanksi sosial dari masyarakat setempat Berkaitan erat dalam sikap berkeyakinan terhadap yang maha esa.
45
Isi Norma Hukum & sifat nya
Suruhan/perintah (Gebod) Larangan (verbod) Kebolehan (mogen) sedangkan sifat kaidah hukum, yaitu : imperatif yaitu suatu kaidah hukum yang tidak dapat dikesampingkan. Sifat : mengikat atau memaksa fakultatif yaitu suatu kaidah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan dengan perjanjian oleh para pihak. Sifatnya mengatur atau menambah
46
Tugas & Tujuan Hukum Tugas Hukum KEADILAN Tujuan Hukum KEDAMAIAN
Penyimpangan terhadap kaidah hukum dapat berupa:Pengecualian/dispensasi, yaitu penyimpangan dari kaidah hukum dengan adanya dasar yang sah. Pembenaran (Rechtsvaardigingsgrond) Contoh: - Noodtoertand, misalnya dua orang terapung dilaut dengan sebilah papan. -Wettelijkvoorschrift( menjalankan perintah UU, misalnya algojo melaksanakan hukuman mati). Bebas kesalahan (schldopheffingsgrond) Contoh: - overmacht/berat lawan, see pasal 48 KUHP. Misalnya petugas pembawa uang ATM yang ditodong dengan senjata api.
47
Mahzab Aliran Hukum …??? Positivisme (Jhon Austin & Hans Kelsen)
Hukum adalah suatu perintah memaksa yang menetapkan saknsi terhadap tingkah laku manusia berupa aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati Aliran hukum alam (Aristoteles, Jhon Locke & Imanuel Kant) Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat atas tindakan mereka untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang Aliran Sejarah (karl von savigny) All law is originally formed by custom and popular feeling (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan) that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history (yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia) the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara)
48
Pertemuan ke-8 Hukum Kewarganegaraan
Memperoleh Kewarganegaraan : Non-Kelahiran : Perkawinan Pengangkatan Anak Pewarganegaraan Turut orangtua Pendudukan Kelahiran : Asas Kelahiran Asas Tempat Lahir
49
Asas-asas Kewarganegaraan
Citizenship by birth atau Ius Soli, prinsip yang mendasarkan status warga negara berdasarkan tanah kelahiran, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warga negara nya (mis.USA, Inggris, negara2 eropa) Citizenship by naturalization atau Ius Sanguinis, prinsip yang mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah. prinsip ‘ius sanguinis’ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orangtua, sehingga apabila orangtuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya sama dengan kewarganegaraan orangtua nya. Konsekuensi nya : apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka seseorang mempunyai status dua kewarganegaraan (double citizenship) atau bahkan tidak berkewarganegaraan (stateless).
50
Permasalahan Kewarganegaraan
> Kewarganegaraan Ganda (Bi-Parthite) Persamaan pengaturan kewarganegaraan antar negara Anak yang lahir di negara ius soli dari orang tua yang negara asalnya ius sanguinis Kewarganegaraan Lebih dari Dua (Multi-Parthite) Tidak Berkewarganegaraan (Aparthide) Anak yang lahir di negara ius sanguinus dari orang tua yang negara asalnya ius soli
51
Solusi Status Kewarganegaraan
Negara dengan ius soli, maka otomatis mendapatkan kewarganegaraan dengan cara mengajukan surat penolakan atau kesediaan. Pewarganegaraan (naturalisasi), mengajukan kepada lembaga berwenang untuk mendapatkan penetapan menjadi warga negara dengan lulus persyaratan yang telah ditentukan. Registrasi, tetap pada kewarganegaraan asal keturunan si anak.(diberlakukan pertama kali padda daerah jajahan).
52
Kewarganegaraan Cina Peranakan
Istilah Cina atau Tionghoa, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH istilah ‘Tionghoa’ itu malah lebih ekslusive,‘distingtif’ atau lebih memperlebar jarak antara masyarakat keturunan ‘Cina’ dengan masyarakat Indonesia pada umumnya. ‘Tiongkok’ atau ‘Tionghoa’ itu sendiri mempunyai arti sebagai negara pusat yang di dalamnya terkandung pengertian memperlakukan negara-negara di luarnya sebagai negara pinggiran yang mencerminkan arogansi cultural . Karena itu, penggantian istilah ‘Cina’ menjadi ‘Tionghoa’ yang bernuansa kebanggaan bagi orang ‘Cina’ justru akan melunturkan jiwa nasionalisme sebagai warga negara. Bahkan, jika mungkin, warga keturunanpun tidak perlu lagi menyebut dirinya dengan etnisitas yang tersendiri. pembauran alamiah ini adalah keluarga. Karena itu, perlu dikembangkan anjuran-anjuran dan dorongan-dorongan bagi berkembangnya praktek perkawinan campuran antar etnis, terutama yang melibatkan pihak etnis keturunan ‘Cina’ dengan etnis lainnya. Jika seandainya semua orang melakukan perkawinan bersilang etnis, maka dapat dipastikan bahwa setelah satu generasi atau setelah setengah abad, isu etnis ini dan apalagi isu rasial, akan hilang dengan sendirinya dari wacana kehidupan kita di persada nusantara ini.
53
Pembaharuan sistem Kewarganegaraan
Indonesia menganut asas Ius Sanguinis Dwi Kewarganegaraan satu kewargenagaraan sejak masa pemerintahan B.J. Habibie melalui Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
54
Hukum Kewarganegaraan
Warga Asing Perbedaan : Hubungan dengan Negara Hak & Kewajiban
55
Pertemuan ke-9 Tata urutan perundang-undangan RI
UU No.10 tahun 2004 Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum Tujuan nya : Kepastian Hukum, metode baku/standar yang mengikat semua pihak proses pembentukan nya lancar
56
Nilai-nilai di dalam Per-UU-an : a.pengayoman; b. kemanusiaan;
c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik meliputi : a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; d. dapat dilaksanakan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan
57
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah : a. UUD 1945
Pancasila UUD 1945 Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah : a. UUD 1945 b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; c. Peraturan Pemerintah; d. Peraturan Presiden; e. Peraturan Daerah. Keterangan : UU, dibentuk DPR dengan persetujuan Presiden Perppu, ditetapkan presiden dalam keadaan genting/memaksa PP, ditetapkan presiden Untuk melaksanakan UU Perda, dibentuk DPRD dengan persetujuan Kep.Daerah Perdes, dibentuk Badan Perwakilan Desa dengan kepala desa
58
Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang yaitu :
a. mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi : 1. hak-hak asasi manusia 2. hak dan kewajiban warga negara; 3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; 4. wilayah negara dan pembagian daerah; 5. kewarganegaraan dan kependudukan; 6. keuangan negara, b. diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang
59
Pertemuan ke-10 UU Kewarganegaraan
Sejarah Perkembangan UU Kewarganegaraan : Undang-Undang tanggal 10 Februari 1910 tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda (Stb jo ); Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2); UU No.3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara UU No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan UU No. 3 Tahun 1946 UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 1976 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan APA DASAR PERTIMBANGAN SUATU PERATURAN PER-UU-AN BERUBAH / DIRUBAH.?
60
Pembentukan Peraturan Per-UU-an Ideal
YURIDIS (Aspek Hukum) SOSIOLOGIS (Aspek Masyarakat) FILOSOFIS (aspek Hakekat)
61
Filosofis, Yuridis dan Sosiologis ??
UU No. 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis, yuridis, dan sosiologis tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Secara filosofis, Undang-Undang tersebut masih mengandung ketentuan yang belum sejalan dengan nilai Pancasila, antara lain : bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antar warga negara, kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
62
Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan UU tersebut adalah UUD Sementara 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada UUD 1945. Dalam perkembangannya, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warga negara.
63
Secara sosiologis, UU tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan global, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.
64
UU No.12 tahun 2006 WNI : Setiap orang yang karena peraturan maupun perjanjian dengan negara lain sebelum UU ini ada anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
65
6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia; 7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia 8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin; 9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya; 10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
66
11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. 12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan; 13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. 14. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. 15. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
67
Asas-asas yang mendasari penyusunan UU tentang Kewarganegaraan
Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlidungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
68
Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
69
Asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilanganKewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.