Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAlgi Singgih Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Disarikan oleh Rachmadi Usman Dosen Fakultas Hukum Unlam
Perkreditan Bank Disarikan oleh Rachmadi Usman Dosen Fakultas Hukum Unlam Bahan Kuliah Hukum Perbankan Program Pendidikan Sarjana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
2
Kredit secara etimologis ?
Menurut asal katanya “kredit” berasal dari bahasa Latin : credere, credo, creditum; Inggeris: faith, trust; yang berarti kepercayaan. Jadi yang menjadi dasar dalam pemberian kredit adalah adanya kepercayaan. Bagaimana cara memperoleh kepercayaan ? Dijalankan sistem analisis kredit (asas perbankan: prudential banking system).
3
Kredit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Salah satu pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Artinya kredit = pinjaman uang atau hutang. Lembaga yang memberikan pinjaman uang tersebut haruslah lembaga yang mempunyai izin usaha yang sah (sanksi pidana). Pinjaman sampai batas tertentu = pinjaman dibatasi ? Karena berkaitan dengan jenis bank, pihak terafiliasi atau bukan, analisis kredit dan agunan.
4
Izin Usaha Lembaga Perkreditan ?
Bank (dari Bank Indonesia) Bank Umum dan BPR Non Bank = Lembaga Keuangan Bukan Bank (dari Menteri Keuangan) Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian Koperasi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah simpan pinjam Adanya izin usaha yang sah, memberikan perlindungan bagi nasabah atau calon nasabah
5
Kredit Menurut UU Perbankan 1998 (Pasal 1 angka 11) ?
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, Yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya, Setelah jangka waktu tertentu, Dengan pemberian bunga.
6
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah Menurut UU Perbankan (Pasal 1 angka 12) ?
Penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain, Yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut, Setelah jangka waktu tertentu, Dengan imbalan atau bagi hasil
7
Unsur-unsur Kredit ? Kepercayaan Tenggang Waktu Degree of risk
Prestasi
8
Prinsip-prinsip Pemberian Kredit (Pasal 8 UU Perbankan)
Asas-asas Perkreditan yang Sehat Prinsip Kehati-hatian Pemberiannya harus dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis Bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitor; Kewajiban bank menerapkan prosedur pemberian kredit yang telah disusunnya Kewajiban bank memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan pemberian kredit Bank dilarang memberikan kredit dengan persyaratan yang berbeda kepada nasabah debitor dan atau pihak-pihak terafiliasi Penyelesaian sengketa Bank berkewajiban memperhatikan hasil AMDAL bagi perusahaan yang berskala besar dan atau berisiko tinggi agar proyek yang dibiayai tersebut tetap menjaga kelestarian lingkungan
9
Analisis Kredit ? (1) Prinsip 5 C’s Informasi willingness to pay
Informasi ability to pay Character Capacity Capital Collateral Condition of Economy
10
Analisis Kredit ? (2) Prinsip 7 P Prinsip 3 R Personality
Party (Para Pihak) Purpose (Tujuan) Payment (Pembayaran) Prospect Profitability (Perolehan Laba) Protection Prinsip 3 R Return (hasil yang diperoleh) Repayment Risk Bearing Ability
11
Studi Kelayakan Pemberian Kredit ?
Aspek Hukum dokumentasi hukum Aspek Pasar dan Pemasaran Aspek Keuangan Aspek Teknis Operasional Aspek Manajemen Aspek Sosial Ekonomi Aspek AMDAL
12
Orientasi Pemberian Kredit ?
Undang-undang Perbankan yang baru menganut prinsip feasibility oriented: asas kredit ada apabila usahanya layak dikembangkan. Undang-undang Perbankan 1967 menganut prinsip collateral oriented: asas tiada kredit tanpa ada agunannya.
13
Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Perbankan
“Agunan sebagai salah satu unsur pemberian kredit, maka apabila berdasarkan unsur-unsur lain telah diperoleh keyakinan, agunan dapat hanya berupa: Barang Proyek atau Hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Inilah yang dinamakan dengan agunan pokok”>
14
Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Perbankan
Disamping itu Penjelasannya menyatakan pula: “Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan. Ini berarti dimungkinkan pemberian kredit tanpa disertai agunan (tambahan) atau cukup hanya mengandalkan agunan pokok saja. “Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat digunakan sebagai agunan”. Ketentuan ini kurang mendukung pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia, akan tetapi dengan adanya UUHT, maka tanah adat yang akan dijadikan agunan harus diurus pembuatan sertifikatnya bersamaan dengan pengajuan permohonan pendaftaran Hak Tanggungan atas tanah yang bersangkutan.
15
Jenis agunan kredit Agunan kredit berbeda dengan jaminan kredit. Agunan kredit merupakan bagian dari jaminan kredit. Secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu hutang. Jaminan pemberian kredit diperoleh bank melalui penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha debitor.
16
Jenis agunan kredit Agunan kredit: Agunan pokok barang, proyek atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Agunan tambahan surat berharga, garansi atau barang yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai.
17
Kegunaan Jaminan Kredit
Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapat pelunasan dari agunan apabila debitor wanprestasi. Menjamin agar debitor berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya. Memberikan dorongan kepada debitor untuk memenuhi janjinya.
18
Penyelamatan Kredit Macet
Penjadualan kembali (reschedulling), yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadual pembayaran dan/atau jangka waktu termasuk tenggang (grace period), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit. Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit, yang tidak terbatas pada perubahan jadual pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangktu perubahan maksimum saldo kreditnya. Perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
19
Penyelamatan Kredit Macet
Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut: Penambahan dana bank dan/atau Konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru; dan/atau Konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadualan kembali dan atau persyaratan kembali.
20
Ketentuan Pasal 7 butir c Undang-Undang Perbankan
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula: ….. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
21
Pendekatan penyelesaian kredit macet
Bank tidak membiarkan atau bahkan menutup-nutupi adanya kredit macet; Bank harus mendeteksi secara dini adanya kredit macet atau diduga akan menjadi kredit macet; Penanganan kredit macet atau diduga menjadi kredit macet harus dilakukan secara dini dan sesegera mungkin; Bank tidak melakukan penyelesaian kredit macet dengan cara menambah flafond kredit atau tunggakan-tunggakan bunga dan mengkapitalisasi tunggakan bunga tersebut atau yang lazim dikenal dengan praktek plafondering kredit; Bank tidak boleh melakukan pengecualian dalam penyelesaian kredit macet terhadap pihak-pihak yang terkait dengan bank dan debitor-debitor besar tertentu.
22
Cara Penyelesaian Kredit Macet
Menyerahkannya kepada PUPN sesuai dengan UU No. 49/Prp/1960 Tindakan PUPN tidak kebal hukum Dapat digugat nasabah melalui pengadilan Proses gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri setempat Penyelesaiannya relatif panjang Perjanjian kredit dibatalkan pengadilan Penyelesaian hutang melalui Badan Arbitrase/Perwasitan Harus ada standar klausulanya Putusannya bersifat final dan mengikat Penagihan oleh debt collector
23
Tugas kelompok Nama Kelompok Anggota Judul Kelompok 4 dan Kelompok 12
Sejarah Perbankan Kelompok 3 Sistem Keuangan Kelompok 1 Kelembagaan Perbankan Kelompok 7 dan Kelompok 10 Kesehatan dan Rahasia Bank
24
Tugas kelompok Nama Kelompok Anggota Judul Kelompok 11 dan Kelompok 13
Kegiatan Usaha Bank Kelompok 5 Kredit dan Jaminan Perbankan Kelompok 2 Likuidasi Bank Kelompok 8 Bank Indonesia
25
Tugas kelompok Nama Kelompok Anggota Judul Kelompok 9 Bank Syariah
Warkat Perbankan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.