Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBIAYAAN PELAYANAN KB MELALUI BPJS KESEHATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBIAYAAN PELAYANAN KB MELALUI BPJS KESEHATAN"— Transcript presentasi:

1 PEMBIAYAAN PELAYANAN KB MELALUI BPJS KESEHATAN
DALAM PROGRAM JKN MELALUI BPJS KESEHATAN drg Fajriadinur, MM Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta, 12 Februari 2014

2 POKOK BAHASAN LAIN-LAIN PELAYANAN KESEHATAN TK. PERTAMA
REGULASI PELAYANAN KESEHATAN PELAYANAN KESEHATAN TK. PERTAMA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN LAIN-LAIN

3 POKOK BAHASAN FasKes BPJS Kesehatan Pelayanan KB dalam JKN
Jaminan Kesehatan Nasional Kepesertaan, Iuran dan Manfaat FasKes BPJS Kesehatan Pelayanan KB dalam JKN Pembiayaan Pelayanan KB

4 Jaminan Kesehatan Nasional

5 UU SJSN dan UU BPJS

6 Sistem Jaminan Sosial Nasional
3 Azas Kemanusiaan Manfaat Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 5 Program Jaminan Kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja Jaminan Hari Tua Jaminan Pensiun Jaminan Kematian 9 Prinsip Kegotong-royongan Nirlaba Keterbukaan Kehati-hatian Akuntabilitas Portabilitas Kepesertaan wajib Dana amanat Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta

7 Menjadi BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2014
PT Askes (Persero) BERTRANSFORMASI Menjadi BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan CAKUPAN SEMESTA 2019 2013 ASKES Badan Hukum PUBLIK Langsung Bertanggung Jawab Kepada PRESIDEN Untuk Mengelola Jaminan Kesehatan SELURUH RAKYAT INDONESIA Badan Hukum PRIVATE Di bawah Menteri BUMN Semula Hanya Untuk Jaminan Kesehatan PNS dan Pensiunan TNI/POLRI + Prts Kem + Vet

8 KEPESERTAAN, IURAN DAN MANFAAT
II KEPESERTAAN, IURAN DAN MANFAAT

9 Peserta Jaminan Kesehatan
Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Bukan Penerima Upah Orang Tidak Mampu Pekerja Penerima Upah Fakir Miskin Bukan Pekerja

10 Pekerja Bukan Penerima Upah
Iuran PBI Dibayar oleh pemerintah Pekerja Penerima Upah Pekerja Bukan Penerima Upah Dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja Dibayar oleh peserta yang bersangkutan Dibayar oleh peserta yang bersangkutan Bukan Pekerja

11 Manfaat Jaminan Kesehatan
Perpres 12/2013 pasal 20 Bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan obat, bahan medis habis pakai sesuai dengan indikasi medis yang diperlukan Manfaat Jaminan Kesehatan terdiri atas Manfaat medis dan non medis Manfaat medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan Manfaat non medis meliputi Manfaat akomodasi dan ambulans Manfaat akomodasi ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan Ambulans diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan

12 Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin
Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup: 1. Administrasi pelayanan; 2. Pelayanan promotif dan preventif; 3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; 4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; 5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; 6. Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis; 7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan 8. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi

13 + Pelayanan Kesehatan Lain yang ditetapkan oleh Menteri
Pelayanan Kesehatan Yang Dijamin Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup: 1. Rawat Jalan yang Meliputi: a) Administrasi pelayanan; b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis; c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis; d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; e) Pelayanan alat kesehatan implan; f) Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis; g) Rehabilitasi medis; h) Pelayanan darah; i) Pelayanan kedokteran forensik; dan j) Pelayanan jenazah di Fasilitas Kesehatan. 2. Rawat Inap yang Meliputi: a) Perawatan inap non intensif; dan b) Perawatan inap di ruang intensif. + Pelayanan Kesehatan Lain yang ditetapkan oleh Menteri

14 Penerima Bantuan Iuran (PBI) Penerima Bantuan Iuran
Manfaat Akomodasi Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pekerja Penerima Upah Pekerja Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Fakir Miskin Orang Tidak Mampu Kelas I dan II Kelas I, II dan III Kelas I, II dan III Kelas III Kelas III

15 Alur Pelayanan Kesehatan
PROGRAM RUJUK BALIK (PRB) PEMBERIAN OBAT PEMERIKSAAN LAB Peserta Rujuk / Rujuk Balik Faskes Primer Emergency Rumah Sakit Kapitasi Klaim BPJS Branch Office

16 Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin
a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat; c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; d. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; e. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; f. pelayanan untuk mengatasi infertilitas; g. Pelayanan meratakan gigi (ortodensi); h. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;

17 Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin
i. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; j. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); k. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); l. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; m. perbekalan kesehatan rumah tangga; n. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; o. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

18 Persentase Biaya Pelkes
ERA BPJS: MENATA SISTEM PELAYANAN KESEHATAN GATE KEEPER CONCEPT – PROMOTIF – PREVENTIF Memperkuat Posisi Pelayanan Primer dalam Piramida Layanan: Sebagai Pintu Masuk Sistem Yankes BERJENJANG Persentase Biaya Pelkes NHS England NHI Taiwan Askes 76 % 67 % 28 % 56 % 15 % 24 % 33 %

19 Faskes BPJS Kesehatan

20 FASKES TINGKAT PERTAMA PERMENKES nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN
Puskesmas beserta jejaringnya; Praktik dokter dengan jejaringnya (apotek, laboratorium, bidan, perawat); Praktik dokter gigi beserta jejaringnya; Klinik pratama beserta jejaringnya; dan Fasilitas kesehatan milik TNI/POLRI beserta jejaringnya Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

21 klinik utama atau yang setara;
FASKES TINGKAT LANJUTAN PERMENKES nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN klinik utama atau yang setara; rumah sakit umum; dan rumah sakit khusus. Permenkes nomor 69 tahun 2013 Klasifikasi Kelas Rumah Sakit (6 Klasifikasi) Regionalisasi Wilayah (5 Regional)

22 FASKES TINGKAT PERTAMA
BPJS KESEHATAN 2014 No Jenis Faskes Faskes 1 Puskesmas 9.599 2 Dokter Umum 3.715 3 Klinik Pratama 1.724 4 Faskes Tingkat 1 Milik TNI (Total 779)* TNI AL TNI AD TNI AU Mabes TNI Kemenhan 144 509 117 5 Faskes Tingkat 1 Milik POLRI 558 Subtotal I 16375 6 RS D Pratama / setara 19 7 Dokter Gigi 620 Subtotal II 639 TOTAL 17.014 *Update tgl 30 Januari 2014

23 FASKES TINGKAT LANJUTAN
BPJS KESEHATAN 2014 No Jenis Faskes Faskes 1 Rumah Sakit Pemerintah 641 2 Rumah Sakit Swasta 919 3 Rumah Sakit Milik TNI (Total 108)* TNI AD TNI AL TNI AU 63 22 23 4 Faskes Tingkat 1 Milik POLRI 45 5 Klinik Utama / Balai Kesehatan 37 TOTAL 1.750 *Update Tgl 30 Januari 2014

24 Pelayanan KB dalam JKN

25 REGULASI PELAYANAN KB (PERPRES 12/2013)
Pasal 21 Ayat 1 Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan: a. penyuluhan kesehatan perorangan; b. imunisasi dasar; c. keluarga berencana; dan d. skrining kesehatan. Pasal 21 ayat 3 Pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. Pasal 25 huruf l (Pelayanan Tidak Ditanggung) l. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;

26 REGULASI PELAYANAN KB (PERMENKES 71/2013)
Pasal 19 (1) Obat dan Alat Kesehatan Program Nasional yang telah ditanggung oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (2) Obat dan Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Alat kontrasepsi dasar; b. Vaksin untuk imunisasi dasar; dan c. Obat program pemerintah.

27 PERAN DAN FUNGSI BPJS Kesehatan bergerak pada demand side (akses jaminan) sementara Kementerian Kesehatan dan BKKBN pada supply side (Penyedia Provider, alat kontrasepsi) Advokasi dan KIE yang dilakukan oleh BKKBN disesuaikan dengan tujuan dan kebijakan yang ingin dicapai yaitu mendukung penurunan angka kelahiran total dan laju pertumbuhan penduduk

28 RUANG LINGKUP KERJASAMA PELAYANAN KB BPJS-KESEHATAN DAN BKKBN
1. Fasilitas Kesehatan milik pemerintah maupun swasta, baik Tingkat Pertama maupun Rujukan Tingkat Lanjutan yang memberikan pelayanan KB bagi peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan. 2. Pelayanan KB meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi. 3. Mekanisme pemberian Pelayanan KB bagi peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan. 4. Peningkatan kompetensi dokter dan bidan dalam pelayanan KB.

29 RUANG LINGKUP KERJASAMA PELAYANAN KB BPJS-KESEHATAN DAN BKKBN
5. Sosialisasi Pelayanan KB dalam JKN. 6. Pencatatan dan pelaporan pelayanan KB 7. Monitoring dan evaluasi. 8. Pelayanan KB pada daerah yang tidak ada fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat.

30 INDIKATOR PELAYANAN KB OLEH BPJS - KESEHATAN
PROSES Jumlah faskes pemberi layanan keluarga berencana Jumlah pasangan usia subur yang mengikuti program keluarga berencana Jumlah dan Jenis Alokon yang digunakan OUTPUT Meningkatnya angka cakupan pasangan usia subur yang mengikuti program Keluarga Berencana

31 MONITORING DAN EVALUASI PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
BPJS KESEHATAN BKKBN PPKBD DEPDAGRI NI/POLRI DEPAG DIKNAS PROFESI INSTANSI PENDIDIKAN NGO SWASTA MEDIA LAIN-LAIN Jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan lanjutan Ketersediaan dan Distribusi alat dan obat kontrasepsi dasar Jumlah pasangan usia subur yang mengikuti program keluarga berencana Cakupan konseling, pemakaian alat dan obat kontrasepsi dasar

32 Pembiayaan Pelayanan KB dalam JKN

33 POLA TARIF JKN KAPITASI NON KAPITASI INA CBG’S
LAIN-LAIN ( SE Menkes No.HK/Menkes/31/I/2014) PELAYANAN AMBULAN PEMERIKSAAN GULA DARAH PELAYANAN SKRINING (PEMERIKSAAN PENUNJANG LAB / IVA / PAP SMEAR ) PELAYANAN KESEHATAN DI DAERAH TERPENCIL PELAYANAN DARAH DI FASKES TK.I PELAYANAN GAWAT DARURAT DI NON FASKES BPJS PELAYANAN ALAT BANTU KESEHATAN DILUAR PAKET INA CBG’s KOMPENSASI PADA DAERAH BELUM TERSEDIA FASKES YANG MEMENUHI SYARAT (KOMPENSASI UANG TUNAI)

34 Tarif Kapitasi di Faskes Tingkat Pertama
(Permenkes 069/2013) Puskesmas tanpa dokter : Rp Puskesmas Lengkap : Rp Praktek Dokter perorangan : Rp Klinik Lengkap : Rp Dokter Gigi : Rp SE Menkes 31/2014 : Tarif Puskesmas Lengkap Rp dan Tarif Klinik Lengkap Rp sudah termasuk Pelayanan Kesehatan Gigi

35 (masuk paket kapitasi)
NORMA : Pelayanan Kebidanan, Maternal & Neonatal di Faskes Tingkat Pertama (masuk paket kapitasi) No Jenis Pelayanan Tarif (Rp) 1 Pemeriksaan ANC 4 Pemeriksaan PNC/neonatus 7 Pelayanan KB pemasangan: - IUD/Implant - Suntik Paket Kapitasi Termasuk dalam Tarif Kapitasi : Untuk pelayanan yg diberikan di Dalam Puskesmas, Klinik dan Dokter Praktik Perorangan

36 Pelayanan KB Di Faskes Tingkat Pertama
Permenkes nomor : 69 Tahun 2013 No Jenis Pelayanan Tarif (Rp) 1 Pemeriksaan ANC 25.000 2 Persalinan Pervaginam Normal 3 Penanganan perdarahan paska keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar 4 Pemeriksaan PNC/neonatus 5 Pelayanan tindakan paska persalinan (mis. placenta manual) 6 Pelayanan pra rujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal 7 Pelayanan KB pemasangan: - IUD/Implant - Suntik 15.000 8 Penanganan komplikasi KB paska persalinan

37 NORMA : Pelayanan KB, Kebidanan, Maternal & Neonatal di Bidan Praktek mandiri
(SE Menkes 31/2014) No Jenis Pelayanan Tarif (Rp) 1 Pemeriksaan ANC 4 Pemeriksaan PNC/neonatus 7 Pelayanan KB pemasangan: - IUD/Implant - Suntik Tarif Non Kapitasi Bisa ditagihkan apabila : Dilakukan di Bidan Praktek mandiri (BPM) Tagihan Klaim Bidan diajukan setiap bulan secara KOLEKTIF : Sebagai jejaring melalui Faskes Induk (Puskesmas/Klinik/Dokter Praktek), tidak ada klaim perorangan Sebagai Faskes Tk Pertama (di DTPK), Bidan bisa langsung klaim ke BPJS

38 Tarif Pelayanan KB pada Faskes lanjutan

39 PELAYANAN KB RAWAT JALAN Tindakan KB RAWAT JALAN
Kode INA-CBG Deskripsi RUMAH SAKIT REGIONAL 1 A B C D Konseling KB Q PENYAKIT KRONIS KECIL LAIN-LAIN Suntik KB MOP V PROSEDUR STERILISASI PADA LAKI-LAKI MOW dgn Laparoscopy/mini laparotomi W PROSEDUR MEMBUKA TUBA YANG TERHALANG/TERGANGGU Pasang IUD W PROSEDUR SEDANG GINEKOLOGI Cabut & Pasang IUD Cabut & Pasang Susuk KB W PROSEDUR KECIL GINEKOLOGI Cabut Susuk KB Sumber : NCC Kemenkes

40 PELAYANAN KB RAWAT INAP
Tindakan KB RAWAT INAP Kode INA-CBG Deskripsi RUMAH SAKIT REGIONAL 1 A B C MOW Post Sectio O PROSEDUR OPERASI PEMBEDAHAN CAESAR RINGAN MOW dgn Laparoscopy/Mini Laparotomi W-1-12-I PROSEDUR OPERASI MEMBUKA TUBA YANG TERHALANG/TERGANGGU RINGAN Sumber : NCC Kemenkes

41 TINDAK LANJUT MoU SINKRONISASI PEDOMAN PELAKSANAAN PELAYANAN KB DI LAPANGAN PENYAMAAN PERSEPSI PELAKSANAAN PELAYANAN KB DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA SINKRONISASI FORMAT PELAPORAN PELAYANAN KB  LAPORAN FASKES TK. PERTAMA TIDAK DUPLIKASI PERTEMUAN RUTIN MELAUI FGD DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA UNTUK MEMBAHAS PERMASALAHAN YANG TIMBUL DI LAPANGAN REKONSILIASI DATA FASKES PEMBERI PELAYANAN KB

42 BPJS Kesehatan .., Wujudkan Gotong Royong untuk Generasi yang Lebih Baik
TERIMAKASIH


Download ppt "PEMBIAYAAN PELAYANAN KB MELALUI BPJS KESEHATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google