Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TEKS ANEKDOT HUKUM PERADILAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TEKS ANEKDOT HUKUM PERADILAN"— Transcript presentasi:

1 TEKS ANEKDOT HUKUM PERADILAN
PRESENTASI TEKS ANEKDOT HUKUM PERADILAN

2 Disusun Oleh : 1. Arti AriYani (06) 2. Gita Puspitaningtyas (10) 3
Disusun Oleh : 1.Arti AriYani (06) 2.Gita Puspitaningtyas (10) 3.Novian Deny C. (17) 4.Rifqi Azmi R. (22) 5.Yuni Wati Astuti (30)

3 PENGERTIAN TEKS ANEKDOT
Secara luas, anekdot bisa diklasifikasikan sebagai sesuatu yang menggelikan (humor) dan sesuatu yang jenaka (wity). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), anekdot adalah cerita singkat yang menarik karena lucu dan mengesankan, biasanya berkisar pada orang-orang penting dan berdasarkan kejadian yang sebenarnya . Dari kedua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa anekdot adalah cerita singkat yang menarik karena lucu, menggelikan, jenaka, dan mengesankan. Biasanya berkisar pada orang-orang penting dan berdasarkan kejadian yang sebenarnya.

4 TUJUAN ANEKDOT Tujuan utama anekdot tidak hanya untuk membangkitkan tawa, tetapi juga untuk mengungkapkan suatu kebenaran yang lebih umum daripada kisah singkat itu sendiri, atau untuk melukiskan suatu sifat karakter dengan ringan sehingga ia menghentak dalam kilasan pemahaman yang langsung pada intinya ( kritik dan saran ).

5 Struktur Anekdot Teks anekdot pada umumnya terdiri dari 5 struktur. 5 struktur itu antara lain abstraksi, orientasi, krisis, reaksi, dan koda: 1. Abstraksi adalah bagian di awal paragraf yang berfungsi memberi gambaran tentang isi teks. Biasanya bagian ini menunjukkan hal unik yang akan ada di dalam teks. 2. Orientasi adalah bagian yang menunjukkan awal kejadian cerita atau latar belakang bagaimana peristiwa terjadi. Biasanya penulis bercerita dengan detil di bagian ini. 3. Krisis adalah bagian dimana terjadi hal atau masalah yang unik atau tidak biasa yang terjadi pada si penulis atau orang yang diceritakan. 4. Reaksi adalah bagian bagaimana cara penulis atau orang yang ditulis menyelesaikan masalah yang timbul di bagian crisis tadi. 5. Koda merupakan bagian akhir dari cerita unik tersebut. Bisa juga dengan memberi kesimpulan tentang kejadian yang dialami penulis atau orang yang ditulis

6 Anekdot Hukum Peradilan
(1) Teks anekdot itu panjang, tetapi struktur teksnya sederhana dan sama dengan struktur teks anekdot sebelumnya. Struktur teks itu adalah abstraksi^orientasi^krisis^reaksi^koda. Abstraksi Pada zaman dahulu di suatu negara ada seorang tukang pedati yang rajin dan tekun. Suatu pagi saat Tukang Pedati melewati jembatan,jembatan itu tidak kuat,sehingga dagangan,kuda dan Tukang Pedati itu jatuh ke sungai.Si tukang pedati dan keluarganya melaporkan si pembuat Jembatan ke hakim,karena mersa dirugikan. Orientasi

7 Tidak ada yang mengaku bersalah, Si ukangJembatan menyalahkan si Tukang kayu,si Tukang kayu menyalahkan Si Penjual Kayu,dan si Penjual kayu menyalahkan pembantunya.Meraka saling membela diri. Krisis Penjara tidak muat untuk si Pembantu yang gemuk, dan dia tidak punya uang untuk disita.Lalu Si Hakim menyuruh pengawalnya untuk mencari pembantu yang berbadan kurus,pendek dan punya uang dan memjarakanya. Reaksi Koda Akhirnya pembantu yang berbadan pendek,kurus,dan punya uang dimasukan penjara dan disita uangnya.Peradilan pun dianggap adil

8 (2)Partisipan yang terlibat pada anekdot tersebut adalah partisipan manusia, seperti yang mulia hakim. Partisipan manusia yang lain adalah: (a) Si Tukang Pedati dan keluarganya. (b) Si Pembuat Jembatan (c) Si Tukang Kayu (d) Si Penjual Kayu (e) Si Pembantu berbadan tinggi dan gemuk (f) Si Pembantu berbadan pendek, kurus, dan punya uang.

9 (3) Dalam konteks tidak terdapat unsur lucu, tetapi menggambarkan kekonyolan bahwa orang yang tidak bersalah dihukum dan dimasukkan ke penjara. Mengapa si Pembantu yang kurus dan pendek dihukum dan dipenjara, tetapi si Pembantu yang gemuk dan tinggi tidak? Jawab: Karena penjara tidak muat untuk pembantu berbadan gemuk itu, dan dia juga tidak punya uang untuk disita.

10 (4) Dalam teks anekdot itu terkandung sindiran, yaitu keputusan yang tidak adil dikatakan adil. Siapa yang disindir? Jawab: Yang disindir adalah pelaku peradilan di Indonesia, khususnya Hakim.

11 (5) Betulkah sindiran itu dapat diungkapkan dengan pengandaian
(5) Betulkah sindiran itu dapat diungkapkan dengan pengandaian? Salah satu pengandaian yang ditemukan dalam teks anekdot di atas adalah bahwa peradilan itu dilaksanakan di suatu negara, bukan negara kita. Pengandaian yang lain adalah: (a) (b) (c) (d) Masyarakat yang ada serempak menjawab adil.

12 (6) Betulkah sindiran itu dapat diungkapkan dengan lawan kata (antonim)? Dua contoh lawan kata yang digunakan pada anekdot tersebut adalah adil-tidak adil dan benar-salah. Maksudnya adalah bahwa sesuatu yang tidak adil dikatakan sebagai sesuatu yang adil dan sesuatu yang salah dikatakan sebagai sesuatu yang benar atau sebaliknya. Contoh lawan kata yang lain adalah sebagai berikut. (a) (b) (c) (d)

13 (7) Dalam anekdot tersebut terkandung konjungsi lalu untuk menyatakan urutan peristiwa. Konjungsi yang berfungsi sejenis dengan itu adalah sebagai berikut. (a) kemudian (b) mula-mula (c) selanjutnya (d) Setelah itu

14 (8) Dalam anekdot itu terkandung konjungsi maka untuk menyatakan akibat perbuatan yang dilakukan oleh seorang tersangaka. Konjungsi yang berfungsi sejenis dengan itu adalah: (a) sehingga (b) hingga (c) sampai (d)Oleh karena itu

15 (9) Fungsi konjungsi yang dapat digantikan oleh kata-kata
(9) Fungsi konjungsi yang dapat digantikan oleh kata-kata. Sebagai contoh, konjungsi setelah dapat diungkapkan dengan sesampainya di hadapan hakim (paragraf 4). Kata-kata lain seperti itu pada teks anekdot itu adalah: (a) Namun sayang (b) Beberapa menit kemudian (c)Setelah (d)

16 (10) Dari teks anekdot tersebut, dapatkah kalian menyimpulkan bahwa orang yang tidak dapat berdebat di sidang pengadialan akan kalah? Tunjukkan buktinya pada teks anekdot tersebut. Apakah keadaan itu menggambarkan bahwa layanan publik di bidang hukum belum bagus?


Download ppt "TEKS ANEKDOT HUKUM PERADILAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google