Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dra. Dede Mia Yusanti MLS KaSubDit Administrasi dan Pelayanan Teknis

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dra. Dede Mia Yusanti MLS KaSubDit Administrasi dan Pelayanan Teknis"— Transcript presentasi:

1 PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL, DALAM KAITANNYA DENGAN ACCESS & BENEFIT SHARING
Dra. Dede Mia Yusanti MLS KaSubDit Administrasi dan Pelayanan Teknis Direktorat Paten - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Disampaikan pada Rapat Kerja Badan Litbang Pertanian, Rbu, 8 November 2006

2 LATAR BELAKANG (1) Keanekaragaman hayati:
Komponen tangible: Spesies, ekosistem, plasma nuftah dll. Komponen intangible: Pengetahuan tradisional

3 LATAR BELAKANG (2) Sumber daya genetika dengan perkembangan industri farmasi dan bioteknologi): Potensi komersial Melibatkan pengetahuan tradisional Biopiracy

4 LATAR BELAKANG (3) Pengambilan keuntungan dari sumber daya genetika dan/atau pengetahuan tradisional yang tidak adil: Pencurian, penyalahgunaan pemanfaatan  dengan sistem Paten Pengambilan, pengumpulan tanpa izin untuk tujuan komersial

5 LATAR BELAKANG (4) Perlindungan sumber daya genetika
Hak Kekayaan Intelektual: melindungi pengembangan SDG yang layak diberikan patennya Pengaturan akses dan keuntungan: mengatur penggunaan/pemanfaatan SDG, dan penghargaan terhadap pemilik SDG dan pengetahuan tradisional terkait

6 Treaty Internasional Terkait:
CBD; TRIPs; UPOV Convention

7 CBD mengatur konservasi, penggunaan yang berkelanjutan, pembagian keuntungan yang adil, dengan akses dan trasfer teknologi yang sesuai

8 PERJANJIAN TRIPs Standard dan prinsip yang memadai akan ketersediaan, lingkup dan penggunaan perlindungan HKI yang terkait perdagangan Cara efektif untuk penegakan hukum HKI yang terkait dengan perdagangan Prosedur efektif untuk pencegahan dan penyelesaian multilateral untuk sengketa antar negara

9 PERLINDUNGAN PATEN DALAM TRIPS
Setiap invensi, dalam semua bidang teknologi Tanpa adanya diskriminasi Pengecualian untuk invensi yang bertentangan dengan moralitas dan kepentingan umum Pengecualian untuk hewan dan tanaman selain dari mikroorganisme Perlindungan varietas tanaman Permohonan Paten harus menguraikan secara lengkap dan jelas invensinya

10 PENERAPAN TRIPs DI INDONESIA (UU Paten No. 14, 2001)
Tidak adanya ketentuan yang membatasi bidang teknologi Tidak ada diskriminasi (pengecualian untuk paralel impor) Pengecualian yang diterapkan sejalan dengan TRIPs: invensi yang berhubungan dengan moralitas, ketertiban umum, semua makhluk hidup kecuali jasad renik

11 HKI dalam CBD (1)

12 HKI dalam CBD (2)

13 KAITAN TRIPS (Pasal 27:3) dan CBD (Pasal 8(j)):
TRIPs memungkinkan pemberian paten atau varietas tanaman. Tidak mengatur bagaimana hak paten atau varietas tanaman diperoleh, apakah konsisten atau tidak dengan hak negara asal dari sumber daya hayati tersebut  ada ketidak seimbangan antara negara berkembang sebagai pemilik sumber daya hayati dan negara maju sebagai pemilik teknologi. Tidak ada pembatasan bagi paten dari pengetahuan tradisional Tidak menjamin Prior Informed Consent (PIC) dan Benefit Sharing

14 ALTERNATIF PERLINDUNGAN HUKUM
CBD dan TRIPs harus saling tidak bertentangan  Perlindungannya lebih pada terjaminnya Benefit Sharing dan PIC

15 ALTERNATIF PERLINDUNGAN HUKUM
pengaturan atas akses dan pemanfaatan sumber daya genetika (RUU PSDG) Penguatan database mengenai kekayaan keanekaragaman hayati termasuk pengetahuan tradisional Indonesia, mewajibkan pemohon paten untuk mengungkapkan asal dari sumber daya genetika yang digunakan mekanisme untuk melakukan tindakan apabila terjadi penyalahgunaan pemanfaatan sumber daya genetika,  nasional dan internasional dengan sui generis system

16 DIMENSI INTERNASIONAL
CBD, BONN GUIDELINES (membantu dalam tahap awal proses penerapan ketentuan dalam CBD yang terkait dengan akses SDG dan benefit-sharing) WIPO: General Assembly, IGC (intergovernmental Committee on GRTKF) , SCP (Standing Committee on Patent), PCT (Patent Cooperation Treaty) WTO/TRIPs FAO/UPOV

17 IGC on IP on Genetic Resources, Traditional Knowledge dan Folklore (IGC GRTKF)
Teridentifikasi perlunya suatu sistem hukum yang mengikat secara internasional Draft IP Guidelines for Access and Equitable Benefit Sharing Hasil terakhir: tetap ada dua kutub yang berbeda

18 Patent Cooperation Treaty/Patent Law Treaty/Standing Committee on Patent
deklarasi dari sumber daya genetika alam yang digunakan dalam permohonan paten: - Sejalan dengan PCT Rule 51 bis. 1(g) - penambahan persyaratan tambahan bukan merupakan pelanggaran terhadap TRIPs - merupakan persyaratan yang apabila tidak dipenuhi dapat menjadi dasar penolakan suatu permohonan paten termasuk sebagai dasar invalidasi dari paten tersebut.

19 Patent Cooperation Treaty/Patent Law Treaty/Standing Committee on Patent
Dimasukkannya 11 (sebelas) terbitan periodik yang terkait dengan pengetahuan tradisional sebagai dokumentasi minimum PCT yang digunakan dalam penelusuran permohonan paten internasional. Usulan untuk memasukkan komponen pengetahuan tradisional dalam International Patent Classification (IPC)

20 WTO/TRIPs Benefit sharing, PIC dan pengungkapan asal sumber daya genetika indikasi geografis dan akses atas kesehatan masyarakat proses untuk menilai kembali Pasal 27.3b dari Persetujuan TRIPs

21 POSISI INDONESIA Pembahasan mengenai persyaratan yang terkait dengan perlindungan SDG dan pengetahuan tradisional dalam berbagai forum masih sangat alot. Kondisi SDG di Indonesia: SDG dan jasad renik berlimpah, penelitian ke arah bidang bioteknologi cukup besar Mendukung upaya untuk mempersyaratkan adanya disclosure of biological resources and associated traditional knowledge dalam permohonan paten  mekanisme, persyaratan harus sesederhana mungkin Masih perlu dibahas mengenai usulan agar prior informed consent dan adanya fair and equitable benefit sharing agreement juga dipersyaratkan dalam dokumen permohonan paten.

22 USAHA YANG TELAH DILAKUKAN DAN KENDALANYA
Membentuk Kelompok kerja HKI bidang Sumber Daya Genetika, Pengetahuan Tradisional dan Folklor (SDGPTF): Pengumpulan data dan pembentukan database (SDGPTF)  kendala dalam pembiayaan Berjalan sendiri-sendiri

23 PERKEMBANGAN HASIL KERJA POKJA HKI - SDGPTF
Naskah akademik menuju Undang-undang sui generis pengetahuan tradisional Turut serta dalam memberi masukan terhadap RUU PSDG yang dikoordinasikan oleh KLH RUU ekspresi folklore sudah selesai dibuat  saat ini dalam proses penelaahan di DitJend. PerUndang-undangan Rencana pembentukan database GRTKF, secara nasional maupun regional dalam upaya mencegah terjadinya pemberian paten yang tidak benar. Bekerja sama dengan pihak terkait (pemerintah, universitas, LSM)

24 KESIMPULAN Isu mengenai perlindungan akses dan Benefit Sharing dari SDG merupakan isu yang telah dicetuskan oleh berbagai pihak baik nasional maupun internasional, namun dalam penerapannya menjadi sulit karena: 1. kepentingan yang berbeda di antara negara-negara anggota WIPO maupun CBD 2. pendefinisian “asal SDG/source of origin” belum jelas  dapat menimbulkan kerugian di kemudian hari 3. Adanya share of heritage atau share kepemilikan baik dalam skala nasional kedaerahan maupun regional. 4. Adanya tumpang tindih antara perlindungan SDG, pengetahuan tradisional dan ekspresi folklor.


Download ppt "Dra. Dede Mia Yusanti MLS KaSubDit Administrasi dan Pelayanan Teknis"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google