Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Abdulhamid Dipopramono
Keterbukaan Informasi Partai Politik dalam Perspektif UU KIP (disampaikan pada seminar “Keterbukaan Informasi Parpol untuk Pemilu Berkualitas” oleh KI Provinsi Jawa Timur di Hotel Empire Palace Surabaya, 30 Oktober 2013) Abdulhamid Dipopramono Ketua Komisi Informasi Pusat
2
Parpol dan UU KIP Parpol adalah keniscayaan dalam sistem demokrasi. Ia salah satu sumber kaderisasai pemimpin politik yang duduk di eksekutif maupun legislatif (dominan di trias politica). Apakah Parpol termasuk Badan Publik? Ia disebut secara khusus di UU KIP, yakni di Pasal 15. Apa artinya? Yang membuat UU adalah DPR (orang Parpol). Dana Parpol sebagaian berasal dari APBN. Dalam 34 UU No.2/2008 jo UU No.2/2011 tentanng Parpol disebut di Pasal 34 (1) c: Keuangan Parpol bersumber dari bantuan keuangan dari APBN/APBD. Keberadaan Parpol secara khusus diatur dengan undang-undang (UU) dan peraturan lainnya, seperti UU No. 2/2008 jo UU No. 2/2011. Juga UU No. 8/2012 tentang Pemilu dan UU No. 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Tapi menyangkut keterbukaan informasi harus tunduk pada UU No. 14/2008. Maka harus menjalankan Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
3
Parpol dan UU KIP Pasal 15 UU KIP:
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh partai politik dalam undang-undang ini adalah: a. asas dan tujuan; b. program umum dan kegiatan partai politik; c. nama alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya; d. pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; e. mekanisme pengambilan keputusan partai; f. keputusan partai: hasil muktamar/kongres/munas/dan keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum; dan/atau g. informasi lain yang ditetapkan oleh undang-undang yang berkaitan dengan partai politik.
4
Perubahan Mendasar UU KIP: Perubahan Paradigma SEBELUM UU KIP
SESUDAH UU KIP PRINSIP DASAR Seluruh Informasi publik tertutup selain yang diperbolehkan untuk terbuka Seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan Badan publik menerapkan positive list Badan publik menerapkan negative list Penolakan cukup dengan alasan rahasia negara Penolakan berdasarkan pengujian atas konsekuensi bahaya yang timbul Jangka waktu kerahasiaan bersifat permanen Jangka waktu kerahasiaan tidak permanen KEPASTIAN LAYANAN Tidak ada batasan waktu untuk merespons dan melayani permohonan informasi Ada batasan waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi Sikap proaktif hanya berdasarkan inisiatif badan publik, tidak ada kewajiban minimum. Diatur jenis informasi yang harus diumumkan berkala, serta merta dan tersedia setiap saat, selain berdasarkan permintaan. SANKSI Sanksi hanya untuk aparat yang membocorkan dan pihak yang dinilai telah menyalahgunakan informasi Sanksi juga diterapkan kepada pihak yang menghambat memberikan informasi yang tidak dikecualikan berdasarkan undang-undang (informasi terbuka)
5
Situasi yang ingin dicapai UU KIP
Masyarakat/Sistem/ Pemilu Tertutup Masyarakat/Sistem/ Pemilu Terbuka Prinsip Keterbukaan: Informasi Terbuka Informasi Tertutup Akses yg murah, cepat, utuh, dan akurat. Proaktif. Ada Keseimbangan Hak dan Kewajiban antara BP dan Pemohon. Penyelesaian sengketa yg cepat kompeten, independen. Sanksi bagi penghambat. Informasi Terbuka Informasi Tertutup Pengecualian bersifat ketat, terbatas, dan tidak mutlak. 5
6
Informasi Lain yang Ditetapkan Undang-undang Terkait dengan Parpol
UU No. 2/2008 jo UU No.2/2011 tentang Parpol: Pasal 34A: Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang berasal dari dana bantuan APBN dan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat (1) c kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala satu tahun sekali untuk diedit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 37: Pengurus partai politik di setiap tingkatan organisasi menyusun laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 38: Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban dan pengeluaran keuangan partai politik sebagaimana dimaksud Pasal 37 terbuka diketahui masyarakat.
7
Informasi Lain yang Ditetapkan Undang-undang Terkait dengan Parpol
UU No. 2/2008 jo UU No.2/2011 tentang Parpol: Pasal 39: (1) Pengelolaan keuangan partai politik dilakukan secara transparan dan akuntabel. (2) Pengelolaan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap satu tahun dan diumumkan secara periodik. (3) Partai politik wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana meliputi: a. Laporan realisasi anggaran partai politik. b. Laporan neraca; dan c. Laporan arus kas.
8
Tujuan UU No.14/2008 (Pasal 3) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan;
9
Tujuan UU No.14/2008 (Pasal 3) Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang bekualitas.
10
Ketentuan Umum (Pasal 1)
2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara atau penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai UU No. 14/2008, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 3. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
11
Ketentuan Umum (Pasal 1)
8. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik. 9. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpananan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
12
Kewajiban Badan Publik (Pasal 7)
(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. (3) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelol Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. (4) Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
13
Kewajiban Badan Publik (Pasal 7)
(5) pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. (6) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
14
Pasal 13 (1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik: a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. (2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.
15
Fungsi Komisi Informasi (Pasal 23)
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini (maksudnya UU No. 14/2008) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
16
Tugas Komisi Informasi (Pasal 26)
Komisi Informasi bertugas: a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
17
Wewenang Komisi Informasi (Pasal 27)
(1) Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang: a. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; b. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik; c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan e. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.
19
Keberatan (Pasal 35) (1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut : a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; c. tidak ditanggapinya permintaan informasi; d. permintaan informasi ditanggapi t idak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permintaan informasi; f. pengenaan biaya yang t idak wajar; dan/ atau
20
Keberatan (Pasal 35) g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang-undang ini. (2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
21
Keberatan (Pasal 35) (1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud Pasal 35 (1). (2) Atasan pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 35 (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. (3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
22
Penyelesaian Sengketa melalui Komisi Informasi (Pasal 37)
(1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. (2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat empat belas hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
23
Penyelesaian Sengketa melalui Komisi Informasi (Pasal 38)
(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (2) Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
24
Putusan Komisi Informasi (Pasal 46)
(1) Putusan Komisi Informasi tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisikan salah satu perintah di bawah ini: a. membatalkan putusan atasan Badan Publik dan memutuskan untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi; atau b. mengukuhkan putusan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk t idak memberikan informasi yang diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
25
Putusan Komisi Informasi (Pasal 46)
(2) Putusan Komisi Informasi tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g, berisikan salah satu perintah di bawah ini: a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menjalankan kewaj ibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini; b. memerintahkan Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau c. mengukuhkan pertimbangan atasan Badan Publik atau memutuskan mengenai biaya penelusuran dan/atau penggandaan informasi.
26
Putusan Komisi Informasi (Pasal 46)
(3) Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, kecuali putusan yang menyangkut informasi yang dikecualikan. (4) Komisi Informasi wajib memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa. (5) Apabila ada anggota komisi yang dalam memutus suatu perkara memiliki pendapat yang berbeda dari putusan yang diambil, pendapat anggota komisi tersebut dilampirkan dalam putusan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan tersebut .
27
Gugatan ke Pengadilan (Pasal 47)
(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara. (2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
28
Gugatan ke Pengadilan (Pasal 48)
(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut . (2) Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di Komisi Informasi dan di pengadilan bersifat tertutup.
29
Gugatan ke Pengadilan (Pasal 49)
(1) Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang pemberian atau penolakan akses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salah satu perintah berikut : a. membatalkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan Badan Publik: 1. memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik; atau 2. menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon I nformasi Publik.
30
Gugatan ke Pengadilan (Pasal 49)
b. menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan Badan Publik: 1. memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik; atau 2. menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon I nformasi Publik.
31
Gugatan ke Pengadilan (Pasal 49)
(2) Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik tentang pokok keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g berisi salah satu perintah berikut : a. memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menjalankan kewaj ibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini an/atau memerintahkan untuk memenuhi jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;
32
Gugatan ke Pengadilan (Pasal 49)
b. menolak permohonan Pemohon Informasi Publik; atau c. memutuskan biaya penggandaan informasi. (3) Pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri memberikan salinan putusannya kepada para pihak yang bersengketa.
33
Kasasi (Pasal 50) Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.
34
Penyebab Sengketa Badan Publik tidak melayani dengan baik permohonan Informasi Publik sesuai ketentuan undang-undang (soal kelengkapan, jangka waktu, dll). Belum ada pemahaman tentang mana Informasi Publik yang harus dibuka dan mana yang dikecualikan, baik di kalangan Badan Publik maupun masyarakat/pengguna. Badan Publik sengaja menutup-nutupi informasi, yang seharusnya Informasi Publik terbuka tetapi digolongkan tertutup/dikecualikan. Pengguna/masyarakat meminta informasi tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, misalnya informasi yang sifatnya tertutup/dikecualikan tetapi tetap dimintanya. Ada motif/etikad tidak baik dari pengguna/pemohon informasi.
35
Hasil Pengukuran Transparansi Dana Parpol
Penelitian dilakukan Juni 2012 – April 2013 oleh TII terhadap 9 Parpol yang berada di parlemen (penelitian belum di-launching, akan kerja sama dengan KI Pusat terkait pemeringkatan/Monev). Dari 9 Parpol yang ada ditemukan 5 Parpol sangat kooperatif terhadap survei, 1 Parpol kooperatif, 2 Parpol kurang kooperatif, dan 1 Parpol tidak kooperatif. Dari 5 Parpol yang kooperatif, 3 di antaranya sudah transparan, 2 lainnya belum transparan. Dalam hal informasi yang wajib tersedia umumnya Parpol belum transparan.
36
Catatan Akhir Peraturan perundangan yang mengatur Parpol untuk transparan sudah cukup. Mayoritas Parpol di Indonesia masih bersikap tertutup/belum transparan. Diperlukan political will pimpinan dan sikap profesional dari Parpol untuk siap sebagai Parpol yang transparan. Parpol yang modern adalah Parpol yang transparan sesuai trend internasional dan semangat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Parpol yang tertutup adalah Parpol yang tidak berpihak kepada HAM, belum peduli, GCG, dan belum sadar pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa.
37
Sekian Terima Kasih…
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.