Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM & HAM Hak Atas Rasa Aman.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM & HAM Hak Atas Rasa Aman."— Transcript presentasi:

1 HUKUM & HAM Hak Atas Rasa Aman

2 Pengertian Aman dikaitkan dgn keadaan tanpa gangguan, tanpa bahaya, tanpa kekhawatiran/kecemasan. Suasana yang membuat manusia dpt melaksanakan aktivitas sesuai kehendaknya. Untouched by danger; not exposed to danger, secure from danger, harm or loss

3 Negara tanpa Militer s/d per1/2 th hanya sedikit negara yg tdk memp militer. Lautan Selatan: Nauru, Maldives, Kiribati, Samoa, Kep. Solomon,tuvalu, Palau, Vanuatu. Caribbean: St Vincent, Grenadines, St Kitts, Nevis, St Lucia, Dominica, Grenada. Costa Rica, Iceland, Mauritius, Panama,Timor Timur, Andorra, San Marino, Haiti

4 Fungsi Militer Melindungi kemerdekaan negara, kedaulatan dan keutuhan territorial, warga negara International peacekeeping atau peace enforcement missions Pertolongan musibah Tugas keamanan dalam negeri Partisipasi dalam nation-building

5 Dinas Intelijen (dinas keamanan)
Unsur kunci setiap negara yg menyediakan analisis dan informasi independen dan relevan dgn keamanan negara dan masyarakat dgn perlindungan atas kepentingan yg vital. Wlp t’gtg pd eksekutiv, parlemen mengawasi kegiatan mrk

6 UUD 1945 Amandemen 4 Pasal 28G ayat (1): Setiap orang berhak atas perlindungan …, berhak atas rasa aman …

7 10 hak atas rasa aman UU No.39 Tahun 1999
Pasal 28 ayat (1): hak suaka politik Pasal 29 ayat (1): hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik Pasal 29 ayat (2) pengakuan di dpn hk Pasal 30: hak atas rasa aman dan tentram, perlindungan thd ancaman ketakutan u/ berbuat a/ tdk berbuat sst

8 10 hak atas rasa aman UU No.39 Tahun 1999
Pasal 31: tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu Pasal 32: kemerdekaan berkomunikasi Pasal 33 ayat (1): bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam, tdk manusiawi…

9 10 hak atas rasa aman UU No.39 Tahun 1999
Pasal 33 ayat (2): bebas dari penghi- langan paksa dan penghilangan nyawa Pasal 34:orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, dibuang secara sewenang-wenang Pasal 35: hak hidup dalam tatanan masyarakat yg damai, aman, tentram …

10 hak suaka politik DUHAM Pasal 14
ICCPR Pasal 12; tdk eksplisit menyebut, tapi tersirat dlm ketentuan “ orang bebas u/ meninggalkan negara manapun” UUD 1945 Pasal 28G ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 Pasal 28 ayat (1) Kejahatan politik, bukan kriminal (pembunuhan, perampasan harta benda– sbgm diatur KUHAP )

11 hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik
DUHAM Pasal 12, 17 ayat (2) ICCPR Pasal 17 ayat (1) UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) UU No.39 tahun 1999 Pasal 29 ayat (1)

12 hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik
KUHP Pasal 338, 340: pembunuhan Pasal : penganiayaan Pasal 285, 287,289,290: kesusilaan Pasal 310, : pencemaran nama baik Pasal : pencurian Pasal 368: pemerasan Pasal 369: pengancaman Pasal 372: penggelapan Pasal 378: penipuan

13 Hak atas pengakuan di depan hk
DUHAM Pasal 6,7 ICCPR Pasal 16 UUD 1945 Pasal 27, 28 i ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 Pasal 29 ayat (2)

14 UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 Pasal 30
hak atas rasa aman dan tentram, perlindungan thd ancaman ketakutan u/ berbuat/tdk berbuat sst UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 Pasal 30 KUHP Pasal 48: orang yg melakukan kejahatan karena adanya daya paksa, tidak dipidana

15 Hak untuk tidak diganggu tempat kediamannya
DUHM Pasal 12 ICCPR Pasal 17 ayat (1,2) UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) lebih luas karena perlindungan termasuk harta benda di dalamnya UU No.39 tahun 1999 Pasal 31. KUHP Pasal 167

16 kemerdekaan berkomunikasi
DUHM Pasal 12 ICCPR Pasal 17 ayat (1,2) UUD 1945 Pasal 28F UU No 39 Tahun 1999 Pasal 32

17 kemerdekaan berkomunikasi
UU No 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Pasal 22, 40,56: kerahasiaan pembicaraan telpon KUHP Pasal 234: kerahasiaan surat Pasal 7 ayat (1)btr e dan j: kewenangan polisi thd kerahasiaan surat, telpon

18 bebas dr penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam, tdk manusiawi…
DUHAN Pasal 5 ICCPR Pasal 7 me+ larangan menjadikan seseorg sebg objek medis/ilmiah tanpa persetujuannya. UUD 1945 Pasal 28G ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 Pasal 33 ayat (1)

19 bebas dr penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam, tdk manusiawi…
UU No.5 Tahun 1998 penyempitan penganiayaan untuk memperoleh informasi/pengakuan terkait tindakan polisi

20 bebas dr penghilangan paksa dan penghilangan nyawa
DUHAN Pasal 5 tdk eksplisit ICCPR Pasal 7 idem ke2nya interpretasi perb tsb keji, tdk manusiawi UUD 1945 Pasal 28G ayat (2) idem perbuatan tsb merendahkan derajat kemanusiaan UU No.39 Tahun 1999 Pasal 33 ayat (2)

21 bebas dr penghilangan paksa dan penghilangan nyawa
KUHP Pasal 328: Penculikan Pasal 338, 340: kejahatan thd nyawa

22 orang tidak blh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, dibuang…
DUHAM Pasal 9 ICCPR Pasal 9 ayat (1); 10 ayat (1) UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) UU No.39 Tahun 1999 Pasal 34

23 orang tidak blh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, dibuang…
KUHP Pasal jo 333: Penangkapan Pasal 20-30: Penahanan Pasal 77-83: Praperadilan Pasal 95-97: ganti kerugian & rehabilitasi

24 hak hidup dlm tatanan masyarakat yg damai, aman, tentram …
UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 35


Download ppt "HUKUM & HAM Hak Atas Rasa Aman."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google