Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIfan Noviansyah Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
UU NO 42 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA UU PPN DAN PPnBM berlaku 1 April 2010
Pusat Studi Perpajakan Indonesia
2
PASAL YANG DIUBAH DAN ATAU DI TAMBAH
Pasal 1 : Definisi Pasal 9 : Pengkreditan Pajak Masukan Pasal 1A : Pengertian Penyerahan Pasal 11 : Saat terutang PPN Pasal 3A : Pengukuhan PKP Pasal 12 : Tempat terutang PPN Pasal 4 : Obyek PPN Pasal 13 : Faktur Pajak Pasal 4A : Yang Tidak Dikenakan PPN Pasal 15A : Saat Penyetoran dan Pelaporan PPN Pasal 5 : PPn BM Pasal 16B : Fasilitas PPN Pasal 5A : Retur Barang dan Jasa Pasal 16D : Penyerahan aktiva Pasal 7 : Tarif PPN Pasal 16E : Restitusi Turis Asing Pasal 8 : Tarif PPn BM Pasal 16F : Tanggung Renteng PPN Pasal 8A : Cara Mengitung PPN dan Penetapan Nilai Lain Perubahan yang dilakukan ada yang bersifat substansi , ada yang hanya bersifat perbaikan gramatikal, serta pembenahan dasar hukum Pusat Studi Perpajakan Indonesia
3
POKOK-POKOK PERUBAHAN UU PPN
1. PENYERAHAN & BUKAN PENYERAHAN BKP 2. OBJEK & SUBJEK PPN 3. BUKAN BKP/BUKAN JKP 4. RETUR PPN ATAS PENYERAHAN JKP 5. PPnBM 6. RESTITUSI 7. DEEMED PAJAK MASUKAN 8. PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN 9. PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG 10. FAKTUR PAJAK 11. SAAT PENYETORAN DAN PELAPORAN PPN 12. FASILITAS PERPAJAKAN 13. PENYERAHAN AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN 14. TANGGUNG RENTENG Pusat Studi Perpajakan Indonesia
4
Pasal 1. PENYERAHAN BKP 1A A. Penyerahan BKP Sesuai Prinsip Syariah
EXISTING Tidak diatur (Penyerahan BKP dari PKP Penjual kepada Bank & penyerahan BKP dari Bank kepada nasabah sesuai Surat Dirjen Pajak) PERUBAHAN penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak CONTOH Dalam transaksi murabahah, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari PKP A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang ini, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh PKP A kepada Tuan B Pusat Studi Perpajakan Indonesia
5
Pasal 1A 1. BUKAN PENYERAHAN BKP PENYERAHAN BKP
A. Pengalihan Dalam Rangka Restrukturisasi PENYERAHAN BKP EXISTING Tidak diatur PERUBAHAN pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan & menerima pengalihan adalah PKP KETERANGAN termasuk penyerahan sesuai PP No 24 Tahun 2002 sedangkan UU No 11 Tahun 1994 bukan penyerahan B. Pengalihan Pasal 16D EXISTING Tidak diatur (sepanjang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16D UU PPN) PERUBAHAN (Penegasan Pasal 16D) Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan yaitu aktiva yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, serta penyerahan aktiva berupa sedan dan station wagon. Pusat Studi Perpajakan Indonesia
6
Pasal 2. OBJEK & SUBJEK PPN
A. Ekspor JKP dan Ekspor BKP Tidak Berwujud EXISTING Tidak diatur PERUBAHAN Dikenakan PPN sebesar 0% atas: Ekspor JKP; Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis JKP yang atas ekspornya kena PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Ekspor BKP tidak berwujud Batasan dan jenis BKP tidak berwujud yang atas ekspornya dikenakan PPN diatur di penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g KETERANGAN Hingga Dibuatnya Presentasi ini Peraturan Menkeu Ekspor Jasa yang dimaksud belum terbit Jenis Jasa dan BKP tidak berwujud yang atas ekspornya terutang PPN menganut prinsip “positive list” Subjek Pajak dan Saat Terutang dalam UU PPN ditambah karena terdapat objek PPN tambahan Pusat Studi Perpajakan Indonesia
7
3. BUKAN BKP A. Barang Hasil Tambang Golongan C yang telah dikenakan Pajak Daerah BUKAN BKP EXISTING Dikenakan PPN kecuali pasir dan kerikil bukan BKP PERUBAHAN Tidak dikenakan PPN : asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; Pusat Studi Perpajakan Indonesia
8
Pasal 3. BUKAN BKP 4A A. Daging, Telur, Susu, Sayur-sayuran dan Buah-buahan BUKAN BKP EXISTING Dibebaskan dari pengenaan PPN melalui PP No 7 Tahun 2007 tentang BKP Strategis PERUBAHAN Tidak dikenakan PPN karena termasuk Barang Kebutuhan Pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak Perkebunan, Tanaman Hias/Obat, Tanaman Pangan, Hasil Hutan tetap terutang PPN namun dibebaskan sesuai PP No 7 Tahun 2007 tentang BKP Strategis. KETERANGAN , Bukan BKP sesuai PP 50 Tahun 1994 B. Makanan/Minuman Dalam Rangka Catering EXISTING Dikenakan PPN karena tidak termasuk pajak daerah PERUBAHAN Tidak dikenakan PPN karena termasuk pajak daerah sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD Pusat Studi Perpajakan Indonesia
9
Pasal 3. BUKAN JKP 4A A. Jasa Keuangan BUKAN JKP
EXISTING PPN tidak dikenakan atas jasa perbankan. PERUBAHAN PPN tidak dikenakan atas jasa keuangan, berupa: 1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; 2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; 3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa: a) sewa guna usaha dengan hak opsi; b) anjak piutang; c) usaha kartu kredit; dan/atau d) pembiayaan konsumen; 4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan 5. jasa penjaminan. Pusat Studi Perpajakan Indonesia
10
Pasal 3. BUKAN JKP 4A B. Jasa-Jasa Tertentu BUKAN JKP EXISTING
PPN dikenakan atas: Jasa boga/katering; Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam (sebelumnya Bukan JKP sesuai PP 50 Tahun 1994 ) Jasa pengiriman uang dengan wesel pos (sebelumnya Bukan JKP sesuai PP 50 Tahun 1994 ) PPN tidak dikenakan atas jasa di bidang penyediaan tempat parkir sesuai KMK Nomor 419/KMK.03/2003 karena sudah dikenakan Pajak Daerah PERUBAHAN Menjadi tidak dikenakan PPN Jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, namun saat ini jenis barang dan jasa tersebut diatur dalam Undang-Undang. Pusat Studi Perpajakan Indonesia
11
4. RETUR ATAS PENYERAHAN JKP
Pasal 4. RETUR ATAS PENYERAHAN JKP EXISTING Belum diatur. PERUBAHAN PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan dapat dikurangkan dari PPN yang terutang. KETERANGAN Tata Cara Retur BKP/JKP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan dan hingga disusunnya presentasi ini belum terbit. Prinsip keadilan dengan Retur atas Penyerahan BKP Pusat Studi Perpajakan Indonesia
12
Pasal 5. PPnBM A. TARIF PPn BM B. KRITERIA BKP YANG TERGOLONG MEWAH
EXISTING Paling rendah 10% dan Paling Tinggi 75%. PERUBAHAN Paling rendah 10% dan Paling Tinggi 200%. B. KRITERIA BKP YANG TERGOLONG MEWAH EXISTING3 Yang dimaksud dengan ”Barang Kena Pajak yang tergolong mewah” adalah: 1. barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok; 2. barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; 3. barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status; dan/atau barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol. PERUBAHAN Kriteria nomor 5 dihapus dengan alasan karena pembebanan pajaknya melalui cukai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kelompok BKP Mewah ditentukan dengan Peraturan Pemerintah sedangkan Jenisnya ditentukan dengan Peraturan Menkeu Pusat Studi Perpajakan Indonesia
13
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
Pasal 6.A. RESTITUSI UMUM 9 RESTITUSI EXISTING Seluruh PKP dapat melakukan Restitusi pada setiap masa pajak. PERUBAHAN PKP Eksportir (BKP dan/atau JKP), PKP yang menyerahkan kepada Pemungut PPN, PKP yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN, dan PKP yang masih dalam tahap belum berproduksi, dapat melakukan restitusi pada setiap masa pajak. Selain PKP tersebut di atas, dapat melakukan restitusi pada akhir tahun buku. 9 RESTITUSI UMUM PENGEMBALIAN PENDAHULUAN 16E RESTITUSI TURIS ASING Pusat Studi Perpajakan Indonesia
14
6.B. PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
Pasal 6.B. PENGEMBALIAN PENDAHULUAN 9 RESTITUSI EXISTING Hanya diberikan kepada WP Patuh (Pasal 17C UU KUP) dan WP dengan Persyaratan Tertentu yaitu omset usaha sebulan PPN paling banyak Rp 400 juta dengan LB sebesar Rp 28 juta (Pasal 17D UU KUP) PERUBAHAN Selain yang telah diatur di UU KUP, UU PPN juga mengatur pengembalian pendahuluan bagi PKP Eksportir (BKP dan/atau JKP), PKP yang menyerahkan kepada Pemungut PPN, dan PKP yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN, yang berisiko rendah. Apabila berdasarkan post audit diterbitkan SKPKB, maka sanksi yang dikenakan adalah berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan (Pasal 13 ayat (2) UU KUP). KETERANGAN Ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, penghitungan, dan tata cara pengembalian kelebihan Pajak Masukan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (sebelumnya Keputusan Dirjen Pajak) Pengembalian pendahuluan tidak melalui pemeriksaan tetapi penelitian dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima lengkap (untuk Pasal 17C & 17D KUP) Pusat Studi Perpajakan Indonesia
15
6.C. RESTITUSI UNTUK TURIS ASING
Pasal 6.C. RESTITUSI UNTUK TURIS ASING EXISTING Belum diatur PERUBAHAN PPN atas barang bawaan yang dibawa ke luar negeri melalui bandara tertentu oleh turis asing dapat direstitusi, dengan syarat: 1. Nilai PPN minimal sebesar Rp ; 2. Pembelian BKP dilakukan dalam jangka waktu 1(satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; 3. Faktur Pajak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5). Apabila turis tidak memiliki NPWP, maka kolom NPWP dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor. KETERANGAN Dokumen yang ditunjukkan saat restitusi a.l. paspor, boarding pass, faktur pajak Ketentuan pengajuan & tata cara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menkeu RESTITUSI Pusat Studi Perpajakan Indonesia
16
Pasal 8.A. Pajak Masukan yang boleh dikreditkan oleh PKP yang belum berproduksi EXISTING Seluruh Pajak Masukan PERUBAHAN Terbatas Pajak Masukan yang berasal dari perolehan dan/atau impor barang modal. KETERANGAN Dalam hal ternyata PKP gagal berproduksi, maka Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan telah direstitusi harus dibayar kembali dalam hal PKP gagal produksi dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak masa pajak Pengkreditan Pajak Masukan dimulai. Ketentuan mengenai penentuan waktu, penghitungan, dan tata cara pembayaran kembali diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menkeu Pusat Studi Perpajakan Indonesia
17
9. PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG
Pasal 9. PEMUSATAN TEMPAT PPN TERUTANG EXISTING WP mengajukan permohonan dengan syarat penyerahan BKP atau JKP untuk semua tempat kegiatan usaha dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha dan administrasi penjualan dan keuangan terpusat. Pemberian ijin pemusatan berdasarkan pemeriksaan kecuali WP yang lapor SPT melalui e-filing atau KPP Madya, WP Besar, BUMN, Badora, PMA, & PMB PERUBAHAN Cukup dengan pemberitahuan oleh WP Pemeriksaan dilakukan kemudian dalam hal diperlukan (Penjelasan Psl 29 (1) UU KUP). KETERANGAN Guna meningkatkan pelayanan publik, Pusat Studi Perpajakan Indonesia
18
Pasal 10. FAKTUR PAJAK 13 A. Saat Pembuatan Faktur Pajak
EXISTING Diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak, yaitu paling lama akhir bulan berikutnya atau pada saat pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum akhir bulan berikutnya) PERUBAHAN Diatur dalam UU, yaitu pada saat pembayaran (dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan) atau pada saat penyerahan KETERANGAN Kecuali untuk FP Gabungan dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan B. Jenis Faktur Pajak EXISTING Dikenal 3 jenis Faktur Pajak yaitu FP Standar, FP Sederhana, & Dokumen tertentu ditetapkan Dirjen Pjk PERUBAHAN Hanya ada istilah “Faktur Pajak” yaitu Faktur Penjualan & Dokumen Tertentu ditetapkan Dirjen Pajak KETERANGAN Untuk memberikan kemudahan istilah Pusat Studi Perpajakan Indonesia
19
Pasal 10. FAKTUR PAJAK 13 C.Sanksi atas Pelanggaran Syarat Formal Faktur Pajak FAKTUR PAJAK EXISTING PKP akan dikenai sanksi apabila menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memenuhi syarat formal Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) PERUBAHAN PKP tidak dikenai sanksi apabila menerbitkan Faktur Pajak yang tidak memuat: 1. Identitas pembeli; atau 2. Identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan untuk FP yang diterbitkan oleh pedagang eceran D.Syarat Formal dan Material Faktur Pajak EXISTING Penegasan bahwa Faktur Pajak harus memenuhi syarat Formal dan Material terdapat pada Penjelasan Pasal 13 ayat (5) (termasuk jabatan syarat formal) PERUBAHAN Dinaikkan ke batang tubuh menjadi Pasal 13 ayat (9) KETERANGAN Jabatan tidak perlu dicantumkan dalam Faktur Pajak, cukup nama & tandatangan Pusat Studi Perpajakan Indonesia
20
11. Saat Penyetoran dan Pelaporan PPN
Pasal 11. Saat Penyetoran dan Pelaporan PPN EXISTING Penyetoran dilakukan paling lama pada tanggal 15 setelah berakhirnya Masa Pajak. Pelaporan dilakukan paling lama pada tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak PERUBAHAN Penyetoran dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Pelaporan dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak CONTOH Menjual kredit tgl 1 April 2010 dengan syarat pelunasan selama 2 bulan. UU PPN Lama (paling lambat) FP Standar dibuat tgl 31 Mei 2010 dan disetor PPN-nya tgl 15 Juni 2010 dan SPM PPN Masa Pajak Mei 2010 dilaporkan pada tgl 20 Juni 2010 UU 42/2009 FP dibuat tgl 1 April 2010 dan disetor PPN-nya Mei 2010 dan dilaporkan pada SPM PPN Masa Pajak April 2010 tgl 31 Mei 2010 Pusat Studi Perpajakan Indonesia
21
Pasal 13. PENYERAHAN AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN EXISTING Tidak Terutang PPN Pasal 16D sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya pada dasarnya tidak dapat dikreditkan sesuai UU PPN. PERUBAHAN Tidak terutang PPN Pasal 16D dengan syarat penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan yaitu aktiva yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, serta penyerahan aktiva berupa sedan dan station wagon. Pusat Studi Perpajakan Indonesia
22
Pasal 14. TANGGUNG RENTENG EXISTING
Tidak diatur dalam UU PPN dan tidak lagi diatur dalam UU KUP. PERUBAHAN Ketentuan tersebut diatur kembali dalam UU PPN Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa PPN telah dibayar. Pusat Studi Perpajakan Indonesia
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.