Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIdris Ajie Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
2
PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
AKUNTAN KONSULTAN HUKUM PENILAI NOTARIS
3
PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Untuk dapat melakukan kegiatan di pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam. Persyaratan Pendaftaran: Peraturan No. VIII.A.1 : AKUNTAN Peraturan No. VIII.B.1 : KONSULTAN HUKUM Peraturan No. VIII.C.1 : PENILAI Peraturan No. VIII.D.1 : NOTARIS
4
PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Memiliki Ahlak dan Moral yang baik Tidak pernah melakukan tindakan tercela Tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan. Memiliki keahlian di bidang Pasar Modal (persyaratan ini dapat dipenuhi melalui pendidikan Profesi serta Pendidikan Profesi Lanjutan yang diakui Bapepam) Sanggup melakukan pemeriksaan atau penilaian sesuai standar dan kode etik yang ditetapkan masing-masing asosiasi dan kode etik profesi, serta bersikap independen dalam melakukan kegiatannya.
5
PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Syarat Khusus AKUNTAN Mempunyai Izin Praktek dari Menteri Keuangan Berkedudukan sebagai Rekan pada Kantor Akuntan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. KONSULTAN HUKUM Bergelar Sarjana Hukum dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta Berkedudukan sebagai Rekan pada Kantor Konsultan Hukum yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
6
PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Syarat Khusus PENILAI, MEMILIKI IZIN USAHA DARI INSTANSI YANG BERWENANG. ANGGOTA DIREKSI YANG MENANDATANGANI LAPORAN PENILAIAN HARUS SEORANG AHLI PENILAI YANG SEKURANG-KURANGNYA SUDAH MENJADI ANGGOTA BIASA APPI. MEMILIKI TENAGA AHLI PENILAI YANG MERUPAKAN PEGAWAI TETAP. MEMPUNYAI TANDA DAFTAR REKANAN DARI PEMERINTAH DAERAH YANG JANGKA WAKTUNYA MASIH BERLAKU.
7
PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Syarat Khusus NOTARIS, TELAH DIANGKAT SEBAGAI NOTARIS OLEH MENTERI KEHAKIMAN. TELAH DIAMBIL SUMPAHNYA SEBAGAI NOTARIS DARI INSTANSI YANG BERWENANG. BERSEDIA DIPERIKSA OLEH IKATAN NOTARIS INDONESIA ATAS PEMENUHAN PERATURAN JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK PROFESI NOTARIS DALAM MELAKUKAN KEGIATANNYA.
8
PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
KEWAJIBAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL: WAJIB MENAATI KODE ETIK DAN STANDAR PROFESI YANG TELAH DITETAPKAN OLEH ASOSIASI PROFESI MASING-MASING. WAJIB MEMAHAMI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN . WAJIB MEMBERIKAN PENDAPAT ATAU PENILAIAN YANG INDEPENDEN.
9
PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
KEWAJIBAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL: KHUSUS UNTUK AKUNTAN, YANG MEMERIKSA LAPORAN KEUANGAN EMITEN, SRO DAN PHAK LAIN YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL, WAJIB MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN YANG SIFATNYA RAHASIA KEPADA BAPEPAM SELAMBAT-LAMBATNYA 3 HARI SEJAK DITEMUKANNYA HAL-HAL SBB: PELANGGARAN YANG DILAKUKAN TERHADAP KETENTUAN UUPM DAN PERATURAN PELAKSANANYA. HAL-HAL YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN KEADAAN KEUANGAN LEMBAGA DIMAKSUD ATAU KEPENTINGAN NASABAHNYA.
10
PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Kustodian Biro Administrasi Efek Wali Amanat
11
PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Kustodian Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha adalah LPP, PE, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam Peratuan No.VI.A.1 : Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian
12
PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Biro Admisnistrasi Efek Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha adalah Perseroan yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam Peratuan No.VI.B.1 : Perizinan BAE
13
PROFESI PENUNJANG DAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha adalah Bank Umum dan Pihak lain yang telah terdaftar di Bapepam Peratuan No.VI.C.2 : Pendaftaran Bank Umum Sebagai Wali Amanat
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.