Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSandi Wibawa Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Penagihan Pajak 11 Tahapan Penagihan Pajak :
SKPKB, SKPKBT, STP, SK Keberatan, Putusan Banding yang mengakibatkan pajak yang dibayar bertambah. Batas waktu pembayaran / jatuh tempo 1 bulan. Surat Tegoran, 7 hari setelah jatuh tempo butir 1. Jangka waktu pembayaran 21 hari. 3. Surat Paksa. Jangka waktu 2 x 24 jam. 4. SPMP (Surat Perintah Melakukan Penyitaan). Paling cepat 14 hari. 5. Pengumuman lelang. Paling cepat 14 hari. 6. Penjualan secara lelang. 7. Pemblokiran yang tersimpan di Bank. 8. Penyitaan.(KMK.562/KMK.04/2000)
2
Penagihan seketika Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untk selama-lamanya. Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki. Penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya. Badan usaha akan dibubarkan Neg. Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ke 3.
3
Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu 10 tahun terhitung saat terhutang pajak. Daluwarsa tertangguh apabila : 1. Diterbitkan surat tegoran. 2. Ada pengakuan hutang dari WP baik langsung maupun tidak langsung. 3. Diterbitkan SKPKB/SKPKBT.
4
Sengketa Perpajakan Timbul karena adanya perbedaan persepsi antara WP dengan Fiskus atas sesuatu masalah, seperi interpretasi peraturan, penafsiran fiskus atas fakta, kesalahan hitung/tulis. Bentuk alternatif penyelesaian ; 1. Keberatan. 2. Pengurangan/Pembatalan Ketetapan pajak. 3. Pengurangan /penghapusan sanksi administrasi 4. Pembetulan. 5. Banding. 6. Gugatan. 7. Peninjauan Kembali.
5
Pencegahan : a. Penanggung pajak diragukan itikad baiknya utk membayar utang pajak. b. Dikeluarkan oleh Menteri atas permintaan pejabat terkait. c. Memuat alasan pencegahan d. Jangka waktu 6 bulan/dpt diperpanjang e. Tidak menghapus utang pajak dan tindakan penagihan f. Dikenakan pada beberapa orang penangung pajak/ahli waris.
6
Penyanderaan : a. Dilakukan kepada penanggung pajak yang tidak melunasi hutang pajak setelah 14 hari sejak surat paksa. b. Utang pajak sekurang- kurangnya Rp.100 jt c. Dilaksanakan berdasarkan surat Perintah Penyanderaan dari Pejabat setelah ada ijin Menteri. d. Diajukan oleh pejabat ke Menteri Keuangan/Gubernur e. Masa penyanderaan 6 bulan/ bisa diperpanj.1X f. Ditempat penyanderaan tertentu. g. Penanggung pajak dilepas apabila : - Utang pajak telah dibayar. - Masa penyanderaan telah terpenuhi - Berdasarkan pertimbangan tertentu. h. Penyanderaan tidak menghapus utang pajak/penagihan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.