Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Permen ESDM No. 07 Tahun 2010 tentang Kenaikan TDL 2010 : Memperburuk Iklim Usaha APINDO & Forum Komunikasi Asosiasi – Asosiasi Nasional Jakarta, 14 Juli.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Permen ESDM No. 07 Tahun 2010 tentang Kenaikan TDL 2010 : Memperburuk Iklim Usaha APINDO & Forum Komunikasi Asosiasi – Asosiasi Nasional Jakarta, 14 Juli."— Transcript presentasi:

1 Permen ESDM No. 07 Tahun 2010 tentang Kenaikan TDL 2010 : Memperburuk Iklim Usaha
APINDO & Forum Komunikasi Asosiasi – Asosiasi Nasional Jakarta, 14 Juli 2010

2 Masalah Serius Dunia Usaha
1. Daya saing Bunga Bank Kebijaksanaan Energi (Energi Priman & TDL) Ekonomi Biaya Tinggi 2. Perlindungan Pasar SNI & Label Pengamanan Pasar Dalam Negeri Peningkatan Penggunaan Tingkat KDN 3. Peningkatan Ekspor Di Era Perdagangan Bebas permasalahan daya saing semakin serius.

3 Penjelasan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral pada tanggal Juni 2010 di APINDO kepada Asosiasi – Asosiasi :

4 PERTIMBANGAN RENCANA KENAIKAN TDL
-Penjelasan resmi Pemerintah / Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 11 Juni 2010- PERTIMBANGAN RENCANA KENAIKAN TDL Tarif Dasar Listrik (TDL) yang berlaku sampai dengan saat ini adalah berdasarkan Keppres 104 Tahun 2003. TDL yang ditetapkan tersebut tidak dapat menutup Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dan margin yang diperlukan untuk investasi, sehingga kekurangannya dipenuhi melalui subsidi. Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN-P 2010, alokasi anggaran subsidi listrik Rp 55,1 triliun dengan asumsi penyesuaian TDL melalui kenaikan rata-rata 10% pada bulan Juli 2010 untuk menutup kekurangan kebutuhan subsidi Rp 4,8 triliun. Penundaan kenaikan TDL sebesar 10% akan menambah anggaran subsidi Rp 800 miliar/bulan

5 RENCANA KENAIKAN TDL RATA-RATA 10%
-Penjelasan resmi Pemerintah / Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 11 Juni 2010- RENCANA KENAIKAN TDL RATA-RATA 10%  No.  Pelanggan  Opsi 1 (% Kenaikan)  Opsi 2  1 450 VA s.d. 900 VA Tidak naik 5%  2 6.600 VA ke atas (R, B, P) dengan batas hemat 30% (semula 50%)  Tidak naik   Tidak naik  3 Pelanggan Rumah Tangga (R)  18%  15%  4 Pelanggan Bisnis (B)  12% - 16% 12% - 15%  5 Pelanggan Industri (I)  6% - 15% 6% - 13% Catatan: 1. Penerapan tarif untuk pelanggan Industri (I), dipertahankan tetap kompetitif dengan tarif Industri di negara ASEAN. Pelanggan dengan daya VA ke atas (Rumah Tangga/R, Bisnis/B, dan Pemerintah/P) tidak mengalami kenaikan, oleh karena tarif pelanggan tersebut telah mencapai keekonomian. Dengan ditetapkannya TDL 2010, maka segala kebijakan tarif (a.l.: Dayamax Plus dan Multiguna) yang selama ini diterapkan kepada pelanggan Industri dicabut.

6 Penjelasan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral pada tanggal Juni 2010 kepada Forum Komunikai Asosiasi Asosiasi :

7 -Penjelasan resmi Pemerintah / Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 22 Juni 2010-
LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 4: Untuk penyediaan tenaga listrik, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk: “kelompok masyarakat tidak mampu”. Pasal 34: Pemerintah sesuai kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan konsumen dan pelaku usaha. 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN penjelasan pasal 66 ayat 1 (mengenai Kewajiban Pelayanan Umum/KPU): BUMN diberikan penugasan khusus oleh Pemerintah, apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, Pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan”. 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN-P 2010 Pasal 8: Subsidi dalam tahun anggaran 2010 diperkirakan sebesar Rp 55,1 triliun Pengendalian anggaran subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2010 dilakukan melalui: - Penerapan TDL sesuai harga keekonomian dengan batas hemat 30% konsumsi rata-rata nasional tahun 2009 bagi pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan pemerintah (P) untuk daya VA ke atas; - Penyesuaian TDL ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.

8 -Penjelasan resmi Pemerintah / Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 22 Juni 2010-
DASAR SUBSIDI LISTRIK Pada dasarnya Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sama dengan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang dibayar oleh konsumen, namun saat ini TDL masih dibawah BPP. Kementerian ESDM selaku regulator menjaga agar penyediaan tenaga listrik dilakukan secara efisien dan menjaga keseimbangan kepentingan penyedia listrik (PLN) dan konsumen. Pemerintah melakukan evaluasi BPP PLN, dengan berprinsip pada Allowable Cost dan memaksimalkan efisiensi melalui diversifikasi energi primer dan penurunan losses. Subsidi listrik diprioritaskan bagi konsumen tidak mampu (450 s.d 900 VA), tarif lainnya ditetapkan sesuai BPP dan keekonomian secara bertahap. Subsidi diperlukan apabila tingkat TDL dibawah nilai semestinya (biaya pokok penyediaan + margin).

9 -Penjelasan resmi Pemerintah / Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 22 Juni 2010-
PERBANDINGAN TDL 2010 16% 12% 9% 9% 16% 6% 6% 15% 15% TR TR TR TR TR TM TR TR TR TR TR TR TM TT Bisnis (B) Industri (I) Penerapan tarif untuk pelanggan Industri (I), dipertahankan tetap kompetitif dengan tarif Industri di negara ASEAN. Pelanggan dengan daya VA ke atas (R, B dan P) tidak mengalami kenaikan, oleh karena tarif pelanggan tersebut telah mencapai keekonomian. Dengan ditetapkannya TDL 2010, maka segala kebijakan tarif (a.l Dayamax Plus dan Multiguna) yang selama ini diterapkan kepada pelanggan Bisnis dan Industri dicabut.

10 TARIF LAYANAN KHUSUS (L)
-Penjelasan resmi Pemerintah / Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 22 Juni 2010- TARIF LAYANAN KHUSUS (L) Apabila konsumen membutuhkan penyediaan listrik namun oleh karena sesuatu hal tidak dapat dikenakan menurut tarif baku (Sosial, Rumah Tangga, Bisnis, Industri, Pemerintah, Traksi dan Curah), yaitu: ekspor impor, dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya dan pemegang izin operasi; bersifat sementara maksimum 3 (tiga) bulan, khusus untuk kegiatan konstruksi maksimum 24 (dua puluh empat) bulan dan dapat diperpanjang; untuk kawasan bisnis dan kawasan industri yang memerlukan tingkat keandalan khusus, atau hanya sebagai cadangan pasokan; untuk keperluan bisnis dan industri yang mempunyai wilayah kerja tersebar dan menginginkan pembayaran terpusat; atau adanya bisnis para pihak yang saling menguntungkan dengan kualitas layanan tertentu, khusus untuk keperluan bisnis dan industri dengan daya di atas 200 kVA.

11 KETENTUAN TARIF DASAR LISTRIK (TDL) KEPPRES RI No
KETENTUAN TARIF DASAR LISTRIK (TDL) KEPPRES RI No.104 Tahun vs PERMEN ESDM No. 07 Tahun 2010

12 Menurut UU No. 30 Pasal 34 tentang ketenagalistrikan
Pemerintah sesuai kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan dengan memperhatikan keseimbangan konsumen dan pelaku usaha. sehingga Permen No. 7 tahun 2010  CACAT HUKUM, karena seharusnya berdasarkan KEPPRES

13 II. Ada 3 (tiga)Ketentuan TDL
TDL KEPPRES No. 104 tahun 2003 2. TDL versi PLN  Pelanggaran UU No. 30 tahun Pasal 34, karena tidak ditetapkan oleh Pemerintah bersama DPR 3. TDL Permen 2010  CACAT HUKUM

14

15

16

17 Simulasi Perhitungan TDL dari Asosiasi berdasarkan : KEPPRES RI No
Simulasi Perhitungan TDL dari Asosiasi berdasarkan : KEPPRES RI No.104 Tahun 2003 vs PERMEN ESDM No. 07 Tahun 2010

18 Simulasi kenaikan Tdl 2010 (I-2 - 131 kva )
Biaya beban (Rp./kVA/bulan Keppress RI No. 76 Th. 2003 Blok LWBP = 440 Keppress RI No. 76 Th. 2003 Blok WBP K x 440 = WBP 2 x 440 = 880 Keppress RI No. 76 Th. 2003 Blok WBP2 (WBP x 2) x pinalti dayamax = WBP2 440 x 2 x 1.5 = 1,320 PT. A (gol I-2 <200kva) -Simulasi kenaikan Golongan I-2 dengan 131 kva tarif lama dengan Dayamax = Keppress 76 Th. 2003 Bila beban dihapus, koef k=1,4 = Permen ESDM 07 Th. 2010 Kenaikan Biaya Beban Rp32,500 131 4,257,500 dihapus - Penalti KVAmax Biaya LWBP Rp440 42,758 18,813,520 Rp800 34,206,400 Biaya WBP x koef k Rp880 4,249 3,739,120 Biaya WBP x k=1,4 Rp1,120 8,405 9,413,376 Biaya WBP2 (x 2 x 1.5) Rp1,320 4,156 5,485,656 Pemakaian Tenaga Listrik 32,295,796 43,619,776 PPJ (2,5% * Pemakaian) 804,165 1,086,132 TOTAL TAGIHAN : 33,099,961 44,705,908 11,605,947 NAIK: 35.06% RATA-RATA TARIF/ Kwh DIHITUNG BERDASARKAN TOTAL TAGIHAN dibagi Total KWH ---> Rp874 Sebelum Naik (Rp/ Kwh) > Rp647 Golongan I-2/TR Pemakaian pada rekening Selisih biaya antara perhitungan Keppres RI No. 76 Th dan Permen ESDM 07 Th. 2010 Prosentase Kenaikan (setelah menggunakan Permen ESDM 07 Th. 2010 Dayamax Blok LWBP = 800 Permen ESDM 07 Th. 2010 Blok WBP K x 800 = WBP 1.4 x 800 = 1,120 Permen ESDM 07 Th. 2010 Sumber : API 2010

19 Simulasi kenaikan Tdl 2010 ( I-2 - 131 kva )
Simulasi Perhitungan rek.PLN (Skema PLN - tarif TDL Rp.800/kwh, biaya beban dihapus) asumsi bahwa tarif WBP dikenakan koefisien k=2 tarif lama dengan Dayamax Bila beban dihapus, koef k=2 Kenaikan Biaya Beban Rp32,500 131 4,257,500 dihapus - Penalti KVAmax Biaya LWBP Rp440 42,758 18,813,520 Rp800 34,206,400 Biaya WBP x koef k Rp880 4,249 3,739,120 Biaya WBP x k=2 Rp1,600 8,405 13,447,680 Biaya WBP2 (x 2 x 1.5) Rp1,320 4,156 5,485,656 Pemakaian Tenaga Listrik 32,295,796 47,654,080 PPJ (2,5% * Pemakaian) 804,165 1,191,352 TOTAL TAGIHAN : 33,099,961 48,845,432 15,745,471 NAIK: 47.57% RATA-RATA TARIF/ Kwh DIHITUNG BERDASARKAN TOTAL TAGIHAN dibagi Total KWH ---> Rp955 Sumber : API 2010

20 PT.X --Simulasi kenaikan Tdl 2010 ( I3 -6930kva )
Biaya beban (Rp./kVA/bulan Golongan I-3/TR Keppress RI No. 76 Th. 2003 Blok WBP (diatas 350 jam nyala 439 Keppress RI No. 76 Th. 2003 Blok WBP (0 sd 350 jam nyala) K x 439 = WBP 1 x 439 = 439 Keppress RI No. 76 Th. 2003 Blok WBP2 (0 sd 350 jam nyala) (WBP x K) x 1.5 = WBP2 439 x 1 x 1.5 = 659 PT.X --Simulasi kenaikan Golongan I - 3 dengan 6930 kva tarif lama dengan Dayamax = = Keppress 76 Th. 2003 Bila beban dihapus, koef k=1,4 Kenaikan Biaya Beban Rp29,500 6,930 204,435,000 dihapus - Penalti KVAmax 3,930 115,935,000 Biaya LWBP Rp439 3,584,136 1,573,435,704 Rp680 2,437,212,480 Biaya WBP x koef k 251,580 110,443,620 Biaya WBP x k=1,4 Rp952 719,680 685,135,360 Biaya WBP2 (x 1,5) Rp659 468,100 308,243,850 Pemakaian Tenaga Listrik 2,312,493,174 3,122,347,840 PPJ (2,5% * Pemakaian) 57,812,329 77,746,461 TOTAL TAGIHAN : 2,370,305,503 3,200,094,301 829,788,798 NAIK: 35.01% RATA-RATA TARIF/ Kwh DIHITUNG BERDASARKAN TOTAL TAGIHAN dibagi Total KWH ---> Rp744 Rata2 Sebelum Naik (Rp/ Kwh) > Rp551 Golongan I-2/TR Pemakaian pada rekening Selisih biaya antara perhitungan Keppres RI No. 76 Th dan Permen ESDM 07 Th. 2010 Prosentase Kenaikan (setelah menggunakan Permen ESDM 07 Th. 2010 Dayamax Golongan I-3/TR Blok LWBP = 680 Permen ESDM 07 Th. 2010 Blok WBP K x 680 = WBP 1.4 x 680 = 952 Permen ESDM 07 Th. 2010 Sumber : API 2010

21 PT.X --Simulasi kenaikan Tdl 2010 ( I3 -6930kva )
Simulasi Perhitungan rek.PLN (Skema PLN - tarif TDL Rp.680/kwh, biaya beban dihapus) asumsi bahwa tarif WBP dikenakan koefisien k=2 tarif lama dengan Dayamax Bila beban dihapus, koef k=2 k=1,4 = Permen ESDM 07 Th. 2010 Kenaikan Biaya Beban Rp29,500 6,930 204,435,000 dihapus - Penalti KVAmax 3,930 115,935,000 Biaya LWBP Rp439 3,584,136 1,573,435,704 Rp680 2,437,212,480 Biaya WBP x koef k 251,580 110,443,620 Biaya WBP x k=2 Rp1,360 719,680 978,764,800 Biaya WBP2 (x 1,5) Rp659 468,100 308,243,850 Pemakaian Tenaga Listrik 2,312,493,174 3,415,977,280 PPJ (2,5% * Pemakaian) 57,812,329 85,399,432 TOTAL TAGIHAN : 2,370,305,503 3,501,376,712 1,131,071,209 NAIK: 47.72% RATA-RATA TARIF/ Kwh DIHITUNG BERDASARKAN TOTAL TAGIHAN dibagi Total KWH ---> Rp814 Sumber : API 2010

22 Sebelum Naik (Rp/ Kwh) ------>
PT.Y --Simulasi kenaikan Tdl ( I kva ) data sesuai tagihan real Juni 2010 Simulasi Perhitungan rek.PLN (Skema PLN - tarif TDL Rp.680/kwh, biaya beban dihapus) asumsi bahwa tarif WBP dikenakan koefisien k=1,4 tarif lama dengan Dayamax Bila beban dihapus, koef k=1,4 Kenaikan Biaya Beban Rp29,500 2,180 64,310,000 dihapus - Penalti KVAmax 986 29,087,000 Biaya LWBP Rp439 1,040,760 456,893,640 Rp680 707,716,800 Biaya WBP x koef k 75,190 33,008,410 Biaya WBP x k=1,4 Rp952 210,720 200,605,440 Biaya WBP2 (x 1,5) Rp659 135,530 89,246,505 Pemakaian Tenaga Listrik 672,545,555 908,322,240 PPJ (2,5% * Pemakaian) 16,813,639 22,617,224 TOTAL TAGIHAN : 689,359,194 930,939,464 241,580,270 NAIK: 35.04% RATA-RATA TARIF/ Kwh DIHITUNG BERDASARKAN TOTAL TAGIHAN dibagi Total KWH ---> Rp744 Sebelum Naik (Rp/ Kwh) > Rp551 Sumber : API 2010

23 tarif lama dengan Dayamax Bila beban dihapus, koef k=2
PT.Y --Simulasi kenaikan Tdl 2010 ( I kva ) data sesuai tagihan real Juni 2010 Simulasi Perhitungan rek.PLN (Skema PLN - tarif TDL Rp.680/kwh, biaya beban dihapus) asumsi bahwa tarif WBP dikenakan koefisien k=2 tarif lama dengan Dayamax Bila beban dihapus, koef k=2 Kenaikan Biaya Beban Rp29,500 2,180 64,310,000 dihapus - Penalti KVAmax 986 29,087,000 Biaya LWBP Rp439 1,040,760 456,893,640 Rp680 707,716,800 Biaya WBP x koef k 75,190 33,008,410 Biaya WBP x k=2 Rp1,360 210,720 286,579,200 Biaya WBP2 (x 1,5) Rp659 135,530 89,246,505 Pemakaian Tenaga Listrik 672,545,555 994,296,000 PPJ (2,5% * Pemakaian) 16,813,639 24,857,400 TOTAL TAGIHAN : 689,359,194 1,019,153,400 329,794,206 NAIK: 47.84% RATA-RATA TARIF/ Kwh DIHITUNG BERDASARKAN TOTAL TAGIHAN dibagi Total KWH ---> Rp814 Sumber : API 2010

24 PERHITUNGAN REKENING PLN- 2010 Kategori : Industri Makanan
Grand Total Pembayaran Rekening LPLN Bulan Januari – Mei 2010: Grand Total Lama : Rp ,- Grand Total Baru : Rp ,- Kenaikan : 30 %.

25

26

27 Asosiasi Kaca Lembaran dan Kaca Pengaman

28 PERHITUNGAN REKENING PLN- 2010 Industri Besi dan Baja
Kategori : I3 Kategori I4

29 PERHITUNGAN REKENING PLN- 2010 Industri Hotel

30 Rekomendasi :

31 Apabila ketentuan TDL baru tetap dipaksakan, yang terjadi adalah : 1
Apabila ketentuan TDL baru tetap dipaksakan, yang terjadi adalah : 1 .Timbulnya multiplier effect, dimana terjadi kenaikan pada harga-harga barang kebutuhan pokok, transportasi, dan kenaikan inflasi 2. Menurunnya daya saing produksi dalam negeri baik di dalam negeri maupun di pasar ekspor 3. Terjadinya peningkatan penggunaan produk impor, karena produk impor akan lebih stabil dan jauh lebih bersaing dari produk dalam negeri 4. Terhambatnya investasi baru / perluasan usaha 5. Pengurangan produksi sampai dengan terhentinya produksi yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 6. Peningkatan Inflasi

32 Rekomendasi : - Untuk itu, Forum Komunikasi Asosiasi – Asosiasi Nasional meminta kepada Pemerintah untuk : membatalkan Permen ESDM No. 07 Tahun 2010 tentang Kenaikan TDL 2010 Membahas kembali bersama pelaku usaha untuk mendapatkan angka kenaikan yang tetap kompetitif, dan mendorong pertumbuhan Ekonomi Pemerintah agar lebih fokus dalam meningkatkan daya saing industri dalam negeri.

33 Terima Kasih


Download ppt "Permen ESDM No. 07 Tahun 2010 tentang Kenaikan TDL 2010 : Memperburuk Iklim Usaha APINDO & Forum Komunikasi Asosiasi – Asosiasi Nasional Jakarta, 14 Juli."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google