Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHesty Munandar Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
Hukum dan peraturan perundang-undangan Prinsip Negara Hukum Fungsi dan Tujuan Peraturan Perundang-undangan Kaitan antara Peraturan perundang-undangan dengan negara hukum
2
Perbedaan hukum dan peraturan perundang-undangan
aturan tertulis dan tidak tertulis bentuknya tertulis dan dibuat oleh pejabat yang berwenag dengan proses tertentu
3
Prinsip Negara Hukum Asas pengakuan dan perlindungan HAM
Asas peradilan yang bebas dan tidak memaksa Asas legalitas dalam arti hukum Asas kedaulatan rakyat Asas pembagian kekuasaan Asas konstitusional Asas demokrasi
4
Fungsi dan tujuan Peraturan Perundang-Undangan
Penormaan Kekuasaan (Fungsi Normatif) Alat untuk menggunakan kekuasaan (Fungsi instrumental) Alat perlindungan hukum bagi masyarakat (fungsi jaminan)
5
Tujuan : Tujuan primer : Mengedepankan nilai dan norma yang tidak ada dalam masyarakat Tujuan sekunder : memberi arah kepada perbuatan dalam masyarakat
6
Fungsi Peraturan Perundangan-Undangan di Indonesia
Fungsi UUD adalah sebagai aturan dasar yang mengatur tujuan negara, hubungan negara dengan rakyat, dan susunan ketatanegaraan
7
Fungsi UU/Perpu Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya Pengaturan lebih lanjut aturan dasar dan pengaturan lain di bidang konstistusi seperti : - Organisasi dan tugas dan susunan lembaga negara - tata hubungan antara negara dan warga negara dan antara warga negara
8
Fungsi Peraturan Pemerintah
Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UU yang dengan tegas menyebutnya Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam UU meskipun tidak tegas menyebutnya
9
Fungsi Peraturan Presiden
Mengatur lebih lanjut ketentuan dalam UU Mengatur lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
10
Fungsi Peraturan Daerah
Menyelenggarakan pengaturan hal-hal yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum berkaitan dengan penyelenggarakan otonomi daerah Menyelenggarakan pengaturan hal-hal yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.