Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRicky Pambudi Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Tidak dipenuhi syarat SUBYEKTIF dapat dimintakan pembatalan. Hal tsb dpt terjadi karena seseorang yg mengikatkan diri dlm perjanjian ternyata Bila pihak yang tidak cakap menurut hukum,(mis: dibawah umur ), seharusnya digantikan oleh orang tua / wali. Adapun pihak yang dapat meminta pembatalan adalah : Pihak yg memberikan perijinannya / persetujuannya secara tidak bebas. Tidak sanggup, tidak cakap untuk bertanggung-jawab sepenuhnya thdp perjanjian yg dibuatnya tersebut Pada saat menyetujui syarat perjanjian dilakukan karena khilaf, tertipu ataupun karena paksaan. 50
2
SEPAKAT MEREKA YANG MENGIKATKAN DIRI KESEPAKATAN KEHENDAK Apabila persyaratan ini tidak dipenuhi maka konsekwensi yuridisnya Apabila terjadi atau terdapat unsur-unsur sbb: dapat dibatalkannya kontrak tsb vernietigbaar, voidable Paksaan ( dwang, duress ), Misalnya akan dianiaya, diculik anak isterinya, dibuka rahasianya. ( Pasal 1324 ) Penipuan ( bedrog, fraud, misrepresentation) Penipuan tersebut tidak boleh di persangkakan melainkan harus dibuktikan (Ps. 1328 ) 51
3
Kesilapan ( dwaling, mistakes ) Ybs dipengaruhi oleh pandangan atau kesan yang ternyata tidak benar, atas Obyek : Barang antik, ternyata buatan baru yang diproses sangat mirip dgn barang antik. Subyek : Yang dimaksud penyanyi Krisdayanti tetapi pihak lain menganggap sebagai Kristina. 52
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.