Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI"— Transcript presentasi:

1 PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2013

2 Asas-Asas Hukum Acara MK
Ius Curia Novit Persidangan Terbuka untuk Umum Independent dan Imparsial Peradilan Cepat, sederhana dan biaya ringan Hak Untuk didengar secara seimbang Asas Praduga Keabsahan (praesumtio iustea causa)

3 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 16 TAHUN 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 15 TAHUN 2008 Pedoman BeracaraDalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 17 TAHUN 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden Dan Wakil Presiden

4 Dasar Hukum Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 08/PMK/2006 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 12 TAHUN 2008 Tentang Prosedur Beracara Partai Politik PMK Nomor 21 TAHUN 2009 tentang Pedoman beracara dalam memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 11/PMK/2006 Tentang Pedoman Administrsi yustisial mahkamah Konstitusi Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 07/PMK/2005 Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi

5 Dasar Hukum PMK Nomor 2 TAHUN tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi PMK Nomor 19 TAHUN 2009 tentang Tata Tertib Persidangan PMK Nomor 18 TAHUN 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) Dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference) Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 03/PMK/2003 Tentang Tata Tertib Persidangan pada Mahkamah Konstitusi Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 02/PMK/2003 Tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku PMK No 18 Th 2009 : Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (electronic filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (video conference)

6 Tahapan Pemeriksaan Pendaftaran Permohonan; Registrasi Permohonan;
Penyampaian Salinan Permohonan; Pemeriksaan Pendahuluan; Pemeriksaan Perbaikan Permohonan; Pemeriksaan Persidangan; Pengucapan Putusan; Penyampaian Salinan Putusan; Pemuatan Putusan dalam Berita Negara.

7 Pendaftaran Permohonan
Penerimaan pendaftaran dan konsultasi pendaftaran permohonan PHPU Legislatif  3x24 jam sejak pengumuman penetapan oleh KPU secara nasional PHPU Pilpres 3x24 jam sejak pengumuman penetapan oleh KPU secara nasional PHPU Kada 3 hari kerja setelah penetapan KPU Pencatatan permohonan dalam Buku Penerimaan Berkas Permohonan Penerbitan Akta Penerimaan Berkas Permohonan (APBP) dan Tanda terima

8 Registasi Permohonan Pemeriksaan kelengkapan permohonan
Lengkap Akta Registrasi Perkara (ARP) Pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Lengkap  dicatat dalam BRPK PUU dan SKLN Paling lambat 7 hari kerja sejak diterima APBP Pemberitahuan kekuranglengkapan berkas permohonan PUU dan SKLN 7 hari kerja PHP Legislatif 1x24 jam PHPU presiden dalam tenggat 1x24 jam Melengkapi berkas yang sudah diregistrasi Tidak Lengkap Akta Tidak Diregistrasi Pengembalian berkas permohonan

9 Pemeriksaan Pendahuluan
Penetapan Hari Sidang Pertama PUU  14 hari sejak dicatat dalam BRPK SKLN  14 hari kerja sejak diregistrasi PHPU Legislatif 7 hari kerja sejak dicatat dalam BRPK PHPU Pilpres 3 hari kerja sejak diregistrasi PHPU Kada 3 hari kerja sejak diregistrasi Penetapan Hari Sidang Ketetapan – jadwal sidang Pemanggilan Pemohon PUU, SKLN, PHPU Legislatif 5 hari sebelum sidang PHPU Presiden  1x24 jam sebelum sidang PHPU Kada 3 hari kerja sejak registrasi Penyusunan Risalah Persidangan 1x24 jam setelah sidang Penyusunan Berita Acara Sidang 3 hari setelah sidang

10 Pemeriksaan Perbaikan Permohonan (PUU dan SKLN)
Penetapan Hari Sidang Ketetapan (dalam sidang, RPH) – jadwal sidang Pemanggilan Pemohon 5 hari sebelum sidang Penyusunan Risalah persidangan 1x24 jam setelah sidang Penyusunan Berita Acara Sidang 3 hari setelah sidang

11 Pemeriksaan Persidangan
Penetapan Hari Sidang Ketetapan (dalam sidang, RPH) – jadwal sidang Pemanggilan Pemohon PUU dan SKLN 5 hari sebelum sidang PHPU  resmi dalam sidang Penyusunan Risalah persidangan 1x24 jam setelah sidang Penyusunan Berita Acara Sidang 3 hari setelah sidang

12 Pemeriksaan Persidangan
Jangka Waktu Pemeriksaan Persidangan Pembubaran Partai Politik 60 hari kerja sejak dicatat dalam BRPK Pemilu Pilpres hari kerja sejak dicatat dalam BRPK Pileg – 30 hari kerja sejak dicatat dalam BRPK Pemilukada – 14 hari kerja sejak dicatat di BRPK Pemberhentian Presiden dan/atau WaPres 90 hari kerja sejak dicatat dalam BRPK Jika Pemberhentian KD dan WKD : 30 hari sejak diterima MA (Psl 29 (4) hrf c UU Pemda)

13 Pengucapan Putusan Penetapan Hari Sidang Pemanggilan Pemohon
Ketetapan (dalam sidang, RPH) – jadwal sidang Pemanggilan Pemohon PUU, SKLN, PHPU 5 hari sebelum sidang atau disampaikan resmi dalam sidang Penyusunan Risalah Persidangan 1x24 jam setelah sidang Penyusunan Berita Acara Sidang 3 hari setelah sidang

14 Putusan MK Putusan Provisi dan Putusan Akhir Ultra Petita
Sifat Putusan Pengambilan Putusan Isi Putusan Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Kekuatan Hukum Putusan

15 Pasca Putusan Penyampaian salinan putusan kepada para pihak
Paling lambat 7 hari kerja sejak pengucapan putusan Pemuatan Putusan Dalam Berita Negera PUU  amar mengabulkan paling lambat 30 hari kerja PPP  14 hari sejak putusan diterima Pemerintah

16 THANKS


Download ppt "PRINSIP-PRINSIP UMUM HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google