Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNona Hikmah Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Institut Teknologi Bandung Bandung, 9 Maret 2011 Busyro Muqodas Ketua
2
SUMBER DARI LEMBAGA SURVEY NASIONAL & INTERNASIONAL 2008 2009 2010
4
NOPERUSAHAANKOMODITAS/ BISNIS DEVIDEN KE NEGARA 1PT. PERTAMINAMIGAS10.47 T 2PT. TELKOMTELEKOMUNIKASI3.3 T 3PT. FREEPORTTAMBANG2.1 T 4PT. BANK MANDIRIPERBANKAN1.5 T 5PT. BANK BRIPERBANKAN1.5 T 6PT. SEMEN GRESIKSEMEN827 M 7PT. PGNGAS703 M 8PT. BATAMBANG656 M 9PT. PELINDO IIPELABUHAN560 M 10PT. TIMAHTAMBANG436 M SUMBER : Audit BPK Kementerian Keuangan 2009 PENERIMAAN/SUMBERJUMLAH PROYEKSI PENERIMAAN PAJAK 2009634 T WAJIB PAJAK PRIBADI9.8 JT ORANG WAJIB PAJAK BADAN USAHA1.2 JT INSTANSI PENERIMAAN PAJAK 2009566 T PROYEKSI PENERIMAAN BEA & CUKAI 2010 81.9 T PENDAPATAN PT. PLN 200989 T LABA BERSIH PT. PLN 200910 T
7
CPI 2009 PERC 2010 HDI 2009 INDEX SUAP 2009
8
NOHUMAN DEVELOPMENT INDEX - UN 2009 SCORE 1NORWAY0.971 66MALAYSIA0.829 92CHINA0.772 109TURKMENISTAN0.739 110PALESTINIAN AUTORITY0.737 111INDONESIA0.734 112HONDURAS0.732 182NIGER0.340 NOCORRUPTION PERSEPTION INDEX – TI 2009 SCORE 1NEW ZEALAND9.6 2DENMARK9.3 3SINGAPORE9.2 56MALAYSIA4.5 79CHINA3.6 111INDONESIA2.8 111DJIBOUTI2.8 180SOMALIA1.1 NOPOLITICAL ECONOMIC RESEARCH CONSULTANCY – PERC 2009 SCORE 1SINGAPORE1.42 9MALAYSIA6.47 10CHINA6.52 16INDONESIA9.27
9
INDEX SUAP INSTANSI PUBLIK – TII 2009 SCORE 1POLISI48% 2BEA & CUKAI41 % 3IMIGRASI34 % 4DLLAJR33 % 5PEMKOT/KAB/PROV33 % 6BPN32 % 7PELINDO30 % 8PENGADILAN30 % 9KEMKUMHAM21 % 10ANGKASA PURA21 % 11KANTOR PAJAK DAERAH17 % 12KEMKES15 % 13KANTOR PAJAK NASIONAL14 % 14BPOM14 % 15M U I10 %
11
Transparansi – Akuntabilitas – Penegakkan Aturan - Efektifitas
12
CODE OF CONDUCTPENGAWASAN Integritas Moral Cegah Penyimpangan Cegah C O I ◦ Rangkap Jabatan ◦ Gratifikasi ◦ Kepemilikan Asset ◦ Hubungan/Affiliasi PROGRAM PENGENDALIAN GRATIFIKASI WISTHLE BLOWER SYSTEM FRAUD CONTROL MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS
13
Mengenal KPK dan Upaya Pemberantasan Korupsi
14
UNDANG-UNDANGKORUPSI Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerjacorrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupunpegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada merekabahasa Latinrusakpegawai negeri Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum;hukum 1. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; 2. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; 3. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Korupsi sebagian besar melibatkan 2 aktor yakni Pemerintah dan Sektor Swasta & Masyarakat Sipil yang jadi korban. (TI – Jeremy Pope)
16
Pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas TPK melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan – penyidikan – penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat.
18
1.Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan TPK yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara (UU 28/99). 2.Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan/atau. 3.Menyangkut kerugian negara > satu milyar. Pasal 11 UU 30 Tahun 2002 PERAN SERTA MASYARAKAT UU 31 TAHUN 1999 PS. 41 & 42 LAPORAN INFORMASI ADUAN KEWENANGAN KPK PASAL 12 UU 30 TAHUN 2001 KEWENANGAN KPK PASAL 13 UU 30 TAHUN 2001 Peran serta Masyarakat PP No. 71 Tahun 2000 Pasal 1 ayat (1) Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
19
KEWENANGAN KPK PS. 12 UU 30/2002 Segala kewenangan dalam KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) juga dimiliki KPK
20
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 UNCAC Article 12 : Private Sector
21
DEFINISI KORUPSI Dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk / jenis tindak pidana korupsi. Ketigapuluh bentuk / jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dikelompokkan menjadi : 1. Kerugian keuangan negara 2. Suap – menyuap 3. Penggelapan dalam jabatan 4. Pemerasan 5. Perbuatan curang 6. Benturan kepentingan dalam pengadaan 7. Gratifikasi
22
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI 1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi 2. Tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar 3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka 4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu 5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan keterangan atau memberi keterangan palsu 6. Saksi yang membuka identitas pelapor
23
UNCAC Article 12 : Private Sector Setiap Negara Peserta wajib mengambil tindakan-tindakan sesuai hukum nasionalnya untuk mencegah korupsi yang melibatkan sektor swasta, meningkatkan standar akuntansi dan audit dan dimana diperlukan memberi hukuman-hukuman perdata, administratif atau pidana yang efektif. Tindakan untuk mencapai tujuan ini meliputi : Meningkatkan kerjasama antara badan penegakkan hukum dan perusahaan swasta. Meningkatkan pengembangan standar dan prosedur yang dirancang untuk melindungi integritas perusahaan swasta termasuk “kode etik” dalam melakukan aktivitas bisnis dengan semua profesi yang berkaitan dengan benar, terhormat dan pantas, mencegah benturan kepentingan (COI), menerapkan praktik komersial yang baik antara kepentingan bisnis dan Negara. Meningkatkan transparansi perusahaan swasta, termasuk manajemennya.
24
Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan UNCAC 2003 melalui UU No.7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003. Ratifikasi dikecualikan (diterapkan secara bersyarat) terhadap ketentuan Pasal 66 ayat (2) tentang penyelesaian sengketa. Impikasi ratifikasi terhadap Indonesia, yaitu: 1. Menjadi dorongan kuat terhadap negara lain termasuk yang dianggap non-kooperatif dalam pengembalian aset hasil korupsi dari Indonesia. 2. Langkah pemerintah Indonesia untuk mengembalikan aset hasil korupsi di negara lain menjadi bagian dari agenda kerjasama internasional. Mewujudkan kemampuan Indonesia memberantas sendiri korupsi dengan tetap menghormati UNCAC 2003 dalam perspektif kedaulatan NKRI. 1. Menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen pemberantasan korupsi melalui kerjasama internasional. 2. Langkah strategis untuk menciptakan iklim bisnis di Indonesia dengan memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pelaku bisnis
25
Sistem Lembaga Penegakkan Hukum Sosial Kemasyarakatan Kebangsaan
28
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.