Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDhevi Ferdian Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
HKI untuk TI 12 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika
4
Kekayaan Intelektual Personal
diteruskan dari penelitian ilmiah/praktek bisnis/karya seniman dan dilakukan oleh individu/badan hukum; memperlihatkan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, teknologi, atau sastra dari individu/badan hukum tertentu; bagian dari perkembangan IPTEK/ Seni/ perdagangan/bisnis; dikenal inventornya/penciptanya/pelaku bisnisnya; untuk tujuan komersial; berkembang inovasinya pada individu/badan hukum;
5
Kekayaan Intelektual Personal
perlindungan dan pemanfaatannya bersifat personal; waktu perlindungannya dibatasi; perlindungan hukumnya dapat melalui pendaftaran (konstitutif) dan/atau otomatis/tanpa pendaftaran (deklaratif); dan hak bersifat eksklusif, yaitu dapat melarang orang lain yang tanpa ijin melaksanakan haknya walaupun kewajibannya belum dilaksanakan seketika itu.
6
HAK PATEN 1. Adanya kebaruan; 2. Merupakan langkah inventif; dan
1. Adanya kebaruan; 2. Merupakan langkah inventif; dan 3. Dapat diterapkan dalam industri Persyaratan tambahannya yaitu: 4. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama dan kesusilaan.
7
Kebaruan UU Paten mengamanatkan kebaruan absolute [Pasal 3 ayat (2)];
b. Filling date (tanggal penerimaan permohonan) sebagai acuan tanggal untuk menetapkan pembanding. c. Periode transisi: bulan sejak tanggal penerimaan untuk pameran, dan penggunaan dalam tujuan penelitian dan pengembangan. 12 bulan bila diumumkan orang lain tanpa hak. d. Istilah “mengantisipasi kabaruan” berlaku untuk: - pengungkapan dalam jurnal teknik; - pengungkapan dalam permohonan paten atau paten yang telah diajukan sebelumnya. e. Satu Dokumen pembanding saja dapat mengantisipasi kebaruan invensi
9
Yang bisa punya paten
10
Juga:
11
Aktor dalam pengajuan paten
13
BACAAN Sebagian besar tulisan tidak mengalami perubahan yang berarti, diambil dari: Ir. Arif Syamsudin, SH., MSi, Kasubdit Pemeriksaan,Direktorat Paten,Ditjen HKI,Kemenkumham yang disampaikan pada pelatihan HKI yang diselenggarakan Puslit UMB tahun 2011.
14
YA Allah, tambahkanlah aku ilmu dan kepahaman.. AAMIIN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.