Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDifa Permata Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
2
LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
TUJUAN UMUM : Agar mahasiswa mengetahui hal-hal apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam melakukan suatu usaha. TUJUAN KHUSUS : Agar mahasiswa mengetahui hal-hal yang dilarang dalam menjalankan bisnis dan akibatnya apabila aturan tersebut dilanggar.
3
MONOPOLI adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. PRAKTEK MONOPOLI Adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
4
Monopoli diindikasikan sebagai sesuatu yang netral, bukan positif
maupun negatif dikarenakan ada beberapa hal yang mempengaruhi terjadinya monopoli, antara lain : Monopoli terjadi sebagai akibat dari “superior skill”, yang salah satunya dapat terwujud dari pemberian hak paten secara eksklusif oleh negara. Monopoli terjadi karena pemberian negara. Di Indonesia terlihat dari pelaksanaan pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang dikutip kembali dalam pasal 51 UU ini. Monopoli merupakan suatu “historical accident” dimana monopoli terjadi karena tidak sengaja dan berlangsung karena proses alamiah yang ditentukan oleh berbagai faktor terkait dimana monopoli tersebut terjadi. Dalam hal ini penilaian mengenai pasar bersangkutan yang memungkinkan terjadinya monopoli sangat relevan.
5
TUJUAN UU LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; Mewujudkan iklim usaha yang kondusif guna menjamin kepastian berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah maupun kecil; Mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat; Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha. (Pasal 3) Lihat UU No. 5/1999
6
TINDAKAN-TINDAKAN YANG DILARANG
PERJANJIAN YANG DILARANG 1. Oligopoli (Pasal 4) 2. Penetapan harga (Pasal 5 s/d 8) 3. Pembagian wilayah (Pasal 9) 4. Pemboikotan (Pasal 10) 5. Kartel (Pasal 11) 6. Trust (Pasal 12) 7. Oligopsoni (Pasal 13) 8. Integrasi vertikal (Pasal 14) 9. Perjanjian tertutup (Pasal 15) 10.Perjanjian dengan pihak luar negeri (Pasal 16)
7
KEGIATAN YANG DILARANG
1. Monopoli (Pasal 17) 2. Monopsoni (Pasal 18) 3. Penguasaan Pasar (Pasal 19 s/d 21) 4. Persekongkolan (Pasal 22 s/d 24) POSISI DOMINAN 1. Penyalahgunaan posisi dominan (Pasal 25) 2. Jabatan rangkap (Pasal 26) 3. Pemilikan saham (Pasal 27) 4. Penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan (Pasal 28 – 29)
8
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)
Adalah suatu lembaga yang oleh dan berdasarkan UU mengawasi jalannya UU ini. KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya. KPPU bertanggung jawab kepada Presiden. Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran UU ini dapat melaporkan secara tertulis kepada KPPU dengan menyertakan identitas pelapor. Keberatan terhadap putusan KPPU diajukan ke PN paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan. Jika masih keberatan dapat mengajukan kasasi ke MA dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
9
KUISIONER Mengapa praktek monopoli dilarang? Bukankah akan mengurangi cost perusahaan bila dari hulu sampai ke hilir perusahaan mempunyai perusahannya ? Kapan monopoli itu dilarang ? Apakah sejauh ini KPPU telah efektif ?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.