Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
HUKUM KEPAILITAN PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
2
FAKTOR-FAKTOR PENGATURAN TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada bebrapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor. untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya. untuk menghindari adanya kecurangan-kecuragan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri.
3
ASAS-ASAS DALAM KEPAILITAN
Asas Keseimbangan Undang – undang ini mengatur bebrapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan. Asas Kelangsungan Usaha Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor perusaan debitor yang prospektif tetap dialngsungkan. Asas Keadilan Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memperdulikan kreditor lainnya. Asas Integrasi Asas integrasi dalam Undang-undang ini mengandung pengertian bahwa system hokum formil dan hukm materilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari system hokum perdata acara perdata nasional.
4
Dasar Hukum Kepailitan
1. Undang-undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 31. 2. Pengaturan Perudang-undangan di luar Undang-undang Kepailitan seperti antara lain : a. KUHPerdata, misalnya Pasal 1139, 1149, 1134 dan lain-lain. b. KUHPidana, misalnya Pasal 396,397,398,399,400,520 dan lain- lain. c. Undang-undang PT No.1 Tahun 1995, misalnya Pasal 79 ayat (3), Pasal 96, Pasal 85 ayat (1) dan (2), pasal 3 ayat (2) huruf b,c dan d, Pasal 90 ayat (2) dan (3), Pasal (3), Pasal 98 ayat (1), dan lain- lain. d. Undang-undang tentang Hak Tanggungan No. 4 Tahun e. Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar modal, Perbankan, Perusahaan BUMN dan lain-lain. Dasar Hukum Kepailitan
5
PENGERTIAN KEPAILITAN
Pengertian dari bangkrut atau pailit menurut Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain : “keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya”
6
kepailitan menurut UU Kepailitan diartikan :
“sebagai sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.” Secara umum kepailitan sering diartikan sebagai suatu sitaan umum atas seluruh kekayaan debitur agar dicapainya perdamaian antara debitur dengan para krediturnya atau agar kekayaan dibitur tersebut dapat dibagi-bagikan secara adil diantara para krediturnya.
7
Putusan kepailitan diberikan oleh hakim Pengadilan Niaga terhadap
debitur pailit, maka belakulah asas pokok yang terdapat dalam pasal 1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Asas yang terkandung dari kedua pasal tersebut adalah bahwa: Apabila debitur tidak membayar utangnya atau tidak mampu membayar utangnya, maka seluruh harta benda yang dimilikinya disita untuk dijual dan hasil penjualan itu dibagikan kepada semua krediturnya menurut perimbangan piutangnya, kecuali apabila di antara para kreditur itu ada alasan-alasann yang sah untuk didahulukan seperti misalnya para kreditur preferent yaitu mereka yang mempunyai hak jaminan khusus atas dasar hak tanggungan, hak hipotik, hak gadai, hak fiducia, dan juga terhadap tagihan-tagihan yang oleh undnag-undang dikategorikan sebagai tagihan yang didahulukan seperti antara lain biaya perkara, biaya lelang, biaya curator, dan tagihan publik. Semua kreditur (konkuren) mempunyai hak yang sama. Tidak ada nomorurut dari kreditur yang didasarkan atas saat timbulnya piutang-piutang mereka.
8
SYARAT KEPAILITAN Menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 ayat (1) Undang- undang Kepailitan No.37 Tahun 2004 ditetapkan syarat-syarat debitur dinyatakan pailit yaitu sebagai berikut : “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit oleh Keputusan pengadilan baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.” Dari ketentuan dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 2004, dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat-syarat yuridis agar suatu debitur dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
9
adanya debitur yang tidak membayar utang
adanya lebih dari satu Kreditur adanya lebih dari satu utang minimal satu utang sudah jatuh tempo minimal satu utang sudah dapat ditagih
10
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan kepailitan pada Pengadilan Niaga adalah : Debitur sendiri Seorang atau lebih krediturnya Kejaksaan untuk kepentingan umum Bank Indonesia (BI) dalam hal debitur merupakan bank Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam hal debitur merupakan perusahaan efek Menteri Keuangan dalam hal debitur merupakan perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
11
pernyataan pailit diputus oleh Pengadilan Niaga
pernyataan pailit diputus oleh Pengadilan Niaga. Pihak-Pihak Yang Dapat Mengajukan Kepailitan Dalam Pasal 2 UU Kepailitan yang baru, permohonan pailit dajukan oleh pihak yang berwenang yaitu : pihak debitur satu atau lebih kreditur jaksa untuk kepentingan umum Bank Indonesia jika debiturnya bank Bapepam jika debiturnya bank Menteri Keuangan jika debiturnya perusahaan asuransi, perusahaan reasuransim dana pension atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan public.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.