Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktorat Sistem Perbendaharaan Subdit Pengembangan Profesi Denpasar - 2011.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktorat Sistem Perbendaharaan Subdit Pengembangan Profesi Denpasar - 2011."— Transcript presentasi:

1

2 Direktorat Sistem Perbendaharaan Subdit Pengembangan Profesi Denpasar - 2011

3 LATAR BELAKANG 1.Mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara pada satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yg profesional, transparan, dan akuntabel. 2.Tugas Ditjen Perbendaharaan sebagai ‘Guru’ bagi satker di bidang perbendaharaan. 3.Implementasi ‘Guru’ bagi satker paling applicable yaitu Penyuluh Perbendaharaan 4.Potensi Pegawai Ditjen Perbendaharaan sebagai penyuluh perbendaharaan terhadap satker. 2

4 Profil Satker PA/KPA PPK PPSPM Bendahara Petugas Akuntansi PPABP Kekurang pahaman terhadap tugas pokok dan fungsinya dalam pengelolaan keuangan/ Perbendaharaan negara Ketidaktepatan Penyerapan DIPA Keterlambatan Penyusunan LKPP Kualitas LKPP rendah Ketidaktepatan penyediaan dana Pengelola Perbendaharaan Penyebab Kondisi Satker Akurasi perencanaan kas sangat rendah Menumpuknya SPM di akhir thn Kesalahan dalam penerbitan SPM Keterlambatan/ kesalahan LPJ Kesalahan Pembukuan, Keterlambatan Rekon dan Laporan Keu Dampak

5 POLA PENGEMBANGAN PENYULUH PERBENDAHARAAN REWARD PENGAKUAN KOMPETENSI FLEKSIBILITAS LINTAS BIDANG PERTIMBANGAN GRADE SESUAI KOMPETENSI PENDIDIKAN BERKESINAMBUNGAN FAKTOR PENENTU LEVEL PENDIDIKAN SERTIFIKASI SESUAI KOMPETENSI/ SPESIALISASI DI BID. PERBENDAHARAAN REWARD & PUNISHMENT GOOD GOVERNANCE, CLEAN GOVERNMENT EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PENGELOLAAN KEUANGAN REDUKSI/ELIMINASI KERUGIAN NEGARA Motivator Standard of Excellence Standard of Excellence PENYULUH PROFESIONAL

6 PENYULUHPERBENDAHARAAN Seluruh Pelaksana Bersertifikat Penyuluh Perbendaharaan: 1. Pelaksanaan Anggaran 2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Ang garan Pejabat Struktural yang ditugaskan

7 Tugas Pokok dan Objek Penyuluh Perbendaharaan Pengguna Anggaran/KPA Pejabat Pembuat Komitmen PP-SPM Bendahara Penerimaan Bendahara Pengeluaran Bend. Pengeluaran Pembantu Petugas Akuntansi Petugas Pengelolaan Adm. Belanja Pegawai Memberikan Informasi/ sosialisasi Bimbingan teknis Diseminasi Melayani Konsultasi Tugas Pokok dan Objek Penyuluh Perbendaharaan Penyuluh Perbendaharaan

8 Diklat Syarat mengikuti Diklat Penyuluh: Pangkat & gol paling rendah Pengatur Muda Tk. I/ II b Pendidikan/ijazah SMA atau sederajat Usia saat mengikuti diklat tidak lebih dari 53 tahun Diklat Tingkat Lanjutan Diklat Tingkat Dasar Ujian Pembebasan sementara Pemberhentian Sertifikasi ● Diklat Penugasan kembali Penugasan Lulus Evaluasi Diklat Tk. Dasar

9 Sertifikasi 1Guna standardisasi keterampilan dan keahlian Penyuluh 2Diselenggarakan Kantor Pusat Ditjen PBN 3Sertifikat PP diberikan kepada pegawai lulus ujian sertifikasi 4Memiliki 3 x kesempatan ujian sertifikasi Sertifikat berlaku 4 Tahun Sertifikat Penyuluh Pelaksanaan Anggaran Sertifikat Penyuluh Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pembebasan sementara Pemberhentian Sertifikasi Diklat Penugasan kembali Penugasan

10 Penugasan dan Pemberhentian Pembebasan sementara Pemberhentian Sertifikasi Diklat Penugasan kembali Penugasan 1Pangkat/gol minimal II/b 2Ijazah minimal SMA/ sederajat 3Memiliki sertifikat Penyuluh Perbendaharaan Ditetapkan dengan SK Kakanwil tentang Tim Penyuluh Perbendaharaan Diberhentikan sebagai Penyuluh Perbendaharaan: Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan mempunyai kekuatan hukum tetap, diberhentikan sebagai PNS sesuai aturan perundangan Diberhentikan sebagai Anggota Tim Penyuluh Perbendaharaan Tidak berstatus pegawai di lingkup Kanwil Ditjen PBN ybs karena mutasi ke Kanwil ditjen PBN lainnya atau Kantor Pusat Ditjen PBN

11 Pembebasan Sementara & Penugasan Kembali Pembebasan sementara Pemberhentian Sertifikasi Diklat Pengangkatan kembali Penugasan 1 Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat 2Diberhentikan sementara sebagai PNS 3Dipekerjakan dan/atau diperbantukan secara penuh di luar Ditjen Perbendaharaan 4 Cuti diluar tanggungan negara kecuali untuk persalinan ke empat dst 5Tugas belajar lebih dari 6 bulan Selesai menjalani pembebasan sementara (1,4,dan 5) Dinyatakan tidak bersalah pihak yang berwajib (2) Kembali bertugas di Ditjen PBN (3) Sertifikat Penyuluh dinyatakan masih berlaku (1-5) Penugasan kembali Pembebasan sementara

12 Bila belum ada Pedoman khusus, menggunakan yang sudah ada Ketentuan sertifikasi 2 tahun sejak perdirjen ditetapkan Tahap Pembentukan masa transisi Manajemen Transisi

13 12 Rekruitmen (seleksi internal Kanwil) Diklat Dasar Diklat Lanjutan Ujian Sertifikasi Penyuluh Perbendaharaan Rekruitmen (screening tes) Ujian Sertifikasi Pembekalan Penyuluh Perbendaharaan

14


Download ppt "Direktorat Sistem Perbendaharaan Subdit Pengembangan Profesi Denpasar - 2011."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google