Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehArmanda Hikmah Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
ASNIL SAHIM KETUA PANITIA ETIK RS M DJAMIL
ETIKA KEDOKTERAN ASNIL SAHIM KETUA PANITIA ETIK RS M DJAMIL
2
Asal Muasal Etika Kedokteran
Bahasa Latin Mores dan ethos Kesopanan dan Achlak etik jabatan kedokteran = medical ethics etik asuhan kedokteran = ethics of medical care
3
Pengertian Umum . Etik jabatan = mores Sikap dokter terhadap Guru
sejawat para pembantu Masyarakat Pemerintah Etika asuhan kedokteran = ethos etik kedokteran dalam kehidupan sehari-hari peraturan tentang sikap dan tindakan dokter..terhadap pasien
4
Sejarah Kode Etik Kode etik medik petama = 2500 th sebelum Masehi, di Mesopotamia Kode etik Hammurabbi adalah mengatur sikap yang diminta dari seorang dokter sudah sulit diterapkan karena terlalu terperinci ilmu kedokteran dan nilai-nilai peradaban berkembang dan makin kompleks
5
Sejarah Sumpah Hipocrates , 5 abad SM, kejayaan Yunani
pernyataan pendek tentang kelakuan dokter pernyataan yang dijunjung tinggi. melindungi hak si pasien perasaan dokter yang dalam dan luhur tanpa memerlukan hukuman atau sanksi. diretima oleh peradaban kristen abad ke 11 ungkapan sikap dokter yang ideal . Medical ethics adalah sumbangan yang diberikan oleh Thomas Percival, thn 1803, dr dan filsafat Inggeris
6
Kode Etik Kedokteran Internasional
bahan rujukan dirumuskan thn 1949, dalam Muktamar ke 3 WMA Banyak kali mengalami perubahan dan yang terakhir Muktamar ke 22 tahun 1968 di Sydney selanjutnya disempurnakan dalam deklarasi- deklarasi penyesuaian. sampai tahun 1987
7
Kode Etik Kedokteran Indonesia
Disusun tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran di Jakarta Berdasarkan Kode Etik Internasional 1968 Pada Mukernas IDI dijadikan 17 fasal kewajiban umum dokter, 6 fsl Kewajiban dokter terhadap guru 1 fsl kewajiban Dr terhadap pasien , 5 fsl Kewajiban dr terhadap TS , 2 fsl Kewajiban dr terhadap diri sendiri, 2 fsl. Penutup , 1 fasal.
8
Latar Belakang Kesehatan adalah hak azazi manusia karena itu masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu (UUD45) Negara berkewajiban melindungi masyarakat dari pelayanan Kesehatan yang tidak profesional. Kita harus melayani pasien dengan standard profe si, standard Prosedur operasional serta kebutuhan medik pasien. Co As adalah sarjana yang mempunyai pengeta huan dan belajar untuk mendapat keterampilan
9
Standar pelayanan Pernyataan apa yang seharusnya dilakukan untuk menanggulangi pasien sehingga memperoleh hasil yang diinginkan. Rumusan tingkat kinerja yang disepakati bersama yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang ditetapkan. Meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia. Batasan kemampuan minimal yang harus dikuasai individu / dokter pada masyarakat.
10
Manajemen Risiko. Risiko terhadap pasien
Risiko terhadap dokter/ petugas Risiko terhadap organisasi. manajemen keluhan asuransi bahan-bahan berbahaya kualitas data klinis. Keterbukaan . Ketertutupan -- kualitas buruk praktik buruk performance buruk
11
LAFAL SUMPAH DOKTER 1960 Saja bersumpah bahwa :
Saja akan membaktikan hidup saja guna kepentingan perikemanusiaan; Saja akan memberikan kepada guru-guru saja penghormatan dan pernjataan terima kasih yang selayaknya; Saja akan menjalankan tugas saja dengan cara yang terhormat dan bermoral tinggi, sesuai dengan martabat pekerjaa saja Kesehatan penderita senantiasa akan saja utamakan; Saja akan merahasiakan segala sesuatu yang saja ketahui dan karena keilmuan saja sebagai dokter;
12
Saja akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhurdjabatan kedokterankedokteran Teman sedjawat saja akan saja perlakukan sebagai saudara kandung Teman sedjawat saja akan saja perlakukan sebagai saudara kandung Dalam menuniakan kewajiban terhadap penederita, saja akan berichtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaharuh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial; Saya akan menghormati setiap hidup insanimulai dari saat pembuahan; Sekalipun diancam, saja tidak akan mempergunakan pengetahuan saja untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanuasiaan Saja ikrarkan sumpah ini dengan sungguh2 dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saja.
13
LAFAL SUMPAH DOKTER TAHUN 1969
Saja akan membaktikan hidup saja guna kepentingan perikemanusiaan; Saja akan memberikan kepada guru-guru saja penghormatan dan pernjataan terima kasih yang selayaknya; Saja bersumpah bahwa : Saja akan menjalankan tugas saja dengan cara yang terhormat dan bermoral tinggi, sesuai dengan martabat pekerjaa saja Kesehatan penderita senantiasa akan saja utamakan; Saja akan merahasiakan segala sesuatu yang saja ketahui dan karena keilmuan saja sebagai dokter;
14
Saja akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhurdjabatan kedokterankedokteran, Teman sedjawat saja akan saja perlakukan sebagai saudara kandung Teman sedjawat saja akan saja perlakukan sebagai saudara kandung Dalam menuniakan kewajiban terhadap penederita, saja akan berichtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaharuh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial; Saya akan menghormati setiap hidup insanimulai dari saat pembuahan; Sekalipun diancam, saja tidak akan mempergunakan pengetahuan saja untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanuasiaan Saja ikrarkan sumpah ini dengan sungguh2 dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saja.
15
Saja akan membaktikan hidup saja guna kepentingan perikemanusiaan; Saja akan memberikan kepada guru-guru saja penghormatan dan pernjataan terima kasih yang selayaknya; Saja bersumpah bahwa : Saja akan menjalankan tugas saja dengan cara yang terhormat dan bermoral tinggi, sesuai dengan martabat pekerjaa saja Kesehatan penderita senantiasa akan saja utamakan; Saja akan merahasiakan segala sesuatu yang saja ketahui dan karena keilmuan saja sebagai dokter;
16
Lafal sumpah dokter tahun 2000
Saja akan membaktikan hidup saja guna kepentingan perikemanusiaan; Saja akan memberikan kepada guru-guru saja penghormatan dan pernjataan terima kasih yang selayaknya; Saja bersumpah bahwa : Saja akan menjalankan tugas saja dengan cara yang terhormat dan bermoral tinggi, sesuai dengan martabat pekerjaa saja Kesehatan penderita senantiasa akan saja utamakan; Saja akan merahasiakan segala sesuatu yang saja ketahui dan karena keilmuan saja sebaga dokteri
17
Lafal Sumpah dokter 2000 sambungan.
Teman sedjawat saja akan saja perlakukan sebagai saudara kandung Dalam menuniakan kewajiban terhadap penederita, saja akan berichtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaharuh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian atau kedudukan sosial; Saya akan menghormati setiap hidup insanimulai dari saat pembuahan; Sekalipun diancam, saja tidak akan mempergunakan pengetahuan saja untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanuasiaan Saja ikrarkan sumpah ini dengan sungguh2 dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saja.
18
PEGANGAN DALAM BEKERJA
Lafal Sumpah / Janji Keperawatan Etika Umum Standard Pelayanan Medik Kode etik Profesi Standard Asuhan Keperawatan Peraturan Rumah Sakit Undang-undang / peraturan kesehatan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.