Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENANGANAN TINDAK PIDANA
PAPARAN DIR RESKRIM POLDA NTB Tentang PENANGANAN TINDAK PIDANA DIBIDANG MINERBA Mataram, November 2010
2
PENANGANAN TINDAK PIDANA
DIBIDANG MINERBA Pada tahun 2010 Direktorat Reserse Kriminal dan Polres jajaran Polda NTB menangani perkara penjualan dan pengangkutan bahan galian tambang yang diduga mengandung mineral logam yang tidak dilindungi oleh IUP Operasi penjualan / pengangkutan sebanyak 91 (sembilan puluh satu) perkara, dengan perincian sebagai berikut : Direktorat Reserse Kriminal Polda NTB = kasus Polres Lombok Barat = 11 kasus Polres Lombok Tengah = 2 kasus Polres Lombok Timur = 15 kasus Polres Sumbawa Barat = 4 kasus Polres Sumbawa = 55 kasus Jumlah = 91 kasus 2
3
PENANGANAN TINDAK PIDANA
DIBIDANG MINERBA Sedangkan jumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut diatas, telah dilakukan penyitaan terhadap kendaraan pengangkut / perahu dan bahan galian tambang yang diduga mengandung mineral, sebagai berikut : Bahan galian tambang : Direktorat Reserse Kriminal Polda NTB = karung Polres Lombok Barat = karung Polres Lombok Tengah = karung Polres Lombok Timur = karung Polres Sumbawa Barat = karung Polres Sumbawa = karung Kendaraan truk pengangkut : Direktorat Reserse Kriminal Polda NTB = 5 unit Polres Lombok Barat = 3 unit Polres Lombok Tengah = 2 unit Polres Lombok Timur = 18 unit Perahu layar = 1 unit Polres Sumbawa Barat = 3 unit Polres Sumbawa = 25 unit 3
4
PENANGANAN TINDAK PIDANA
DIBIDANG MINERBA Sedangkan jumlah Tersangka yang terkait dengan tindak pidana tersebut diatas, sebagai berikut : Direktorat Reserse Kriminal Polda NTB = Tersangka Polres Lombok Barat = Tersangka Polres Lombok Tengah = Tersangka Polres Lombok Timur = Tersangka Polres Sumbawa Barat = Tersangka Polres Sumbawa = Tersangka 4
5
PENANGANAN TINDAK PIDANA
DIBIDANG MINERBA SARAN Untuk mencegah meluasnya pertambangan rakyat yang illegal di pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, disarankan untuk dibahas pada tingkat pimpinan daerah (Muspida) guna diperoleh kesamaan persepsi dalam mengantisipasi meluasnya kegiatan pertambangan dimaksud, sehingga apabila dilakukan penegakkan hukum maka ekses yang timbul tidak menjadi beban institusi Polri saja namun diharapkan penanganannya dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik. Agar Pemda melalui Dinas Pertambangan tingkat II dan I untuk mengusulkan guna mendapatkan penetapan wilayah pertambangan ke Menteri sumber daya energi agar dapat diterbitkannya ijin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi dan atau IUP Produksi serta dapat dipetakan wilayah pertambangan tersebut. 5
6
PENANGANAN TINDAK PIDANA
DIBIDANG MINERBA SARAN Penegakan hukum yang bersifat represif justisial hanya dapat dilakukan secara rutin di hilir (Gakkum penjualan / pengangkutan) hasil tambang (puyak) ke wilayah atau daerah lain dengan pertimbangan potensi konflik yang cukup besar bila dilakukan penertiban di wilayah / lokasi Pertambangan illegal tersebut dengan menutup jalur transportasi diharapkan dapat mengurangi distribusi hasil tambang. 4. Maraknya penjualan dan pengangkutan bahan galian tambang yang diduga mengandung mineral (puyak) dari pulau Sumbawa ke pulau Lombok tanpa dilindungi IUP Operasi produksi penjualan dan pengangkutan dan terindikasi adanya keterlibatan oknum dari berbagai instansi termasuk TNI dan Polri yang melancarkan pengiriman bahan galian tersebut, penanganan permasalahan ini disarankan untuk dibentuk Tim / Satgas dengan melibatkan personel dari fungsi terkait khususnya Polri melibatkan Bid Propam. 6
7
Sekian & Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.