Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Membangun negara dari desa

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Membangun negara dari desa"— Transcript presentasi:

1 Membangun negara dari desa
FORMASI Membangun negara dari desa Forum Masyarakat Sipil FORMASI Jln.Lingkar Selatan 212 Desa Podoluhur Kec. Klirong Kab. Kebumen Telp Web.

2 Dewan Presidium FORMASI Kebumen Sekretaris Dewan Nasional FITRA
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Mengawal Partisipasi Menjadi Tehnokrasi Perencanaan & Penganggaran Desa dengan SID Yusuf murtiono Dewan Presidium FORMASI Kebumen Sekretaris Dewan Nasional FITRA

3 JANGAN SELALU BICARA UANG DESA BANYAK !!!
INFORMASIKAN DENGAN BENAR ! MENGAPA UANG DESA BANYAK ? DARI MANA SUMBER NYA? UNTUK APA? BAGAIMANA CARA MELAKSANA KAN ? APA HAK DAN KEWAJIBAN RAKYAT?

4 PRASYARAT uu desa untuk disiapkan DESA
IDENTIFIKASI KEWENANGAN DESA PERENCANAAN DESA PENGANGGARAN DESA TATA KELOLA KEUANGAN DESA TATA KELOLA PEMDES URUSAN KEMISKINAN/ KEADILAN TATA KELOLA ASET PARTISIPASI MASYARAKAT PEMBANGUNAN KAWASAN REGULASI DESA PRASYARAT IMPLEMENTASI UU DESA SISTEM INFORMASI DESA (SID)

5 SUARA RAKYAT SUARA TUHAN
Partisipasi merupakan HAK DASAR yang memuat suara kritis rakyat untuk dapat memberikan warna dalam proses pengambilan kebijakan publik Hasil dari partisipasi hukumnya wajib diolah menjadi kebijakan publik , terutama perencanaan dan penganggaran yang mencerminkan kebutuhan rakyat sesuai kewenangan Perencanaan dan penganggaran desa harus dihasilkan dari proses pengelolaan partisipasi menjadi pemilahan kewenangan dan selanjutnya secara tehnokratis dirumuskan menjadi program dan kegiatan Guna memberikan proteksi partisipasi diperlukan azas legalitas formal dan dijaga dalam tehnologi sistem informasi yang menjamin terjadinya konsistensi dan transparansi.

6 MANDAT PEMBANGUNAN DESA
Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pembangunan Desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

7 KONSEP PEMBANGUNAN DESA
UU 6/2014 DESA MEMBANGUN MEMBANGUN DESA PP 72/2005 “MEMBANGUN DESA???” Sementara dalam PP 72/2005 konstruksi pembangunan desa hanya bersifat top down, desa tidak memiliki kewenangan apapun (desa hanya sebagai input perencanaan pembangunan kabupaten/kota) Pembangunan desa harus sesuai dengan kewenangannya sekala desa pembangunan oleh kabupaten atas dasar usulan desa harus mencerminkan keterpaduan antar desa guna meningkatkan kualitas pelayanan pembangunan, dan pemberdayaan ( lebih dikenal pembangunan kawasan perdesaan)

8 PRASYARAT MEMBANGUN DESA
Tata ruang kawasan perdesaan disusun secara partisipatif memperhatikan tata ruang desa, kewenangan, dan pengarustamaan Pengembangan pusat pertumbuhan antar desa secara terpadu Penguatan kapasitas masyarakat Penguatan kelembagaan dan kemitraan ekonomi Pembangunan infrastruktur antarperdesaan

9 PROTEKSI DALAM tehnokrasi PERENCANAAN & penganggaran desa
Perencanaan Pembangunan Desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan (ditandai dengan kode bidang, urusan, program,kegiatan) Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa yang akan didana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupateni Maasyarakat desa berhak berpartisipasi dalam penyusunan APBDesa berdasarkan prioritas program dan kegiatan yang dihasilkan dari musrenbangdesa Masyarakat Desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa dan melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

10 SKEMA ALUR MEMBANGUN PARTISIPASI MENJADI TEHNOKRASI/ kodifikasi
SUARA RAKYAT KODIFIKASI KELOMPOK BIDANG KODIFIKASI KELOMPOK URUSAN KODIFIKASI KELOMPOK PROGRAM KODIFIKASI KELOMPOK KEGIATAN KODIFIKASI KELOMPOK PENDAPATAN/ BELANJA/ PEMBIAYAAN Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan masyarakat Desa Muswarah dusun, musrenbangdes, musyawarah desa,

11 KEWENANGAN SEKALA DESA, BIDANG, URUSAN, PROGRAM
HAK ASAL USUL (REKOGNISI) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa LOKAL SEKALA DESA (SUBSIDIARTY Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bidang pembinaan Kemasyarakatan Desa Bidang Pemberdayaan masyarakat Desa pembinaan kelembagaan masyarakat; pembinaan lembaga dan hukum adat; pengelolaan tanah kas Desa; dan pengembangan peran masyarakat Desa sistem organisasi masyarakat adat; ?????????????? pengelolaan tambatan perahu; pengelolaan pasar Desa; pengelolaan tempat pemandian umum; pengelolaan jaringan irigasi; pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa; pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu; pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar; pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan; pengelolaan embung Desa; pengelolaan air minum berskala Desa; dan pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian..

12 Contoh kodifikasi KODE REKENING URAIAN 01
BIDANG PENYENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Urusan Penyelenggaran Pemerintahan Desa Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Penyediaan Jasa Administrasi Perkantoran 02 Penyediaan jasa pemeliharaan sarana prasarana Kantor 03 Penyediaan jasa langganan Kantor 04 Penyediaan sarana rapat-rapat kantor 05 dst…………. Program peningkatan disiplin aparatur Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya Program peningkatan kapasitas sumber daya Aparatur Pemerintahan desa Pemilihan Kepala Desa Pengadaan Perangkat Desa

13 PROTEKSI dalam sid Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan –termasuk APBDesa- kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sistem informasi Desa meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. Sistem informasi Desa dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

14 PENGENGEMBANGAN SID DALAM PERENCANAAN-PENGANGGARAN DESA
Memadukan data yang ada didesa untuk mendukung proses perencanaan sesuai dengan visi dan misi desa. Mengawal perencanaan yang berbasis data dan dikolaborasikan dengan realitas kebutuhan desa Publikasi perencanaan kepada masyarakat desa pada umumnya tentang kebijakan – kebijakan yang telah disepakati bersama Menuangkan perencanaan dalam bentuk anggaran dana dan kegiatan desa Publikasi anggaran dan kegiatan yang telah tebentuk sehingga masyarakat desa dapat andil dalam pelaksanaan pembangunan Transparansi pengelolaan aset dan keuangan desa

15 MEMBANGUN PENGEMBANGAN SID
SID untuk profil desa SID Untuk pelayanan administrasi SID Kependudukan SID Kemiskinan SID Perencanaan SID Penganggaran SID Tata Kelola Keuangan dll

16 PENERIMAAN/ PENGELUARAN
RPJM DESA SKEMA PENGEMBANGAN SID PERENCANAAN-PENGANGGARAN-TATA KELOLA KEUANGAN DESA RKP DESA RKA APB DESA APB DESA DPA APB DESA REALISASI BUKTI PENERIMAAN/ PENGELUARAN

17 TERIMA KASIH


Download ppt "Membangun negara dari desa"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google