Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDamar Pahlevi Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono
2
Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony Soebijono2
3
Aturan Kaidah sosial / Norma Adalah Suatu pedoman / peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain Tony Soebijono3
4
4 bentuk norma Tony Soebijono 4 Kepercayaan / Agama KesusilaanSopan SantunHukum TujuanDitujukan agar Manusia agar tidak menjadi Jahat Ditujukan agar tercapai ketertiban masyarakat IsiUntuk sikap batin manusiaUntuk sikap lahir manusia Asal usulDari TuhanDari Diri SendiriKekuasaan yang Memaksa SanksiDari TuhanDari Diri SendiriDari masyarakat secara resmi Daya kerja Membebani kewajiban Membebani kewajiban dan memberikan Hak
5
Hukum adalah... Keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tatanan yang dikehendaki oleh penguasa tersebut (Poerwosutjipto) Tony Soebijono5
6
DEFINISI HUKUM 1. prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya 2. leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama 3. imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan 4. Utrecht : himpunan peraturan – peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat Tony Soebijono6
7
UNSUR – UNSUR HUKUM : peratuaran tingkah laku peraturan di adakan badan resmi peraturan bersifat memaksa sanksi tegas bagi pelanggarnya Tony Soebijono7
8
Tujuan hukum: Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan harapan terlindungi kepentingan manusia. Tony Soebijono8
9
Hukum meliputi beberapa unsur: Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa Peraturan itu diadakan oleh badan hukum resmi Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas Tony Soebijono9
10
Sumber Hukum 1.Undang - undang 2.Yurisprudensi 3.Kebiasaan 4.Perjanjian 5.Perjanjian Internasional 6.Doktrin / Pendapat para ahli Tony Soebijono10
11
Klasifikasi Hukum HUKUM PUBLIK PRIVAT / perdata 1.Hukum Perburuhan 2.Hukum perkawinan 3.Hukum Agraria 4.Hukum Waris 5.Hukum dagang 6.Perikatan 7.dll 1.Hukum Pidana 2.Hukum Pajak 3.Hukum Tata Negara 4.Hukum Internasional 5.dll
12
HUKUM BISNIS.... Bisnis Adalah suatu kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan modal dalam resiko tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan. Tony Soebijono12 Hukum Bisnis Suatu perangkat hukum yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan modal dengan resiko dan usaha tertentu untuk mendapatkan keuntungan
13
Tugas A. Cari dari berbagai sumber mengenai definisi dari: 1.Hukum 2.Yurisprudensi 3.Bisnis B. Jelaskan hubungan antara hukum dagang dengan hukum bisnis Tony Soebijono13
14
Tony Soebijono14
15
thx
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.