Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRehan Rudianto Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA KELAS VII (TUJUH) SMP
2
DEFINISI HUKUM R. Soeroso, S.H. = Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan hukum bagi yang melanggarnya. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. = Hukum itu mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia supaya keamanan dan ketertiban terpelihara. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. = Peraturan yang bersifat memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam ling. masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, serta terhadap pelanggaran dikenai tindakan hukum tertentu. E. Utrecht = Himpunan petunjuk hidup berupa perintah dan larangan yg mengatur tata tertib dlm suatu masyarakat yg seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Prof. Mr. E.M. Meyers = Semua aturan yg mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dlm masy. dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya. Muhtar Kusumaatmaja = Keseluruhan kaidah serta asas yg mengatur pergaulan hidup dlam masyarakat yg bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga2 dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
3
VAN APELDOORN mengatakan bahwa tidak mungkin hukum di definisikan karena hukum mempunyai banyak sekali segi. G.W. PATON mengatakan definisi yang beraneka ragam disebabkan setiap sarjana memberikan definisi dari sudut pandang sendiri. PENGERTIAN HUKUM Hukum adalah himpunan peraturan – peraturan , berisi perintah dan larangan dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat , bersifat memaksa daan memiliki sanksi yang harus dipatuhi oleh masyarakat TUJUAN HUKUM Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
4
TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI FUNGSI dan ARTI PENTING HUKUM
Aristoteles = Adanya Keadilan Van Kan = Menjaga kepentingan tiap-tiap kepentingan manusia agar kepentingan itu tidak terganggu. E. Utrecht = Menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia. Van Apeldoorn = Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil Muhtar Kusumaatmadja = Terpelihara dan terjamin keteraturan dan ketertiban FUNGSI dan ARTI PENTING HUKUM Menciptakan ketertiban dalam masyarakat; Menjamin rasa aman dan adil dalam kehidupan; Memberikan efek jera kepada pelanggar hukum. Sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
5
UNSUR-UNSUR HUKUM CIRI-CIRI HUKUM
Peraturan mengenai tingkah laku dlm pergaulan masyarakat Peraturan itu diadakan oleh badan resmi yg berwajib Peraturan itu bersifat memaksa Sanksi thd pelanggar peraturan adalah tegas CIRI-CIRI HUKUM Adanya perintah dan atau larangan Perintah dan atau larangan harus ditaati setiap orang
6
PENGGOLONGAN HUKUM SUMBERNYA BENTUKNYA TEMPAT BERLAKUNYA WAKTU
UU = Hukum yg tercantum dlm perundang-undangan Kebiasaan = Hukum yg terletak di dlm peraturan kebiasaan Traktat = Hukum yg ditetapkan oleh dlm perjanjian antar negara Jurisprudensi = Hukum yg dibentuk karena putusan hakim Doktrin = Pendapat para ahli SUMBERNYA Hukum Tertulis = Hukum yg tercantum dlm perundang-undangan Hukum Tdk Tertulis = Hukum yg hidup dlm keyakinan masy tetapi tidak tertulis BENTUKNYA Hukum Nasional = Hukum yg berlaku dlm suatu negara Hukum Internasional = Hukum yg mengatur hub hukum antar negara Hukum Asing = Hukum yg berlalu dalam negara lain. TEMPAT BERLAKUNYA Ius Constitutum (Hukum Positif) = Hukum yg sedang berlaku Ius Constituendum = Hukum yg diharapkan masa yg akan datang. Ius Naturale (Hukum Alam) = Hukum yg berlaku dimana saja dan untuk semua orang tanpa batas waktu WAKTU BERLAKUNYA
7
PENGGOLONGAN HUKUM lanjutan
Hukum Material = Hukum yg mengatur kepentingan dan hubungan yg berwujud perintah dan larangan Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang. Hukum Formil = Hukum yg memuat cara-cara melaksanakan hukum material. Contoh : Hukum acara pidana, Hukum acara Perdata CARA MEMPERTAHANKAN Memaksa = Hukum yg dalam keadaaan bagaimanapun hrs di- laksanakan. Mengatur = Hukum yg dpt dikesampingkan apabila pihak-pihak yg bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri. SIFATNYA Hukum Obyektif = Hukum dalam suatu negara yg berlaku umum dan tdk mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum Subyektif =Hukum yg timbul dari Hukum Obyetif dan berlaku thd seseorang tertentu atau lebih WUJUDNYA Hukum Privat (Sipil) = Hukum yg mengatur hub-hub antara orang yg satu dengan orang yg lain. Titik berat kepentingan perorangan Hukum Publik (Negara) Hukum yg mengatur hubungan antara negara dgn alat-alat perlengkapan atau hub negara dgn perseorangan ISINYA
8
MACAM HUKUM PUBLIK 1). Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian Negara (daerah-daerah swantantra). 2). Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara. 3). Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 4). Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara dari Negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
9
BAGAIMANA AGAR NORMA-NORMA DAPAT DILAKSANAKAN ?
KESADARAN HUKUM Surjono Soekanto = Kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalam diri manusia tentang humum yang ada atau hukum yang diharapkan ada Prof. Dr. Achmad Sanusi, S.H. = Potensi masyarakat dan membudaya dengan kaidah mengikat dan dapat dipaksakan Paul Scholten = Tidak lain dari suatu kesadaran yang ada di dalam kehidupan manusia untuk selalu patuh dan taat kepada hukum Bagaimana Pembinaan Kesadaran hukum menurut Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 ?
10
Selamat Belajar !!!
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.