Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRaffi Bellamy Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
www.icdlap.com Penyelenggaraan Test ICDL YPI ICDL Indonesia Licensee Wisma Fairbanks Blok B Lt.5 No. 29 Jalan Pintu Satu Senayan Jakarta Telp. 021-98524899 Telp./Fax. 021-57950754
2
Proses ICDL Test Pendaftaran peserta Setidaknya satu minggu sebelum test dilakukan Pemeriksaan system test Setidaknya satu jam sebelumnya Pemeriksaan identitas Setidaknya 15 menit sebelum test Penjelasan tentang Test Setidaknya 5 menit sebelum pelaksanaan test Test dng pengawasan Dalam pelaksanaan test Penjelasan setelah pelaksanaan test Stelah pelaksanaan Test
3
Pendaftaran Kandidat ICDL Pendaftaran kandidat baru: Kandidat harus mengisi formulir yang telah disediakan Kandidat didaftarkan kedalam test system ATC harus mengarsipkan berkas berkas yang ada: Kopi dari formulir aseli kandidat Photocopy identitas diri kandidat, KTP/Passport dan lain lain Arsip Nomor Skills Card kandidat dari ICDL Test System. Pendaftaran test: Persiapan ruangan test Satu PC yang sama untuk pelakansaan test dalam satu hari Alokasi test melalui ICDL test Systems
4
Ketentuan lain Kandidat harus masuk ke ruangan 15 menit sebelum test dilaksanakan. Bukti identitas diri kandidat sudah harus di verifikasi. ATC harus mempersiapkan ruangan ujian seperti yang ditetapkan oleh ICDLAP/Indonesia Licensee. Peserta ujian tidak diperbolehkan membawa barang apapun dalam ruangan ujian.
5
Ketentuan lain Satu jam sebelum pelaksanaan ujian ; ATC harus harus sudah yakin bahwa semua PC; Sudah bebas dari software apapun. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya upgrading daripada ICDL Test System.Telah dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya upgrading daripada ICDL Test System. ATC harus melakukan pemsangan sticker atau tanda di masing masing PC: Nama kandidat Nomor Skills Card ; Modul ICDL yang akan diikuti.
6
Penyelenggaraan Test ICDL
7
Memulai ujian Lima (5) menit sebelum pelaksanaan test, ATC harus memberikan penjelasan sebagai berikut: Berapa lama ujian akan dilaksanakan Lama ujian untuk masing masing Modul ICDL Ketersediaan demo test sebelum pelaksanaan Tidak boleh ada perbincangan antar peserta ujian Invigilator Invigilator Harus memasukkan namanya kedalam test system ICDL, agar supaya test yang dilakukan memenuhi syarat.
8
Dalam pelaksanaan Test Dilarang merokok Petugas ATC harus: Selalu berada didalam ruangan Memeriksa bahwa semua system telah berjalan dengan sempruna; Sesama peserta ujian dilarang saling berbicara; Intervensi hanya dilakukan ketika peserta ujian mengalami kedulitan tehnis
9
Dalam Pelaksanaan Test Jika terjadi problema teknis, maka ATC harus: Memperbaiki problema tehnis tersebut sampai selesai Jika tidak berhasil, maka harus dipersiapkan laporan tertulis bahwa pelaksanaan ujian untuk salah satu peserta atau semua peserta terhambat karena gangguan tehnis; Melaporkan tehnical problem kepada ICDL Indonesia Licensee untuk mendapatkan penyelesaian secepatnya, baik yang berkaitan dengan ICDL test System, atau berkaitan dengan akses Internet melalui satellite yang di fasilitasi ICDL AP Indonesia Licensee. Pada akhir pelaksanaan ujian ATC harus menyampaikan Appeal Form untuk hal hal tersebut diatas kepada ICDLAP Indonesia Licensee.Appeal Form
10
Dalam Pelaksanaan Test Tidak satupun peserta ujian yang diperbolehkan keluar ruangan kecuali; Mendapatkan ijin dari Invigilator; Ditemani oleh staff ATC Jika peserta ujian sudah menyelesaikan ujiannya sebelum batasan waktu yang diberikan, maka mereka diwajibkan untuk segera meninggalkan ruangan ujian, untuk mengindari hal hal yang tidak diinginkan
11
Pelanggaran Jika diketahui salah satu peserta ujian melanggar hal hal yang telah ditetapkan, maka petugas harus segera mengeluarkan yang bersangkutan dari ruangan ujian. ATC harus memberikan laporan tertulis kepada ICDL AP Indonesia Licensee, berikut : Nomor Skills Card pelanggar; Kejadian yang sebenarnya terjadi ICDL AP Indonesia Licensee kemudian melaporkan hal yang sama kepada ICDLAP ATC harus memberitahukan pelanggar tersebut bahwa: Test yang dilakukan terpaksa dibatalkan Skill Card nya tidak berlaku lagi Jika masih menghendaki Test, maka pelanggar harus mengajukan komplain kepada ICDL AP Indonesia Licensee dalam waktu 5 hari setelah kejadian ICDL AP Indonesia Licensee dan ICDLAP akan bekerja sama didalam memberikan putusan yang terbijaksana kemudian menyampaikannya kepada ATC secepatnya.
12
Akhir pelaksanaan test ATC wajib mencetak dan mengarsipkan hasil test yang dilaksanakan hari itu juga. ATC diwajibkan mengumumkan hasit test kepada peserta ujian secepatnya. Kepada peserta ujan yang tidak lulus, satu atau beberapa modul disampaikan tata cara pengulangan ujiannya. Apabila peserta ujian tidak lulus dua kali untuk modul yang sama, maka ATC harus mengarahkannya agar kembali mengikuti pembelajaran atas modul yang tidak diluluskan tersebut
13
Permohonan peserta ujian Peserta ujian yang tidak puas dengan salah satu aspek atau keseluruhan proses pelaksanaan ujian terlebih dahulu harus mendiskusikannya dengan ATC. Jika tidak diperoleh kesepakatan, maka peserta ujian bisa mengajukan keberatan dalam waktu 5 hari sejak diskusi yang tidak membawa hasil tersebut, Surat keberatan harus ditulis selengkap mungkin menggunakan form khusus yang sudah disediakan di masing masing ATC ATC wajib menyampaikan surat keberatan tersebut kepada ICDL AP Indonesia Licencsee dan ICDLAP ICDL AP Indonesia Licensee da ICDLAP kemudian bekerj sama dalam memberikan keputusan. Dalam kasus khusus yang telah dipuuskan, peserta ujian bisa diberikan hak untuk mengikuti ujian ulangan dengan bebas biaya dan atau merevisi hasil ujian. Keputusan akan dikirimkan melalui ATC secara tertulis dan merupakan keputusan final
14
www.icdlap.com Terima Kasih...! Thank You! For more information please visit: www.icdlap.com
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.