Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
APA YANG PERLU DIPAHAMI OLEH NOTARIS DALAM PEMBENTUKAN BADAN HUKUM KOPERASI…?? Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
2
AKTA PENDIRIAN KOPERASI berdasarkan UU No. 17 Th
AKTA PENDIRIAN KOPERASI berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, hanya sah dibuat oleh dan/atau bersama-sama Notaris yang sudah bersertifikasi sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi (PPAK) yang keluarkan & disahkan oleh Menteri Kemenkop serta terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.
3
Jika dalam hal disuatu kecamatan TIDAK TERDAPAT NOTARIS maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh CAMAT yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri dan terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.
4
AKTA PENDIRIAN KOPERASI adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi dan memuat anggaran dasar koperasi, -bentuk koperasi : 1. Koperasi Primer 2. Koperasi Sekunder
5
Koperasi Primer: -Didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal Koperasi. Ket: khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam harus didirikan minimal 150 (seratus limapuluh) orang perseorangan
6
Koperasi sekunder : Didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer. -Pendirian Koperasi wajib berdasarkan akta Notaris
7
Pembentukan koperasi baik Primer atau Sekunder : dilakukan dengan rapat persiapan pembentukan koperasi oleh pendiri atau kuasanya.
8
PEMBUATAN AKTA NOTARIS BERDASARKAN JENIS KOPERASI : 1) Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. (dibagi 2 yaitu konvensional dan syariah) 2) Koperasi Produsen adalah Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota. 3) Koperasi Konsumen adalah Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota. 4) Koperasi Jasa adalah Koperasi yang menjalankan usaha pelayanan jasa non simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
9
MENGENAL JENIS & KEGIATAN KOPERASI 1) Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan Anggota dan non-Anggota. 2) Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana, pemasaran, dan faktor produksi serta pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-Anggota. 3) Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota. 4) Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani Anggota.
10
YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN AKTA KOPERASI OLEH NOTARIS: 1) Nama Koperasi ditetapkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi. 2) Koperasi dilarang menggunakan nama yang: telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain yang berbadan hukum tingkat kabupaten/kota dalam satu wilayah kabupaten/ kota; 3) Nama tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; atau 4) Nama tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara/pemerintahan, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan. 5) Dilarang menggunakan nama organisasi politik, nama badan hukum lain, nama organisasi terlarang dan/atau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan). 6) Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha dengan prinsip ekonomi syariah harus menambahkan nama Koperasi dengan frasa “syariah”. 7) Nama Koperasi Sekunder harus memuat kata “Koperasi” dan diakhiri dengan singkatan “(Skd)”.
11
RAPAT PERSIAPAN YANG DIBAHAS DALAM AKTA PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR KOPERASI : 1) Nama dan tempat kedudukan; 2) Wilayah keanggotaan; 3) Tujuan, kegiatan usaha dan jenis koperasi; 4) Jangka waktu berdirinya koperasi; 5) ketentuan mengenai modal Koperasi; 6) tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus; 7) hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus; 8) ketentuan mengenai syarat keanggotaan; 9) ketentuan mengenai Rapat Anggota; 10) ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha; 11) ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar; 12) ketentuan mengenai pembubaran; 13) ketentuan mengenai sanksi; dan 14) ketentuan mengenai tanggungan Anggota. Ket: Notaris harus meminta bukti berita acara/notulen hasil rapat persiapan yang ditanda-tangani oleh seluruh pendiri.
12
Perangkat Organ Koperasi: 1) Anggota 2) Pengawas 3) Pengurus Ket: -Keputusan Tertinggi dalam Organisasi Koperasi harus melalui dan atau ditentukan oleh Rapat Anggota : -Pendiri adalah Anggota yang pertamakali mendirikan
13
1) Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi (Orang atau Badan) yang memegang kekuasaan (Hak dan Kewajiban) dalam Koperasi. 2) Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
14
3) Pengurus : Perangkat oraganisasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ket: yang berhak mewakili dalam penanda tanganan akta dihadapan Notaris adalah Pengurus (dalam perbuatan hukum tertentu harus mendapat persetujuan para anggota sesuai AD/ART Koperasi
15
Pemodal adalah pihak yang menanamkan modal penyertaan pada koperasi
Pemodal adalah pihak yang menanamkan modal penyertaan pada koperasi. Investor adalah orang yang menanamkan uang atau modal diusaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Bgm pembuktiannya jika hal ini dimuat dalam akta Notaris ?
16
YANG PERLU DIBUKTIKAN DALAM PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI OLEH ANGGOTA KEPADA NOTARIS: 1) Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi. Ket: dalam hal tertentu harus diperlihatkan kepada Notaris, seperti halnya surat saham
17
2) Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi. Ket: pada saat awal pendirian Notaris harus minta bukti setoran pokok
18
3) Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya. Ket: Notaris tidak wajib mengetahui MP kecuali dibutuhkan dalam aktanya.
19
SELAIN AKTA PENDIRIAN MAKA NOTARIS DAPAT MEMBUAT AKTA PENGGABUNGAN, PELEBURAN & PEMISAHAN: 1) Penggabungan adalah penyatuan 2 (dua) atau lebih Koperasi sejenis dengan menggunakan badan hukum dan nama Koperasi yang menerima penggabungan, dan dilakukan tanpa mengadakan pembubaran Koperasi terlebih dahulu. 2) Peleburan adalah penyatuan 2 (dua) atau lebih Koperasi dengan membentuk badan hukum dan nama Koperasi baru, serta menetapkan jenis Koperasi, dan dilakukan dengan mengadakan pembubaran Koperasi terlebih dahulu. 3) Pemisahan adalah memisahkan unit usaha sesuai jenis koperasi menjadi Koperasi baru dengan badan hukum tersendiri.
20
4) Akta Perubahan AD koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh anggota koperasi dalam rangka perubahan anggaran dasar suatu koperasi yang berisi pernyataan dari para anggota koperasi atau kuasanya yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat anggota perubahan anggaran dasar untuk menandatangani perubahan anggaran dasar.
21
KETENTUAN YANG PERLU DIPERHATIAKAN NOTARIS DALAM: PENGGABUNGAN, PELEBURAN & PEMISAHAN 1) Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi yang melakukan pemisahan, pembagian, penggabungan koperasi diajukan sekaligus dengan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi baru hasil pemisahan, pembagian, penggabungan. 2) Pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi hasil pemisahan, pembagian, penggabungan, diberikan dalam waktu yang bersamaan.
22
KETENTUAN YANG PERLU DIPERHATIAKAN NOTARIS DALAM: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 1) Perubahan anggaran dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota. 2) Dalam hal anggaran dasar tidak menentukan lain, 3) Keputusan Rapat Anggota mengenai perubahan anggaran dasar hanya dapat diambil apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh anggota koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Koperasi yang hadir.
23
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN MENTERI, APABILA MENYANGKUT PERUBAHAN: 1) Nama; 2) Tempat Kedudukan; 3) Wilayah Keanggotaan; 4) Tujuan; 5) Kegiatan Usaha; 6) Jangka waktu berdirinya koperasi, apabila AD menetapkan jangka waktu tertentu; 7) Pemisahan, Penggabungan dan/atau Peleburan Koperasi.
24
Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud di atas maka: -Pengurus wajib mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan: 1) Dua rangkap (2 rangkap) anggaran dasar Koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai cukup; dan 2) Berita Acara Rapat Anggota.
25
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi diluar ketentuan tersebut, cukup memberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perubahan anggaran dasar dibuat. contohnya: --Perubahan Nilai Per-Lembar Sertifikat Modal Koperasi
26
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI MENYANGKUT PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN Maka Permohonan Pengesahan Diajukan dengan Melampirkan: 1) dua rangkap anggaran dasar Koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai cukup; 2) berita acara Rapat Anggota; 3) neraca yang baru dari koperasi yang menerima pemisahan, penggabungan atau yang melakukan peleburan.
27
Koperasi memperoleh status Badan Hukum setelah Akta Pendiriannya disahkan oleh Menteri Kemenkop & UKM. Akta pendirian koperasi disampaikan oleh pendiri kepada Menteri Kemenkop & UKM, untuk diumumkan dalam Berita Negara. Ket: Pengesahan BH & BN adalah dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan
28
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi atau Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagai BADAN HUKUM diumumkan oleh Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ket: -Biaya Pengumuman Dimaksud Dibebankan pada Pemerintah. -Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengesahan Akta Pendirian dan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri.
29
SYARAT PERMOHONAN PENGESAHAN BH & BN Diajukan dengan Melampirkan: 1) Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup dilampiri Anggaran Dasar. 2) Berita acara rapat pembentukan Koperasi, 3) Kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada; 4) Surat bukti Penyetoran Modal Awal (Setoran Pokok dan Penyertaan Modal), sesuai dengan kelayakan usahanya; 5) Surat keterangan persetujuan nama koperasi; 6) Rencana usaha Koperasi.
30
JANGKA WAKTU PENGESAHAN BH KOPERASI: 1) Pengesahan atas akta pendirian Koperasi ditetapkan dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan pengesahan secara lengkap. 2) Keputusan pengesahan dan akta pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan. Bagaimana ketentuan Penolakannya ???
31
KETENTUAN PEMBUBARAN KOPERASI: 1) Koperasi dapat dibubarkan apabila sejak didirikan selama paling lambat 6 (enam) bulan anggotanya berkurang dari jumlah minimal 20 (dua puluh) orang. 2) Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan: a) keputusan Rapat Anggota; b) jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau c) Keputusan Menteri.
32
PEMBUBARAN KOPERASI OLEH ANGGOTA Pembubaran Koperasi diusulkan dan diajukan kepada Rapat Anggota oleh Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah Anggota. Ket: Harus dengan Akta Otentik ketentuan diatur dalam PP
33
SELESAIIIIIIIIII MATURNUWUNNNNN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.