Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh: Oswar Mungkasa Direktur Tata Ruang dan Pertanahan,Bappenas

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh: Oswar Mungkasa Direktur Tata Ruang dan Pertanahan,Bappenas"— Transcript presentasi:

1 Oleh: Oswar Mungkasa Direktur Tata Ruang dan Pertanahan,Bappenas
FOCUS GROUP DISCUSSION Kilas Balik Urgensi dan Proses Penyusunan Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional (RUU PRUN) Oleh: Oswar Mungkasa Direktur Tata Ruang dan Pertanahan,Bappenas Jakarta, 07 Agustus 2014

2 Latar Belakang Ruang udara sebagai wilayah kedaulatan memiliki fungsi strategis untuk kepentingan pertahanan keamanan negara, sosial, ekonomi, dan lingkungan. Permasalahan pengelolaan ruang udara nasional: - Belum sinerginya pemanfaatan ruang udara lintas sektor - Pelanggaran batas wilayah kedaulatan ruang udara RI - Belum adanya penentuan/pengaturan batas atas wilayah udara - Pencemaran udara yang bersifat lintas sektor/lintas daerah Ruang Wilayah NKRI meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi. Amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 6 ayat 5 : “Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri”. Urgensi: Diperlukan dasar hukum untuk menjawab permasalahan pengelolaan ruang udara nasional

3 Latar Belakang Proses Inisiasi RUU PRUN..(1)
BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional) sebagai forum fasilitasi dan koordinasi bidang tata ruang telah melakukan serangkaian pertemuan guna menginisiasi penyusunan RUU PRUN sejak Maret 2014 hingga 15 Juli 2014. Pokok-pokok hasil proses inisiasi sampai dengan 15 Juli 2014: Telah disusun Naskah Akademis RUU PRUN oleh LAPAN pada tahun 2006 dalam rangka menindaklanjuti amanat UU No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Kesepakatan bahwa penyusunan RUU PRUN hanya untuk mengatur hal-hal yang perlu dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada

4 Latar Belakang Proses Inisiasi RUU PRUN..(2)
Pokok-pokok hasil proses inisiasi sampai dengan 15 Juli 2014 (lanjutan): Urgensi penyusunan RUU PRUN  Perlunya dasar hukum mengenai ruang udara nasional untuk menjawab permasalahan berikut: Belum sinerginya pemanfaatan ruang udara lintas sektor Pelanggaran batas wilayah kedaulatan ruang udara RI Belum adanya penentuan/pengaturan batas atas wilayah udara Pencemaran udara yang bersifat lintas sektor/lintas daerah Kesepakatan usulan pemrakarsa RUU PRUN: Kementerian Pertahanan Sebelum dilakukannya penyusunan naskah akademik RUU PRUN, perlu dilakukan kajian sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan No. 2/Juklak/Sesmen PPN/03/2014 tentang Pedoman Pengintegrasian Kerangka Regulasi dalam RPJMN

5 Latar Belakang Proses Inisiasi RUU PRUN..(3)
Pada tanggal 18 Juli 2014 dilakukan Rapat Koordinasi BKPRN Tingkat Eselon I yang menyepakati diperlukannya pembahasan lebih lanjut mengenai: Penajaman urgensi penyusunan RUU PRUN (sebelum masuk ke dalam kajian penyusunan RUU PRUN) Pihak yang akan menjadi pemrakarsa RUU PRUN yang didasarkan pada dominasi kepentingan sektor dalam PRUN.

6 Tujuan Rapat Mendapatkan informasi dan pembelajaran seputar Naskah Akademis RUU PRUN tahun 2006. Mendapatkan informasi mengenai hal-hal strategis dan perkembangan terkini terkait ruang udara.

7 Harapan dari Pertemuan..(1)
Pembelajaran (lessons learned) dari naskah akademik RUU PRUN Tahun 2006 baik substansi maupun proses penyusunannya: Urgensi dan tujuan penyusunan RUU PRUN; Substansi dalam naskah akademik RUU PRUN; Proses penentuan pemrakarsa; Proses penyusunan naskah akademik.

8 Harapan dari Pertemuan..(2)
Teridentifikasinya hal-hal strategis dan perkembangan terkini terkait ruang udara: Batas Ruang Udara Definisi Pengelolaan Subjek dan Objek dalam Pengelolaan Ruang Udara Pemetaan Regulasi terkait Ruang Udara Keterkaitan ruang udara dengan ruang laut dan ruang darat Keterkaitan dengan aspek: (a) Pertahanan dan Keamanan (Kedaulatan Negara); (b) Keselamatan dan Keamanan Penerbangan; (c) Teknis dan Operasional; (d) Regulasi Internasional; (e) Lingkungan; dan (f) Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah

9 Agenda No Waktu (WIB) Agenda Oleh Moderator 1 09.00-09.30 Registrasi
Panitia - 2 Pembukaan Direktur Tata Ruang dan Pertanahan, Bappenas 3 Paparan : Kilasan Balik Urgensi dan Peroses Penyusunan Naskah Akademis RUU PRUN Tahun 2006 dan relevansinya dengan aspek kekinian Narasumber: Prof.Dr.IBR.Supancana 4 Diskusi dan Tanggapan Peserta rapat 5 Kesimpulan dan Tindak Lanjut

10 Terima kasih Sekretariat BKPRN: Subsidiarity, Efficient, Effective
Ruang dan Pertanahan tanahair.indonesia.go.id (INA GEOPORTAL)

11 LAMPIRAN I. KRONOLOGI PEMBAHASAN RUU PRUN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH SEKRETARIAT BKPRN

12 Kronologi Pembahasan..(1)
Acara Hasil Pertemuan 1. 17 Maret 2014: Brainstorming PRUN Nasional (Narasumber: Pusat Pengkajian dan Informasi Kedirgantaraan, LAPAN) Teridentifikasinya proses penyusunan dan muatan naskah akademis RUU PRUN yang telah disusun oleh LAPAN pada tahun 2006 Teridentifikasinya pihak-pihak yang perlu dilibatkan dalam penyiapan PRUN (antara lain: Kemehub, TNI AU, AirNav Indonesia, Polisi Udara, Kemenhub, BMKG, KLH, Kemenkominfo, KemenkumHAM, Masyarakat Hukum Udara, dll) 2. 05 Mei 2014: FGD Perumusan Peran dan Pentingnya RUU PRUN dalam Sistem Perencanaan Nasional (Narasumber: Dinas Hukum Angkatan Udara, TNI AU dan Kepala BPHN) Terumuskannya pemetaan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan ruang udara yang telah ada Disepakatinya bahwa RUU PRUN hanya mengatur hal-hal yang perlu dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada) Terumuskannya usulan substansi kajian RUU PRUN Terumuskannya urgensi RUU PRUN (dibutuhkan dasar hukum mengenai ruang udara nasional untuk menjawab permasalahan yang ada) Disepakatinya mengusulkan Kemenhan sebagai pemrakarsa penyusunan RUU PRUN

13 Kronologi Pembahasan..(2)
Acara Hasil Pertemuan 3. 13 Juni 2014: Bilateral Meeting Dit. Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas dengan Dit.Pertahanan dan Keamanan Bappenas Dit.Pertahanan dan Keamanan Bappenas menyepakati untuk memfasilitasi pertemuan atara Dit. Tata Ruang dan Pertanahan Bappenas dengan Kemenhan terkait usulan Kemenhan sebagai pemrakarsa RUU PRUN 4. 17 Juni 2014: Pertemuan Bappenas dengan Kemenhan dan TNI AU untuk pembahasan pemrakarsa RUU PRUN Disepakatinya Kemenhan sebagai pemrakarsa penyusunan RUU PRUN

14 Kronologi Pembahasan..(3)
Acara Hasil Pertemuan 5. 14 Juli 2014: Trilateral Meeting antara Dit. Tata Ruang dan Pertanahan, Dit. Pertahanan dan Keamanan, serta Dit. Analisa Peraturan Perundang-undangan Bappenas Disepakati bahwa sebelum dilakukan penyusunan naskah akademis, dilakukan kajian oleh tim teknis kajian 6. 15 Juli 2014: Pertemuan Teknis Tindak Lanjut Trilateral Meeting 14 Juli 2014 Disepakati bahwa kajian dilakukan sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 2/Juklak/ Sesmen PPN/03/2014 tentang Pedoman Pengintegrasian Kerangka Regulasi dalam RPJMN Diperlukan penyamaan pemahaman mengenai penerapa cost benefit analysis (CBA) dalam kajian penyusunan RUU PRUN

15 Kronologi Pembahasan..(3)
Acara Hasil Pertemuan 7. 18 Juli 2014: Rakor BKPRN Tingkat Eselon I: Pelaporan Inisiasi Penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional (PRUN) Diperlukan penelaahan lebih lanjut mengenai: Penajaman urgensi penyusunan RUU PRUN sebelum masuk ke dalam kajian penyusunan RUU PRUN Pihak yang akan menjadi pemrakarsa RUU PRUN yang didasarkan pada dominasi kepentingan sektor dalam PRUN.

16 Langkah-langkah yang akan ditempuh dalam penyusunan ruu prun
LAMPIRAN II. Langkah-langkah yang akan ditempuh dalam penyusunan ruu prun

17 Skema Pengintegrasian Kerangka Kebijakan dengan Kerangka Regulasi
UU PENGKAJIAN EVALUASI PENELITIAN (CBA) PEMBAHASAN REKOMENDASI ≠ REGULASI REGULATORY POLICY (UU) NASKAH AKADEMIK DAN RUU ALTERNATIVE POLICY RUU REKOMENDASI = REGULASI REGULATORY POLICY (PP KE BAWAH) NON REGULATORY POLICY Sumber: Petunjuk Pelaksanaan Nomor 2/Juklak/Sesmen PPN/03/2014 tentang Pedoman Pengintegrasian Kerangka Regulasi dalam RPJMN

18 Langkah-langkah Penyusunan RUU PRUN*
Kajian mengenai: (i) identifikasi masalah; (ii) penetapan tujuan; dan (iii) identifikasi regulasi yang ada; Penelitian yang meliputi kegiatan indepth analysis, termasuk di dalamnya cost benefit analysis (CBA); Perumusan alternatif kebijakan: (i) Membuat UU sebagai payung seluruh aturan sektoral pengelolaan ruang udara nasional; (ii) Merevisi UU sektoral terkait ruang udara yang sudah ada; atau (iii) Menyempurnakan UU sektoral yang ada melalui penyusunan regulasi turunan; Penyusunan naskah akademik oleh pemrakarsa; Penyusunan RUU PRUN; Pembahasan dan legalisasi RUU PRUN menjadi UU PRUN. * Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 2/Juklak/Sesmen PPN/03/2014 tentang Pedoman Pengintegrasian Kerangka Regulasi dalam RPJMN ** Tahap no. 1 s.d 3 dilakukan oleh tim teknis kajian penyusunan RUU PRUN


Download ppt "Oleh: Oswar Mungkasa Direktur Tata Ruang dan Pertanahan,Bappenas"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google