Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Kemungkinan bentuk kepemilikan Bisnis adalah Perusahaan Perorangan, Perusaha- an Kemitraan (Firma atau CV) dan Korporasi. Dengan bentuk yang jelas menurut hukum dapat diharapkan bahwa perusahaan akan dapat dengan tegas menentukan langkah-langkah yang harus dilakukan demi mencapai tujuan yang diinginkan. . Pertimbangan dalam memilih bentuk perusahaan : Jenis usaha (perdagangan, industri dsb.) Ruang lingkup usaha Pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha Besarnya risiko pemilikan
2
Pertimbangan dalam memilih bentuk perusahaan (lanjutan)
Batas pertanggung-jawaban terhadap utang-utang perusahaan Besarnya investasi yang ditanam Cara pembagian keuntungan Jangka waktu berdirinya perusahaan Peraturan-Peraturan Pemerintah
3
SKEMA PENGARUH BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS TERHADAP NILAI PERUSAHAAN
Akses Bisnis terhadap Pendanaan Keputusan Bentuk Kepemilikan Bisnis Pengendalian Bisnis Nilaia Perusahaan Pajak yang harus dibayar oleh Bisnis
4
BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
.Perusahaan Perorangan Perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Pengelola memperoleh semua keuntungan, disisi lain menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan usaha Kebaikan : Mudah dibentuk dan dibubarkan Bekerja dengan sederhana Pengelolaannya sederhana Tidak perlu kebijakan pembagian laba
5
.F i r m a Kelemahan : Tanggung jawab tidak terbatas
Kemampuan manajemen terbatas Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan Sumber dana hanya terbatas pada pemilik Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri .F i r m a Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Semua anggota bertanggung-jawab penuh, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama terhadap utang perusahaan kepada pihak lain, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi.
6
Kebaikan : Kelemahan : Prosedur pendirian relatif mudah
Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar Keputusan yang diambil akan lebih baik, karena pertimbangan seluruh anggota Firma Kelemahan : Hutang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi anggota Firma Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin sebab bila salah seorang anggota keluar , maka Firma pun bubar
7
Perseroan Komanditer (C.V) Persekutuan yang didirikan oleh beberapa
orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan sebagai modal perseroan. Sekutu pada perseroan terdiri dari : Sekutu Komplementer, yaitu orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung-jawab penuh dengan kekayaan pribadinya Sekutu Komanditer, yaitu sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung- jawab terbatas pada dana yang disetornya
8
Kebaikan : Kelemahan : Pendiriannya relatif mudah
Modal yang terkumpul lebih banyak Kemampuan untuk memperoleh Kredit lebih besar Manajemen dapat didiversifikasikan Kesempatan untuk berkembang lebih besar Kelemahan : Tanggung jawab tidak terbatas Kelangsungan hidup tidak terjamin Sukar untuk menarik kembali investasinya
9
Perseroan Terbatas (PT / NV)
Suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia Tanda keikutsertaan sebagai pemilik adalah saham yang dimiliki Besar saham yang dimiliki menentukan peran dan kedudukan sebagai pemilik perusahaan
10
Tanggung jawab terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya
Kekayaan pribadi pemegang saham maupun pemilik tidak dipertangung jawabkan sebagai jaminan utang perusahaan
11
Kebaikan PT : Kelemahan PT : Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
Tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor Tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik Saham dapat diperjual-belikan Kebutuhan modal yang lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan usaha Kelemahan PT : Biaya pendiriann relatif mahal Rahasia tidak terjamin Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
12
Proses Pendirian Perseoan Terbatas
Pendirian P.T dengan akte pendirian dari notaris Akte Pendirian telah mendapat pengesyahan dari Departemen Kehakiman Didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat Dimuat/diumumkan dalam Lembaran Berita Negara R.I Sebelum proses tersebut dilakukan, maka Perseoan Terbatas dimaksud belum dapat dinyatakan sebagai Badan Hukum atau disebut juga “PT Dalam Pendirian”
13
K O P E R A S I Menurut UU No. 25/1992 Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan azas kekeluargaan. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
14
Ciri Koperasi : Keanggotaan bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat kebersamaan Bebas keluar-masuk menjadi anggota Merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota Didirikan secara tertulis dengan akte notaris Kelancaran usaha berada di tangan pengurus Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain Kekuasaan tertinggi pada Rapat Anggota
15
Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya : Koperasi Produksi Koperasi Konsumsi Koperasi Simpan Pinjam Koperasi Serba Usaha Menurut luas wilayahnya : Primer Koperasi Pusat Koperasi Gabungan Koperasi Induk Koperasi
16
Pihak Pengelola Koperasi
.Rapat Anggota Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan berkewajiban ikut mengembangkan, menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi. Membantu pengurus dan Badan Pemeriksa dalam menjalankan tugas Pengurus Koperasi Pihak yang menjalankan tugas pengelolaan dan penentu keberhasilan Koperasi. Dipilih orang yang cakap, trampil dan berjiwa sosial dan sebagai imbalan menerima honor Dewan Pengawas Koperasi Dipilih sebagai wakil-wakil anggota dan harus a.l bertugas menentukan jumlah hasil usaha dan cara pembagiannya serta turut dalam menentukan arah kebijakan Koperasi
17
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Semua perusahaan dalam bentuk dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan U.U Merupakan bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia Karena milik negara maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur
18
Ciri utama BUMN : Tujuan utama melayani kepentingan umum sekaligus untuk mencari keuntungan Berstatus Badan Hukum dan diatur berdasarkan UU Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta bebas mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lain Dapat dituntut dan menuntut sesuai dengan hukum perdata Seluruh atau sebagian modal dimiliki negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi Setiap tahun menyususn Laporan Keuangan, disampaikan kepada yang berkepentingan Contoh BUMN : Pertamina, Perusahaan Pegadaian, Indosat, Telkom, PT. Kererta Api
19
METODE MEMILIKI BISNIS YG TELAH ADA
1.Mengambil alih bisnis keluarga Merupakan cara ideal untuk memiliki bisnis karena kinerjanya telah diketahui sebelum menjadi pemilik serta mudah memprediksinya. Jika kinerja bisnis selama ini baik, maka fungsi pemilik baru hanya memastikan bahwa operasional yang ada masih berlanjut secara efesien. Namun apabila sebaliknya pemilik baru harus merevisi manajemen, pemasaran dan kebijakan keuangan 2.Membeli Bisnis yang telah ada Bisnis dijual dengan alasan misalnya kesulitan keuangan, pemilik meninggal atau lainnya. Pembeli harus punya keakhlian pada jenis bisnis yang akan dibeli dan yakin bahwa keuntungan yang akan diperoleh sebanding dengan modal dikeluarkan
20
3.Franchise (waralaba) Jenis Waralaba : Keuntungan Warlaba :
Adalah suatu perjanjian dimana pemilik bisnis (franchisor) memperbolehkan pemilik bisnis lain (franchisee) memakai merk, nama dagang atau hak ciptanya dengan syarat tertentu Jenis Waralaba : Distributorship (Penyalur Barang) Chain Style Business (Bisnis Gaya Rantai) Manufacturing Agreement (Memproduksi barang) Keuntungan Warlaba : Gaya pengelolaan yang telah terbukti Nama yang telah dikenal Dukungan dana Kerugian Waralaba : Berbagi keuntungan Pengendalian keuntungan
21
MENGUKUR KINERJA BISNIS
Manajer harus menentukan bagaimana strategi bisnis akan mempengaruhi imbalan atas penanaman modal (ekuitas) perusahaan demikian pula risikonya, sehingga dua hal ini menjadi kriteria dalam mengukur kinerja bisnis. A. Imbalan atas Ekuitas Memperkirakan imbalan dari investasi dengan mengukur ROE (Return on Equity) sebagai reperentasi laba setelah pajak dibagi total Investasi B. Risiko Bisnis Adalah tingkat ketidakpastian tentang laba perusahaan dihari kemudian yang juga menggambarkan ketidak pastian imbalan bagi pemiliknya.
22
Hubungan antara Risiko dan Imbalan
Investor Bisnis dan Kreditor akan memberikan dananya kepada bisnis yang berisiko tinggi apabila mereka memperoleh imbalan yang tinggi. Imbalan Kreditor berupa tingkat suku bunga yang tinggi sebagai kompensasi atas peminjaman dana pada bisnis yang berisiko tinggi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.