Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTomy Baskara Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Tripartit Clasification Bipartit clasification
BENTUK NEGARA DAN PEMERINTAHAN Bentuk negara bentuk organisasi negara itu secara keseluruhan Bentuk pemerintahan bentuk penyelenggaraan pemerintahan (Jimly Asshiddiqie) BN NEGARA DARI LUAR, BP MELIHAT DARI DALAM Bentuk Negara Tripartit Clasification Bipartit clasification PLATO POLYBIOS MACHIAVELLI LEON DUGUIT ARISTOTELES JELLINEK
2
TRIPARTIT Kriteria Plato & Aristoteles
Kuantitatif jumlah yang memerintah Kualitatif Tujuan yang hendak dicapai GOVERN-MENT BY PLATO ARISTOTELES GOOD BAD ONE Monarkhi Tirani FEW Aristokrasi Oligarkhi MANY Demokrasi Mobokrasi Polity Siklus Polybios
3
PLATO Latar Belakang Pemikirannya di Yunani pada masa muda Pato sedang terjadi kecurangan, kedzoliman, korupsi, dan kemewahan. OKI, Plato menjauhkan diri dari kegiatan politik dan kenyataan hidup menghayal. 2. Hasil Karya a. Politeia ( the Republic) mengenai negara b. Politicos ( the Stateman) Ahli Negara c. Nomoi ( the Law) Undang-Undang 3. Ajaran ideenler (ajaran cita): ideenwereld (D. cita) & Natuurwereld (D.alam) Ideale State (negara sempurna) 4. Bentuk Negara : The Ideal Form (bentuk cita) Mon, Arist, demokrasi The Coruption foerm (the generate form) Tyrani, Olig, Mobokrasi
4
ARISTOTELES 1. Ajarannya Realisme. Filsapatnya Prima Philosophia mencari makna keadilan. 2. Bentuk Negara ( dalam Politics): Ideal Kuantitatif (jumlah orang yang memerintah) M, A, Politeia Pemerosotan Kualititatif (Tujuan yang hendak dicapai): Untuk satu orang Tyrani / despotic Untuk beberapa orang Oligrakhi (clique form) Bukan utk rakyat sluruhnya tapi atas nama rakyat Demokrasi.
5
BIPARTIT CLASIFICASION
MACHIAVELLI Monarkhi dan Republik 1. LB di Floren sedang kacau 2. Hasil Karya Discorsi memaparkan negara Republik Il Principe memaparkan negara monarkhi 3. Ajarannya: Staatraison (kepentingan Negara) Kep.Neg. dijadikan ukuran tertinggi perbuatan manusia. : Kebutuhan WN dapat dipenuhi sejauh tidak merugikan negara (negara prioritas utama). Penguasa boleh licik dan tidak tepat janji demi negara Penguasa siap memberi penghargaan kpd WN yg memakmurkan Negara Aktivitas pol dan diplomatik harus bermuara pada negara. 4. Bentuk Negara : Republik dan Monarkhi 5. Hukum negara harus memiliki dua landasan utama yaitu Hukum dan militer
6
Bentuk Negara & Pemerintahan paham modern
1.Negara kesatuan (unitaris) 2. Negara Sertikat (federasi) Ada juga Serikat negara Bentuk Pemerintahan: Monarkhi Republik
7
Kriteria membedakan Republik dan Monarkhi
Jellinek dilihat dari cara terjadinya pembentukan kemauan Negara. Secara Psikologis Monarki Secara Yuridis Republik Leon Duguit Penunjukkan kepala negara Herediter monarkhi Pemilihan Republik
9
Bentuk Pemerintahan RI
Pada Pasal 1 ayat (1) UUD1945 : ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Republik bentuk pemerintahan Kesatuan bentuk Negara Selain merujuk pada ketentuan yuridis, dapat pula dilihat dari kenyataan bahwa kepala negara kita dijabat oleh seorang Presiden (bukan Raja/Ratu), masa jabatan Presiden ditentukan (selama 5 tahun), dan Presiden/ Wakil Presiden diangkat melalui pemilihan (bukan pewarisan seperti di Monarkhi)
10
Monarkhi- Republik Monarkhi terbagi atas: monarkhi absolut, monarkhi konsti-tusional, dan monarkhi parlementer. Republik dapat dibedakan atas tiga macam:Republik Mutlak (otoriter), Republik Terbatas, dan Republik Parlementer. republik juga dapat dibedakan atas tiga macam, yaitu: Republik Mutlak (otoriter), Republik Terbatas, dan Republik Parlementer.
11
Otto Koellreutter Selain bentuk pemerintahan monarkhi dan republik, Otto Koellreutter mengajukan bentuk yang ketiga yaitu Autoritarien fuhrerstaat (pemerintahan otoriter). Otoriter yaitu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Kalau demikian, apa bedanya dengan monarkhi absolut? Perbedaan kedua bentuk ini terletak dalam proses pengangkatan kepala negara. Kalau dalam monarkhi, raja diangkat berdasarkan pewarisan; sedangkan dalam bentuk otoriter, kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan (sama dengan republik), tapi lama kelamaan berkuasa mutlak. Contoh: Kekuasaan Hitler di Jerman; dan Mussolini di Italia.
12
SUSUNAN NEGARA Susunan negara jamak Serikat Negara bagian tunggal
Kesatuan Sentralisasi desentralisasi
13
Negara Kesatuan Bentuk negara kesatuan yang telah ditetapkan para pendiri negara pada tahun 1945, ternyata lebih diperkuat dan dipertahankan oleh MPR RI pada tahun 2002 melalui perubahan keempat UUD 1945 (37:5) yang menyepakati bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Tentu saja putusan MPR tersebut tidak terlepas dari pengalaman sejarah bangsa kita yang pernah menggunakan bentuk negara serikat mulai 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950.
14
Jika demikian, apa yang dimaksud negara kesatuan
Jika demikian, apa yang dimaksud negara kesatuan? Dalam bahasa Inggris, istilah negara kesatuan dikenal dengan istilah unitary state, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut eenheidsstaat. Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertinggi untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintahan pusat. Dilihat dari susunannya, negara kesatuan merupakan negara bersusunan tunggal yang berarti dalam negara itu tidak terdapat negara yang berbentuk negara bagian. Negara kesatuan memiliki ciri khas yaitu di dalam negara itu tidak ada organisasi lain yang berbentuk negara.
15
UUD 1945 Pasal 25A: Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Dalam negara kesatuan, pemerintahan pusat memegang kedaulatan sepenuhnya baik kedaulatan ke dalam maupun ke luar. Oleh karena itu, dalam negara bentuk ini hanya terdapat satu UUD, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat (DPR). Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Bagaimanakah perbedaan kedua sistem negara kesatuan tersebut?
16
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu Negara yang seluruh persoal-annya diatur dan diurus oleh pe-merintah pusat, dan daerah tinggal melaksa-nakan kebijaka dari pemerintah pusat. Contoh negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah Jerman pada masa pemerintahan Hitler. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yaitu Negara yang memberiIkeleluasaan kepada daerah untuk membuat dan me-ngurus urusan rumah tangga sendiri sesuai kondisi, kebutuhan, dan ciri khas daerah tersebut. a Sedangkan dalam negara kesatuan dengan sitem desentralisasi, daerah memiliki keleluasaan membuat peraturan untuk mengurus urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan ciri khas daerah tersebut.
17
Dalam sistem desentralisasi, wilayah negara dibagi menjadi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Dalam pemerintahan daerah tersebut terdapat unsur pemerintah daerah dan DPRD. Pertanyaan kita sekarang adalah apakah negara kita menganut sistem sentralisasi atau desentralisasi?
18
Pasal 18 ayat (1) “ Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Pasal 18 ayat (2) “ Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tuga pembantuan”. Pasal 18 ayat (5) ” Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat”. Pasal 18 ayat (6) ” Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan –peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”.
19
Sebagai bukti bahwa negara kita menganut sistem desentralisasi dapat dilihat dalam hal-hal berikut.
1) Selain ada pemerintahan pusat, terdapat pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota; 2) Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri; 3) Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang seluas-luasnya, kecuali 6 (enam) urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama; 4) Dalam melaksanakan kewenangannya, pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya.
20
Kelebihan Ne-gara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi memiliki kelebihan antara lain: peraturan dan kebijakan di daerah dirumuskan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri; partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat; pembangunan di daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri tidak bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat, sehingga jalannya pemerintahan lebih lancar. Adapun kekurangannya adalah adanya ketidakseragaman peraturan, kebijakan, dan kemajuan pembangunan tiap-tiap daerah.
21
Kelebihan negara kesatuan dengan sistem sentralisasi antara lain:
penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negaraKekurangan sistem sentralisasi 2) adanya keseragaman atau persamaan peraturan di seluruh wilayah negara Sedangkan kekurangannya antara lain: 1) kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah yang beraneka ragam; Berikan komentar Kalian terhadap pelaksanaan sistem desentralisasi di Negara kita? bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat sehingga seringkali menghambat kelancaran jalannya pemerintahan; keputusan dari pemerintah pusat sering terlambat; peluang masyarakat di daerah untuk turut serta dalam pemerintahan sangat terbatas; rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunan di daerahnya sangat rendah.
22
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat yaitu Negara ber-susunan jamak, yang terdiri atas beberapa Negara bagian. Contoh Negara Amerika Serikat, Republik Indonesia tahun Dalam negara serikat terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara-negara bagian itu semula berdiri sendiri-sendiri tetapi kemudian mengadakan ikatan dan menggabungkan diri dalam satu pemerintahan federal. Ikatan tersebut bersifat tetap dalam arti negara-negara bagian tidak bisa keluar-masuk sekehendaknya dari ikatan negara federal. Dilihat dari susunannya, negara serikat adalah negara bersusunan jamak, yang terdiri atas beberapa negara bagian. Dalam negara serikat ada dua macam pemerintahan, yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Dengan demikian, dalam negara serikat ada urusan yang harus dikelola oleh negara federal dan ada pula urusan yang tetap dikelola oleh negara bagian. Urusan yang diurus pemerintah negara federal biasanya adalah hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dari semua negara bagian seperti urusan hubungan internasional, pertahanan, peradilan, mata uang, pos dan komunikasi. Contoh negara serikat antara lain Amerika Serikat, Malayasia, Australia, Kanada, dan Republik Indonesia Serikat pada tahun 1949 – 1950.
23
Bentuk Negara dan Pemerintahan RI:
Negara RI Bentuk Negara dan Pemerintahan RI: Pasal 1 ayat (1) UUD1945 : ”Negara Pada Pasal 1 ayat (1) UUD1945 : ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Republik bentuk pemerintahan Kesatuan bentuk Negara Bentuk negara kesatuan diperkuat dan dipertahankan oleh MPR RI pada tahun 2002 melalui perubahan keempat UUD 1945 (37:5) yang menyepakati bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Negara Kesatuan RI UUD 1945 Pasal 25A: Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Negara kesatuan RI menggunakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Dasar hukum desentralisasi : - UUD NRI tahun 1945: pasal 18 (1), 18 (2), 18 (5), dan 18 (6).
24
Sebagai bukti bahwa negara kita menganut sistem desentralisasi dapat dilihat dalam hal-hal berikut.
1) Selain ada pemerintahan pusat, terdapat pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota; 2) Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri; 3) Pemerintahan daerah memiliki otonomi yang seluas-luasnya, kecuali 6 (enam) urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama; 4) Dalam melaksanakan kewenangannya, pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya. Kelebihan Ne-gara Kesatuan dengan sistem desentralisasi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi memiliki kelebihan antara lain: peraturan dan kebijakan di daerah dirumuskan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri; partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat; pembangunan di daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri tidak bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat, sehingga jalannya pemerintahan lebih lancar. Adapun kekurangannya adalah adanya ketidakseragaman peraturan, kebijakan, dan kemajuan pembangunan tiap-tiap daerah.
25
Kelebihan negara kesatuan dengan sistem sentralisasi antara lain:
penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negaraKekurangan sistem sentralisasi 2) adanya keseragaman atau persamaan peraturan di seluruh wilayah negara Sedangkan kekurangannya antara lain: 1) kebijakan dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah yang beraneka ragam; Berikan komentar Kalian terhadap pelaksanaan sistem desentralisasi di Negara kita? bertumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat sehingga seringkali menghambat kelancaran jalannya pemerintahan; keputusan dari pemerintah pusat sering terlambat; peluang masyarakat di daerah untuk turut serta dalam pemerintahan sangat terbatas; rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunan di daerahnya sangat rendah.
26
1. Tipe-tipe Negara 1. Tipe-tipe Negara menurut sejarah
5. Tipe Negara Modern 1. Tipe Negara Timur Purba 3. Tipe Negara Romawi 4. Tipe Negara Abad Pertengahan 2. Tipe Negara Yunani Kuno
27
1. Tipe-tipe Negara Menurut Sejarah
Tipe-tipe negara menurut sejarah atau de historische hoodf typen van de staats meninjau penggolongan negara berdasarkan sejarah pertumbuhannya.
28
1.1 Tipe Negara Timur Purba
Negara-negara Timur Purba tipenya Tyrani, raja-raja berkuasa mutlak. Kita dapat mengenali negara-negara Timur Purba karena ciri-cirinya: Bersifat theocratisce (keagamaan), raja merangkap dianggap dewa oleh warganya. Pemerintahan bersifat absolut (mutlak) 1.2 Tipe Negara Yunani Kuno Negara yunani kuno mempunyai type sebagai negara kota atau polis. Besarnya negara kota hanyalah satu kota saja yang dilingkari benteng pertahanan. Pemduduknya sedikit dan pemerintahan demokrasi langsung. Dalam pelaksanaan demokrasi langsung rakyat diberikan pelajaran ilmu pengetahuan atau dikenal istilah encyclopaedie.
29
Lanjut……………………. 1.3 Tipe Negara Romawi Tipe negara romawi adalah Imperium. Yunani sendiri menjadi daerah jajahan dari Romawi. Pemerintahan di Romawi dipegang oleh Caesar yang menerima seluruh kekuasaan dari rakyat atau apa yang dinamakan Caesarismus. Pemerintahan Caesarismus adalah secara mutlak. Suatu undang-undang di Romawi apa yang dinamakan Lex Regia.
30
1.4 Tipe Negara Abad Pertengahan
Ciri khas tipe negara abad pertengahan adalah adanya dualisme (pertentangan). Dualisme antara penguasa dengan rakyat Dualisme antara pemilik dan penyewa tanah sehingga munculnya Feodalisme Dualisme anatara Negarawan dan Gerejawan (secularisme) Akibat dari dualisme ini timbul keinginan rakyat untuk saling membatasi hak dan kewajiban antara raja dan rakyat.
31
Lanjut…………… 1.5 Tipe Negara Modern
Pada negara-negara modern tipenya adalah: Berlaku asas demokrasi Dianutnya paham negara hukum Susunan negaranya kesatuan. Didalam negara hanya ada satu pemerintahan yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai wewenang tertinggi.
32
Tipe Negara yang ditinjau dari sisi hukum
Tipe negara yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat
33
Tipe Negara yang ditinjau dari sisi Hukum
1. Tipe Negara Police 2. Tipe Negara Hukum a. Tipe Negara Hukum Liberal b. Tipe Negara Hukum Formil c. Tipe Negara Hukum Materil 3. Tipe Negara Kemakmuran
34
2.1 Tipe Negara Policie Negara bertugas menjaga tata tertib saja atau dengan kata lain negara adalah penjaga malam. Pemerintahan bersiat monarchie absolut. Pengertian pilicie adalah welvaartzorg, yang mencakup dua arti: Penyelenggara negara positif Penyelenggara negara negatif
35
Tipe negara Hukum Liberal
2.2 Tipe Negara Hukum Disini tindakan penguasa dan rakyat berdasarkan hukum. Ada tiga bentuk tipe negara hukum, yaitu: Tipe negara Hukum Liberal Tipe ini menghendaki agar negara pasif, artinya bahwa warga negara harus berstatus pasif artinya bahwa warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara. Disini kaum liberal menghendaki agar antara penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menguasai penguasa.
36
Lanjut iu……..! b. Tipe Negara Hukum Formil yaitu negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. negara Hukum Formil ini disebut pula dengan Negara Demokratis yang berdasarkan negara Hukum.
37
c. Tipe negara Hukum Materil tipe negara ini sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut daripada negara hukum formil. Jadi jika pada negara hukum formil tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang, maka dalam negara hukum materil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negaranmya dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas. 2.3 Tipe Negara Kemakmuran (Wohlfaart Staats) negara mengabdi sepenuhnya kepada masyarakat. Dalam tipe ini negara adalah alat satu-satunya untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.